Slide 1

Slide 1 text

Photo by bady qb on Unsplash ALL YOU NEED IS BLOCKCHAIN Imanzah Nurhidayat Cofounder CoreChain

Slide 2

Slide 2 text

No content

Slide 3

Slide 3 text

Imanzah Nurhidayat (Cofounder & CIO) FEUI 1996 - Accounting // Marketing MM in e-Business from Binus Business School (2002) Twitter @meetiboy ➤ x/ Senior Innovation Consultant at Zurich Innovation Center ➤ x/ Copartner MakeDoNia Makerspace//Innovation Hub ➤ x/ COO at Mastel Academy

Slide 4

Slide 4 text

No content

Slide 5

Slide 5 text

No content

Slide 6

Slide 6 text

No content

Slide 7

Slide 7 text

DIGITAL LAWS https://www.slideshare.net/spinchennai/it-past-present-and-promosed-land

Slide 8

Slide 8 text

“Apakah usaha mewujudkan tatamasjarakat orde baru sudah berhasil? Djawabnya belum. Kalau belum, tidaklah logis apabila strategi daripada tatakehidupan politik kita tetaplah strategi orde baru versus orde lama? Djawabnja ja. Djawaban jang jelas itu sebabnja ialah karena kita melihat gedjala bahwa dalam praktek kehidupan politik, makin hari strategi orde baru versus orde lama ini tampak semakin dikaburkan…Semakin santer misalnja dikemukakan adanja masalah Islam dan Pantjasila, masalah ABRI dan Non ABRI. Kalau permasalahan seperti itu diterus2kan maka jang kita dapat ialah perpetjahan dikalangan kita. Kalau ini terdjadi, jang senang adalah pki malam dan orla. (“Strategi Dasar Orde Baru”, Kompas, Jumat, 14 April 1967) https://www.academia.edu/14692306/Orde_Baru_Kartu_Keluarga_dan_Pembentukan_Keluarga_Indonesia

Slide 9

Slide 9 text

No content

Slide 10

Slide 10 text

https://bitcoin.org/bitcoin.pdf

Slide 11

Slide 11 text

http://satoshinakamoto.me/whitepaper/

Slide 12

Slide 12 text

http://satoshinakamoto.me/whitepaper/

Slide 13

Slide 13 text

Source: IBM

Slide 14

Slide 14 text

“ …maka dapat diberikan kartu penduduk bentuk baru pada setiap penduduk jang sudah berusia 15 tahun dan tinggal menetap di Djakarta… Kepada setiap kepala keluarga diwadjibkan mengisi kartu keluarga dalam tiga rangkap, jaitu sehelai dipegang oleh kepala keluarga jang bersangkutan, sehelai disimpan di Ketua RT dan sehelai disimpan di kantor kelurahan.” (“Kartu Penduduk Baru Utk Ibukota”, Kompas, 16 April 1968) https://www.academia.edu/14692306/Orde_Baru_Kartu_Keluarga_dan_Pembentukan_Keluarga_Indonesia

Slide 15

Slide 15 text

“Gubernur/KDH Djakarta Raya Mayjen KKO Ali Sadikin menerangkan bahwa untuk memperoleh kartu penduduk harus setahu tanggung jawab seorang kepala keluarga dan Kepala RT, yang kemudian barulah seorang lurah diperbolehkan untuk memberikan Kartu Penduduk yang diminta itu. “Prosedur itu perlu dilaksanakan mengingat belakangan ini sering terdapat penjalah gunaan kartu penduduk jang mereka peroleh dengan tjara jang tidak melalui prosedure seperti pernah dilakukan ex Brigdjen Supardjo” (“Prosedur baru untuk Peroleh Kartu Penduduk”, Kompas, 27 Januari 1967) https://www.academia.edu/14692306/Orde_Baru_Kartu_Keluarga_dan_Pembentukan_Keluarga_Indonesia

Slide 16

Slide 16 text

No content

Slide 17

Slide 17 text

No content

Slide 18

Slide 18 text

HOW MIGHT WE RUN DIGITAL ECONOMY IN INDONESIA FOR BETTERNESS NO COLLAPSE WITH BLOCKCHAIN

Slide 19

Slide 19 text

LIFE IS ALWAYS SPEAKING LET’S LISTEN