user diminta untuk menginputkan data sasaran terlebih dahulu sesuai dengan tahun sasaran dan indikator yang telah disediakan. Setelah menyimpan data sasaran, user harus melakukan pengajuan data agar data dapat diperiksa oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Setelah data sasaran di verifikasi, user dapat menginputkan data realisasi, serta dapat melihat rekap laporan. Ada 2 dimensi dalam alur aplikasi SPM 1 User level Kabupaten/Kota melakukan pengajuan data absensi SPM berupa sasaran kemudian dilanjutkan dengan realisasi 2 Provinsi melakukan verifikasi data yang diajukan oleh Kabupaten/Kota dan juga dapat melakukan inputan data absensi SPM