Upgrade to Pro — share decks privately, control downloads, hide ads and more …

Status Kepemilikan Kampus Unsada Pondok Kelapa Jakarta Timur

Status Kepemilikan Kampus Unsada Pondok Kelapa Jakarta Timur

28 September 2018 Sumimasenga, watashiga shitteirunoha soredakedesu. Watashi ga kenen shite iru koto wa SGU to onaji mondai ga okoru kotodesu. Semoga ada jalan keluar untuk permasalahan ini.

More Decks by Universitas Darma Persada 2015-2018

Other Decks in Education

Transcript

  1. View Slide

  2. i
    Tentang Rektor Unsada
    Doktor Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran dan MA
    in Economics dari University of Colorado at Denver, USA ini
    adalah Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Jakarta masa
    bakti 2015-2018. Dia adalah seorang Associate Professor/Lektor Kepala
    TMT 1 Oktober 2004.
    Di masa kepemimpinannya, Unsada mencatatkan prestasi yang
    gemilang. Di antaranya adalah peringkat Unsada di antara PTN
    dan PTS seluruh Indonesia melonjak drastis dari 366 (2015)
    menjadi 109 (2016), klaster penelitian melonjak dari Klaster Madya
    (2015) menjadi Klaster Utama (2016), intake mahasiswa baru yang
    melonjak drastis pada tahun pertama menjadi Rektor 1.100 (2015)
    menjadi 1.500 (2016), 1.517 (2017), dan 1.707 (2018).
    Saldo Bank meningkat dari Rp 5 M (2015) menjadi Rp. 40 M (2018),
    dimana jumlah utang adalah nol. Peningkatan saldo bersih yang
    melonjak 800% tersebut murni pemasukan dari mahasiswa setelah
    anggaran Unsada digunakan untuk pembangunan infrastruktur
    dan membiayai program-program Tri Darma Perguruan Tinggi.
    Pengalamannya dengan Jepang banyak juga, di antaranya adalah
    ketika mendapatkan beasiswa dari JICA untuk mengikuti Regional
    Development and Planning Training Course di Sapporo pada 1999,
    Local Government Administration Training Course di Hiroshima
    pada 2001, menjadi Assistant Professor mendampingi Prof.
    Ginandjar Kartasasmita di Graduate School of Asia and Pacific
    Studies Waseda University selama Winter Term 2004, 2005, 2006,
    dan 2007, dan di National Graduate Institute for Policy Studies
    (GRIPS) Tokyo selama Winter Term 2012. Dadang juga
    memaparkan the Master Plan for Unsada Development di depan Prof.
    Ginandjar Kartasmita dan PM Fukuda di Tokyo pada Maret 2016,
    serta menjadi pembicara di Tokyo pada December 2016 dalam rangka ulang tahun ke 70
    Association of Private Universities of Japan (APUJ) dengan topik: The Current State of International
    Exchange and Its Outlook for 2025.
    Selama 30 tahun berkarir di Bappenas sejak awal 1988, Dadang Solihin pernah menjadi Direktur
    selama 7 tahun lebih. Sarjana Ekonomi Pembangunan FE Unpar ini sudah menghasilkan beberapa
    buku tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah,
    Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, dll.
    Dadang Solihin adalah peserta terbaik Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XXIX tahun
    2010 Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Jakarta dan peserta terbaik Program Pendidikan
    Reguler Angkatan (PPRA) XLIX tahun 2013 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Ia
    dinyatakan lulus Dengan Pujian serta dianugerahi Penghargaan Wibawa Seroja Nugraha.
    Sejak 2015 ia dipercaya menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi
    Perguruan Tingggi Swasta (APTISI), dan sejak 2016 ia menduduki posisi sebagai salah satu Ketua
    Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).
    Karya-karyanya tersebar di berbagai media terutama di media on-line. Untuk kontak silahkan
    email [email protected], web http://dadang-solihin.blogspot.com

    View Slide

  3. ii
    Daftar Isi
    1. Tentang Rektor Unsada
    2. Pengantar
    3. Kliping Berita edunews.id
    4. Surat Perjanjian No. 60/1993 Tanggal 4 Juni 1993
    5. Sertifikat HGB No. 8916 Tanggal 10 Juli 2015 Nama Pemegang Hak: PT.
    Danayasa Arthatama Tbk
    6. SPK Perpanjangan Sertifikat No. 007/HKM-HPR/DA/VIII/2017 Tanggal 25
    Agustus 2017
    7. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk
    Pembaharuan Hak HGB
    8. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk
    Penerbitan SPPT PBB
    9. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk
    Pengurusan Ketetapan Rencana Kota
    10. Surat Permohonan 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk
    untuk Ketetapan Rencana Kota Kecil
    11. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk
    Pengecekan Sertipikat
    12. Surat Pernyataan 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk
    selaku Pemohon Pengukuran dan Pemilik Tanah
    13. Surat Pernyataan 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk
    tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah
    14. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk
    Pengurusan Surat Keterangan PM1
    15. Antara Omong Kosong, Membual dan Kebohongan Publik
    16. Tambahan: Kliping Media Indonesia Maret 2023

    View Slide

  4. iii
    Pengantar
    Tujuan dari penyusunan Buku Status Kepemilikan Kampus Unsada ini ada
    dua, yang pertama adalah untuk mengingatkan kita semua bahwa status tanah
    kampus Unsada sampai saat ini masih dimiliki oleh pihak lain, yaitu PT. Danayasa
    Arthatama Tbk (PTDA). Yang kedua adalah supaya seluruh jajaran kampus Unsada
    memiliki pemahaman yang sama tentang masalah yang tidak boleh dianggap enteng
    ini yang kelak di kemudian hari tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan mala
    petaka.
    Sebetulnya dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas
    ditegaskan bahwa “...status lahan untuk kampus perguruan tinggi adalah Hak Milik,
    Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara. Dalam hal
    status lahan untuk kampus PTS belum atas nama Badan Penyelenggara, Badan
    Penyelenggara dapat menggunakan lahan atas nama pihak lain berdasarkan
    perjanjian sewa-menyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan
    Notaris. Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh)
    tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat
    diperpanjang...“
    Namun dalam perjalanan waktu, Badan Penyelenggara dalam hal ini Yayasan
    Melati Sakura (YMS) tidak sedikitpun taat kepada peraturan perundang-undangan
    tersebut. Berpuluh tahun, sejak tahun 1994, YMS menempati lahan seluas 3 Ha di
    Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk operasionalisasi Kampus Unsada,
    milik pihak lain, dan sampai saat ini lahan tersebut tetap milik pihak lain. Seakan
    tinggal tunggu waktu saja, apa yang akan terjadi dengan Kampus Unsada.
    Kandungan buku ini secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut.
    1. Pada tanggal 4 Juni 1993, melalui Surat Perjanjian No. 60/1993, YMS
    bermodalkan bangunan kampus tua di sekitar Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan
    seluas 8.736 M2 dengan status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI
    No. 11411/V/86 tukeran dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus
    lengkap dan 100% baru sebanyak 5 unit gedung berlantai 4 dan satu Auditorium
    kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan
    Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan Nomor 4076
    Tanggal 6 April 1993.
    2. Secara logika, sewajarnya Kampus yang berlokasi di Pondok Kelapa tersebut
    segera diurus hak kepemilikannya oleh YMS, dan itu tidak pernah dilakukan.
    Sehingga 22 tahun kemudian, pada tanggal 10 Juli 2015 terbitlah Sertifikat HGB
    No. 8916 untuk Kampus Unsada tsb dengan pemegang hak: PT. Danayasa
    Arthatama Tbk. Dengan terbitnya sertifikat ini, maka YMS telah kehilangan
    kampusnya yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan dan telah
    kehilangan haknya untuk memiliki kampus di Pondok Kelapa Jaktim. YMS hanya
    diijinkan menumpang saja untuk operasionalisasi Unsada.
    3. Pada tanggal 25 Agustus 2017 terbit Surat Perintah Kerja (SPK) No. 007/HKM-
    HPR/DA/VIII/2017 untuk Perpanjangan Sertifikat HGB atas nama PTDA yang
    mencakup beberapa lahan di kawasan Kampus Unsada Pondok Kelapa. SPK ini

    View Slide

  5. iv
    memperkuat cengkeraman PTDA dalam status kepemilikan Kampus di Pondok
    Kelapa Jakarta Timur ini.
    4. Selanjutnya pada tanggal 13 September 2017 diterbitkan:
    a. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pembaharuan Hak
    HGB
    b. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Penerbitan SPPT
    PBB
    c. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengurusan
    Ketetapan Rencana Kota
    d. Surat Permohonan dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Ketetapan
    Rencana Kota Kecil
    e. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengecekan
    Sertipikat
    f. Surat Pernyataan dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk selaku Pemohon
    Pengukuran dan Pemilik Tanah
    g. Surat Pernyataan dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk tentang
    Penguasaan Fisik Bidang Tanah
    h. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengurusan Surat
    Keterangan PM1
    i. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengurusan Surat
    Keterangan PM1
    Sebagai penutup, pada bagian akhir buku ini saya lampirkan sebuah narasi
    dengan judul “Antara Omong Kosong, Membual dan Kebohongan Publik” untuk
    menjadi bahan renungan kita bersama.
    Demikianlah gambaran Status Kepemilikan Kampus Unsada di Kelurahan
    Pondok Kelapa Jakarta Timur yang ternyata bukan milik Badan Penyelenggara
    Yayasan Melati Sakura. Hal ini adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan
    terkait pengelolaan perguruan tinggi yang akan berakibat kepada Akreditasi dan Ijin
    Operasional Universitas ini.
    Sumimasenga, watashiga shitteirunoha soredakedesu. Watashi ga kenen shite
    iru koto wa SGU to onaji mondai ga okoru kotodesu. Semoga ada jalan keluar untuk
    permasalahan ini.
    Jakarta, 28 September 2018
    Rektor Universitas Darma Persada
    Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A.
    Pembina Utama Madya/IVd
    NIP: 196111061988111001

    View Slide

  6. v
    Kliping Berita
    Kampus SGU Ditutup, Rektor Unsada : Itu
    Tidak Hormati Dunia Kampus
    By Redaksi
    Posted on 19/12/2016
    JAKARTA, EDUNEWS.ID – Rektor Universitas Dharma Persada (Unsada) Dadang Solihin
    menyesali aksi penutupan kampus Swiss German University (SGU) yang dinilai tidak
    menghormati dunia pendidikan. Ia mengaku kaget dengan aksi penutupan kampus Swiss
    German University (SGU) pada Sabtu (17/12/2016) malam, yang tanpa mengikuti prosedur
    hukum.
    Penutupan kampus itu, sambungnya, dilakukan oleh ratusan orang dari salah satu
    pengembang ternama tanpa ada aparat hukum maupun keputusan pengadilan mengenai
    sengketa lahan.
    “Saya tidak mencampuri persoalan hukum di antara pengembang dan SGU. Namun, saat itu
    saya hadir di sana karena mahasiswa saya yang tergabung dalam resimen mahasiswa
    (Menwa) sedang latihan bersama dengan Menwa dari SGU di kampus tersebut, lalu saya
    mendapat informasi adanya ratusan preman yang datang akan menutup SGU,” papar Dadang,
    saat dihubungi, Senin (19/12/2016).

    View Slide

  7. vi
    Menurut Dadang, ketika itu ia dihubungi oleh Komandan Menwa SGU yang juga Dekan
    Fakultas Teknik Gembong Baskoro, bahwa ada persoalan di kampus SGU yang berada di
    EduTown BSD City Kav II.1, Bumi Serpong Damai. Karena saat itu ada latihan bersama
    Menwa Unsada dengan Menwa SGU, selaku Rektor maka Dadang langsung menuju lokasi
    kejadian.
    “Kebetulan beliau itu rekan saya dan kami sama-sama alumni Lemhanas. Saya berada di
    lokasi pada pukul 19.00 WIB, saya melihat ratusan kendaraan dilengkapi dengan beton dan
    peralatan pengangkut beton, dan dalam waktu yang relatif singkat, sekitar pukul 22.00 WIB,
    seluruh kampus SGU sudah tertutup tembok beton yang tinggi,” jelasnya.
    Menurutnya, mereka berusaha menenangkan pihak mahasiswa maupun dosen SGU agar tidak
    ada aksi yang berujung pada konflik fisik. Apalagi di sekitar lokasi kejadian tidak ada aparat
    hukum baik dari pengadilan, kejaksaan maupun kepolisian.
    “Dunia kampus adalah dunia terhormat, bukan area prostitusi atau pun perjudian. Seharusnya,
    untuk masalah hukum diselesaikan dengan jalur hukum. Saya menyesali kejadian ini.
    Seharusnya keadilan dapat ditegakkan dan pengusaha tidak semena-mena mengambil
    tindakan dengan mengorbankan masa depan generasi muda bangsa,” jelas Dadang.
    Sumber: https://www.edunews.id/edunews/kampus/kampus-sgu-ditutup-rektor-
    unsada-itu-tidak-hormati-dunia-kampus

    View Slide

  8. 4. Surat Perjanjian No. 60/1993 Tanggal
    4 Juni 1993
    Pada tanggal 4 Juni 1993, melalui Surat Perjanjian No. 60/1993, YMS bermodalkan
    bangunan kampus tua di sekitar Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan seluas 8.736 M2
    dengan status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No. 11411/V/86
    tukeran dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan 100% baru
    sebanyak 5 unit gedung berlantai 4 dan satu Auditorium kapasitas 1.500 orang yang
    berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur
    dengan status Hak Guna Bangunan Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993.
    Berdasarkan Surat Perjanjian No. 60/1993 tanggal 4 Juni 1993 Kampus Unsada yang
    berlokasi di kawasan Jembatan Semanggi tersebut ditukar dengan kampus di bawah
    ini.

    View Slide

  9. View Slide

  10. View Slide

  11. View Slide

  12. View Slide

  13. View Slide

  14. View Slide

  15. View Slide

  16. View Slide

  17. View Slide

  18. View Slide

  19. View Slide

  20. View Slide

  21. 5. Sertifikat HGB No. 8916 Tanggal 10
    Juli 2015 Nama Pemegang Hak: PT.
    Danayasa Arthatama Tbk
    Pada tanggal 10 Juli 2015 terbit Sertifikat HGB No. 8916 untuk Kampus Unsada
    dengan pemegang hak: PT. Danayasa Arthatama Tbk. Dengan terbitnya sertifikat ini,
    maka YMS telah kehilangan kampusnya yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman Jakarta
    Selatan dan telah kehilangan haknya untuk memiliki kampus di Pondok Kelapa
    Jaktim. YMS hanya diijinkan menumpang saja untuk operasionalisasi Unsada.

    View Slide

  22. View Slide

  23. View Slide

  24. View Slide

  25. View Slide

  26. View Slide

  27. Tanah Negara
    Tanah Negara
    Tanah Negara
    Tanah Negara

    View Slide

  28. View Slide

  29. View Slide

  30. View Slide

  31. View Slide

  32. 6. SPK Perpanjangan Sertifikat No.
    007/HKM-HPR/DA/VIII/2017 Tanggal
    25 Agustus 2017
    Pada tanggal 25 Agustus 2017 terbit Surat Perintah Kerja (SPK) No. 007/HKM-
    HPR/DA/VIII/2017 untuk Perpanjangan Sertifikat HGB atas nama PTDA yang
    mencakup beberapa lahan di kawasan Kampus Unsada Pondok Kelapa. SPK ini
    memperkuat cengkeraman PTDA dalam status kepemilikan Kampus di Pondok
    Kelapa Jakarta Timur ini.

    View Slide

  33. SURAT PERINTAH KERJA
    PERPANJANGAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN TANAH
    UNIVERSITAS DHARMA PERSADA (UNSADA)
    No. : 007 /HKM-HPR/DA/Vlll/2017
    Surat Perintah Kerja ini dibuat di Jakarta pada tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua
    ribu tujuh belas (25-08-2017), oleh dan antara
    I. Agung R. Prabowo dan Samir, keduanya swasta, dalam hal ini bertindak dalarn
    jabatannya masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur dan oleh karena itu
    berwenang bertindak mewakili Direksi untuk dan atas nama PT Danayasa Arthatama
    Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, beralamat
    di Gedung Artha Graha lantai 12, Jal an Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, untuk
    selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
    II. Yurisca Lady Enggrani, swasta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Notaris
    dengan wilayah Jabatan Provinsi OKI Jakarta berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-00039.AH.02.02TAHUN 2014
    tentang Perpindahan Notaris Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    tanggal 22 Desember 2014, beralamat di JI. Taruna Jaya no. 46, RT 003/Rw 004,
    Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
    Nomor 3175094312810012, berlaku sampai tanggal 03 Desember 2017, untuk
    selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua ..
    Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama di sebut sebagai "Para Pihak" dan
    sendiri-sendiri disebut "Pihak"
    Para Pihak sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri serta menandatangani Perjanjian ini
    dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
    1.
    2.
    Pasal 1
    Maksud dan Tujuan
    Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk melakukan Pekerjaan
    Perpanjangan Sertifikat
    Hak Guna Bangunan nomor 4487 /Pondok Kel�pa,
    Hak Guna Bangunan nomor 4497 /Pondok Kelapa,
    Hak Guna Bangunan nomor 4498/Pondok Kelapa
    atas nama PT Danayasa Arthatama Tbk (untuk selanjutnya disebut Pekerjaan) dan Pihak
    Kedua dengan ini menyatakan setuju atas penunjukan Pihak Pertama. Pihak Kedua akan
    melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan metode kerja yang benar dan
    mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Peraturan dan
    Perundang-undangan yang berlaku.
    Lokasi Pekerjaan adalah di Sadan Pertc1nahan Nasional (BPN).
    Agung R. Prabowo SAMIR

    View Slide

  34. View Slide

  35. View Slide

  36. View Slide

  37. View Slide

  38. View Slide

  39. 7. Surat Kuasa 13 September 2017 dari
    Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk
    untuk Pembaharuan Hak HGB

    View Slide

  40. Santoso Gunara

    View Slide

  41. 8. Surat Kuasa 13 September 2017 dari
    Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk
    untuk Penerbitan SPPT PBB

    View Slide

  42. View Slide

  43. 9. Surat Kuasa 13 September 2017 dari
    Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk
    untuk Pengurusan Ketetapan
    Rencana Kota

    View Slide

  44. View Slide

  45. 10. Surat Permohonan 13 September
    2017 dari Dirut PT. Arthayasa
    Danatama Tbk untuk Ketetapan
    Rencana Kota Kecil

    View Slide

  46. View Slide

  47. 11. Surat Kuasa 13 September 2017
    dari Dirut PT. Arthayasa Danatama
    Tbk untuk Pengecekan Sertipikat

    View Slide

  48. View Slide

  49. 12. Surat Pernyataan 13 September
    2017 dari Dirut PT. Arthayasa
    Danatama Tbk selaku Pemohon
    Pengukuran dan Pemilik Tanah

    View Slide

  50. View Slide

  51. 13. Surat Pernyataan 13 September
    2017 dari Dirut PT. Arthayasa
    Danatama Tbk tentang Penguasaan
    Fisik Bidang Tanah

    View Slide

  52. View Slide

  53. 14. Surat Kuasa 13 September 2017
    dari Dirut PT. Arthayasa Danatama
    Tbk untuk Pengurusan Surat
    Keterangan PM1

    View Slide

  54. View Slide

  55. 15. Antara Omong Kosong, Membual
    dan Kebohongan Publik

    View Slide

  56. 1
    Antara Omong Kosong, Membual dan Kebohongan Publik
    Pada tanggal 5 Oktober 2015 Sdr. Rahmat Gobel sebagai Ketua Umum Yayasan Melati Sakura
    memberikan beberapa gambar Konsep Arsitektural Pengembangan Kampus Universitas
    Darma Persada kepada Rektor. Gambar-gambar ini adalah karya biro arsitektur terkenal PT.
    Arkitekton Lima.

    View Slide

  57. 2
    Selanjutnya Sdr. Rahmat Gobel mengatakan kepada Rektor bahwa YMS di samping akan
    merenovasi total gedung kampus sesuai dengan gambar tersebut, juga merencakan akan
    membangun 40 ruang kelas baru dengan biaya sekitar Rp.500 juta per kelas, dan akan
    ditawarkan kepada para pengusaha untuk membiayai pembangunannya dengan skema
    kemitraan strategis.
    Pada saat itu Rektor merasa sangat bangga dan kagum akan gagasan dan pemikiran yang jauh
    ke depan dengan pendekatan yang sangat strategis itu. Rektor merasa tidak salah melangkah
    ketika meninggalkan Bappenas melanjutkan karier sebagai PNS melalui kampus ini dalam
    pengabdian kepada bangsa dan negara.
    Saking bangganya, Rektor pernah membuat gambar sketsa kampus ini untuk menghiasi kartu
    ucapan selamat ulang tahun kepada civitas academica Unsada serta menjadi pelengkap
    beberapa materi power point presentations.
    Namun apa yang terjadi dengan semua rencana besar ini adalah kenyataan yang sangat
    memalukan. Menurut Bapak Jombrik Katulistiwa, dosen senior FE Unsada, biaya pembuatan
    gambar dari biro arsitek yang terkenal ini tidaklah murah, dan tentu saja seperti biasanya,
    biaya ini dibebankan kepada Unsada. Padahal 99% pemasukan Unsada adalah dari para
    mahasiswa. Artinya untuk bermimpi saja, YMS sudah membebani mahasiswa.
    Selanjutnya Bapak Jombrik menambahkan bahwa gambar-gambar rencana pembangunan
    kampus ini sudah lama dijadikan bahan obrolan para pengurus YMS dan tidak ada satu
    langkahpun yang dilakukan untuk mewujudkannya, kecuali hanya obrolan belaka.
    Di samping dana untuk pembangunannya ternyata tidak ada, juga yang paling penting adalah
    tanah dan bangunan kampus ini ternyata bukan milik YMS. Ketika baru akan mengajukan
    permohonan Izin Mendirikan Bangunan saja sudah kepentok tentang status kepemilikan
    tanah.
    Pada akhirnya Rektor sampai kepada kesimpulan bahwa rencana ini hanya omong kosong,
    membual dan kebohongan publik semata. Silahkan dilihat pada Checklist Persyaratan IMB
    berikut ini.

    View Slide

  58. No. /
    Bidang Pekerjaan Umum
    Checklist Persyaratan
    Izin Mendirikan Bangunan
     Bangunan Rumah tinggal luas tanah ≥ 100 m² , kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai s.d. 3
    lantai termasuk Cluster/Town House
     Pemugaran Cagar Budaya Golongan B dan C
     IMB Gudang dengan luas tanah < 1500 m² dan jumlah lantai maksimal 2 Lantai;
     IMB Non-Rumah Tinggal yang tidak mengubah konstruksi namun mengubah fungsi (Non-Industri)
    Baru/Perubahan/Penambahan (pilih salah satu)
    Data Pemohon
    Nama Pemohon : (Nama Perusahaan bila merupakan badan hukum)
    Alamat Pemohon : (Alamat Perusahaan bila merupakan badan hukum)
    No. Telp/HP :
    Alamat Email :
    No Persyaratan Ada Tidak
    ada
    1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data,
    tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000
    2 Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih
    dari 1 (satu)
    3 Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2
    (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas
    bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan)
    4 Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
     WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling
    banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi)
     WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi)
    5 Jika Badan Hukum / Badan Usaha
     Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
     SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
     Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
     Kementrian, jika Koperasi
     Pengadilan Negeri, jika CV
     NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
    Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD
     Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan
    BUMN/BUMD
     SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
    6 Bukti Kepemilikan Tanah
     Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai
    /Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website
    http://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas,
     Surat girik, hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal memiliki
    luas tanah paling banyak 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan jumlah bangunan sebanyak 1 (satu)
    unit dan harus melampirkan :
     surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di
    legalisasi)
     surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik
    Bangunan dan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi);
     surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua
    puluh) tahun dengan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi).
     surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan
    diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang
    dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh
    Lurah setempat;
     surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat
    sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau
    Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara;
     surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan
    Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
     surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk
    Bangunan Gedung milik pemerintah.
    Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti :
     fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan
    terakhir;
     fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
     asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang;
     fotokopi perjanjian kerja sama atau sejenisnya; atau
     fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.
    7 asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari
    3 (tiga) bukti kepemilikan tanah;
    8 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)

    View Slide

  59. 9 Dokumen dan surat terkait :
     Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah
    diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu;
     surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,
    struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang
    dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis dengan
    kriteria :
    IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Arsitek Bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) untuk :
    - bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi)
    dan/atau termasuk kawasan cagar budaya,
    - Bangunan Non Rumah Tinggal.
    IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat
    pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur untuk :
    - Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian 3 (tiga) lantai
    IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat
    pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur beserta lampiran
    hasil penyelidikan tanah untuk :
    - semua Bangunan non rumah tinggal dengan tinggi bangunan paling sedikit 2 (dua) lantai;
    - Semua Bangunan dengan konstruksi yang memiliki bentang struktur paling sedikit 6 m (enam
    meter);
    - semua Bangunan yang memiliki basemen;
    - semua Bangunan dengan struktur khusus;
    - semua Bangunan yang memiliki fungsi ruang seperti perpustakaart, parkir, ruang pertemuan
    dan laboratorium yang tidak berada di lantai dasar.)
     asli surat penyataan persetujuan warga sekitar (form terlampir)
    10 Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu
    Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set)
    11 Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal:
    a. Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3
    b. Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur
    c. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air
    hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah
    d. Gambar rencana instalasi untuk bangunan rumah tinggal dgn lift dan instalasi khusus.
    e. Gambar perencanaan struktur & data teknis penyelidikan Tanah untuk Bangunan rumah tinggal
    dengan struktur khusus seperti (menggunakan Lift/instalasi khusus lainnya, kolam/reservoir yang
    membebani struktur / lantai bangunan, dll)
    f. Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul
    gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan IPTB*)
    12 IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi)
    Keterangan Persyaratan:
    Baru : No. 1-11, Perubahan/Penambahan 1-12
    Kelengkapan Berkas:
    No Langkah Prosedur Tgl Diterima Tgl Penyelesaian Paraf
    1 Front Office
    2 Tim Teknis
    - Survey/ Tidak Survey
    3 Kasubag TU
    4 Kepala Unit PTSP
    5 Petugas penomeran
    6 Front Office
    Waktu Penyelesaian Biaya Retribusi Masa Berlaku
    7 Hari Kerja Perda 1 Tahun 2015 Selama bangunan masih sesuai
    dengan IMB yang diterbitkan
    Catatan
    Ket : Mohon memberi catatan apabila pemohon datang lebih dari satu kali atau mengalami hambatan dalam langkah prosedur

    View Slide

  60. TAMBAHAN
    KLIPING MEDIA INDONESIA MARET 2023

    View Slide

  61. 15 March 2023, 17:08 WIB
    Tarian Terakhir di Darma Persada
    Aries Wijaksena | Megapolitan
    https://apps.mediaindonesia.com/megapolitan/565764/tarian-terakhir-di-darma-
    persada?fbclid=IwAR3Qg3tw9217H68yFZ1JMzGiZFZZc3V8cYVjrUT9MxjS36pIIN6dqYXt99I
    dok unsada
    SALAH satu momen terindah dalam hidup saya adalah ketika belajar di Universitas Darma
    Persada (Unsada) selama delapan tahun.
    Menghabiskan waktu dari 1993 hingga 2001 hanya untuk mendapat gelar 'Sarjana Sastra'
    merupakan akibat terlalu menikmati filosofi untuk menjadi mahasiswa seutuhnya, yaitu
    Buku, Pesta, dan Cinta. Buku yang meningkatkan isi kepala, Pesta yang meringankan isi
    kepala, dan Cinta yang menghiasi isi kepala.
    Masih menempel ingatan soal kemeriahan ketika Fakultas Sastra Unsada menyelenggarakan
    acara tahunan Festival Kebudayaan, atau event-event budaya lainnya. Biasanya, para
    mahasiswa melakukan Bon Odori.
    Bon Odori adalah tarian rakyat populer Jepang, memiliki sejarah 600 tahun. Ini berasal dari
    upacara dari Buddhis 'Urabone' dan menari adalah untuk menyambut para arwah leluhur
    kembali.
    Saya berasumsi, tradisi menari Bon Odori masih ada di kehidupan kampus Unsada hingga
    sekarang. Apalagi, saat saya mahasiswa, Bon Odori digelar bersamaan dengan tarian massal
    asal Indonesia, seperti Poco-Poco asal Ternate dan Sajojo dari Papua. Tujuannya, supaya
    mahasiswa bisa merasakan jiwa Buku, Pesta, dan Cinta.
    Namun pada awal Maret 2023, datang sebuah pesan WhatsApp yang bertuliskan, "Kampus
    terancam bubar." Pesan ini disertai sebuah rangkuman data dan tulisan dalam bentuk pdf soal

    View Slide

  62. status kepemilikan lahan bangunan kampus Unsada di di Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta
    Timur. Pembuat data pdf ini adalah Rektor Unsada masa bakti 2015-2018 Dadang Solihin.
    Dadang menuliskan bahwa lahan kampus Unsada itu ternyata milik PT Danayasa Arthatama
    Tbk (PTDA), sebuah perusahaan pengembangan real estat dan properti, yang memiliki dan
    mengembangkan Sudirman Central Business District (SCBD). Pemiliknya, pengusaha besar
    bernama Tomy Winata atau sering dikenal dengan inisial TW.
    Menurut Dadang, permasalahan hilangnya lahan kampus berawal dari proses tukar guling
    lahan kampus lama di kawasan Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, menjadi di
    Pondok Kelapa, Jaktim.
    Proses tukar guling itu terjadi pada 4 Juni 1993 berdasarkan Surat Perjanjian No 60/1993.
    Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa
    bangunan kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas 8.736 M2 dengan
    status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan asetnya
    itu dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan baru, 5 unit gedung
    berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645
    M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan (HGB)
    Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993.
    HGB Nomor 4076 ini pun diperpanjang 22 tahun kemudian sehingga terbit HGB No 8916
    pada 10 Juli 2015 dengan pemegang hak PTDA. Dadang pun berkesimpulan, YMS telah
    kehilangan kampusnya di Jl Sudirman sekaligus kehilangan haknya untuk memiliki kampus
    di Pondok Kelapa. YMS hanya diizinkan menumpang saja untuk operasionalisasi Unsada
    "Pantas sewaktu saya menjadi rektor tidak pernah keluar uang untuk pembayaran PBB.
    Lahannya bukan milik Unsada," kata Dadang saat ditemui Senin (13/3/2023) di gedung
    Lemhanas, Jl Kebonsirih, Gambir, Jakarta Pusat.
    Tenaga Profesional Lemhanas itu pun menyebut PTDA sedang menjalankan rencana
    pembangunan Kota Kecil di kawasan Unsada. "Mereka sedang dalam proses pengajuan izin,"
    kata Dadang, yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang
    Budaya dan Pariwisata pada masa Gubernur DKI Anies Baswedan. (J-1)

    View Slide

  63. 16 March 2023, 04:28 WIB
    Ruislag Lahan Unsada Batal Jika Ada Lahan yang tak
    Kunjung Dikuasai
    Aries Wijaksena | Megapolitan
    https://apps.mediaindonesia.com/megapolitan/565929/ruislag-lahan-unsada-batal-jika-ada-lahan-yang-tak-
    kunjung-dikuasai?fbclid=IwAR2XsoGl9NN67tYIeeLEGqLd9YvFJB25BsvjubukB4QnrmfuhWB2XoM8Ra8
    MI/M Irfan
    DADANG Solihin, Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) masa bakti 2015-2018,
    sempat marah ketika mengetahui ada sekelompok orang mengukur lahan kampus yang
    dipimpinnya.
    "Kejadiannya sekitar pertengahan tahun 2017. Saya tegur mereka, Hei, kalau bikin kegiatan
    di rumah orang, minta izin dulu ke tuan rumahnya. Saya pemiliknya di sini," kata Dadang
    saat ditemui di Gedung Lemhanas, Jl Kebonsirih, Jakarta Pusat, Senin (13/3).
    Klaim Dadang itu langsung dijawab pimpinan kelompok itu, "Kami yang punya lahan," kata
    Dadang menirukan ucapan pimpinan kelompok. Sang pimpinan itu juga memperlihatkan
    serangkaian dokumen kepemilikan lahan kampus Unsada di Kelurahan Pondok Kelapa,
    Jaktim, ke Dadang.

    View Slide

  64. Dadang pun menyadari jika tidak memiliki data atau dokumen yang kuat untuk menunjang
    klaimnya bahwa areal kampus itu milik Universitas Darma Persada.
    "Pantas sewaktu saya menjadi rektor tidak pernah keluar uang untuk pembayaran PBB.
    Lahannya bukan milik Unsada," kata Dadang.
    Dadang pun menunjukan salinan Surat Perjanjian No 60/1993 tertanggal 4 Juni 1993.
    Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa
    bangunan kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas 8.736 M2 dengan
    status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan asetnya
    itu dengan aset milik PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA) berupa bangunan kampus
    lengkap dan baru, 5 unit gedung berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang
    berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan
    status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993.
    Pada pasal 6 huruf c dan d di surat perjanjian itu, tertulis jika para pemilik lahan mengurus
    kepemilikan serta izin memanfaatkan lahan yang menjadi obyek ruislag atau pertukaran
    lahan.
    Tapi, jika dikemudian hari ada lahan yang tidak bisa dikuasai, maka pemilik awal berhak
    menjual, mengalihkan, atau menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain, atau dengan kata
    lain, ruislag batal dan lahan kembali ke pemilik semula.
    Kekhawatiran Dadang bahwa Unsada kehilangan lahan kampusnya semakin besar ketika ada
    dokumen Hak Guna Bangun No 8916 pada 10 Juli 2015 dengan pemegang hak PTDA.
    Dadang pun berkesimpulan, YMS telah kehilangan kampusnya di Jl Sudirman sekaligus
    kehilangan haknya untuk memiliki kampus di Pondok Kelapa. YMS hanya diizinkan
    menumpang saja untuk operasionalisasi Unsada.
    Apalagi jika melintas di bekas lahan kampus lama Unsada di Jl Jenderal Sudirman, dekat
    Jembatan Semanggi, terpampang plang bahwa lahan itu sekarang milik Kementrian
    Keuangan Republik Indonesia.
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada 2 April 2019, mengatakan di lahan itu bakal
    dibangun Indonesia Financial Center yang sebagian dari gedung itu akan dimanfaatkan
    sebagai kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (J-1)

    View Slide

  65. 16 March 2023, 01:37 WIB
    Unsada Pernah jadi Kampus Anak Selatan
    Aries Wijaksena | Megapolitan
    https://apps.mediaindonesia.com/megapolitan/565922/unsada-pernah-jadi-kampus-anak-
    selatan?fbclid=IwAR2JQrdqE-ot_LegCaVKoJtJjr-IZYvC6h27p9qVztrsPV7htomTLveRfBQ
    MI/M Irfan
    KETIKA pertama kali menjajakan kaki di kampus lama Universitas Darma Persada (Unsada)
    di Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, pada 1993, kesan pertama yang terlihat
    adalah bangunan-bangunan tua.
    Di bangunan-bangunan klasik itu mahasiswa Unsada berkuliah. Suasananya pun asri karena
    banyak pohon di sekelilingnya. Bahkan kalau lagi musin, mahasiswa bisa memetik mangga
    dari pohonnya untuk sekedar menjadi camilan.
    Tongkrongan mahasiswanya pun cukup bergengsi. Mereka bisa makan siang atau berkumpul
    di Pasaraya Blok M menunggu jeda waktu kuliah, atau ke perpustakaan Japan Foundation di
    Gedung Sumitmas yang bisa ditempuh hanya dengan berjalan kaki.
    Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk situs resmi Unsada,
    http://www.unsada.ac.id, universitas ini resmi berdiri pada 6 Juli 1986 atas prakarsa dan
    dukungan organisasi Perhimpunan Alumni dari Jepang (Persada) bekerjasama dengan
    organisasi Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Jepang (PPIJ).
    Sebelumnya, pada 15 November 1965, para alumni Jepang itu mendirikan Akademi Bahasa
    dan Kebudayaan Jepang (ABKJ), yang kemudian menjadi Akademi Bahasa Asing Melati
    Sakura. Pendirian akademi ini mendapat dukungan dari istri ke 6 Presiden Soekarno, Ratna
    Sari Dewi Soekarno, yang berdarah Jepang.
    Pendirian Unsada diprakarsai oleh lima alumni dari Jepang, Indra Kartasasmita, Soegeng
    Soebroto, Sudjiman, Purwanto, dan Abdillah Muchsin.
    Mereka membawa ide ini ke Ketua Umum Persada Jenderal Purn TNI Yoga Soegomo. Yoga,
    pada Maret 1986, mengadakan rapat di Jalan KH Wahid Hasyim 76, Jakarta Pusat dan
    dihadiri 60 anggota Persada. Pada rapat itu disepakati untuk mendirikan suatu universitas.

    View Slide

  66. Unsada memulai kegiatannya berdasarkan Surat persetujuan KOPERTIS III nomor 15/Kop.
    III/S. VII/1986 tertanggal 8 Juli 1986, dengan menyelenggarakan 4 program studi.
    Belum didapat sumber yang bisa menceritakan Unsada bisa memiliki kampus yang berada di
    Jl Sudirman itu. Belakangan diketahui jika lahan itu statusnya Tanah Negara berdasarkan
    Surat Gubernur DKI No 11411/V/86.
    Fredy alias Pedro, sesepuh mahasiswa Unsada yang tumbuh besar di kawasan Semanggi,
    menceritakan jika gedung-gedung yang kemudian menjadi kampus Unsada itu dahulunya
    adalah gedung sekolah.
    "Itu adalah kelas-kelas dari SMA 24, Lapangan Tembak, Senayan. Jadi SMA itu pernah
    menerima banyak murid, kemudian oleh pemerintah dibangun kelas-kelas di kawasan
    kampus lama. Namanya kelas jauh. Tapi tiba-tiba menjadi kampus Unsada," kata Fredy.
    Berdirinya kampus di lahan itu kiranya merupakan peran anggota Persada yang menjadi
    pejabat tinggi di masa Orde Baru.
    Ada Yoga yang menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) periode
    Januari 1974–Juni 1989 merangkap Kepala Staf Komando Pemulihan Keamanan dan
    Ketertiban (Kaskopkamtib) pada 1980-1989.
    Lalu ada juga Marsekal Madya TNI (Purn) Ginandjar Kartasasmita yang kala itu menjabat
    Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (1983-1988).
    Ginandjar adalah anggota Persada yang hingga saat ini menjadi Ketua Dewan Penasehat
    Persada.
    Proses tukar guling lahan kampus pun terjadi. Berdasarkan Surat Perjanjian No 60/1993 pada
    4 Juni 1993, Ketua Yayasan Melati Sakura (YMS) Indra Kartasasmita, yang merupakan
    pemilik Unsada, menukarkan lahan itu dengan di Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur,
    milik PT Danayasa Arthatama.
    Bahkan Yoga sendiri yang menandatangai Berita Acara Serahterima sebagai Ketua Umum
    YMS dengan Direktur Utama PT Danayasa Arthatama Nasroel Chas pada 19 September
    1994.
    Sejak proses tukar guling itu terjadi, lahan kampus lama pun terlihat terbengkalai. Hingga
    pada 2 April 2019, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    mengumumkan bakal ada pembangunan gedung Indonesia Financial Center di lahan itu.
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian dari gedung ini akan
    dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK.
    Tapi karena OJK merupakan salah satu lembaga negara yang dipindahkan ke ibu kota baru,
    maka anggaran pembangunan gedung baru OJK tersebut belum disepakati oleh parlemen. (J-
    1)

    View Slide

  67. 17 March 2023, 18:46 WIB
    5 Saran Kepala LL-Dikti III DKI untuk Unsada
    Syarief Oebaidillah | Megapolitan
    https://apps.mediaindonesia.com/megapolitan/566482/5-saran-kepala-ll-dikti-iii-dki-untuk-
    unsada?fbclid=IwAR2ehmtLXmegGjyWU_8FQKo1jETHr1cgRjtpz6atUNtrLkLqaikEoiE76JE
    dok LL- Dikti III DKI Jakarta
    KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL- Dikti) III DKI Jakarta Paristiyanti
    Nurwardani memberikan lima langkah saran dan jalan keluar mengenai persoalan lahan yang
    menimpa Universitas Darma Persada (Unsada).
    Unsada terancam kehilangan kampusnya yang terletak di Jl Taman Malaka Selatan No 8, RT
    08/06, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini disebabkan karena proses ruislag,
    atau pertukaran lahan pada masa lalu yang gagal tercipta.
    Rektor Unsada masa bakti 2015-2018 Dadang Solihin mengungkapkan lahan kampus Unsada
    itu ternyata milik PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA), sebuah perusahaan pengembangan
    real estat dan properti, yang memiliki dan mengembangkan Sudirman Central Business
    District (SCBD). Pemiliknya, pengusaha besar bernama Tomy Winata atau sering dikenal
    dengan inisial TW.
    Menurut Dadang, permasalahan hilangnya lahan kampus berawal dari proses tukar guling
    lahan kampus lama di kawasan Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, menjadi di
    Pondok Kelapa, Jaktim.
    Proses tukar guling itu terjadi pada 4 Juni 1993 berdasarkan Surat Perjanjian No 60/1993.
    Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa

    View Slide

  68. bangunan kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas 8.736 M2 dengan
    status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan asetnya
    itu dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan baru, 5 unit gedung
    berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645
    M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan (HGB)
    Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993.
    Dadang mengungkapkan, pada pasal 6 huruf c dan d di surat perjanjian itu, tertulis jika para
    pemilik lahan mengurus kepemilikan serta izin memanfaatkan lahan yang menjadi obyek
    ruislag atau pertukaran lahan. Tapi, jika dikemudian hari ada lahan yang tidak bisa dikuasai,
    maka pemilik awal berhak menjual, mengalihkan, atau menyerahkan lahan tersebut kepada
    pihak lain, atau dengan kata lain, ruislag batal dan lahan kembali ke pemilik semula.
    Sejak proses tukar guling itu terjadi, lahan kampus lama pun terlihat terbengkalai. Hingga
    pada 2 April 2019, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    mengumumkan bakal ada pembangunan gedung Indonesia Financial Center di lahan itu.
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian dari gedung ini akan
    dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK.
    Paris, sapaan akrab Paristiyanti Nurwardani, menyarakan agar YMS sebagai pemilik dan
    Rektor Unsada yang mempunyai mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan melakukan
    komunikasi dan kolaborasi. "Sebaiknya berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Bapak
    Tomy Winata untuk diperkenankan masih tetap menggunakan lahan itu," katanya saat
    dihubungi Jumat (17/3).
    Mantan Sesditjen Dikti Kemendikbudristek ini pun yakin dengan pendekatan yang saling
    memuliakan antara YMS dengan PTDA, akan keluar solusi yang mengutamakan
    penyelamatan mahasiswa.
    Lalu, paralel dengan poin pertama, YMS mulai menyiapkan lahan dan ruang pengganti di
    tempat lain, atau menyiapkan lahan mandiri.
    Hal ini diiukuti langkah dari YMS dan Rektorat yang membuat sistem untuk masa transisi
    Unsada di lahan terkait.
    "Langkah keempat, dosen, mahasiswa, dan alumni bersatu untuk mencari alternatif
    pengadaan lahan serta infrastruktur lainnya dengan cara menghimpun kontribusi dari para
    alumni."
    Seluruh elemen kampus juga bisa memohon kepada pemerintah atau pihak ke tiga yang tidak
    melanggar regulasi. "Saya yakin Unsada akan sukses berkomunikasi menyelesaikan
    tantangan ini sehingga seluruh mahasiswa dan dosen tetap nyaman kuliah dan siap
    berkolaborasi untuk berkontribusi kepada negeri," pungkas Paris. (J-1)

    View Slide

  69. PROYEK LRT VELODROME-MANGGARAI: Rangkaian gerbong LRT tengah parkir di Stasiun Velodrome, Jakarta, kemarin. Proyek lanjutan konstruksi LRT fase 1B
    dengan rute Velodrome-Manggarai dengan panjang lintasan 6,3 kilometer akan dimulai pada pertengahan tahun ini.
    Cerah berawan
    Hujan ringan
    Hujan ringan
    Berawan
    Hujan ringan
    Cerah berawan
    Berawan
    Berawan
    Cerah berawan
    Berawan
    Berawan
    Cerah berawan
    Cerah berawan
    Hujan sedang
    Hujan ringan
    Berawan
    Berawan
    Cerah berawan
    Berawan
    Berawan
    Cerah berawan
    Cerah berawan
    Cerah berawan
    Berawan
    Cerah berawan
    Hujan ringan
    Hujan ringan
    Berawan
    Berawan
    Cerah berawan
    SABTU, 18 MARET 2023
    MEGAPOLITAN 7
    MI/USMAN ISKANDAR
    Penersangkaan Kuncoro
    Implikasi Buruk untuk TJ
    DKI JAKARTA
    PEMBATAS JALUR SEPEDA: Sejumlah kendaraan melintas
    di samping pembatas jalur sepeda (stick cone) rusak di kawasan
    Jalan Penjernihan 1, Jakarta, kemarin. Pembatas jalur sepeda
    yang terpasang tersebut terlihat sudah rusak dan tidak terpasang
    dengan benar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun sekitar
    500 kilometer jalur sepeda.
    ANTARA/RENO ESNIR
    EKONOM dan pakar kebijak­
    an publik Achmad Nur Hida­
    yat mendesak DPRD DKI me­
    manggil Penjabat Gubernur
    Heru Budi Hartono untuk
    di­mintai pertanggungjawaban
    pascapenetapan eks Direktur
    Utama PT Trans-Jakarta (TJ)
    Kuncoro Wibowo sebagai ter­
    sangka.
    Pasalnya, pengunduran diri
    Kuncoro secara tiba-tiba kemu­
    dian ia ditetapkan sebagai
    ter­
    sangka oleh KPK itu dapat
    berimplikasi buruk pada jalan­
    nya perusahaan PT TJ.
    “Sangat tidak bisa berjalan
    dengan baik, istilah dalam
    perusahaan turn over manage­
    ment itu akan mengakibatkan
    instability dalam perusahaan,”
    kata Achmad di Jakarta, ke­
    marin.
    KPK telah menetapkan Kun­
    coro Wibowo sebagai tersang­
    ka dalam kasus korupsi bantu­
    an sosial (bansos) di Kemente­
    rian Sosial. Penetapan itu tak
    berselang lama seusai Kuncoro
    mengundurkan diri dari jabat­
    an Dirut PT TJ. Padahal, Kunco­
    ro baru diangkat sebagai dirut
    pada Januari 2023 dan dilantik
    langsung oleh Heru Budi.
    Pelaksana Tugas Kepala Ba­
    dan Pembina BUMD DKI Fitria
    Rahadiani mengatakan proses
    asesmen terhadap Kuncoro
    telah dilakukan sesuai dengan
    peraturan yang ada.
    Saat dilakukan asesmen, lan­
    jut Fitria, pihaknya memberi­
    kan beberapa dokumen untuk
    ditandatangani Kuncoro, salah
    satunya tekait dengan apakah
    yang bersangkutan sedang
    berproses hukum dan lainnya.
    “Konflik-konflik interes, ca­
    cat hukum, GCG (good corpo­
    rate governance), dan seterus­
    nya, itu kami ada dan itu ditan­
    datangani. Jadi, patokan kami
    adalah dokumen itu,” ujarnya.
    Ia menilai Kuncoro sudah lolos
    dari asesmen karena tidak me­
    lakukan perbuatan melawan
    hukum.
    Soal pengunduran diri dua
    bulan setelah dilantik, Fitria
    mengatakan Kuncoro menga­
    jukan itu karena ada urusan
    pribadi serta keluarga berda­
    sar­
    kan surat pengunduran
    di­rinya.
    Fitria mengaku tidak menge­
    tahui pencegahan Kuncoro ke
    luar negeri oleh Kemenkum
    dan HAM atas permintaan
    KPK. Pencegahan tersebut di­
    ketahui diumumkan dua hari
    setelah Kuncoro mengundur­
    kan diri. (Far/J-1)
    L I N T A S B E R I T A
    Heru Ajak Korsel Investasi di LRT Jakarta
    PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta He­
    ru Budi Hartono mendampingi Menteri
    Agraria, Infrastruktur, dan Transportasi
    Republik Korea Selatan Won Hee-ryong
    beserta rombongannya untuk menjajal
    LRT fase 1A, rute Stasiun Velodrome ke
    Stasiun Pegangsaan Dua, lalu berakhir
    di Depo LRT Jakarta, Kelapa Gading, Ja-
    karta Utara, kemarin.
    Selama perjalanan tersebut, Heru
    me­
    ngatakan tujuan perjalanan bersa­
    ma Won ialah memperkenalkan LRT
    Ja­
    karta fase 1A sekaligus sebagai lang-
    kah awal untuk memulai investasi pada
    proyek pembangunan fase selanjutnya.
    Won sangat antusias menikmati
    perjalanan LRT fase 1A. Ia juga mengap­
    resiasi operasional LRT Jakarta dan siap
    membantu Indonesia untuk mengha­
    dirkan investor dari ‘Negeri Ginseng’
    tersebut dalam kelanjutan proyek LRT
    di Indonesia.
    LRT Jakarta rute Velodrome-Mangga-
    rai itu diharapkan dapat memudahkan
    mobilitas masyarakat dan mendorong
    integrasi moda angkutan umum di Ja-
    karta, seperti KAI Commuter Line dan
    MRT Jakarta.
    Pembangunan LRT fase 1B itu meru-
    pakan wujud program mengendalikan
    kemacetan di Jakarta. Kesuksesan da-
    lam pembangunan transportasi publik
    massal di Jakarta akan mendorong per-
    tumbuhan ekonomi Indonesia. (Put/J-1)
    Ada Sajam dan Kabel di Dalam Rutan Depok
    PETUGAS Rumah Tahanan Negara
    (Ru­
    tan) Kelas I Kota Depok, Jawa Ba-
    rat, mendapati sejumlah senjata tajam
    (sajam) berikut kabel milik para narapi-
    dana saat merazia dadakan, kemarin.
    Kepala Rutan Kelas I Kota Depok Andi
    Gunawan mengatakan sejumlah senja­
    ta tajam dan kabel-kabel ditemukan di
    blok pria.
    “Razia dilakukan bersama jajaran
    Koramil 03/Sukmajaya dan Polsek Suk-
    majaya. Kegiatan ini dilakukan dalam
    rangka menyambut Hari Bakti Pema­
    sya­
    rakatan ke-59,” katanya.
    “Dalam kegiatan razia kamar hunian
    ini, Rutan Kelas I Kota Depok memba­
    gi dua tim untuk diterjunkan ke blok
    hunian pria dan blok hunian wanita,”
    lan­jutnya.
    Razia itu, sambung dia, wujud komit-
    men untuk menjaga ketertiban dan
    mem­
    berantas peredaran gelap narko-
    tika dan sajam.
    Para napi yang dirazia sempat bicara
    dengan mulut komat-kamit. Mereka
    pun sempat mencoba menghalang-
    ha­
    langi petugas yang mengobok-obok
    penghuni blok.
    “Ada warga binaan mencoba meng-
    halang-halangi petugas yang mencoba
    memeriksa loker pakaian yang digu-
    nakan menyimpan benda terlarang
    (sa­
    jam), tetapi bisa diamankan selama
    pro­
    ses razia,” tegas dia. (KG/J-1)
    UNIVERSITAS Darma Persada
    (Unsada) terancam kehilangan
    kampus mereka yang terletak
    di Jl Taman Malaka Selatan No 8, RT
    08/06, Kelurahan Pondok Kelapa,
    Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal itu
    di­sebabkan proses ruilslag, atau pertu­
    karan lahan, pada masa lalu yang
    ga­gal tercipta.
    Rektor Unsada masa bakti 2015-2018
    Dadang Solihin mengungkapkan lahan
    Kampus Unsada itu ternyata milik
    PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA),
    se­
    buah perusahaan pengembangan
    realestat dan properti, yang memi­
    liki dan mengembangkan Sudirman
    Central Business District (SCBD). Pe­
    miliknya pengusaha besar bernama
    Tomy Winata, atau sering dikenal
    de­
    ngan inisial TW.
    Menurut Dadang, permasalahan
    hi­langnya lahan kampus berawal dari
    proses tukar guling lahan kampus la­
    ma di kawasan Jl Jenderal Sudirman,
    dekat Jembatan Semanggi, menjadi di
    Pondok Kelapa, Jaktim.
    Proses tukar guling itu terjadi pada
    4 Juni 1993 berdasarkan Surat Perjan­
    jian No 60/1993. Pada surat itu tertulis,
    Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai
    pemilik Unsada dan penguasa ba­
    ngun­
    an kampus tua di Jl Jenderal
    Sudirman, Jakarta Selatan, seluas
    8.736 m2 dengan status tanah negara
    berdasarkan Surat Gubernur DKI No
    11411/V/86, menukarkan aset mereka
    itu dengan aset milik PTDA berupa
    bangunan kampus lengkap dan baru,
    lima gedung berlantai empat, dan satu
    auditorium kapasitas 1.500 orang yang
    berdiri di atas lahan seluas 24.645 m2
    di Kelurahan Pondok Kelapa dengan
    status hak guna bangunan (HGB) no­
    mor 4076 tanggal 6 April 1993.
    HGB nomor 4076 itu pun diperpan­
    jang 22 tahun kemudian sehingga
    ter­
    bit HGB No 8916 pada 10 Juli 2015
    de­
    ngan pemegang hak PTDA.
    Dadang pun berkesimpulan, YMS
    telah kehilangan kampus mereka di Jl
    Sudirman sekaligus kehilangan hak me­
    reka un­tuk memiliki kampus di Pondok
    Ke­
    lapa. YMS hanya diizinkan menum­
    pang untuk operasionalisasi Unsada.
    “Pantas sewaktu saya menjadi rektor
    tidak pernah keluar uang untuk pem­
    bayaran PBB. Lahannya bukan mi­
    lik
    Unsada,” kata Dadang saat di­
    temui
    di Gedung Lemhannas, Jl Kebonsirih,
    Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/3).
    Dadang mengungkapkan, pada Pa­sal
    6 huruf c dan d di surat perjanjian itu
    tertulis, para pemilik lahan mengurus
    kepemilikan serta izin memanfaatkan
    lahan yang menjadi objek ruilslag atau
    pertukaran lahan. Namun, jika di ke­
    mudian hari ada lahan yang tidak bisa
    dikuasai, pemilik awal berhak menjual,
    mengalihkan, atau menyerahkan lahan
    tersebut kepada pihak lain, atau de­
    ngan kata lain, ruilslag batal dan lahan
    kembali ke pemilik semula.
    Sejak proses tukar guling itu terjadi,
    lahan kampus lama pun terlihat ter­
    bengkalai. Hingga pada 2 April 2019,
    Kementerian Keuangan dan Otoritas
    Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan
    bakal ada pembangunan gedung In­
    donesia Financial Center di lahan itu.
    Menteri Keuangan Sri Mulyani
    Indrawati mengatakan sebagian dari
    gedung ini akan dimanfaatkan sebagai
    kantor pusat OJK.
    Wakil Rektor III Unsada Fanny Oc­
    taviani saat ditemui, Kamis (16/3),
    mem­
    bantah Unsada tidak pernah
    mem­
    bayar PBB. Namun, ia tidak bisa
    memberikan tanggapan mengenai
    ke­
    pemilikan lahan karena itu domain
    YMS sebagai pemilik kampus.
    Ketua Umum YMS Rahmat Gobel
    yang dihubungi melalui pesan Whats­
    app hingga tadi malam tidak meres­
    pons pertanyaan soal itu.
    Kepala Lembaga Layanan Pendidik­
    an Tinggi (LL-Dikti) III DKI Jakarta
    Paristiyanti Nurwardani memberikan
    lima langkah saran dan jalan keluar
    mengenai persoalan lahan Unsada itu.
    Saran pertama, YMS sebagai pemilik
    dan Rektor Unsada yang mempunyai
    mahasiswa, dosen, dan tenaga pendi­
    dikan melakukan komunikasi dan
    kolaborasi. “Sebaiknya berkomuni­
    kasi dan berkolaborasi dengan Bapak
    Tomy Winata untuk diperkenankan
    masih tetap menggunakan lahan itu,”
    kata Paris, sapaan akrab mantan Ses­
    ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek itu,
    kemarin.
    Ia yakin, dengan pendekatan yang
    saling memuliakan antara YMS dan
    PTDA, akan keluar solusi yang meng­
    utamakan penyelamatan mahasiswa.
    Lalu, paralel dengan poin pertama,
    YMS mulai menyiapkan lahan dan
    ruang pengganti di tempat lain, atau
    menyiapkan lahan mandiri.
    Hal itu diikuti langkah dari YMS
    dan Rektorat Unsada yang membuat
    sistem untuk masa transisi Unsada di
    lahan terkait.
    “Langkah keempat, dosen, maha­
    siswa, dan alumni bersatu untuk men­
    cari alternatif pengadaan lahan serta
    infrastruktur lainnya dengan cara
    menghimpun kontribusi dari alumni.”
    Seluruh elemen kampus juga bisa
    memohon kepada pemerintah atau
    pihak ketiga yang tidak melanggar
    re­gulasi.
    “Saya yakin Unsada akan suk­
    ses
    berkomunikasi menyelesaikan tan­
    tangan ini sehingga seluruh maha­
    siswa dan dosen tetap nyaman kuliah
    dan siap berkolaborasi untuk berkon­
    tribusi kepada negeri,” pungkas Paris.
    (Ars/Bay/J-2)
    JAKARTA TIMUR
    Ruilslag Gagal,
    Unsada Bisa Tanggal

    View Slide

  70. 20 March 2023, 12:08 WIB
    Selesaikan Sengkarut Lahan Unsada dengan Musyawarah
    Syarief Ubaidilah | Megapolitan
    https://apps.mediaindonesia.com/megapolitan/567040/selesaikan-sengkarut-lahan-unsada-dengan-musyawarah
    KASUS lahan kampus Universitas Darma Persada (Unsada) sebaiknya diselesaikan dengan
    cara duduk bersama atau bermusyawarah. Musyawarah ini melibatkan para pihak terkait guna
    menyelamatkan para mahasiswa dan tenaga pendidikan dalam proses keberlanjutan
    pendidikan tinggi di Unsada.
    "Lebih baik para pihak terkait duduk bersama dulu mencari solusi win win. Dengan
    bermusyawarah saya yakin pasti ada solusi bersama," kata praktisi pendidikan Indra
    Charismiadji menjawab Media Indonesia, Minggu (19/3).
    Sebelumnya Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL- Dikti) III DKI Jakarta
    Paristiyanti Nurwardani juga menyarankan para pihak saling berkomunikasi dan
    berkolaborasi.
    "Sebaiknya berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Bapak Tommy Winata, untuk
    diperkenankan masih tetap menggunakan 5 unit gedung berlantai 4 dan satu auditorium
    kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 meter persegi di Kelurahan
    Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, " kata Paris
    sapaan akrab mantan Sesditjen Dikti Kemendikbudristek ini menjawab Media Indonesia,
    Jumat (17/3)
    Indra pun menyatakan percaya dengan hasil musyawarah untuk mufakat. "Sama kan dulu.
    Duduk bareng dulu. Saya juga kurang paham apa memang gedung mau dipakai atau
    bagaiman. Lalu TW apakah mau ambil alih atau bagaimana," pungkas Indra.

    View Slide

  71. Unsada terancam kehilangan kampusnya yang terletak di Jl Taman Malaka Selatan No 8, RT
    08/06, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini disebabkan karena proses ruislag,
    atau pertukaran lahan pada masa lalu yang gagal tercipta.
    Rektor Unsada masa bakti 2015-2018 Dadang Solihin mengungkapkan lahan kampus Unsada
    itu ternyata milik PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA), sebuah perusahaan pengembangan
    real estat dan properti, yang memiliki dan mengembangkan Sudirman Central Business
    District (SCBD). Pemiliknya, pengusaha besar bernama Tomy Winata atau sering dikenal
    dengan inisial TW.
    Menurut Dadang, permasalahan hilangnya lahan kampus berawal dari proses tukar guling
    lahan kampus lama di kawasan Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, menjadi di
    Pondok Kelapa, Jaktim.
    Proses tukar guling itu terjadi pada 4 Juni 1993 berdasarkan Surat Perjanjian No 60/1993.
    Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa
    bangunan kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas 8.736 M2 dengan
    status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan asetnya
    itu dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan baru, 5 unit gedung
    berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645
    M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan (HGB)
    Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993.
    Dadang mengungkapkan, pada pasal 6 huruf c dan d di surat perjanjian itu, tertulis jika para
    pemilik lahan mengurus kepemilikan serta izin memanfaatkan lahan yang menjadi obyek
    ruislag atau pertukaran lahan. Tapi, jika dikemudian hari ada lahan yang tidak bisa dikuasai,
    maka pemilik awal berhak menjual, mengalihkan, atau menyerahkan lahan tersebut kepada
    pihak lain, atau dengan kata lain, ruislag batal dan lahan kembali ke pemilik semula.
    Sejak proses tukar guling itu terjadi, lahan kampus lama pun terlihat terbengkalai. Hingga
    pada 2 April 2019, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    mengumumkan bakal ada pembangunan gedung Indonesia Financial Center di lahan itu.
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian dari gedung ini akan
    dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK. (J-1)

    View Slide