Upgrade to Pro — share decks privately, control downloads, hide ads and more …

Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Standar Pengabdian kepada Masyarakat

Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Standar Pengabdian kepada Masyarakat

11 Desember 2017 Standar Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Persada

More Decks by Universitas Darma Persada 2015-2018

Other Decks in Education

Transcript

  1. Tentang Rektor Unsada Doktor Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran dan

    MA in Economics dari University of Colorado at Denver, USA ini adalah Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Jakarta masa bakti 2015-2018. Dia adalah seorang Associate Professor/Lektor Kepala TMT 1 Oktober 2004. Di masa kepemimpinannya, Unsada mencatatkan prestasi yang gemilang. Di antaranya adalah peringkat Unsada di antara PTN dan PTS seluruh Indonesia melonjak drastis dari 366 (2015) menjadi 109 (2016), klaster penelitian melonjak dari Klaster Madya (2015) menjadi Klaster Utama (2016), intake mahasiswa baru yang melonjak drastis pada tahun pertama menjadi Rektor 1.100 (2015) menjadi 1.500 (2016), 1.517 (2017), dan 1.707 (2018). Saldo Bank meningkat dari Rp 5 M (2015) menjadi Rp. 40 M (2018), dimana jumlah utang adalah nol. Peningkatan saldo bersih yang melonjak 800% tersebut murni pemasukan dari mahasiswa setelah anggaran Unsada digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan membiayai program- program Tri Darma Perguruan Tinggi. Pengalamannya yang berkaitan dengan Jepang di antaranya adalah ketika mendapatkan beasiswa dari JICA untuk mengikuti Regional Development and Planning Training Course di Sapporo pada 1999, Local Government Administration Training Course di Hiroshima pada 2001, menjadi Assistant Professor di Graduate School of Asia and Pacific Studies Waseda University selama Winter Term 2004, 2005, 2006, dan 2007,dan National Graduate Institute for Policy Studies (GRIPS) Tokyo selama Winter Term 2012 mendampingi Prof. Ginandjar Kartasasmita, memaparkan the Master Plan for Unsada Development di depan Prof. Ginandjar Kartasmita dan PM Fukuda di Tokyo pada Maret 2016, serta menjadi pembicara di Tokyo pada December 2016 dalam rangka ulang tahun ke 70 Association of Private Universities of Japan (APUJ). Selama 30 tahun berkarir di Bappenas sejak awal 1988, Dadang Solihin pernah menjadi Direktur selama 7 tahun lebih. Sarjana Ekonomi Pembangunan FE Unpar ini sudah menghasilkan beberapa buku tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, dll. Dadang Solihin adalah peserta terbaik Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XXIX tahun 2010 Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Jakarta dan peserta terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLIX tahun 2013 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Ia dinyatakan lulus Dengan Pujian serta dianugerahi Penghargaan Wibawa Seroja Nugraha. Sejak 2015 ia dipercaya menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Perguruan Tingggi Swasta (APTISI), dan sejak 2016 ia menduduki posisi sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI). Karya-karyanya tersebar di berbagai media terutama di media on-line. Untuk kontak silahkan email [email protected], web http://dadang-solihin.blogspot.co.id
  2. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat iv KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS DARMA

    PERSADA Nomor: 59/KPTS/UNSADA/XII/2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI BIDANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL UNIVERSITAS DARMA PERSADA REKTOR UNIVERSITAS DARMA PERSADA Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi diperlukan suatu komitmen bersama bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan agar Tri Dharma Perguruan Tinggi bidang Pengabdian Kepada Masyarakat berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. b. Bahwa untuk melaksanakan penjaminan mutu internal diperlukan suatu sistem berupa kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mulai dari masukan, proses sampai keluaran/outcome Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat. c. Bahwa berdasarkan butir a, b, perlu menetapkan Standar Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat SPMI Universitas Darma Persada periode 2015/2016 – 2018/2019. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  3. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada v 3. Permenristekdikti No.

    44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 4. Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 5. Panduan Penyusunan Standar Pendidikan oleh Perguruan Tinggi, Kopertis Wilayah III, tahun 2017; 6. Rencana Induk Pengembangan Universitas Darma Persada 2008-2028; 7. Keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Melati Sakura No. 29/KPTS/KU/YMS/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015; 8. Statuta Universitas Darma Persada tahun 2015; 9. Rencana Strategis Universitas Darma Persada tahun 2015 – 2019; 10. KPTS Rektor Unsada No. 56/KPTS/UNSADA/XII/2017 tentang Kebijakan Mutu SPMI Unsada. MEMUTUSKAN Pertama : Standar Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Darma Persada untuk kurun waktu 2015/2016 – 2018/2019 beserta indikator dan target mutunya, selanjutnya disebut Standar Pendidikan, yang meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, yang diterapkan mulai dari masukan, proses, sampai keluaran/outcome. Kedua : Standar Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Darma Persada Tahun Akademik 2015/2016 – 2018/2019 menjadi rujukan atau pedoman unit kerja dalam penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian kegiatan dalam rangka perbaikan mutu secara berkelanjutan.
  4. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat vi Ketiga : Dalam rangka

    implementasi Standar Pendidikan Universitas Darma Persada Tahun Akademik 2015/2016 – 2018/2019, Ketua Unit Penjaminan Mutu ditugaskan untuk melakukan koordinasi secara sinergis dengan pimpinan-pimpinan unit kerja dalam rangka penjabaran langkah-langkah strategis yang diperlukan demi tercapainya sasaran mutu Universitas Darma Persada yang tertuang dalam Standar Pendidikan Universitas Darma Persada. Keempat : Unit Penjaminan Mutu ditugaskan untuk menyelenggarakan penjaminan mutu Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat secara keseluruhan di Universitas Darma Persada dengan melakukan monitoring, audit internal dan evaluasi dalam proses implementasi penjaminan mutu di Universitas Darma Persada. Kelima : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri. Keenam : Standar Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat ini akan ditinjau minimal setiap satu tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Ketujuh : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana semestinya. Kedelapan : Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan : di Jakarta Pada tanggal : 11 Desember 2017 Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A. Pembina Utama Madya/IVd NIP: 196111061988111001
  5. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada vii Salinan Surat Keputusan

    ini disampaikan kepada Yth: 1. Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Melati Sakura; 2. Wakil Rektor I, II, III; 3. Direktur Pasca Sarjana; 4. Para Dekan; 5. Kepala Lembaga; 6. Para Kepala Biro; 7. Para Kepala Unit; 8. Para Kepala Pusat; 9. Kepala Otorita.
  6. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat viii Perbaikan 1 SURAT KEPUTUSAN

    REKTOR UNIVERSITAS DARMA PERSADA NOMOR: 341/SKEP/UNSADA/X/2017 TENTANG TIM PENYUSUNAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS DARMA PERSADA REKTOR UNIVERSITAS DARMA PERSADA Menimbang : a. Bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk menyusun standar pendidikan pada PTS masing-masing sebagai pedoman dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi. b. Bahwa Standar Pendidikan Tinggi Universitas Darma Persada perlu disusun untuk dapat dipahami oleh seluruh sivitas akademika Universitas Darma Persada. c. Bahwa untuk penyusunan Standar Pendidikan Tinggi Universitas Darma Persada dibentuk tim. d. Bahwa sehubungan dengan butir a sampai dengan c tersebut perlu menetapkannya dengan Surat Keputusan Rektor. Mengingat : 1. Undang - Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 3. Peraturan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4. Peraturan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  7. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada ix 5. Statuta Universitas

    Darma Persada tahun 2015. 6. Keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Melati Sakura No. 29/ KPTS/KU/YMS/VII/2015, tanggal 23 Juli 2015, tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darma Persada periode 2015 – 2019. MEMUTUSKAN Pertama : Membentuk tim penyusunan Standar Pendidikan Tinggi Universitas Darma Persada sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN Surat Keputusan ini. Kedua : Tim penyusunan Standar Pendidikan Tinggi Universitas Darma Persada bertanggung jawab langsung ke Rektor. Ketiga : Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penyusunan Standar Pendidikan Tinggi Universitas Darma Persada dibebankan pada unit penjaminan mutu. Keempat : Batas waktu penyelesaian tugas tersebut sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya tanggal 30 November 2017 sejak penetapan surat keputusan ini. Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : di Jakarta Pada tanggal : 6 Oktober 2017 Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A. Pembina Utama Madya/IVd NIP: 196111061988111001
  8. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat x Tembusan Surat Keputusan ini

    Disampaikan kepada: 1. Ketua Umum BPP Yayasan Melati Sakura 2. Para Wakil Rektor 3. Para Dekan 4. Para Kepala Biro 5. Para Kepala Unit 6. Tim Peninjauan Peraturan Akademik
  9. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada xi Perbaikan 1 LAMPIRAN

    Surat Keputusan Rektor Universitas Darma Persada Nomor : 341/SKEP/UNSADA/X/2017 Tanggal : 6 Oktober 2017 SUSUNAN TIM PENYUSUNAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS DARMA PERSADA 1. Pengarah : - Dr. H. Dadang Solihin, SE., MA. (Rektor) - Dr. Mochammad Sholichin, M.Pharm. (Wakil Rektor I) - Dr. Eko Cahyono (Wakil Rektor II) - Fanny Octaviani, M.Si. (Wakil Rektor III) 2. Ketua : Dr. Arif Fadillah, M.Eng. 3. Sekretaris : Agustinus Pusaka, M.Si. 4. Tim Inti : - Ir. Agus Sun Sugiharto, MT. - Dra. Irna Nirwani Dj., M.Hum. - Dr. Gatot Dwi Adiatmodjo, MM - Jombrik, MM - Iwan Setiawan Dobby Wulung, MM. - Agustinus Hariyana, SS, M.Si. 5. Anggota : - Dr. Nani Dewi Sunengsih, M.Pd. - Sukardi, MM. - Yosep Arya Dewanto, MT. - C. Dewi Hartati, M.Si. - Dr. Firsan Nova, MM. - Dr. Budi Sumartono, MT. - Dr. Aep Saiful Uyun, M.Eng. - Danny Faturachman, MT. - Drs. Rusdy M. Yusuf, M.Si. - Herianto, MT. - Dra. Yus Rusmiyati.
  10. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat xii - Endang Utami Wido

    Rahayu, SE. - Tri Sulistiani, SE. - Herianto Basri, SE. - Widiastuti, MM. - Defrilina Saragih, SS. - Fridolini, SS, M.Hum. - Fitri Fatimah, SS Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A. Pembina Utama Madya/IVd NIP: 196111061988111001
  11. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada xiii TIM PENYUSUN STANDAR

    NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS DARMA PERSADA Koordinator : Dr. Gatot Dwi Adiatmojo, MM Anggota : 1. Drs. Rusdy M. Yusuf, M.Si 2. Sukardi MM 3. Yosep Arya Dewanto, MT 4. Dr. Nani Dewi Sunengsih, M.Pd
  12. xiv | Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat KATA PENGANTAR Peningkatan

    mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkesinambungan di Universitas Darma Persada telah menjadi komitmen bersama bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Universitas Darma Persada. Dengan berlakunya kebijakan SPMI sesuai dengan KPTS Rektor Unsada No. 56/KPTS/UNSADA/XII/2017 tentang Kebijakan Mutu SPMI Unsada sehingga Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Darma Persada, sehingga pimpinan perlu menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Darma Persada sebagai upaya mewujudkan penjaminan mutu. Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Darma Persada ini disusun dengan tujuan agar digunakan sebagai acuan bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis, dan Biro yang ada di lingkungan Universitas Darma Persada. Tersusunnya Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Darma Persada atas dukungan seluruh pihak yang terkait, untuk hal tersebut disampaikan perhargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan SPMI. Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Darma Persada ini hendaknya dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh pengelola bidang terkait dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Darma Persada yang telah ditetapkan. Jakarta, 20 November 2017 Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A. Pembina Utama Madya/IVd NIP: 196111061988111001
  13. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada xv Daftar Isi Lembar

    Pengesahan iii SK Rektor Unsada tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat iv SK Rektor Unsada tentang Tim Penyusun  viii Tim Penyusun Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat  xiii Kata Pengantar xiv Daftar Isi xv BAB I Pendahuluan 1 BAB II Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 3 2.1 Visi 3 2.2 Misi 3 2.3 Tujuan 3 2.4 Sasaran 4 BAB III Strategi Implementasi 5 3.1 Strategi Implementasi Universitas Darma Persada didasarkan kepada: 5 3.1.1. Adanya komitmen penjaminan mutu dari pimpinan 5 3.1.2. Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPMI 5 3.1.3. Pembuatan Pedoman Penyusunan Dokumen-dokumen SPMI 6 3.1.4. Pengesahan Kebijakan SPMI oleh Senat Perguruan Tinggi 6 3.1.5. Pensosialisasian SPMI ke seluruh Pengelola Unit Kerja Perguruan Tinggi 6 3.1.6. Penyusunan Dokumen SPMI. 6
  14. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat xvi 3.1.7. Pelaksanaan, Evaluasi, dan

    Peningkatan SPMI. 6 3.2. Strategi Pencapaian Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat 7 3.3. Pelaksanaan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat 8 3.4. Evaluasi Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat 8 3.5. Implementasi Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat  8 BAB IV Standar Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat 10 4.1. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat 10 4.1.1. Deskripsi  10 4.1.2. Tujuan  10 4.1.3. Rasional  11 4.1.4. Elemen Standar 11 4.1.5. Referensi  11 4.1.6. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat 12 4.2. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat  13 4.2.1. Deskripsi  13 4.2.2. Tujuan  13 4.2.3. Rasional  14 4.2.4. Elemen Standar  14 4.2.5. Referensi  15 4.2.6. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat 16 4.3. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat 18 4.3.1. Deskripsi  18 4.3.2. Tujuan  18 4.3.3. Rasional  19 4.3.4. Elemen Standar 20 4.3.5. Referensi  20 4.3.6. Standar Proses Pengabdian Kepada Mayarakat 21 4.4. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat  22 4.4.1. Deskripsi  22 4.4.2. Tujuan  22 4.4.3. Rasional  23 4.4.4. Elemen Standar  23
  15. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada xvii 4.4.5. Referensi 

    23 4.4.6. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat 24 4.5. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat 25 4.5.1. Deskripsi  25 4.5.2. Tujuan  25 4.5.3. Rasional  26 4.5.4. Elemen Standar 26 4.5.5. Referensi  26 4.5.6. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat 27 4.6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat 28 4.6.1. Deskripsi  28 4.6.2. Tujuan  28 4.6.3. Rasional  28 4.6.4. Elemen Standar 29 4.6.5. Referensi  29 4.6.6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat 30 4.7. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat 30 4.7.1. Deskripsi  30 4.7.2. Tujuan  30 4.7.3. Rasional  31 4.7.4. Elemen Standar 31 4.7.5. Referensi  31 4.7.6. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat 32 4.8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat 33 4.8.1. Deskripsi  33 4.8.2. Tujuan  33 4.8.3. Rasional  34 4.8.4. Elemen Standar 34 4.8.5. Referensi 34 4.8.6. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat 35 BAB V Penutup 37
  16. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 1 BAB I Pendahuluan

    Universitas Darma Persada terus menerus melakukan perbaikan untuk mencapai visi dan misi serta tujuan universitas sesuai dengan kriteria yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang menjadi tuntutan untuk dapat dipenuhi oleh penyelenggara dan sivitas akademika Universitas Darma Persada. Kriteria Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan dalam bidang pendidikan khususnya di Universitas Darma Persada. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat bertujuan terealisasinya mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermatabat umumnya mewujudkan visi, misi dan tujuan Universitas. Penjaminan mutu telah dilakukan di Universitas Darma Persada dengan penyusunan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat sebagai tolok ukur pencapaian minimal pada suatu siklus penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh Sekolah Pasca Sarjana, Fakultas, Jurusan, Program Studi agar lulusan Universitas Darma Persada dapat mencapai kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar hasil pengabdian kepada masyarakat Universitas Darma Persada mampu menjadi tolok ukur bagi Universitas, Sekolah Pasca Sarjana, Fakultas, Jurusan dan Program Studi dalam menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai dengan Peraturan Permenristek Dikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi .dan Permenristek Dikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa Universitas untuk memenuhi SPMI dan SPME harus melakukan penyususunan standar yang terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan, Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Penelitian dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat dan Standar Pendidikan Tinggi Bidang lainnya
  17. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 2 sesuai dengan kebutuhan universitas

    dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi untuk mencapai visi, misi dan tujuan universitas. Penyusunan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian kepada Masyarakat terdari 8 (delapan) standar yang mencakup antara lain: Standar Hasil Pengabdian Masyarakat, Standar Isi Pengabdian Masyarakat, Standar Proses Pengabdian Masyarakat, Standar Penilaian Pengabdian Masyarakat, Standar Pelaksana Pengabdian Masyarakat, Standar Sarana Pengabdian Masyarakat, Standar Pengelolaan Pengabdian Masyarakat, Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Masyarakat. Penyusunan standar di lingkungan Universitas Darma Persada dilakukan dengan tim Pokja yang dibentuk berdasarkan SK Rektor No.341/SKEP/ UNSADA/X/2017 dengan siklus kegaiatan yang terdiri atas penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (PPEPP) yang diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi.dan diperkaya dengan menggunakan pendekatan Kaizen melalui proses perbaikan yang berkesinambungan untuk mendapatkan budaya mutu di lingkungan Universitas Darma Persada, sehingga output dan outcome dari hasil penerapan manajemen mutu dapat memenuhi harapan seluruh pihak terkait dalam rangka perbaikan secara berkelanjutan. Hasil penyusunan standar Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian kepada Masyarakat yang telah dilakukan diharapkan menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh sivitas akademika Universitas Darma Persada dalam melakukan penetapan perencanaan, monitoring. Audit internal, evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mencapai visi dan tujuan universitas.
  18. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 3 2.1 Visi Menjadi

    Universitas terkemuka di Indonesia dengan keunggulan dalam bidang budaya dan monozukuri yang memberi kontribusi berarti bagi pembangunan Bangsa dan Negara. 2.2 Misi Dengan motto Nalar Arif Baktiku Bangsa dan diperkaya oleh semangat monozukuri, universitas: 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang unggul dalam bidang budaya dan monozukuri. 2. Menyelenggarakan penelitian yang unggul dalam bidang budaya guna meningkatkan kualitas pendidikan dan berguna bagi pembangunan masyarakat Indonesia. 3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat yang didukung oleh pendidikan dan hasil penelitian dalam bidang budaya dan monozukuri. 4. Menyelenggarakan kerjasama dengan berbagai instansi guna meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan Tridarma. 2.3 Tujuan 1. Menghasilkan lulusan trilingual yang memiliki budaya kreatif dalam membuat barang (Monozukuri tetsugaku), semangat industri (sangyo spirit), dan jiwa kewirausahaan/enterpreneurship (kigyoka) sehingga memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menghasilkan barang/jasa yang berdaya saing tinggi di pasar global, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari satu sistem. 2. Menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang inventif, kreatif, dan inovatif yang berguna bagi pendidikan dan kemajuan bangsa dalam bentuk karya ilmiah. BAB II Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  19. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 4 3. Menghasilkan lulusan dan

    karya ilmiah yang berguna dan dibaktikan kepada kemajuan budaya, masyarakat dan bangsa. 4. Kerjasama yang meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan Tridarma. 2.4 Sasaran 1. Sivitas Akademika yang menguasai bidang keahliannya, mampu mengaktualisasikan diri, berkomunikasi dan bekerjasama, baik di tingkat nasional maupun internasional. 2. Lulusan yang mampu bersaing dan cepat terserap pasar tenaga kerja.
  20. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 5 3.1 Strategi Implementasi

    Universitas Darma Persada didasarkan kepada: 3.1.1. Adanya komitmen penjaminan mutu dari pimpinan Pimpinan perguruan tinggi memiliki komitmen tinggi tentang pentingnya implementasi SPMI. Adapun alasannya adalah : Pertama, penerapan SPMI merupakan kewajiban setiap perguruan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal, Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, dan Permenristekdikti No. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Kedua, adanya kebutuhan perguruan tinggi untuk selalu meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui implementasi SPMI(Kaizen). 3.1.2. Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPMI Berdasarkan komitmen akan pentingnya implementasi mutu dari pimpinan, maka pada tahun 2008 dilakukan penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPMI bersamaan dengan penyusunan RIPEN Universitas. Dokumen ini berisi komponen, orientasi (strategi intent), strategi dasar, kebijakan dasar, dan indicator kinerjarencana program dan kegiatan yang akan dilakukan unit pengelola penjaminan mutu (upm) dalam kurun waktu hingga tahun 2028. Berdasarkan renstra yang berkaitan dengan SPMI maka dilakukan kegiatan sekurang- kurangnya, (a) evaluasi diri SPMI di perguruan tinggi (SWOT) yang memotret kondisi mutu SPMI saat dokumen disusun/berlangsung berikut analisis dan evaluasi atas kondisi ini dan (b) roadmap pengembangan sekaligus tindak lanjut atas temuan SPMI berikut mekanisme, rancangan pelaksanaan kegiatan perbaikan berkelanjutan besertan indikator tingkat keberhasilan. BAB III Strategi Implementasi
  21. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 6 3.1.3. Pembuatan Pedoman Penyusunan

    Dokumen-dokumen SPMI Mengacu kepada Rencana Induk Pengembangan SPMI, unit pengelola penjaminan mutu (UPM) beserta tim yang ditunjuk, mulai membuat dokumen- dokumen SPMI yakni: Kebijakan SPMI, Manual SPMI & PPEPP, Standar SPMI dan Formulir-formulir yang diperlukan. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh unit kerja untuk mendapatkan masukan yang relevan sebelum disahkan. 3.1.4. Pengesahan Kebijakan SPMI oleh Senat Perguruan Tinggi Dokumen pertama, yakni kebijakan SPMI, merupakan pedoman pokok dalam implementasi SPMI di Perguruan Tinggi karena berisi garis besar tentang bagaimana memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Oleh sebab itu dokumen ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Senat Perguruan Tinggi. 3.1.5. Pensosialisasian SPMI ke seluruh Pengelola Unit Kerja Perguruan Tinggi Agar sasaran kegiatan penjaminan mutu tercapai maka harus ada sosialisasi standar kepada seluruh pengelola unit kerja di Unsada. Tujuannya selain untuk memberikan pemahaman tetapi juga untuk menumbuhkan komitmen pengelola pada semua jenjang perguruan tinggi demi terciptanya budaya mutu. Oleh karena itu kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali. 3.1.6. Penyusunan Dokumen SPMI. Sambil menyusun kebijakan mutu, maka dilakukan juga penyusunan dokumen SPMI yang lain, yakni Manual SPMI yang terdiri atas manual penetapan pelaksanaan, evaluasi, pengendalian maupun perbaikan & formulir-formulir yang diperlukan dalam pelaksaan mutu PPEPP, Standar SPMI dan Formulir. Semua difasilitasi oleh Unit Penjaminan Mutu. 3.1.7. Pelaksanaan, Evaluasi, dan Peningkatan SPMI. Strategi terakhir dalam implementasi SPMI adalah pelaksanaan, monitoring
  22. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 7 dan evaluasi pelaksanaan

    standar melalui kegiatan Audit Mutu Internal. Hasilnya digunakan tidak hanya untuk pengendalian pelaksanaan standar namun juga digunakan untuk peningkatan standar yang perlu. Kegiatan pelaksanaan audit internal dilakukan dengan instrumen yang telah disusun dan pelaksananya adalah auditor internal bersertifikat. Hasil akhirnya menjadi bahan untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Pimpinan Universitas, Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Jurusan, Program Studi dan pihak terkait sebagai penanggung jawab standar bidang pendidikan perlu menyusun dan melaksanakan strategi dalam upaya pencapaian standar bidang tersebut. 3.2. Strategi Pencapaian Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Strategi Pencapaian Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah meliputi: 1. Penetapan Nasional Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan melalui mekanisme seperti yang diatur dalam manual pada standar-standar di bidang Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Persada. Di samping itu dilakukan melalui strategi antara lain : 1. Mempelajari peraturan perundangan-undangan yang mengatur atau yang relevan dengan Standar Nasional Pendidikan. 2. Melakukan studi banding ke berbagai Universitas yang telah dengan baik mengimplementasi Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat dan menjalankan audit internal dan eksternal terhadap implementasi Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 3. Melibatkan secara aktif unit kerja terkait dalam perancangan, penyusunan dan penetapan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat di tingkat Universitas, Sekolah Pascasarjana, Fakultas, Jurusan, Progam Studi. 4. Membina hubungan dengan organisasi profesi, alumni, pemerintah, dan dunia usaha sebagai pengguna lulusan, khususnya dalam merencanakan dan menyusun serta menetapkan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat oleh pimpinan Universitas, Sekolah Pasca Sarjana, Fakultas, Jurusan dan Program Studi.
  23. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 8 3.3. Pelaksanaan Standar Nasional

    Pengabdian kepada Masyarakat Dalam pelaksanaan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat strategi pemenuhan atau pencapaian standar hasil pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme yang tertuang dalam Manual SPMI. Di samping itu dilakukan pula melalui strategi antara lain : 1. Menyelenggarakan lokakarya, pelatihan, seminar secara terstruktur dan terencana baik, yang sesuai dengan muatan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat bagi para dosen dan penanggung jawab kelompok kajian/ laboratorium. 2. Melakukan sosialisasi Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat, Manual Standar, formulir-formulir kepada para pemangku kepentingan, seperti pejabat struktural bidang akademik, para dosen, staf administrasi yang menangani bidang akademik maupun non akademik, dan para dosen secara periodik. 3.4. Evaluasi Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Evaluasi Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat di antaranya melalui: 1. Melaksanakan evaluasi dan usaha peningkatan Standar Nasional Pendidikan agar terbangun “siklus kaizen” yang berkelanjutan atau continuous quality improvement. 2. Melakukan evaluasi penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan setiap akhir tahun akademik. 3. Audit internal guna mengetahui kekuatan dan kelemahan berbagai kriteria yang terdapat dalam dokumen Standar Nasional Pendidikan dan sebagai penilaian (assessment) dari setiap Jurusan/Program Studi dan Unit Kerja terkait Standar Nasional Pendidikan dalam mengontrol pelaksanaan/ pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan mengacu pada Audit Internal Charter Universitas Darma Persada. 3.5. Implementasi Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Dalam implementasi Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
  24. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 9 diperlukan manajemen pengendalian

    dengan mengacu pada manual SPMI serta melalui strategi pengendalian Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat antara lain: 1. Melaksanakan pengendalian secara terus menerus selama kurun waktu “siklus manajemen SPMI”. 2. Melakukan manajemen pengendalian Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat melalui evaluasi peninjauan penyempurnaan dan peninjauan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan setiap akhir tahun akademik. 3. Melaksanakan proses pengembangan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang diperlukan ketika standar tersebut dalam satu siklus atau kurun waktu berakhir melalui: 1. Benchmarking internal (antar Jurusan/Program Studi/dosen /kelompok kajian/ laboratorium) dan eksternal (antar Jurusan/Program Studi Institusi atau Perguruan Tinggi lain) 2. Mengusahakan kerja sama dengan antar Jurusan/Progam Studi dan atau unit kerja internal dan eksternal, pemerintah dan swasta baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan peningkatan mutu Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
  25. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 10 4.1. Standar Hasil Pengabdian

    Kepada Masyarakat 4.1.1. Deskripsi Standar hasil pengabdian masyarakat ini adalah acuan mutu Pengabdian Masyarakat yang digunakan untuk pengembangan Program Studi dan Institusi. Pelaksanaan dan pengelolaan pengabdian masyarakat sangat berkontribusi pada penjaminan mutu program studi. Standar hasil pengabdian masyarakat mencakup lima program, yaitu : 1. Hasil kegiatan Pengabdian Masyarakat diarahkan untuk pengembangan IPTEK terutama yang berkaitan dengan penerapan dan pemanfaatan energi terbarukan. 2. Pengabdian masyarakat harus merupakan penerapan keahlian keilmuan berupa layanan masyarakat dalam hal penyelesaian masalah untuk meningkatkan daya saing bangsa. 3. Pengabdian Masyarakat diarahkan kepada penerapan teknologi tepat guna (TTG) dan IPTEKS dari hasil penelitian untuk pengayaan bahan ajar. 4. Peningkatan kapasitas masyarakat, berupa: pendidikan pada masyarakat dengan pendekatan rekayasa sosial budaya. 5. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat harus dipublikasikan di jurnal ilmiah terakreditasi dan atau terindeks serta publikasi di media masa. 4.1.2. Tujuan Standar hasil pengabdian masyarakat yang dilengkapi dengan program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang di dalamnya disusun dengan tujuan; untuk memberikan arahan pengembangan IPTEK terutama yang berkaitan dengan penerapan dan pemanfaatan energi terbarukan, untuk memberikan arahan berupa layanan keahlian keilmuan kepada masyarakat dalam hal penyelesaian masalah BAB IV Standar Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
  26. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 11 untuk meningkatkan daya

    saing bangsa, dan untuk memberikan arahan abdimas terhadap penerapan teknologi tepat guna (TTG) dan IPTEKS dari hasil penelitian. Disamping itu juga untuk memberikan arahan Pengabdian Kepada Masyarakat terhadap peningkatan kapasitas masyarakat, berupa: pendidikan pada masyarakat dengan pendekatan rekayasa sosial budaya, serta untuk menyebarluaskan hasil-hasil pengabdian masyarakat. 4.1.3. Rasional Sehubungan dengan proses pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian masyarakat, maka perlu didukung standar hasil pengabdian masyarakat sehingga tercapai hasil pengabdian masyarakat yang efektif, efesien dan akuntabel sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan kebijakaan Umum Universitas Darma Persada. 4.1.4. Elemen Standar Elemen standar yang akan dinyatakan dalam standar hasil pengabdian masyarakat adalah; 1. Standar pengembangan IPTEKS yang berkaitan dengan penerapan dan pemanfaatan energi terbarukan. 2. Standar penerapan keahlian keilmuan . 3. Standar penerapan teknologi tepat guna (TTG) dan IPTEKS . 4. Standar peningkatan kapasitas masyarakat. 5. Standar publikasi di jurnal ilmiah terakreditasi dan atau terindeks serta publikasi di media masa. 4.1.5. Referensi 1. Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2. Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi , 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor. 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 4. Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI),
  27. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 12 5. Peraturan Menteri Pendidikan

    Nasional Nomor. 73 Tahun 2013 Tentang Panduan Capaian Pembelajaran ( CP) lulusan program studi di perguruan tinggi, 6. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 7. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, 8. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, 9. Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi, 10. RENSTRA Universitas Darma Persada 2015-2019, 11. Renstra Pengabdian Masyarakat Universitas Darma Persada 2016-2020. 12. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kem Ristek Dikti. 4.1.6. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat No. Pernyataan Standar Indikator 4.1.6.1 LP2MK memastikan bahwa semua kegiatan Pengabdian Masyarakat diarahkan pada penerapan hasil penelitian untuk pengembangan IPTEK terutama yang berkaitan dengan energi terbarukan 40 % Pengabdian masyarakat mengarah pada penerapan hasil penelitian untuk pengembangan IPTEK terutama yang berkaitan dengan energi terbarukan 4.1.6.2 LP2MK memastikan bahwa semua Pengabdian masyarakat diarahkan pada kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa 100 % Pengabdian masyarakat mengarah pada kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa 4.1.6.3 LP2MK memastikan bahwa setiap hasil Pengabdian masyarakat harus merupakan penerapan keahlian keilmuan berupa layanan masyarakat dalam hal penyelesaian masalah 100 % Jumlah judul pengabdian masyarakat merupakan penerapan keahlian berupa layanan masyarakat dalam hal penyelesaian masalah 4.1.6.4 LP2MK memastikan bahwa setiap hasil Pengabdian masyarakat merupakan penerapan teknologi tepat guna 100% Jumlah judul pengabdian masyarakat yang merupakan teknologi tepat guna 4.1.6.5 LP2MK memastikan bahwa setiap hasil Pengabdian masyarakat merupakan Bahan pengembangan IPTEKS 70% Jumlah judul pengabdian masyarakat yang merupakan pengembangan IPTEKS 4.1.6.6 LP2MK memastikan bahwa setiap hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan bahan pengayaan bahan ajar 80 % Jumlah judul Pengabdian kepada Masyarakat merupakan pengayaan bahan ajar
  28. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 13 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.1.6.7 LP2MK memastikan bahwa setiap hasil Pengabdian kepada Masyarakat harus di publikasikan pada jurnal ilmiah terakreditasi dan atau jurnal ilmiah terindeks 30 % Jumlah judul Pengabdian kepada Masyarakat di publikasikan pada jurnal ilmiah terakreditasi dan atau jurnal ilmiah terindeks 4.1.6.8 LP2MK memastikan bahwa setiap hasil Pengabdian kepada Masyarakat di publikasikan di media masa 40 % Jumlah judul Pengabdian kepada Masyarakat di publikasikan pada media masa 4.2. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat 4.2.1. Deskripsi Dibuatnya standar isi pengabdian masyarakat ini sebagai acuan pelaksana untuk melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat berdasarkan penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. Pelaksana dan pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat sangat berkontribusi pada penjaminan mutu Program Studi. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat mencakup empat hal pokok yaitu : Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat harus berdasarkan pada kualifikasi akademik. Pelaksana menguasai metodologi keilmuan yang sesuai dengan bidang keahliannya. Pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat memiliki kedalaman sasaran kegiatan yang dapat menjawab permasalahan yang terjadi pada masyarakat kelompok sasaran. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan tolak ukur terhadap kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat. Standar isi pengabdian masyarakat ini termuat pada Peraturan Menteri Ristek Dikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4.2.2. Tujuan Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat yang dilengkapi dengan program dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) yang di dalamnya disusun dengan tujuan untuk mewujudkan Unsada sebagai universitas terkemuka di Indonesia dengan keunggulan dalam bidang budaya dan monozukuri yang memberikan kontribusi berarti bagi pembangunan bangsa dan negara. Program dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat tersebut diharapkan memberi arah terhadap kegiatan PPM baik
  29. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 14 individual maupun institusi yang

    melibatkan antar disiplin ilmu serta mensinergikan semua kegiatan PPM di Unsada agar terjadi relevansi dan berkelanjutan dari waktu ke waktu. Program dan kegiatan PPM juga dikembangkan sebagai panduan kegiatan PPM yang memiliki nilai keunggulan sebagai dasar pembentukan dan pengembangan payung pengabdian kepada masyarakat (grand service community) menurut bidang ilmu dan Program Studi dalam mengembangkan serta mengantisipasi kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders). Secara rinci tujuan penyusunan program dan kegiatan pengabdian masyarakat, sebagai berikut : untuk mendukung Unsada sebagai awal menuju universitas Monozukuri University, membentuk dan mengembangkan payung kegiatan PPM (grand service community) unggulan, menggali dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana PPM, dan meningkatkan fokus PPM dalam rangka mencapai Unsada sebagai universitas Monozukuri University dalam menghasilkan sumberdaya manusia yang cendekia selaras dengan perkembangan IPTEKS. Disamping itu juga untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas PPM, berupa publikasi pada jurnal nasional dan internasional terakreditasi, bahan ajar, teknologi tepat guna, dan HKI/ Paten, meningkatkan relevansi pemanfaatan hasil PPM dalam Tridharma Perguruan Tinggi, dan membantu memecahkan permasalahan di masyarakat, dunia usaha/ industri, pendidikan, dan stakeholders lainnya dalam lingkup lokal dan nasional. Tujuan berikutnya untuk meningkatkan kerjasama (kemitraan) antara Unsada dengan pemda, dunia usaha dan industri, dunia pendidikan, stakeholders lainnya dan meningkatkan peran Unsada dalam mempercepat pembangunan daerah dengan penerapan hasil-hasil penelitian model desa binaan menuju desa E3i serta pengembangan menuju model desa smart E3i. 4.2.3. Rasional Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat harus dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan lembaga Universitas Darma Persada khususnya Program Studi yang terkait, oleh karenanya, untuk mencapai hasil yang diharapkan, pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat harus diatur dalam standar yang telah ditetapkan. 4.2.4. Elemen Standar 1. Standar isi pengabdian masyarakat dengan pemanfaatan dan penerapan hasil-
  30. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 15 hasil penelitian 2.

    Standar isi pengabdian masyarakat dengan pemanfaatan dan penerapan hasil- hasil penelitian nilai-nilai monozukuri 3. Standar isi pengabdian masyarakat dengan pemanfaatan dan penerapan hasil- hasil penelitian dibidang energi terbarukan 4. Standar isi pengabdian masyarakat dengan pemanfaatan dan penerapan teknologi tepat guna 5. Standar isi pengabdian masyarakat untuk pengayaan bahan ajar 6. Standar isi pengabdian masyarakat dengan pemanfaatan penerapan hasil-hasil penelitian model desa binaan menuju desa E3i 7. Standar isi pengabdian masyarakat dengan pemanfaatan penerapan hasil-hasil penelitian untuk pengembangan menuju model desa smart E3i 8. Standar isi pengabdian masyarakat dengan pemanfaatan dan penerapan hasil- hasil penelitian dengan melibatkan mahasiswa dalam bentuk KKN 9. Standar isi pengabdian masyarakat dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat diterapkan dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dan atau industri 4.2.5. Referensi 1. Undang-undang Nomer. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2. Undang-undang Nomer. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi , 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor. 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 4. Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer. 73 Tahun 2013 Tentang Panduan Capaian Pembelajaran ( CP) lulusan Program Studi di Perguruan Tinggi, 6. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 7. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi,
  31. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 16 8. Peraturan Menteri Ristek

    Dikti Nomor. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, 9. Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi, 10. RENSTRA Universitas Darma Persada 2015-2019, 11. RENSTRA Pengabdian Masyarakat Universitas Darma Persada 2016-2020. 12. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kem Ristek Dikti. 4.2.6. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat No. Pernyataan Standar Indikator 4.2.6.1 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian 70 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang mengarah kepada pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian pada setiap tahun akademik 4.2.6.2 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian nilai-nilai monozukuri 50 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang mengarah pada pemanfaatan dan penerapan nilai-nilai monozukuri 4.2.6.3 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan pengabdian masyarakat untuk pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian dibidang energi terbarukan (surya, angin, air dan laut, biomassa, bio fuel) untuk membantu masyarakat di daerah-daerah yang kekurangan energy 30 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang mengarah pada pemanfaatan dan penerapan pengetahuan dibidang energi terbarukan (surya, angin, air dan laut, biomassa, bio fuel) untuk membantu masyarakat di daerah-daerah yang kekurangan energi 4.2.6.4 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada hasil-hasil penelitian pengolahan sampah dan limbah dari alam untuk pemanfaatan menjadi energi terbarukan. 20 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang mengarah pada pendampingan pengolahan sampah dan limbah dari alam untuk pemanfaatan menjadi energi terbarukan. 4.2.6.5 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian Sistem Informasi untuk Teknologi Konversi dan Konservasi Energi untuk membantu Masyarakat didaerah yang membutuhkan 20 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat diarahkan pada pemanfaatan dan penerapan pengetahuan Sistem Informasi untuk Teknologi Konversi dan Konservasi Energi untuk membantu Masyarakat didaerah yang membutuhkan 4.2.6.6 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian Teknologi Kelautan dan ditunjang dengan pengetahuan dibidang energi terbarukan untuk membantu mensejahterakan masyarakat desa dan pesisir 15 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat harus diarahkan pada pemanfaatan Pengetahuan Teknologi Kelautan dan ditunjang dengan pengetahuan dibidang energi terbarukan untuk membantu mensejahterakan masyarakat desa dan pesisir
  32. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 17 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.2.6.7 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada pemanfaatan hasil-hasil penelitian dibidang Ekonomi Manajemen, Akuntansi, dan Teknologi Energi Terbarukan dan Teknologi Konsevasi Energi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat 20 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat harus diarahkan pada pemanfaatan pengetahuan dibidang Ekonomi Manajemen , Akuntansi, dan Teknologi Energi Terbarukan dan Teknologi Konsevasi Energi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat 4.2.6.8 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan pengabdian masyarakat pada pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian untuk membantu masyarakat memahami dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola pemanfaatan energi terbarukan 20 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat diarahkan pada pemanfaatan untuk membantu masyarakat memahami dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk dapat Mengelola Pemanfaatan Energi Terbarukan 4.2.6.9 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian dibidang pengetahuan Humaniora untuk Rekayasa Sosial dan Budaya 20 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat diarahkan pada pemanfaatan dan penerapan pengetahuan Humaniora untuk Rekayasa Sosial dan Budaya 4.2.6.10 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian untuk membantu masyarakat memahami Kebijakan dan Mitigasi Pemanfaatan Energi terbarukan 20 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat diarahkan pada pemanfaatan untuk membantu masyarakat memahami Kebijakan dan Mitigasi Pemanfaatan Energi 4.2.6.11 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian dibidang Energi Terbarukan, Konsevasi Energi, Teknologi Kelautan, Ekonomi, dan Humaniora untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan pesisir 20 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat diarahkan pada pemanfaatan dan penerapan pengetahuan dibidang Energi Terbarukan, Konsevasi Energi, Teknologi Kelautan, Ekonomi, dan Humaniora untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan pesisir 4.2.6.12 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada pemanfaatan dan penerapan teknologi tepat guna 20 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada pemanfaatan dan penerapant teknologi tepat guna 4.2.6.13 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pengayaan bahan aja. 50 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pengayaan bahan ajar 4.2.6.14 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai inovasi pengembangan IPTEKS teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha dan atau industry 20 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dapat sebagai inovasi pengembangan IPTEKS yang berguna bagi masyarakat, dunia usaha dan atau industri 4.2.6.15 Pada tahun 2020 LPPMK mengarahkan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai penerapan hasil-hasil penelitian model desa binaan menuju desa E3i 60 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai penerapan hasil-hasil penelitian model desa binaan menuju desa E3i 4.2.6.16 Pada tahun 2020 LPPMK mengarahkan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai penerapan hasil-hasil penelitian untuk pengembangan menuju model desa smart E3i 15 % sebagai penerapan hasil-hasil penelitian sebagai pengembangan menuju model desa smart E3i
  33. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 18 No. Pernyataan Standar Indikator

    4.2.6.17 Pada setiap tahun akademik LP2MK mengarahkan semua kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian dengan melibatkan mahasiswa dalam bentuk KKN 10 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Sebagai pemanfaatan dan penerapan hasil-hasil penelitian dengan melibatkan mahasiswa dalam bentuk KKN 4.2.6.18 Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat diterapkan dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dan atau industri 20 % Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat diterapkan dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dan atau industri 4.3. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat 4.3.1. Deskripsi Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat ini disusun atas dasar kriteria minimal yang terdiri atas sosialisasi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. Standar proses pengabdian mengacu pada kebijakan dasar peta jalan/roadmap pengabdian kepada Masyarakat dimana arah kebijakan, mengacu pada rencana strategi Universitas Darma Persada. Elemen standar proses pengabdian meliputi kegiatan Pengajuan Usul Pengabdian dan Seleksi Usul Pengabdian. Proses Usulan proposal diatur dalam buku panduan LP2MK yang seterusnya dikelompokkan menjadi dua, yaitu pendanaan internal dan eksternal. Pendanaan internal dimaksudkan sebagai kegiatan pembinaan pengabdian yang mengarahkan dan membimbing calon pengusul untuk mendapatkan kemampuan dan kepekaan melaksanakan pengabdian. Pengajuan usulan pengabdian merupakan pengumpulan basis data proposal baru yang terdiri atas beberapa komponen yang harus dipersiapkan seperti pembentukan kepanitiaan, pembentukan tim reviewer dan rapat penyeleksian. Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat ini termuat pada Peraturan Menteri Ristek Dikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini digunakan untuk pengembangan Program Studi dan Institusi. Pelaksanaan dan pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat sangat berkontribusi pada penjaminan mutu Program Studi. 4.3.2. Tujuan Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat yang dilengkapi dengan program dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang di dalamnya disusun dengan tujuan untuk mewujudkan Unsada sebagai universitas terkemuka di Indonesia dengan
  34. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 19 keunggulan dalam bidang

    budaya dan monozukuri yang memberikan kontribusi berarti bagi pembangunan Bangsa dan Negara. Program dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat tersebut diharapkan memberi arah terhadap kegiatan PPM baik individual maupun institusi yang melibatkan antar disiplin ilmu serta mensinergikan semua kegiatan PPM di Unsada agar terjadi relevansi dan berkelanjutan dari waktu ke waktu. Program dan kegiatan PPM juga dikembangkan sebagai panduan kegiatan PPM yang memiliki nilai keunggulan sebagai dasar pembentukan dan pengembangan payung Pengabdian kepada Masyarakat (grand service community) menurut bidang ilmu dan Program Studi dalam mengembangkan serta mengantisipasi kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders). Secara rinci tujuan penyusunan program dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat adalah agar tercapainya standar penyusunan proposal Pengabdian kepada Masyarakat, perencanaan Pengabdian kepada Masyarakat, penilaian proposal Pengabdian kepada Masyarakat, kontrak Pengabdian kepada Masyarakat, pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat, pelaksanaan monev Pengabdian kepada Masyarakat, laporan Pengabdian kepada Masyarakat, seminar hasil Pengabdian kepada Masyarakat, publikasi hasil seminar Pengabdian kepada Masyarakat. 4.3.3. Rasional Sehubungan dengan proses pelaksanaan penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat, maka perlu didukung standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat sehingga tercapai hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang efektif, efesien dan akuntabel sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebijakaan Umum Universitas Darma Persada. Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan bidang ilmu, tepat guna bagi masyarakat dan selalu dapat dikaji untuk dikembangkan di masa yang akan datang. Kriteria isi dari pengabdian adalah sebagai berikut: 1. Materi pada pengabdian harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, dan suatu model. 2. Materi pada pengabdian masyarakat harus berorientasi pada penerapan hasil penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha dan atau industri.
  35. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 20 3. Materi pengabdian masyarakat

    harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutakhiran dan mengantisipasi kebutuhan di masa mendatang 4.3.4. Elemen Standar Elemen-elemen standar proses Pengabdian kepada Masyarakat yang disusun terdiri dari; 1. Standar penyusunan proposal Abdimas 2. Standar perencanaan abdimas. 3. Standar penilaian proposal abdimas 4. Standar kontrak abdimas 5. Standar pelaksanaan abdimas 6. Standar pelaksanaan monev abdimas 7. Standar laporan abdimas 8. Standar seminar hasil abdimas 9. Standar publikasi hasil seminar abdimas 4.3.5. Referensi 1. Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2. Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi , 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor. 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 4. Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 73 Tahun 2013 Tentang Panduan Capaian Pembelajaran ( CP) lulusan program studi di perguruan tinggi, 6. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 7. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi,
  36. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 21 8. Peraturan Menteri

    Ristek Dikti Nomor. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, 9. Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi, 10. Renstra Universitas Darma Persada 2015-2019, 11. Renstra Pengabdian Masyarakat Universitas Darma Persada 2016-2020. 12. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kem Ristek Dikti. 4.3.6. Standar Proses Pengabdian Kepada Mayarakat No. Pernyataan Standar Indikator 4.3.6.1 LPPMK menyusun RENSTRA Pengabdian kepada Masyarakat 100% LPPMK melaksanakan sosialisasi RENSTRA Pengabdian kepada Masyarakat 4.3.6.2 LPPMK menyusun pedoman penulisan proposal Pengabdian kepada Masyarakat 100% LPPMK menyediakan pedoman penyusunan proposal Pengabdian kepada Masyarakat 4.3.6.3 LPPMK menyusun perencanaan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan jadwal kalender akademik dan atau jadwal dari Lembaga lain 100% penyusunan jadwal Pengabdian kepada Masyarakat yang sesuai dengan perencanaan dan tepat waktu 4.3.6.4 LPPMK mengarahkan proposal Pengabdian kepada Masyarakat yang diusulkan mengacu kepada RENSTRA Pengabdian kepada Masyarakat 60 % proposal Pengabdian kepada Masyarakat yang sesuai dengan RENSTRA Pengabdian kepada Masyarakat 4.3.6.5 LPPMK menugaskan reviewer internal untuk melakukan penilaian proposal Pengabdian kepada Masyarakat yang diusulkan 100% reviewer harus melaksanakan penilaian proposal Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan jadwal 4.3.6.6 LPPMK memberikan batasan penilaian proposal Pengabdian kepada Masyarakat kepada Reviewer sesuai dengan acuan penilaian dari Unsada 100 % penilaian proposal Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan Reviewer sesuai dengan acuan penilaian dari Unsada 4.3.6.7 LPPMK menyusun kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditandatangani oleh ketua pelaksana abdimas 100 % penyusunan kontrak Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditandatangani oleh ketua pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat 4.3.6.8 LPPMK memastikan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh para dosen beserta mahasiswa sesuai dengan jadwal 100% Jumlah pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh para dosen beserta mahasiswa sesuai dengan jadwal 4.3.6.9 LPPMK bersama-sama dengan reviewer melaksanakan monev Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan jadwal 100% kegiatan pelaksanaan monev Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan bersama-sama dengan reviewer secara terstruktur dan terprogram sesuai dengan jadwal
  37. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 22 No. Pernyataan Standar Indikator

    4.3.6.10 LPPMK memastikan bahwa penyusunan laporan kemajuan, laporan akhir Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan pedoman dan sesuai dengan perencanaan 100% penyusunan laporan kemajuan, laporan akhir Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan pedoman dan sesuai dengan perencanaan 4.3.6.11 LPPMK menyelenggarakan seminar hasil Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan perencanaan 100 % penyelenggaraan seminar hasil Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan perencanaan 4.3.6.12 LPPMK bersama-sama dengan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat mempublikasikan hasil seminar Pengabdian kepada Masyarakat kedalam publikasi ilmiah. 100 % setiap hasil seminar Pengabdian kepada Masyarakat harus terpublikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi dan atau terindeks 4.4. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat 4.4.1. Deskripsi Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat disusun sebagai acuan pelaksana untuk melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat berdasarkan penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat disusun untuk memberikan kriteria minimal terhadap penilaian kegiatan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Pelaksana dan pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat sangat berkontribusi pada penjaminan mutu program studi. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat mencakup empat hal pokok yaitu : Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat harus berdasarkan pada kualifikasi akademik. Pelaksana menguasai metodologi keilmuan yang sesuai dengan bidang keahliannya. Pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat memiliki kedalaman sasaran kegiatan yang dapat menjawab permasalahan yang terjadi pada masyarakat kelompok sasaran. Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat ini termuat pada Peraturan Menteri Ristek Dikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4.4.2. Tujuan Tujuan disusunnya Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat adalah untuk melakukan penilaian pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat, penilaian prosedur pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dan penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
  38. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 23 4.4.3. Rasional Kegiatan

    Pengabdian Kepada Masyarakat harus dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan lembaga Universitas Darma Persada khususnya Program Studi yang terkait, oleh karenanya, untuk mencapai hasil yang diharapkan, pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat harus diatur dalam standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat yang telah ditetapkan 4.4.4. Elemen Standar Elemen-elemen standar penilaian abdimas disusun terdiri dari ; 1. Standar penilaian pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat 2. Standar penilaian prosedur pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat 3. Standar penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat 4.4.5. Referensi 1. Undang-undang Nomer. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2. Undang-undang Nomer. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi , 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor. 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 4. Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 73 Tahun 2013 Tentang Panduan Capaian Pembelajaran (CP) lulusan program studi di perguruan tinggi, 6. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 7. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, 8. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, 9. Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi,
  39. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 24 10. Resntra Universitas Darma

    Persada 2015-2019, 11. Renstra Pengabdian Masyarakat Universitas Darma Persada 2016-2020. 12. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kem Ristek Dikti. 4.4.6. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat No. Pernyataan Standar Indikator 4.4.6.1 LPPMK melakukan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu Pengabdian kepada Masyarakat 100% LPPMK melaksanakan sosialisasi RENSTRA Pengabdian kepada Masyarakat 4.4.6.2 LPPMK melakukan penilaian berdasarkan kriteria dan bebas dari pengaruh subjektivitas 100 % hasil penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dalam memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu Pengabdian kepada Masyarakat; 4.4.6.3 LPPMK melakukan penilaian dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat 100% hasil penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat 4.4.6.4 LPPMK melakukan penilaian dengan prosedur dan hasil yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. 
 100% hasil penilaian Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan 4.4.6.5 LPPMK melakukan penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat pada tingkat kepuasan masyarakat 75% hasil penilaian Pengabdian kepada Masyarakat pada tingkat kepuasan masyarakat 4.4.6.6 LPPMK melakukan penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat dengan terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program 75% hasil penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dengan terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program 4.4.6.7 LPPMK melakukan penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan 80% hasil penilaian Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat dimanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya oleh masyarakat secara berkelanjutan 4.4.6.8 LPPMK melakukan penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat agar tercipta pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 70% hasil penilaian Pengabdian kepada Masyarakat atas terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 4.4.6.9 LPPMK melakukan penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat untuk mengatasi masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan. 70% hasil penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dalam mengatasi masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan
  40. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 25 4.5. Standar Pelaksana

    Pengabdian Kepada Masyarakat 4.5.1. Deskripsi Dibuatnya standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat ini sebagai acuan pelaksana untuk melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat berdasarkan penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. Pelaksana dan pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat sangat berkontribusi pada penjaminan mutu program studi. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat mencakup empat hal pokok yaitu : Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus berdasarkan pada kualifikasi akademik. Pelaksana menguasai metodologi keilmuan yang sesuai dengan bidang keahliannya. Pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat memiliki kedalaman sasaran kegiatan yang dapat menjawab permasalahan yang terjadi pada masyarakat kelompok sasaran. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan tolak ukur terhadap kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat. Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat ini termuat pada Peraturan Menteri Ristek Dikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4.5.2. Tujuan Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat ini disusun untuk tercapainya tatakelola pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas Darma Persada dengan baik (GUG= Good University Governance) dan tercapainya lulusan Universitas Darma Persada yang memiliki keunggulan yang mampu bersaing pada tingkat lokal, nasional dan regional sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang diselenggarakan Program Studi. Disamping itu juga untuk tercapainya peningkatan kualitas dan kuantitas hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang memiliki keunggulan dan berdaya saing serta memiliki kontribusi terhadap penyelesaian masasalah yang ada di masyarakat, serta dipublikasikan dalam jurnal terakreditasi ditingkat lokal, nasional dan internasional. Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat ini juga mempunyai tujuan utnuk tercapainya peningkatkan pola Pengabdian kepada Masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai pihak dan untuk tercapainya internalisasi nilai-nilai budaya
  41. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 26 monozukuri pada setiap pelaksanaan

    Pengabdian kepada Masyarakat dengan pola kreatifitas, inovasi dan invensi yang harus dilakukan oleh segenap civitas akademika. Secara rinci tujuan penyusunan program dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat adalah tercapainya standar kualifikasi dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat, kualifikasi mahasiswa pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat. 4.5.3. Rasional Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat harus dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan lembaga Universitas Darma Persada khususnya Program Studi yang terkait, oleh karenanya, untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat harus diatur dalam standar yang telah ditetapkan. 4.5.4. Elemen Standar Elemen-elemen standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang disusun tterdiri dari ; 1. Standar kualifikasi dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat 2. Standar kualifikasi mahasiswa pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat 4.5.5. Referensi 1. Undang-undang Nomer. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2. Undang-undang Nomer. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi , 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor. 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 4. Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 73 Tahun 2013 Tentang Panduan Capaian Pembelajaran ( CP) lulusan program studi di perguruan tinggi, 6. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 7. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi
  42. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 27 Prodi dan Perguruan

    Tinggi, 8. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, 9. Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi, 10. RENSTRA Universitas Darma Persada 2015-2019, 11. RENSTRA Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Persada 2016- 2020. 12. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kem Ristek Dikti. 4.5.6. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat No. Pernyataan Standar Indikator 4.5.6.1 Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat harus memiliki kualifikasi akademik sebagai ketua pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat adalah dosen tetap Unsada yang mempunyai NIDN atau NIDK dan memiliki JJA minimal AA. 100 % jumlah ketua pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dosen tetap Unsada yang mempunyai NIDN atau NIDK dan memiliki JJA minimal AA. 4.5.6.2 Anggota tim pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat adalah dosen yang harus mempunyai NIDN atau NIDK dan anggota pelaksana yang bukan dosen harus dicantumkan dalam proposal. 100 % jumlah anggota tim pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan anggota pelaksana yang bukan dosen 4.5.6.3 Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. 100 % jumlah pelaksana abdimas menguasai metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. 
 4.5.6.4 Pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dapat berasal dari berbagai disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan/ permasalahan masyarakat 70 % jumlah anggota pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dalam satu tim terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan/permasalahan masyarakat 4.5.6.5 Kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat menyebabkan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan, pengetahuan, produksi, perubahan perilaku kearah positif dan mutu lingkungan. 40 % jumlah pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat menyebabkan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan, pengetahuan, produksi, perubahan perilaku kearah positif dan mutu lingkungan. 4.5.6.6 Mahasiswa sebagai pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat/KKN minimal sudah menempuh 3 semester dan tidak pada semester akhir 10 % jumlah mahasiswa sebagai pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat per tahun akademik 4.5.6.7 Mahasiswa sebagai tim pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat /KKN terdiri dari mahasiswa antar fakultas, jurusan dan antar PT/Lembaga 5 % jumlah mahasiswa sebagai pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
  43. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 28 4.6. Standar Sarana dan

    Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat 4.6.1. Deskripsi Standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses Pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka memenuhi hasil Pengabdian kepada Masyarakat. Sarana dan prasarana kepada masyarakat merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dan area sasaran kegiatan. Selain itu sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat juga merupakan fasilitas yang digunakan untuk proses pembelajaran dan kegiatan penelitian. Sarana dan prasarana harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan. 4.6.2. Tujuan Tujuan disusunnya standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat adalah agar LP2MK UNSADA mempunyai pedoman untuk memberikan fasilitas kepada para dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di kampus sebagai laboratorium Pengabdian kepada Masyarakat dan laboratorium lapangan merupakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat secara efektif dan efisien. 4.6.3. Rasional Standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat digunakan sebagai pedoman dalam menunjang proses kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Darma Persada dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat, sesuai dengan ketentuan umum Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 60 tentang Standar dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat. Dengan adanya standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat, visi dan misi Universitas Darma Persada yang unggul dalam Budaya dan Monozukuri dapat tercapai secara efektif dan efisien, khususnya dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat.
  44. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 29 4.6.4. Elemen Standar

    Elemen-elemen standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat yang disusun terdiri dari ; 1. Standar sarana dan prasarana laboratorium Pengabdian kepada Masyarakat 2. Standar sarana dan prasarana laboratorium lapangan Pengabdian kepada Masyarakat 4.6.5. Referensi 1. Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2. Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi , 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor. 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 4. Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 73 Tahun 2013 Tentang Panduan Capaian Pembelajaran ( CP) lulusan program studi di perguruan tinggi, 6. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 7. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, 8. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, 9. Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi, 10. Resntra Universitas Darma Persada 2015-2019, 11. Renstra Pengabdian Masyarakat Universitas Darma Persada 2016-2020. 12. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kem Ristek Dikti.
  45. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 30 4.6.6. Standar Sarana dan

    Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat No. Pernyataan Standar Indikator 4.6.6.1 LP2MK menyediakan sarana dan prasarana laboratorium untuk menfasilitasi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat …..% Jumlah sarana dan prasarana laboratorium untuk menfasilitasi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat 4.6.6.2 LP2MK menyediakan sarana dan prasarana untuk menfasilitasi Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait dengan bidang ilmu dan area sasaran kegiatan. 40 % jumlah sarana dan prasarana untuk menfasilitasi Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait dengan bidang ilmu dan area sasaran kegiatan. 4.6.6.3 LP2MK menyediakan sarana dan prasarana di lokasi desa binaan E3i 50 % sarana dan prasarana untuk menfasilitasi abdimas yang terkait dengan berbagai bidang ilmu di lokasi desa binaan E3i sebagai laboratorium lapangan 4.6.6.4 LP2MK menyediakan sarana dan prasarana untuk berbagai bidang ilmu di lokasi desa binaan E3i Smart 100 % sarana dan prasarana untuk menfasilitasi Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait dengan berbagai bidang ilmu di lokasi desa binaan E3i Smart sebagai laboratorium lapangan 4.6.6.5 LP2MK menyediakan sarana dan prasarana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan 100 % sarana dan prasarana yang tersedia untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat telah memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan 4.6.6.6 LP2MK menyediakan sarana dan prasarana untuk menghasilkan hasil pengabdian yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran 100 % sarana dan prasarana untuk menghasilkan hasil pengabdian untuk proses pembelajaran 4.6.6.7 LP2MK menyediakan sarana dan prasarana untuk menghasilkan hasil pengabdian yang digunakan untuk kegiatan penelitian 100 % sarana dan prasarana untuk menghasilkan hasil pengabdian untuk kegiatan penelitian 4.7. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat 4.7.1. Deskripsi Standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh unit kerja yaitu LP2MK yang bertugas mengelola Pengabdian kepada Masyarakat. Standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri dari standar panduan, peraturan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dokumentasi, diseminasi, pengharagaan untuk pelaksana serta standar kerjasama pengabdian masyarakat antar PT/Lembaga. 4.7.2. Tujuan Tujuan dari standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat adalah
  46. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 31 sebagai pedoman untuk

    mengatur pengelolaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat guna tercapainya pelaksanaan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat secara efektif, efisien serta tepat guna. 4.7.3. Rasional Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat maka perlu didukung oleh standar pengelolaan sehingga tercapai pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang efektif, efisien dan tepat guna. 4.7.4. Elemen Standar 1. Standar Panduan dan Peraturan Pengabdian kepada Masyarakat 2. Standar Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat 3. Standar prosedur Monev Pengabdian kepada Masyarakat 4. Standar Pelaporan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Standar Dokumentasi Pengabdian kepada Masyarakat 6. Standar Diseminasi Pengabdian kepada Masyarakat 7. Standar Penghargaan Untuk Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat 8. Standar Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat antar PT/ Lembaga 4.7.5. Referensi 1. Undang-undang Nomer. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2. Undang-undang Nomer. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi , 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor. 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 4. Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 73 Tahun 2013 Tentang Panduan Capaian Pembelajaran ( CP) lulusan Program Studi di perguruan tinggi, 6. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
  47. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 32 7. Peraturan Menteri Ristek

    Dikti Nomor. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, 8. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, 9. Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi, 10. Resntra Universitas Darma Persada 2015-2019, 11. Renstra Pengabdian Masyarakat Universitas Darma Persada 2016-2020. 12. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kem Ristek Dikti. 4.7.6. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat No. Pernyataan Standar Indikator 4.7.6.1 LPPMK menyusun Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat 100 % tersusun Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat 4.7.6.2 Program Studi menyusun Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat 100 % tersusunnya rencana strategis Pengabdian kepada Masyarakat pada setiap Program Studi 4.7.6.3 LPPMK menyusun Standar Panduan dan Peraturan Pengabdian kepada Masyarakat 100 % tersusun Standar Panduan, Peraturan dan SPM Pengabdian kepada Masyarakat 4.7.6.4 LPPMK menyusun Standar Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat 100 % tersusun standar pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat 4.7.6.5 LPPMK menyusun Standar prosedur Monev Pengabdian kepada Masyarakat 100 % tersusun standar monev Pengabdian kepada Masyarakat 4.7.6.6 LPPMK menyusun Standar Pelaporan Pengabdian kepada Masyarakat 100 % tersusun standar pelaporan Pengabdian kepada Masyarakat 4.7.6.7 LPPMK menyusun Standar Dokumentasi Pengabdian kepada Masyarakat 100 % tersusun standar dokumentasi Pengabdian kepada Masyarakat 4.7.6.8 LPPMK menyusun Standar Diseminasi Pengabdian kepada Masyarakat 100 % tersusun standar diseminasi Pengabdian kepada Masyarakat 4.7.6.9 LPPMK menyusun Standar Penghargaan Untuk Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat 100 % tersusun standar penghargaan untuk pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat 4.7.6.10 LPPMK menyusun Standar Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat antar PT/ Lembaga 100 % tersusun standar kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat antar PT/ Lembaga 4.7.6.11 LP2MK melakukan analisis kebutuhan Jumlah, Jenis, Spesifikasi sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat 75 % tersusun analisis kebutuhan Jumlah, Jenis, Spesifikasi sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat 4.7.6.12 LP2MK menyusun laporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang telah dikelola 100 % tersusunnya laporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
  48. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 33 4.8. Standar Pendanaan

    dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat 4.8.1. Deskripsi Standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah acuan mutu Pengabdian kepada Masyarakat yang digunakan untuk pengembangan Program Studi dan institusi. Pelaksanaan dan pengelolaan pengabdian masyarakat sangat berkontribusi pada penjaminan mutu Program Studi. Standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat mencakup program pendanaan dan pembiayaan internal dan eksternal, yaitu: 1. Mekanisme Pendanaan internal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat 2. Sumber pendanaan internal untuk pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dialokasikan dalam RKAT pada setiap tahun akademik yang terdiri dari dana untuk ; perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, pelaporan, diseminasi dan peningkatan kapasitas pelaksana. 3. Sumber Pendanaan External yang berasal dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. 4. Sumber Pendanaan External yang berasal dari Institusi/Lembaga dalam negeri dan luar negeri untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. 4.8.2. Tujuan Standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat yang disusun dengan tujuan; untuk memberikan arahan tentang standar mekanisme Pendanaan internal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, dan memberikan arahan tentang standar alokasi sumber pendanaan internal untuk pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik yang terdiri dari dana; perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, pelaporan, diseminasi dan peningkatan kapasitas pelaksana. Juga untuk memberikan arahan tentang standar sumber pendanaan external yang berasal dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, dan untuk memberikan arahan tentang standar sumber pendanaan external yang berasal dari Institusi/Lembaga dalam negeri dan luar negeri untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
  49. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 34 4.8.3. Rasional Sehubungan dengan

    proses pelaksanaan penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat, maka perlu didukung standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian masyarakat sehingga tercapai hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang efektif, efesien dan akuntabel sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kebijakan Umum Universitas Darma Persada 4.8.4. Elemen Standar Elemen standar yang akan dinyatakan dalam standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian masyarakat adalah ; 1. Standar mekanisme pendanaan internal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. 2. Standar pendanaan internal untuk pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat. 3. Standar sumber pendanaan external yang berasal dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. 4. Standar sumber pendanaan external yang berasal dari Institusi/Lembaga dalam negeri dan luar negeri untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. 4.8.5. Referensi 1. Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 2. Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi , 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor. 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 4. Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 73 Tahun 2013 Tentang Panduan Capaian Pembelajaran ( CP) lulusan program studi di perguruan tinggi, 6. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 44 Tahun 2015 Tentang Standar
  50. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 35 Nasional Pendidikan Tinggi,

    7. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, 8. Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, 9. Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi, 10. RENSTRA Universitas Darma Persada 2015-2019, 11. RENSTRA Pengabdian Masyarakat Universitas Darma Persada 2016-2020. 12. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Kem Ristek Dikti. 4.8.6. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat No. Pernyataan Standar Indikator 4.8.6.1 LPPMK harus menyediakan Mekanisme Pendanaan internal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat 100 % tersedia mekanisme Pendanaan internal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat 4.8.6.2 LPPMK harus menyediakan Alokasi Pendanaan internal untuk pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik 100 % tersedia Alokasi Pendanaan internal untuk pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik 4.8.6.3 LPPMK harus menyediakan Pembiayaan internal untuk Peningkatan Kapasitas pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik 100 % tersedia Pembiayaan internal untuk Peningkatan Kapasitas pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik 4.8.6.4 LPPMK harus menyediakan Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk perencanaan abdimas dalam RKAT pada setiap tahun akademik 100 % tersedia Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk perencanaan abdimas dalam RKAT pada setiap tahun akademik 4.8.6.5 LPPMK harus menyediakan Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk pelaksanaan abdimas dalam RKAT pada setiap tahun akademik 100 % tersedia Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik 4.8.6.6 LPPMK harus menyediakan Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk pengendalian abdimas dalam RKAT pada setiap tahun akademik 100 % tersedia Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk pengendalian abdimas dalam RKAT pada setiap tahun akademik 4.8.6.7 LPPMK harus menyediakan Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk pemantauan dan evaluasi Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik 100 % tersedia Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk pemantauan dan evaluasi Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik
  51. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 36 No. Pernyataan Standar Indikator

    4.8.6.8 LPPMK harus menyediakan Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk pelaporan abdimas dalam RKAT pada setiap tahun akademik 100 % tersedia Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk pelaporan Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik 4.8.6.9 LPPMK harus menyediakan Pendanaan Internal Pengabdian kepada Masyarakat untuk diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik 100 % tersedia Pendanaan Internal abdimas untuk diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam RKAT pada setiap tahun akademik 4.8.6.10 LPPMK harus memfasilitasi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang berasal dari Sumber Pendanaan External yang berasal dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 40 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang berasal dari Sumber Pendanaan External yang berasal dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 4.8.6.11 LPPMK harus memfasilitasi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang berasal dari Sumber Pendanaan External yang berasal dari Institusi/ Lembaga Dalam Negeri dan Luar Negeri 40 % kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang berasal dari Sumber Pendanaan External yang berasal dari Institusi/Lembaga Dalam Negeri dan Luar Negeri
  52. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 37 BAB V Penutup

    Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian kepada Masyarakat ini wajib dijadikan acuan oleh seluruh unit kerja di tingkat Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis dan Biro dalam merancang, menyusun, melaksanakan, memonitoring, mengevaluasi atau mengendalikan, serta mengaudit secara internal Standar Bidang Pengabdian kepada Masyarakat yang telah ditetapkan dengan perangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Formulir (Borang). Untuk itu pimpinan Universitas Darma Persada mengajak peran serta seluruh pihak di Unsada baik akademik maupun non akademik untuk berkomitmen melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan tugas, fungsi, peran dan tanggung jawabnya masing-masing, dalam rangka percepatan perwujudan visi menjadi Universitas terkemuka di Indonesia.
  53. Standar Nasional Pendidikan Appendix: Referensi Dr. Dadang Solihin, SE, MA

    1. 19 Juni 2015 Seleksi Calon Rektor Universitas Darma Persada @R Sasana Wiyata Unsada-Jakarta, [Unsada 013] Revitalisasi Universitas Darma Persada Visi, Misi dan Agenda Strategis Calon Rektor 2015 -2019, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-013-revitalisasi- universitas-darma-persada-visi-misi-dan-agenda-strategis-calon-rektor- 2015-2019 2. 27 Juli 2015 Pidato Pelantikan Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA sebagai Rektor Unsada, Budaya Senpai dan Kohai, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/budaya-senpai-dan- kohai 3. 30 Juli 2015 Perumusan SWOT Unsada R Sasana Wiyata Unsada- Jakarta, [Unsada 014] Perumusan SWOT dalam rangka Agenda Revitalisasi Universitas Darma Persada 2015-2019, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-014-perumusan-swot- dalam-rangka-agenda-revitalisasi-universitas-darma-persada-2015-2019 4. 9 Agustus 2015 Upgrading Organization Skill BEM FT Unsada @Villa Kartika Cisarua-Bogor, [Unsada 015] Hard dan Soft Skills dalam Perencanaan Masa Depan, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-015-hard-dan-soft- skills-dalam-perencanaan-masa-depan 5. 17 Agustus 2015 Pidato Rektor Unsada pada Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Kemerdekaan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/kemerdekaan-untuk- kesejahteraan-rakyat-dan-mencerdaskan-kehidupan-bangsa 6. August 24, 2015 Darma Persada University Chancellor's Opening Remarks Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA on International Seminar on New Development of Ocean Energy in Asia Pacific, Ocean Energy as a New Emerging Technology, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/ocean-energy-as-a- new-emerging-technology 7. 9 September 2015 HIDA-AOTS Asia Monozukuri Conference, Mulia Hotel-Jakarta, [Unsada 016] Consumer Empowerment in dealing with
  54. Free Trade based on Consumer Satisfaction, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-016-consumer- empowerment-in-dealing-with-free-trade-based-on-consumer- satisfaction 8.

    10 September 2015 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Ciamis @Hotel Enhaii-Bandung, Statistik Ekonomi Nasional dan Perannya terhadap Kebijakan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/statistik-ekonomi-nasional-dan- perannya-terhadap-kebijakan-daerah 9. 15 September 2015 Pengenalan Kampus Universitas Darma Persada @Auditorium Unsada-Jakarta, [Unsada 017] Wawasan Kebangsaan: Konsep Bela Negara dan Ketahanan Nasional, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/wawasan-kebangsaan-konsep- bela-negara-dan-ketahanan-nasional 10. 29 September 2015 Pidato Rektor pada Wisuda Magister, Sarjana dan Ahli Madya Universitas Darma Persada Jakarta, [Unsada 018] Darma Bakti bagi Tanah Air Tercinta, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-018-darma-bakti-bagi- tanah-air-tercinta 11. 2 Oktober 2015 Universitas Darma Persada, @Program Pascasarjana Energi Terbarukan, [Unsada 019] Statistik Ekonomi Nasional, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/statistik-ekonomi-nasional, 12. 8 Oktober 2015 Penyusunan Instrumen Evaluasi Program Pembangunan Partisipatif @Travello Hotel-Bandung, Evaluasi Kinerja Pembangunan Desa, Dialog Rektor dengan Pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/evaluasi-kinerja-pembangunan- desa 13. 17 Oktober 2015 Seminar Nasional Education for the Future of the Nation @Surya University-Serpong, Pendidikan Bela Negara dan Ketahanan Nasional dalam rangka Pembangunan Bangsa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pendidikan-bela-negara-dan- ketahanan-nasional-dalam-rangka-pembangunan-bangsa 14. 23 Oktober 2015 Seminar Komando Resimen Mahasiswa Mahabahari @Auditorium Politeknik Batam, MEA dalam Sudut Pandang Bela
  55. Standar Nasional Pendidikan Negara, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/mea-dalam-sudut- pandang-bela-negara 15. Program Doktor Bidang

    Ilmu Sosial Universitas Pasundan-Bandung, 24 Oktober 2015, Optimalisasi Otonomi Daerah Kebijakan, Strategi dan Upaya, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/optimalisasi-otonomi- daerah-kebijakan-strategi-dan-upaya 16. 28 Oktober 2015 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 87, Hikmah dan Makna Sumpah Pemuda, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/hikmah-dan-makna- sumpah-pemuda 17. 29 Oktober 2015 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Sleman @Hotel Merapi Merbabu-Yogyakarta, Aspek Sosial dan Politik Pelaporan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/aspek-sosial-dan-politik- pelaporan-pembangunan-daerah 18. 4 November 2015 Dialog Rektor dengan Pemda Kabupaten Kotabaru @Orchard Jayakarta Hotel-Jakarta, Strategi Manajemen Pembangunan Daerah Penyelarasan dengan RPJMN 2015-2019, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/strategi-manajemen- pembangunan-daerah-penyelarasan-dengan-rpjmn-2015-2019 19. 6 November 2015 Dialog Rektor dengan Pemda Kabupaten Hulu Sungai Selatan @Fave Hotel Hayam Wuruk-Jakarta, Strategi Manajemen Pembangunan Daerah Penyelarasan dengan RPJMN 2015-2019, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/strategi-manajemen- pembangunan-daerah-penyelarasan-dengan-rpjmn-2015-2019-0aa756f1- a39c-4894-add6-d2bb06eb2656 20. 7 November 2015 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Serang @Soll Marina Hotel-Serpong, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/rencana- pembangunan-jangka-menengah-daerah 21. 10 November 2015 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Pahlawan, Bangsa yang Menghargai Jasa Pahlawannya, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/bangsa-yang- menghargai-jasa-pahlawannya
  56. 22. 17 November 2015 Rakor Penyusunan Profil Badan Penanggulangan Bencana

    Daerah @Santika Premiere Hotel –Jakarta, Penyusunan Roadmap Badan Penanggulangan Bencana Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-roadmap-badan- penanggulangan-bencana-daerah 23. 18 November 2015 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Indramayu @Hotel Gino Feruci Braga-Bandung, Pengembangan Investasi bagi Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pengembangan-investasi-bagi- pembangunan-daerah 24. 19 November 2015 Dialog Rektor dengan Bappeda Kab Mamuju Tengah Sulawesi Barat @Fave Hotel Braga-Bandung, IKU dalam Penyusunan Renstra dan Renja SKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/iku-dalam-penyusunan- renstra-dan-renja-skpd 25. 22 November 2015 Dialog Rektor dengan Bappeda Kab Pulau Morotai Maluku Utara @Amaris Hotel Cihampelas-Bandung, IKU dalam Penyusunan Renstra dan Renja SKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/iku-dalam-penyusunan- renstra-dan-renja-skpd-6cd32800-3bac-49b4-9fba-731bd4b512a1 26. 20 November 2015 Lokakarya Program Studi Sarjana Ekonomi Pembangunan Universitas Katolik Parahyangan @Papandayan Hotel- Bandung, Mendaratkan Pengembangan Potensi Lokal ke Tataran Internasional, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/mendaratkan- pengembangan-potensi-lokal-ke-tataran-internasional 27. 25 November 2015 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Rokan Hilir @Grand Zuri Hotel Legian-Denpasar, Penanaman Investasi Daerah bagi Peningkatan PAD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penanaman-investasi-daerah- bagi-peningkatan-pad 28. 9 Desember 2015 Dialog Rektor dengan DPRD dan Bappeda Kabupaten Lembata-NTT @Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, Kesinambungan Perencanaan Pembangunan Daerah dari RPJPD sampai Renja SKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/kesinambungan-perencanaan- pembangunan-daerah-dari-rpjpd-sampai-renja-skpd
  57. Standar Nasional Pendidikan 29. 10 Desember 2015 Dialog Rektor dengan

    DPRD Kabupaten Sikka-NTT @Lynt Hotel-Jakarta, Implementasi Peran-Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Good Governance, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/implementasi-peran-fungsi- dprd-dalam-meningkatkan-pelayanan-publik-menuju-good- governance-9a6f06f8-1e22-41ab-acc4-3e3da70d695f 30. 11 Desember 2015 Dialog Rektor dengan Badan Kepegawaian Negara @Swiss Belhotel-Bandung, Bela Negara dan Ketahanan Nasional dalam rangka Pembangunan Bangsa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/bela-negara-dan-ketahanan- nasional-dalam-rangka-pembangunan-bangsa 31. December 19th,2015 ASJA-ASCOJA International Symposium on Monozukuri @Auditorium Unsada-Jakarta, [Unsada 020] Monozukuri Education in Darma Persada University, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/monozukuri-education-in- darma-persada-university 32. 8 Januari 2016 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Wajo- Sulawesi Selatan @Mercure Hotel-Jakarta, Sinkronisasi RKPD dengan Renstra SKPD dan RPJMD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/sinkronisasi-rkpd-dengan- renstra-skpd-dan-rpjmd 33. 16 Januari 2016 Menwa Yon 28 BS Sekolah Tinggi Ilmu Statistik @Mako Yon Armed 10 Kostrad-Bogor, Kepemimpinan dan Resimen Mahasiswa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/kepemimpinan- dan-resimen-mahasiswa 34. 18 Januari 2016 Pengarahan Rektor pada Rapat Koordinasi Kalender Akademik @Ruang Sasana, Penerapan Knowledge Management di Universitas Darma Persada, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penerapan-knowledge- management-di-universitas-darma-persada 35. 19 Januari 2016 Dialog Rektor drngan Pemda Kota Padang @Pangeran Beach Hotel-Padang, Strategi Percepatan Pembangunan berbasis
  58. Sistem, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/strategi-percepatan- pembangunan-berbasis-sistem-7c5a2b6f-af79-4240-bfa9-d16bc61f5eb7 36. 27 Januari 2016 Dialog Rektor dengan

    DPRD Kabupaten Sumbawa NTB @Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, Peran dan Fungsi DPRD dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peran-dan-fungsi-dprd-dalam- perencanaan-pembangunan-daerah 37. 28 Januari 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng @Mercure Hotel-Jakarta, Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peran- dan-fungsi-dprd-dalam-pembangunan-daerah 38. 3 Februari 2016 Dialog Rektor dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi @Golden Flower Hotel-Bandung, Kebijakan Pembangunan Daerah dalam Konstruksi Nawacita serta Peran dan Posisi Pimpinan SKPD dalam Perencanaan dan Percepatan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/kebijakan-pembangunan- daerah-dalam-konstruksi-nawacita 39. 12 Februari 2016 Dialog Rektor dengan Pemda Kota Sawah Lunto- Sumatera Barat @Grand Zuri Hotel-Padang, Penyusunan RPJMD, Renstra SKPD, dan Penetapan IKU, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-rpjmd-renstra- skpd-dan-penetapan-iku 40. 29 Februari 2016 Rakor Pengembangan Key Performance Indicators @R Rapat Sasana-Unsada, [Unsada 021] Performance Measurement, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-021-performance- measurement 41. 3 March 2016 Presentation of the Master Plan for Unsada Development in front of Prof. Ginandjar Kartasmita and Prime Minister Fukuda @GRIPS-Roppongi, [Unsada 022] Transforming Darma Persada into an Excellent University, Plan for 2016-2020, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-022-transforming- darma-persada-into-an-excellent-university-plan-for-2016-2020 42. 5 Maret 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Serang @Santika Hotel-Jakarta, Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peran-dan-fungsi-dprd-dalam- pembangunan-daerah-bfb7efaa-19e5-4392-b743-4e2b37ce40f9
  59. Standar Nasional Pendidikan 43. 8 Maret 2016 Dialog Rektor dengan

    Pemda Kota Pangkalpinang Tahun 2017 @Edotel Hotel-Kota Pangkalpinang, Penguatan Pertumbuhan Investasi dalam rangka Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penguatan-pertumbuhan- investasi-dalam-rangka-pembangunan-daerah 44. 16 Maret 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Sikka-NTT @Lynt Hotel-Jakarta, Perencanaan Pembangunan dengan Pendekatan Politik Berorientasi pada Kepentingan Rakyat, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/perencanaan-pembangunan- dengan-pendekatan-politik-berorientasi-pada-kepentingan-rakyat 45. 29 Maret 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Pangandaran @Cemerlang Hotel-Bandung, Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/mekanisme-penyusunan- rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah 46. 4 April 2016 Dialog Rektor dengan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Merauke @Losari Roxy Hotel-Jakarta, Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peran-tenaga-ahli-dprd-dalam- perumusan-kebijakan-publik-guna-mendukung-fungsi-pengawasan- penganggaran-dan-legislasi 47. 5 April 2016 Seminar One Agency One Innovation Pemda Kota Pada ng @Grand Inna Hotel-Padang, Inovasi Pelayanan Publik berbasis Teknologi Informasi, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/inovasi- pelayanan-publik-berbasis-teknologi-informasi 48. 6 April 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Belitung @Travellers Hotel-Jakarta, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-rencana- pembangunan-jangka-panjang-dan-menengah-daerah 49. 7 April 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya @Gumilang Regency Hotel-Bandung, Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/mekanisme-penyusunan-
  60. rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah-29057a2a-aebf-4046- b9af-4bf5c5b3a21a 50. 8 April 2016 Dialog Rektor dengan DPRD

    Kabupaten Sumba Timur @Wilton Hotel-Surabaya, Tugas Pokok dan Wewenang Badan Kehormatan sebagai Alat Kelengkapan DPRD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/tugas-pokok-dan-wewenang- badan-kehormatan-sebagai-alat-kelengkapan-dprd 51. 21 April 2016 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Donggala @Kampus Unsada-Jakarta, Inovasi Perencanaan dalam rangka Akselerasi Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/inovasi-perencanaan-dalam- rangka-akselerasi-pembangunan-daerah 52. 2 Mei 2016 Sambutan Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Reformasi Pendidikan di Indonesia, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/reformasi- pendidikan-di-indonesia 53. 3 Mei 2016 Dialog Rektor dengan Pemda Kabupaten Karawang @Swiss- Belinn Hotel Karawang, Karawang yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur pada 2021, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/karawang- yang-mandiri-maju-adil-dan-makmur-pada-2021 54. 11 Mei 2016 Diksarmil Menwa Yon Bushido Unsada @Mako Yon 461 Paskhas-Halim, [Unsada 023a] Kepemimpinan Bushido dan SWOT Resimen Mahasiswa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada- 023a-kepemimpinan-bushido-dan-swot-resimen-mahasiswa 55. 16 Mei 2016 Pengukuhan Batalyon Bushido Resimen Mahasiswa Jayakarta @Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 023b] BATALYON BUSHIDO RESIMEN MAHASISWA JAYAKARTA, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-023b-batalyon-bushido- resimen-mahasiswa-jayakarta 56. 16 Mei 2016 Pengukuhan Batalyon Bushido Resimen Mahasiswa Jayakarta @Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 021] Batalyon Bushido Resimen Mahasiswa Jayakarta, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-021-batalyon-bushido- resimen-mahasiswa-jayakarta
  61. Standar Nasional Pendidikan 57. 20 Mei 2016 Dialog Rektor dengan

    DPRD Kabupaten Buleleng @Santika Hotel-Jakarta, Optimalisasi Fungsi dan Tata Cara Pengawasan DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/optimalisasi-fungsi-dan-tata- cara-pengawasan-dprd-atas-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah 58. 23 Juni 2016 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Rokan Hilir @Grand Cokro Hotel-Bandung, Strategi Percepatan Pembangunan Daerah dalam Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/strategi-percepatan- pembangunan-daerah-dalam-penyusunan-rpjpd-rpjmd-dan-rkpd 59. 22 Juni 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung @Balairung Hotel-Jakarta, Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pokok-pokok-pikiran-anggota- dprd-dalam-perencanaan-pembangunan-daerah 60. 24 Mei 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Cianjur @Puri Setiabudi Hotel-Bandung, Peningkatan Kompetensi dan Etos Kerja Pengawasan DPRD dalam Menilai dan Mengawasi Kinerja Pemerintahan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peningkatan-kompetensi-dan- etos-kerja-pengawasan-dprd 61. 25 Mei 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Barru @Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, Peranan DPRD dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peranan-dprd-dalam- penyusunan-rpjmd 62. 27 Mei 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Banjar-Kalsel @Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional: Peraturan Presiden No 2/2015, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/rencana-pembangunan-jangka- menengah-nasional 63. 2 Juni 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan @The Axana Hotel-Padang, Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-dokumen-rpjmd
  62. 64. 3 Juni 2016 Pelantikan Dan Yon 28 BS Sekolah

    Tinggi Ilmu Statistik @Kampus STIS-Jakarta, Pembinaan dan Pemberdayaan Menwa guna Peningkatan Bela Negara dalam rangka Keutuhan NKRI, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pembinaan-dan- pemberdayaan-menwa-guna-peningkatan-bela-negara-dalam-rangka- keutuhan-nkri 65. 18 Juni 2016 Dialog Rektor dengan Civitas Swiss German University- BSD, Menciptakan Pemimpin Global Berwawasan Kebangsaan, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/menciptakan-pemimpin-global- berwawasan-kebangsaan 66. 8 Juni 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kota Depok @Aston Marina Ancol Hotel-Jakarta, Peningkatan Peran Komisi dan Badan pada Alat Kelengkapan DPRD dalam Perspektif Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peningkatan-peran-komisi-dan- badan-pada-alat-kelengkapan-dprd 67. 17 Juli 2016 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Ulang Tahun Universitas Darma Persada ke 30, Harus ada Perubahan di Unsada, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/sambutan-rektor 68. 27 Juli 2016 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Ulang Tahun Universitas Darma Persada ke 30, Harus ada Perubahan di Unsada, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/sambutan-rektor 69. 29 Juli 2016 Dialog Rektor dgn Forum Mitra Strategis Bakesbangpol se Jawa Barat @Marbella Suites Hotel-Bandung, Dampak MEA terhadap Rencana Strategis Nasional di Jawa Barat, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/dampak-mea-terhadap- rencana-strategis-nasional-di-jawa-barat 70. 9 Agustus 2016 Dialog Rektor dengan Kementerian PUPR @Falatehan Hotel-Jakarta, Manajemen Pedoman Monitoring dan Evaluasi dalam Kegiatan Perumahan Swadaya, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/manajemen-pedoman- monitoring-dan-evaluasi-dalam-kegiatan-perumahan-swadaya 71. 17 Agustus 2016 Pidato Rektor Universitas Darma Persada Dr H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, Bangsa yang Berdaulat,
  63. Standar Nasional Pendidikan https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/bangsa-yang- berdaulat 72. 23 Agustus 2016 Deklarasi

    Revitalisasi Program Kemahasiswaan Unsada @Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 024] Revitalisasi Program Kemahasiswaan Universitas Darma Persada, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-024-revitalisasi- program-kemahasiswaan-universitas-darma-persada 73. 31 Agustus 2016 Pemaparan Kamatrik Yon Bushido @Kampus Unsada- Jakarta, [Unsada 025] Batalyon Bushido Resimen Mahasiswa Jayakarta, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-025- batalyon-bushido-resimen-mahasiswa-jayakarta 74. 7 September 2016 Dialog Rektor dengan Fraksi Partai Demokrat MPR- RI @Kartika Chandra Hotel-Jakarta, Menakar Implementasi Sistem PPN dalam Hubungan Pusat dan Daerah. Perlukah kembali ke GBHN?, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/menakar- implementasi-sistem-ppn-dalam-hubungan-pusat-dan-daerah- perlukah-kembali-ke-gbhn 75. 15 September 2016 Dialog Rektor dengan Pemda Kabupaten Kotabaru @Merlynn Park Hotel-Jakarta, Inovasi Pelayanan Publik berbasis Teknologi Informasi, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/inovasi- pelayanan-publik-berbasis-teknologi-informasi-91b437e4-0a38-4ae7- 84c0-fb9a3693b526 76. 16 September 2016 Angkatan 58 Yon 28 BS Sekolah Tinggi Ilmu Statistik @Dodiklatpur Rindam jaya-Gunung Bunder, Wujud Cinta Tanah Air Mahasiswa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/wujud-cinta- tanah-air-mahasiswa 77. 23 September 2016 Dialog Rektor dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir @Savana Hotel-Malang, Membangun Sistem Monitoring dan Evaluasi di Lingkungan Sekretariat Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/membangun-sistem-monev-di- lingkungan-setda 78. 27 September 2016 Pidato Rektor pada Wisuda Magister, Sarjana dan Ahli Madya Universitas Darma Persada Jakarta, [Unsada 026] Kreativitas dan Inovasi dalam Pembangunan Bangsa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-026-kreativitas-dan- inovasi-dalam-pembangunan-bangsa
  64. 79. 28 September 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Cianjur

    @Amaroossa Hotel-Bandung, Percepatan Penyerapan Anggaran Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/percepatan- penyerapan-anggaran-daerah 80. 7 Oktober 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kota Manado @Bedrock Kuta Bali Hotel-Denpasar, Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-rpjmd-dan- renstra-skpd 81. 10 Oktober 2016 Rapat Koordinasi Pengisian Data Daring Unsada @Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 027] Tim Pengisian Data Daring Universitas Darma Persada, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-027-tim-pengisian-data- daring-universitas-darma-persada 82. 20 Oktober 2016 Forum Ekonomi Nusantara Expo Ditjen Polpum Kemendagri @TMII-Jakarta, Eksistensi Kelembagaan Penanaman Modal dalam Meningkatkan Investasi di Indonesia, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/eksistensi-kelembagaan- penanaman-modal-dalam-meningkatkan-investasi-di-indonesia 83. 24 Oktober 2016 Dialog Rektor dengan Sekretariat Jenderal DPR-RI @Gedung Setjen DPR-RI, Pengintegrasian BSC di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pengintegrasian-bsc-di- sekretariat-jenderal-dan-badan-keahlian-dpr 84. 28 Oktober 2016 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 88, Menggugat Nasionalisme Kaum Muda Masa Kini, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/menggugat- nasionalisme-kaum-muda-masa-kini 85. 29 Oktober 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Sikka-NTT @Fave Hotel-Jakarta, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-pengendalian- dan-evaluasi-pembangunan-daerah 86. 4 November 2016 Kursus Kader Pelaksana Nasional VII @Yon 461 Paskhas, Halim PK-Jakarta, Military Problem Solving Process,
  65. Standar Nasional Pendidikan https://speakerdeck.com/dadangsolihin/military-problem-solving- process 87. 10 November 2016 Pidato

    Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Pahlawan, Jangan Pernah Melupakan Jasa Para Pahlawan, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/jangan-pernah- melupakan-jasa-para-pahlawan, 88. 17 November 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Buol- Sulteng @Mercure Hotel-Jakarta, Sinergi Kebijakan Anggaran dan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/sinergi- kebijakan-anggaran-dan-pembangunan-daerah 89. 19 November 2016 Pradiksar/Diksarmil Yon Bushido @Paskhas 461 Halim Perdana Kusumah, [Unsada 028] SEJARAH BANGKITNYA KEMBALI RESIMEN MAHASISWA UNSADA, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-028-sejarah- bangkitnya-kembali-resimen-mahasiswa-unsada 90. 2 December 2016 APUJ 70th Anniversary International Symposium @Arcadia Ichigaya Hotel-Tokyo, [Unsada 030] The Current State of International Exchange and Its Outlook for 2025, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-030-the-current-state- of-international-exchange-and-its-outlook-for-2025 91. 6 Desember 2016 Amanat Rektor Universitas Darma Persada selaku Kamatrik Batalyon Bushido Dr. H. Dadang Solihin, S.E., MA pada Upacara Pembaretan Angkatan Halilintar III Resimen Mahasiswa Batalyon Bushido Unsada dan Penerimaan Peserta Program Pembelajaran Bela Negara, Rakyat sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Pertahanan Negara, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/rakyat-sebagai- komponen-cadangan-dan-komponen-pendukung-pertahanan-negara 92. 9 Desember 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Ende @Treva Internasional Hotel-Jakarta, Peranan DPRD dalam Percepatan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peranan-dprd-dalam- percepatan-pembangunan-daerah 93. 10 Desember 2016 Pidato Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Hj.
  66. Albertine Minderop, MA, Indonesia Memerlukan Manusia-Manusia Unggul, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/indonesia- memerlukan-manusia-manusia-unggul 94.

    17 Desember 2016 Kursus Kader Pimpinan Angkatan XXXV @Pusdikter Cimareme Padalarang Bandung, Etnisitas Multiculturalisme dan Integrasi Nasional, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/etnisitas- multiculturalisme-dan-integrasi-nasional 95. 17 Desember 2016 Kursus Dinas Staf Menwa Jayakarta @Pusdikkum TNI AD-Bandung, Optimalisasi Menwa melalui Program Kemahasiswaan, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/optimalisasi- menwa-melalui-program-kemahasiswaan 96. 22 Desember 2016 Seminar Bela Negara Badan Kesbangpol DKI @Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 031] Aktualisasi Bela Negara di Kalangan Mahasiswa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada- 031-aktualisasi-bela-negara-di-kalangan-mahasiswa 97. 27 Desember 2016 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Karawang @Villa Sari Alam Ciater-Subang, Pengembangan Fungsional Perencana di Indonesia, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pengembangan-fungsional- perencana-di-indonesia 98. 25 Januari 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu @Acacia Hotel-Jakarta, Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMN, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/dokumen-perencanaan- pembangunan-daerah-dan-penyelarasan-rpjmd-rpjmn 99. 7 Februari 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Bantaeng @Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMN, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/dokumen-perencanaan- pembangunan-daerah-dan-penyelarasan-rpjmd-rpjmn-8180c1a5-6068- 45ce-b41b-1ed50c0dcad1 100. 15 Februari 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Sikka @Favehotel PGC Cililitan-Jakarta, Berfikir, Bersikap, dan Berbicara untuk Membangun Karakter Positif, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/berfikir-bersikap-dan- berbicara-untuk-membangun-karakter-positif
  67. Standar Nasional Pendidikan 101. 24 Februari 2017 Dialog Rektor dengan

    DPRD Provinsi Lampung @Harris Vertu Hotel-Jakarta, Strategi Percepatan Pembangunan Daerah dalam Penyusunan RKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/strategi-percepatan- pembangunan-daerah-dalam-penyusunan-rkpd 102. 26 Februari 2017 Diksarmil Menwa Jayakarta T.A 2017 @Rindam Jaya Condet-Jakarta, Analisis SWOT Program Resimen Mahasiswa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/analisis-swot-program- resimen-mahasiswa 103. 3 Maret 2017 Dialog Rektor dengan Pemda Kota Sawah Lunto-Sumatera Barat @Golden View Hotel-Batam, Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD bagi Percepatan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-rpjpd-rpjmd- renstra-skpd-dan-rkpd-bagi-percepatan-pembangunan-daerah 104. 16 Maret 2017 Dialog Rektor dengan Deputi Bid. Pengkajian Strategik Lemhannas RI @Amaris Hotel-Bogor, Penyusunan Renstra Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-renstra-bidang- pengkajian-strategik-lemhannas-ri 105. 21-29 Maret 2017 Kunjungan Rektor Universitas Darma Persada ke Jepang, To Build New Colaboration, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/to-build-new-colaboration 106. 6 April 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Tulungagung @Rivoli Hotel-Jakarta, Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Daerah oleh DPRD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pengawasan-pelaksanaan- pembangunan-daerah-oleh-dprd 107. 22 April 2017 DIALOG DANMENWA SE INDONESIA @Komando Menwa Mahabahari-Batam, Membentuk Karakter Pembinaan Satuan Menwa dan Model Menwa Masa Depan sebagai Potensi Bela Negara, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/membentuk-karakter- pembinaan-satuan-menwa-dan-model-menwa-masa-depan-sebagai- potensi-bela-negara 108. 24 April 2017 Kuliah Umum Diksar Komando Menwa Mahabahari @Batalyon Infanteri X Marinir/SBY-Batam, Peranan Menwa dan Tujuan Dikti dalam Memanfaatkan Potensi Daerah Perbatasan,
  68. https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peranan-menwa-dan-tujuan- dikti-dalam-memanfaatkan-potensi-daerah-perbatasan 109. 28 April 2017 Dialog Rektor dengan Pemda

    Kabupaten Kotabaru @Luminor Pecenongan Hotel-Jakarta, Inovasi dan Data Pembangunan, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/inovasi-dan-data- pembangunan 110. 2 Mei 2017 Pidato Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Soplihin, SE, MA pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Potret Pendidikan Indonesia Sekarang, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/potret-pendidikan- indonesia-sekarang 111. 12 Mei 2017 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Seram Bagian Timur @Ibis Senen Hotel-Jakarta, Penyusunan dan Evaluasi RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-dan-evaluasi- rpjmd-renstra-skpd-rkpd-dan-renja-skpd 112. 16 Mei 2017 Peringatan Satu Tahun Batalyon Bushido @Jakarta, [Unsada 033] Sejarah Bangkitnya Kembali Resimen Mahasiswa Unsada, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-033-sejarah- bangkitnya-kembali-resimen-mahasiswa-unsada 113. 17 Mei 2017 Dialog Rektor dengan Balai Pelayanan Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Bappeda Jabar @Ciater-Subang, Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/monitoring-dan-evaluasi- perencanaan-pembangunan-daerah 114. 22 Mei 2017 Seminar Nasional Hari Kebangkitan Nasional @Auditorium Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 034] Mengukur Integritas Keutuhan NKRI, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-034-mengukur- integritas-keutuhan-nkri 115. 1 Juni 2017 Pidato Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Lahir Pancasila, Membumikan Pancasila melalui Budaya Malu, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/membumikan- pancasila-melalui-budaya-malu
  69. Standar Nasional Pendidikan 116. 1 Agustus 2017 Pengarahan Rektor pada

    Rapat Koordinasi Mingguan @R Sasana Wiyata Unsada-Jakarta, [Unsada 035] Good University Governance, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/good-university- governance 117. 10 Agustus 2017 Dialog Rektor dengan Bappeda Kota Kupang @Ibis Senen Hotel-Jakarta, Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-dokumen- rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah 118. 17 Agustus 2017 Pidato Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Indonesia Kerja Bersama, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/indonesia-kerja- bersama 119. 17 Agustus 2017 Nota Dinas Khusus Rektor Universitas Darma Persada 2017, Nota Dinas Khusus, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/nota-dinas-rektor-unsada 120. 24 Agustus 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Bekasi @Holiday Inn-Bandung, Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-dokumen- rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah-f21882d0-b71c-447d- ac2e-247d2714aa2b 121. 12 September 2017 Sambutan Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2017, Selamat Datang Mahasiswa Angkatan 2017, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/selamat-datang- mahasiswa-angkatan-2017 122. 17 September 2017 Reaksi Rektor Unsada terhadap Tinjauan Kinerja Rektor Unsada selama 2 tahun (2015-2017), Reaksi Rektor terhadap Review Tim Tiga, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/reaksi- rektor-terhadap-review-tim-tiga 123. 21 September 2017 Penyusunan LAKIP Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR @Grand Zuri Hotel-Bintaro, Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Rumah Umum dan Komersial,
  70. https://speakerdeck.com/dadangsolihin/akuntabilitas-kinerja- penyelenggaraan-rumah-umum-dan-komersial 124. 27 September 2017 Pidato Rektor pada Wisuda

    Magister, Sarjana dan Ahli Madya Universitas Darma Persada, [Unsada 036] Amalkan Ilmu dan Tabur Benih-benih Kebaikan, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-036-amalkan-ilmu-dan- tabur-benih-benih-kebaikan 125. 27 September 2017 Peningkatan Organisasi Manajemen Kepemudaan RCBN@Buperta Cibubur, Manajemen Organisasi dengan Analisis SWOT, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/manajemen-organisasi- dengan-analisis-swot 126. 12 Oktober 2017 Sambutan Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Kuliah Umum Duta Besar Jepang HE Mr. Masafumi Ishii, Indonesia-Japan Strategic Partnership: Kerja Bersama- Maju Bersama, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/indonesia-japan- strategic-partnership-kerja-bersama-maju-bersama 127. 22 Oktober 2017 Keluarga Besar Nahdlatul Wathan Jakarta @Kantor Walikota Jakarta Timur, Metode SWOT dalam Membangun Sistem Kemandirian yang Efektif dan Berkarakter, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/membangun-sistem- kemandirian-yang-efektif-dan-berkarakter 128. 28 Oktober 2017 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 89, Pribumi, Sumpah Pemuda dan Tantangan Kaum Terpelajar, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/pribumi-sumpah- pemuda-dan-tantangan-kaum-terpelajar 129. 10 November 2017 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA Pada Peringatan Hari Pahlawan, Pahlawan Generasi Milenial, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/pahlawan-generasi- milenial 130. 22 November 2017 Dialog Rektor dengan Pemda Kota Palembang @Palembang, Inovasi Pembangunan Daerah berbasis Teknologi Informasi, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/inovasi- pembangunan-daerah-berbasis-teknologi-informasi
  71. Standar Nasional Pendidikan 131. 23 November 2017 Dialog Rektor dengan

    DPRD Kabupaten Pringsewu @Hotel Novotel-Jakarta, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/sistem-perencanaan- pembangunan-daerah 132. 12 Desember 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Sumba Timur @Hotel 88-Jakarta, Penyusunan RKPD 2018, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-rkpd-2018 133. Pengarahan Rektor kepada jajaran Unsada sebagai dasar pemetaan kompetensi pejabat yang dibutuhkan Perguruan Tinggi, Standar Kompetensi Pejabat di Lingkungan Perguruan Tinggi, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/standar-kompetensi- pejabat-di-lingkungan-perguruan-tinggi 134. 20 Desember 2017 Seminar Nasional Bela Negara – Dies Natalis ke 68 UGM @Balai Senat Universitas Gadjah Mada, [Unsada 037] Konsepsi Posisi Resimen Mahasiswa sebagai Komponen Bela Negara, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-037-konsepsi-posisi- resimen-mahasiswa-sebagai-komponen-bela-negara 135. 29 Desember 2017 Pelatihan Revolusi Mental bagi Pemuda @PP PON Cibubur, Perumusan, Pengamalan, dan Rancangan Program Revolusi Mental di Kalangan Pemuda, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/perumusan-pengamalan-dan- rancangan-program-revolusi-mental-di-kalangan-pemuda