Upgrade to Pro — share decks privately, control downloads, hide ads and more …

Status Kepemilikan Kampus Unsada Pondok Kelapa Jakarta Timur

Status Kepemilikan Kampus Unsada Pondok Kelapa Jakarta Timur

28 September 2018 Sumimasenga, watashiga shitteirunoha soredakedesu. Watashi ga kenen shite iru koto wa SGU to onaji mondai ga okoru kotodesu. Semoga ada jalan keluar untuk permasalahan ini.

More Decks by Universitas Darma Persada 2015-2018

Other Decks in Education

Transcript

  1. i Tentang Rektor Unsada Doktor Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran

    dan MA in Economics dari University of Colorado at Denver, USA ini adalah Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Jakarta masa bakti 2015-2018. Dia adalah seorang Associate Professor/Lektor Kepala TMT 1 Oktober 2004. Di masa kepemimpinannya, Unsada mencatatkan prestasi yang gemilang. Di antaranya adalah peringkat Unsada di antara PTN dan PTS seluruh Indonesia melonjak drastis dari 366 (2015) menjadi 109 (2016), klaster penelitian melonjak dari Klaster Madya (2015) menjadi Klaster Utama (2016), intake mahasiswa baru yang melonjak drastis pada tahun pertama menjadi Rektor 1.100 (2015) menjadi 1.500 (2016), 1.517 (2017), dan 1.707 (2018). Saldo Bank meningkat dari Rp 5 M (2015) menjadi Rp. 40 M (2018), dimana jumlah utang adalah nol. Peningkatan saldo bersih yang melonjak 800% tersebut murni pemasukan dari mahasiswa setelah anggaran Unsada digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan membiayai program-program Tri Darma Perguruan Tinggi. Pengalamannya dengan Jepang banyak juga, di antaranya adalah ketika mendapatkan beasiswa dari JICA untuk mengikuti Regional Development and Planning Training Course di Sapporo pada 1999, Local Government Administration Training Course di Hiroshima pada 2001, menjadi Assistant Professor mendampingi Prof. Ginandjar Kartasasmita di Graduate School of Asia and Pacific Studies Waseda University selama Winter Term 2004, 2005, 2006, dan 2007, dan di National Graduate Institute for Policy Studies (GRIPS) Tokyo selama Winter Term 2012. Dadang juga memaparkan the Master Plan for Unsada Development di depan Prof. Ginandjar Kartasmita dan PM Fukuda di Tokyo pada Maret 2016, serta menjadi pembicara di Tokyo pada December 2016 dalam rangka ulang tahun ke 70 Association of Private Universities of Japan (APUJ) dengan topik: The Current State of International Exchange and Its Outlook for 2025. Selama 30 tahun berkarir di Bappenas sejak awal 1988, Dadang Solihin pernah menjadi Direktur selama 7 tahun lebih. Sarjana Ekonomi Pembangunan FE Unpar ini sudah menghasilkan beberapa buku tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, dll. Dadang Solihin adalah peserta terbaik Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XXIX tahun 2010 Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Jakarta dan peserta terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLIX tahun 2013 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Ia dinyatakan lulus Dengan Pujian serta dianugerahi Penghargaan Wibawa Seroja Nugraha. Sejak 2015 ia dipercaya menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Perguruan Tingggi Swasta (APTISI), dan sejak 2016 ia menduduki posisi sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI). Karya-karyanya tersebar di berbagai media terutama di media on-line. Untuk kontak silahkan email [email protected], web http://dadang-solihin.blogspot.com
  2. ii Daftar Isi 1. Tentang Rektor Unsada 2. Pengantar 3.

    Kliping Berita edunews.id 4. Surat Perjanjian No. 60/1993 Tanggal 4 Juni 1993 5. Sertifikat HGB No. 8916 Tanggal 10 Juli 2015 Nama Pemegang Hak: PT. Danayasa Arthatama Tbk 6. SPK Perpanjangan Sertifikat No. 007/HKM-HPR/DA/VIII/2017 Tanggal 25 Agustus 2017 7. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pembaharuan Hak HGB 8. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Penerbitan SPPT PBB 9. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengurusan Ketetapan Rencana Kota 10. Surat Permohonan 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Ketetapan Rencana Kota Kecil 11. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengecekan Sertipikat 12. Surat Pernyataan 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk selaku Pemohon Pengukuran dan Pemilik Tanah 13. Surat Pernyataan 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah 14. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengurusan Surat Keterangan PM1 15. Antara Omong Kosong, Membual dan Kebohongan Publik 16. Tambahan: Kliping Media Indonesia Maret 2023
  3. iii Pengantar Tujuan dari penyusunan Buku Status Kepemilikan Kampus Unsada

    ini ada dua, yang pertama adalah untuk mengingatkan kita semua bahwa status tanah kampus Unsada sampai saat ini masih dimiliki oleh pihak lain, yaitu PT. Danayasa Arthatama Tbk (PTDA). Yang kedua adalah supaya seluruh jajaran kampus Unsada memiliki pemahaman yang sama tentang masalah yang tidak boleh dianggap enteng ini yang kelak di kemudian hari tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan mala petaka. Sebetulnya dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas ditegaskan bahwa “...status lahan untuk kampus perguruan tinggi adalah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara. Dalam hal status lahan untuk kampus PTS belum atas nama Badan Penyelenggara, Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewa-menyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang...“ Namun dalam perjalanan waktu, Badan Penyelenggara dalam hal ini Yayasan Melati Sakura (YMS) tidak sedikitpun taat kepada peraturan perundang-undangan tersebut. Berpuluh tahun, sejak tahun 1994, YMS menempati lahan seluas 3 Ha di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk operasionalisasi Kampus Unsada, milik pihak lain, dan sampai saat ini lahan tersebut tetap milik pihak lain. Seakan tinggal tunggu waktu saja, apa yang akan terjadi dengan Kampus Unsada. Kandungan buku ini secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut. 1. Pada tanggal 4 Juni 1993, melalui Surat Perjanjian No. 60/1993, YMS bermodalkan bangunan kampus tua di sekitar Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan seluas 8.736 M2 dengan status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No. 11411/V/86 tukeran dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan 100% baru sebanyak 5 unit gedung berlantai 4 dan satu Auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993. 2. Secara logika, sewajarnya Kampus yang berlokasi di Pondok Kelapa tersebut segera diurus hak kepemilikannya oleh YMS, dan itu tidak pernah dilakukan. Sehingga 22 tahun kemudian, pada tanggal 10 Juli 2015 terbitlah Sertifikat HGB No. 8916 untuk Kampus Unsada tsb dengan pemegang hak: PT. Danayasa Arthatama Tbk. Dengan terbitnya sertifikat ini, maka YMS telah kehilangan kampusnya yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan dan telah kehilangan haknya untuk memiliki kampus di Pondok Kelapa Jaktim. YMS hanya diijinkan menumpang saja untuk operasionalisasi Unsada. 3. Pada tanggal 25 Agustus 2017 terbit Surat Perintah Kerja (SPK) No. 007/HKM- HPR/DA/VIII/2017 untuk Perpanjangan Sertifikat HGB atas nama PTDA yang mencakup beberapa lahan di kawasan Kampus Unsada Pondok Kelapa. SPK ini
  4. iv memperkuat cengkeraman PTDA dalam status kepemilikan Kampus di Pondok

    Kelapa Jakarta Timur ini. 4. Selanjutnya pada tanggal 13 September 2017 diterbitkan: a. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pembaharuan Hak HGB b. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Penerbitan SPPT PBB c. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengurusan Ketetapan Rencana Kota d. Surat Permohonan dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Ketetapan Rencana Kota Kecil e. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengecekan Sertipikat f. Surat Pernyataan dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk selaku Pemohon Pengukuran dan Pemilik Tanah g. Surat Pernyataan dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah h. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengurusan Surat Keterangan PM1 i. Surat Kuasa dari Dirut PT. Arthayasa Danatama Tbk untuk Pengurusan Surat Keterangan PM1 Sebagai penutup, pada bagian akhir buku ini saya lampirkan sebuah narasi dengan judul “Antara Omong Kosong, Membual dan Kebohongan Publik” untuk menjadi bahan renungan kita bersama. Demikianlah gambaran Status Kepemilikan Kampus Unsada di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur yang ternyata bukan milik Badan Penyelenggara Yayasan Melati Sakura. Hal ini adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan perguruan tinggi yang akan berakibat kepada Akreditasi dan Ijin Operasional Universitas ini. Sumimasenga, watashiga shitteirunoha soredakedesu. Watashi ga kenen shite iru koto wa SGU to onaji mondai ga okoru kotodesu. Semoga ada jalan keluar untuk permasalahan ini. Jakarta, 28 September 2018 Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A. Pembina Utama Madya/IVd NIP: 196111061988111001
  5. v Kliping Berita Kampus SGU Ditutup, Rektor Unsada : Itu

    Tidak Hormati Dunia Kampus By Redaksi Posted on 19/12/2016 JAKARTA, EDUNEWS.ID – Rektor Universitas Dharma Persada (Unsada) Dadang Solihin menyesali aksi penutupan kampus Swiss German University (SGU) yang dinilai tidak menghormati dunia pendidikan. Ia mengaku kaget dengan aksi penutupan kampus Swiss German University (SGU) pada Sabtu (17/12/2016) malam, yang tanpa mengikuti prosedur hukum. Penutupan kampus itu, sambungnya, dilakukan oleh ratusan orang dari salah satu pengembang ternama tanpa ada aparat hukum maupun keputusan pengadilan mengenai sengketa lahan. “Saya tidak mencampuri persoalan hukum di antara pengembang dan SGU. Namun, saat itu saya hadir di sana karena mahasiswa saya yang tergabung dalam resimen mahasiswa (Menwa) sedang latihan bersama dengan Menwa dari SGU di kampus tersebut, lalu saya mendapat informasi adanya ratusan preman yang datang akan menutup SGU,” papar Dadang, saat dihubungi, Senin (19/12/2016).
  6. vi Menurut Dadang, ketika itu ia dihubungi oleh Komandan Menwa

    SGU yang juga Dekan Fakultas Teknik Gembong Baskoro, bahwa ada persoalan di kampus SGU yang berada di EduTown BSD City Kav II.1, Bumi Serpong Damai. Karena saat itu ada latihan bersama Menwa Unsada dengan Menwa SGU, selaku Rektor maka Dadang langsung menuju lokasi kejadian. “Kebetulan beliau itu rekan saya dan kami sama-sama alumni Lemhanas. Saya berada di lokasi pada pukul 19.00 WIB, saya melihat ratusan kendaraan dilengkapi dengan beton dan peralatan pengangkut beton, dan dalam waktu yang relatif singkat, sekitar pukul 22.00 WIB, seluruh kampus SGU sudah tertutup tembok beton yang tinggi,” jelasnya. Menurutnya, mereka berusaha menenangkan pihak mahasiswa maupun dosen SGU agar tidak ada aksi yang berujung pada konflik fisik. Apalagi di sekitar lokasi kejadian tidak ada aparat hukum baik dari pengadilan, kejaksaan maupun kepolisian. “Dunia kampus adalah dunia terhormat, bukan area prostitusi atau pun perjudian. Seharusnya, untuk masalah hukum diselesaikan dengan jalur hukum. Saya menyesali kejadian ini. Seharusnya keadilan dapat ditegakkan dan pengusaha tidak semena-mena mengambil tindakan dengan mengorbankan masa depan generasi muda bangsa,” jelas Dadang. Sumber: https://www.edunews.id/edunews/kampus/kampus-sgu-ditutup-rektor- unsada-itu-tidak-hormati-dunia-kampus
  7. 4. Surat Perjanjian No. 60/1993 Tanggal 4 Juni 1993 Pada

    tanggal 4 Juni 1993, melalui Surat Perjanjian No. 60/1993, YMS bermodalkan bangunan kampus tua di sekitar Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan seluas 8.736 M2 dengan status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No. 11411/V/86 tukeran dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan 100% baru sebanyak 5 unit gedung berlantai 4 dan satu Auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993. Berdasarkan Surat Perjanjian No. 60/1993 tanggal 4 Juni 1993 Kampus Unsada yang berlokasi di kawasan Jembatan Semanggi tersebut ditukar dengan kampus di bawah ini.
  8. 5. Sertifikat HGB No. 8916 Tanggal 10 Juli 2015 Nama

    Pemegang Hak: PT. Danayasa Arthatama Tbk Pada tanggal 10 Juli 2015 terbit Sertifikat HGB No. 8916 untuk Kampus Unsada dengan pemegang hak: PT. Danayasa Arthatama Tbk. Dengan terbitnya sertifikat ini, maka YMS telah kehilangan kampusnya yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan dan telah kehilangan haknya untuk memiliki kampus di Pondok Kelapa Jaktim. YMS hanya diijinkan menumpang saja untuk operasionalisasi Unsada.
  9. 6. SPK Perpanjangan Sertifikat No. 007/HKM-HPR/DA/VIII/2017 Tanggal 25 Agustus 2017

    Pada tanggal 25 Agustus 2017 terbit Surat Perintah Kerja (SPK) No. 007/HKM- HPR/DA/VIII/2017 untuk Perpanjangan Sertifikat HGB atas nama PTDA yang mencakup beberapa lahan di kawasan Kampus Unsada Pondok Kelapa. SPK ini memperkuat cengkeraman PTDA dalam status kepemilikan Kampus di Pondok Kelapa Jakarta Timur ini.
  10. SURAT PERINTAH KERJA PERPANJANGAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN TANAH UNIVERSITAS

    DHARMA PERSADA (UNSADA) No. : 007 /HKM-HPR/DA/Vlll/2017 Surat Perintah Kerja ini dibuat di Jakarta pada tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu tujuh belas (25-08-2017), oleh dan antara I. Agung R. Prabowo dan Samir, keduanya swasta, dalam hal ini bertindak dalarn jabatannya masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur dan oleh karena itu berwenang bertindak mewakili Direksi untuk dan atas nama PT Danayasa Arthatama Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, beralamat di Gedung Artha Graha lantai 12, Jal an Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. II. Yurisca Lady Enggrani, swasta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Notaris dengan wilayah Jabatan Provinsi OKI Jakarta berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-00039.AH.02.02TAHUN 2014 tentang Perpindahan Notaris Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2014, beralamat di JI. Taruna Jaya no. 46, RT 003/Rw 004, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3175094312810012, berlaku sampai tanggal 03 Desember 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua .. Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama di sebut sebagai "Para Pihak" dan sendiri-sendiri disebut "Pihak" Para Pihak sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. 2. Pasal 1 Maksud dan Tujuan Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk melakukan Pekerjaan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 4487 /Pondok Kel�pa, Hak Guna Bangunan nomor 4497 /Pondok Kelapa, Hak Guna Bangunan nomor 4498/Pondok Kelapa atas nama PT Danayasa Arthatama Tbk (untuk selanjutnya disebut Pekerjaan) dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan setuju atas penunjukan Pihak Pertama. Pihak Kedua akan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan metode kerja yang benar dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Lokasi Pekerjaan adalah di Sadan Pertc1nahan Nasional (BPN). Agung R. Prabowo SAMIR
  11. 7. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa

    Danatama Tbk untuk Pembaharuan Hak HGB
  12. 8. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa

    Danatama Tbk untuk Penerbitan SPPT PBB
  13. 9. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa

    Danatama Tbk untuk Pengurusan Ketetapan Rencana Kota
  14. 10. Surat Permohonan 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa

    Danatama Tbk untuk Ketetapan Rencana Kota Kecil
  15. 11. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa

    Danatama Tbk untuk Pengecekan Sertipikat
  16. 12. Surat Pernyataan 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa

    Danatama Tbk selaku Pemohon Pengukuran dan Pemilik Tanah
  17. 13. Surat Pernyataan 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa

    Danatama Tbk tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  18. 14. Surat Kuasa 13 September 2017 dari Dirut PT. Arthayasa

    Danatama Tbk untuk Pengurusan Surat Keterangan PM1
  19. 1 Antara Omong Kosong, Membual dan Kebohongan Publik Pada tanggal

    5 Oktober 2015 Sdr. Rahmat Gobel sebagai Ketua Umum Yayasan Melati Sakura memberikan beberapa gambar Konsep Arsitektural Pengembangan Kampus Universitas Darma Persada kepada Rektor. Gambar-gambar ini adalah karya biro arsitektur terkenal PT. Arkitekton Lima.
  20. 2 Selanjutnya Sdr. Rahmat Gobel mengatakan kepada Rektor bahwa YMS

    di samping akan merenovasi total gedung kampus sesuai dengan gambar tersebut, juga merencakan akan membangun 40 ruang kelas baru dengan biaya sekitar Rp.500 juta per kelas, dan akan ditawarkan kepada para pengusaha untuk membiayai pembangunannya dengan skema kemitraan strategis. Pada saat itu Rektor merasa sangat bangga dan kagum akan gagasan dan pemikiran yang jauh ke depan dengan pendekatan yang sangat strategis itu. Rektor merasa tidak salah melangkah ketika meninggalkan Bappenas melanjutkan karier sebagai PNS melalui kampus ini dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Saking bangganya, Rektor pernah membuat gambar sketsa kampus ini untuk menghiasi kartu ucapan selamat ulang tahun kepada civitas academica Unsada serta menjadi pelengkap beberapa materi power point presentations. Namun apa yang terjadi dengan semua rencana besar ini adalah kenyataan yang sangat memalukan. Menurut Bapak Jombrik Katulistiwa, dosen senior FE Unsada, biaya pembuatan gambar dari biro arsitek yang terkenal ini tidaklah murah, dan tentu saja seperti biasanya, biaya ini dibebankan kepada Unsada. Padahal 99% pemasukan Unsada adalah dari para mahasiswa. Artinya untuk bermimpi saja, YMS sudah membebani mahasiswa. Selanjutnya Bapak Jombrik menambahkan bahwa gambar-gambar rencana pembangunan kampus ini sudah lama dijadikan bahan obrolan para pengurus YMS dan tidak ada satu langkahpun yang dilakukan untuk mewujudkannya, kecuali hanya obrolan belaka. Di samping dana untuk pembangunannya ternyata tidak ada, juga yang paling penting adalah tanah dan bangunan kampus ini ternyata bukan milik YMS. Ketika baru akan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan saja sudah kepentok tentang status kepemilikan tanah. Pada akhirnya Rektor sampai kepada kesimpulan bahwa rencana ini hanya omong kosong, membual dan kebohongan publik semata. Silahkan dilihat pada Checklist Persyaratan IMB berikut ini.
  21. No. / Bidang Pekerjaan Umum Checklist Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan

     Bangunan Rumah tinggal luas tanah ≥ 100 m² , kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai s.d. 3 lantai termasuk Cluster/Town House  Pemugaran Cagar Budaya Golongan B dan C  IMB Gudang dengan luas tanah < 1500 m² dan jumlah lantai maksimal 2 Lantai;  IMB Non-Rumah Tinggal yang tidak mengubah konstruksi namun mengubah fungsi (Non-Industri) Baru/Perubahan/Penambahan (pilih salah satu) Data Pemohon Nama Pemohon : (Nama Perusahaan bila merupakan badan hukum) Alamat Pemohon : (Alamat Perusahaan bila merupakan badan hukum) No. Telp/HP : Alamat Email : No Persyaratan Ada Tidak ada 1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 2 Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu) 3 Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan) 4 Indentitas Pemohon/Penangung Jawab  WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi)  WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi) 5 Jika Badan Hukum / Badan Usaha  Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)  SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :  Kemenkunham, jika PT dan Yayasan  Kementrian, jika Koperasi  Pengadilan Negeri, jika CV  NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD  Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD  SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian 6 Bukti Kepemilikan Tanah  Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai /Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas,  Surat girik, hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal memiliki luas tanah paling banyak 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan jumlah bangunan sebanyak 1 (satu) unit dan harus melampirkan :  surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi)  surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan dan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi);  surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun dengan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi).  surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh Lurah setempat;  surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara;  surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.  surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti :  fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir;  fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang;  fotokopi perjanjian kerja sama atau sejenisnya; atau  fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah. 7 asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah; 8 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)
  22. 9 Dokumen dan surat terkait :  Ketetapan Rencana Kota

    (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu;  surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis dengan kriteria : IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Arsitek Bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) untuk : - bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan/atau termasuk kawasan cagar budaya, - Bangunan Non Rumah Tinggal. IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur untuk : - Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian 3 (tiga) lantai IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur beserta lampiran hasil penyelidikan tanah untuk : - semua Bangunan non rumah tinggal dengan tinggi bangunan paling sedikit 2 (dua) lantai; - Semua Bangunan dengan konstruksi yang memiliki bentang struktur paling sedikit 6 m (enam meter); - semua Bangunan yang memiliki basemen; - semua Bangunan dengan struktur khusus; - semua Bangunan yang memiliki fungsi ruang seperti perpustakaart, parkir, ruang pertemuan dan laboratorium yang tidak berada di lantai dasar.)  asli surat penyataan persetujuan warga sekitar (form terlampir) 10 Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set) 11 Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal: a. Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3 b. Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur c. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah d. Gambar rencana instalasi untuk bangunan rumah tinggal dgn lift dan instalasi khusus. e. Gambar perencanaan struktur & data teknis penyelidikan Tanah untuk Bangunan rumah tinggal dengan struktur khusus seperti (menggunakan Lift/instalasi khusus lainnya, kolam/reservoir yang membebani struktur / lantai bangunan, dll) f. Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan IPTB*) 12 IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi) Keterangan Persyaratan: Baru : No. 1-11, Perubahan/Penambahan 1-12 Kelengkapan Berkas: No Langkah Prosedur Tgl Diterima Tgl Penyelesaian Paraf 1 Front Office 2 Tim Teknis - Survey/ Tidak Survey 3 Kasubag TU 4 Kepala Unit PTSP 5 Petugas penomeran 6 Front Office Waktu Penyelesaian Biaya Retribusi Masa Berlaku 7 Hari Kerja Perda 1 Tahun 2015 Selama bangunan masih sesuai dengan IMB yang diterbitkan Catatan Ket : Mohon memberi catatan apabila pemohon datang lebih dari satu kali atau mengalami hambatan dalam langkah prosedur
  23. 15 March 2023, 17:08 WIB Tarian Terakhir di Darma Persada

    Aries Wijaksena | Megapolitan https://apps.mediaindonesia.com/megapolitan/565764/tarian-terakhir-di-darma- persada?fbclid=IwAR3Qg3tw9217H68yFZ1JMzGiZFZZc3V8cYVjrUT9MxjS36pIIN6dqYXt99I dok unsada SALAH satu momen terindah dalam hidup saya adalah ketika belajar di Universitas Darma Persada (Unsada) selama delapan tahun. Menghabiskan waktu dari 1993 hingga 2001 hanya untuk mendapat gelar 'Sarjana Sastra' merupakan akibat terlalu menikmati filosofi untuk menjadi mahasiswa seutuhnya, yaitu Buku, Pesta, dan Cinta. Buku yang meningkatkan isi kepala, Pesta yang meringankan isi kepala, dan Cinta yang menghiasi isi kepala. Masih menempel ingatan soal kemeriahan ketika Fakultas Sastra Unsada menyelenggarakan acara tahunan Festival Kebudayaan, atau event-event budaya lainnya. Biasanya, para mahasiswa melakukan Bon Odori. Bon Odori adalah tarian rakyat populer Jepang, memiliki sejarah 600 tahun. Ini berasal dari upacara dari Buddhis 'Urabone' dan menari adalah untuk menyambut para arwah leluhur kembali. Saya berasumsi, tradisi menari Bon Odori masih ada di kehidupan kampus Unsada hingga sekarang. Apalagi, saat saya mahasiswa, Bon Odori digelar bersamaan dengan tarian massal asal Indonesia, seperti Poco-Poco asal Ternate dan Sajojo dari Papua. Tujuannya, supaya mahasiswa bisa merasakan jiwa Buku, Pesta, dan Cinta. Namun pada awal Maret 2023, datang sebuah pesan WhatsApp yang bertuliskan, "Kampus terancam bubar." Pesan ini disertai sebuah rangkuman data dan tulisan dalam bentuk pdf soal
  24. status kepemilikan lahan bangunan kampus Unsada di di Kelurahan Pondok

    Kelapa, Jakarta Timur. Pembuat data pdf ini adalah Rektor Unsada masa bakti 2015-2018 Dadang Solihin. Dadang menuliskan bahwa lahan kampus Unsada itu ternyata milik PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA), sebuah perusahaan pengembangan real estat dan properti, yang memiliki dan mengembangkan Sudirman Central Business District (SCBD). Pemiliknya, pengusaha besar bernama Tomy Winata atau sering dikenal dengan inisial TW. Menurut Dadang, permasalahan hilangnya lahan kampus berawal dari proses tukar guling lahan kampus lama di kawasan Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, menjadi di Pondok Kelapa, Jaktim. Proses tukar guling itu terjadi pada 4 Juni 1993 berdasarkan Surat Perjanjian No 60/1993. Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa bangunan kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas 8.736 M2 dengan status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan asetnya itu dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan baru, 5 unit gedung berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993. HGB Nomor 4076 ini pun diperpanjang 22 tahun kemudian sehingga terbit HGB No 8916 pada 10 Juli 2015 dengan pemegang hak PTDA. Dadang pun berkesimpulan, YMS telah kehilangan kampusnya di Jl Sudirman sekaligus kehilangan haknya untuk memiliki kampus di Pondok Kelapa. YMS hanya diizinkan menumpang saja untuk operasionalisasi Unsada "Pantas sewaktu saya menjadi rektor tidak pernah keluar uang untuk pembayaran PBB. Lahannya bukan milik Unsada," kata Dadang saat ditemui Senin (13/3/2023) di gedung Lemhanas, Jl Kebonsirih, Gambir, Jakarta Pusat. Tenaga Profesional Lemhanas itu pun menyebut PTDA sedang menjalankan rencana pembangunan Kota Kecil di kawasan Unsada. "Mereka sedang dalam proses pengajuan izin," kata Dadang, yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata pada masa Gubernur DKI Anies Baswedan. (J-1)
  25. 16 March 2023, 04:28 WIB Ruislag Lahan Unsada Batal Jika

    Ada Lahan yang tak Kunjung Dikuasai Aries Wijaksena | Megapolitan https://apps.mediaindonesia.com/megapolitan/565929/ruislag-lahan-unsada-batal-jika-ada-lahan-yang-tak- kunjung-dikuasai?fbclid=IwAR2XsoGl9NN67tYIeeLEGqLd9YvFJB25BsvjubukB4QnrmfuhWB2XoM8Ra8 MI/M Irfan DADANG Solihin, Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) masa bakti 2015-2018, sempat marah ketika mengetahui ada sekelompok orang mengukur lahan kampus yang dipimpinnya. "Kejadiannya sekitar pertengahan tahun 2017. Saya tegur mereka, Hei, kalau bikin kegiatan di rumah orang, minta izin dulu ke tuan rumahnya. Saya pemiliknya di sini," kata Dadang saat ditemui di Gedung Lemhanas, Jl Kebonsirih, Jakarta Pusat, Senin (13/3). Klaim Dadang itu langsung dijawab pimpinan kelompok itu, "Kami yang punya lahan," kata Dadang menirukan ucapan pimpinan kelompok. Sang pimpinan itu juga memperlihatkan serangkaian dokumen kepemilikan lahan kampus Unsada di Kelurahan Pondok Kelapa, Jaktim, ke Dadang.
  26. Dadang pun menyadari jika tidak memiliki data atau dokumen yang

    kuat untuk menunjang klaimnya bahwa areal kampus itu milik Universitas Darma Persada. "Pantas sewaktu saya menjadi rektor tidak pernah keluar uang untuk pembayaran PBB. Lahannya bukan milik Unsada," kata Dadang. Dadang pun menunjukan salinan Surat Perjanjian No 60/1993 tertanggal 4 Juni 1993. Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa bangunan kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas 8.736 M2 dengan status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan asetnya itu dengan aset milik PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA) berupa bangunan kampus lengkap dan baru, 5 unit gedung berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993. Pada pasal 6 huruf c dan d di surat perjanjian itu, tertulis jika para pemilik lahan mengurus kepemilikan serta izin memanfaatkan lahan yang menjadi obyek ruislag atau pertukaran lahan. Tapi, jika dikemudian hari ada lahan yang tidak bisa dikuasai, maka pemilik awal berhak menjual, mengalihkan, atau menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain, atau dengan kata lain, ruislag batal dan lahan kembali ke pemilik semula. Kekhawatiran Dadang bahwa Unsada kehilangan lahan kampusnya semakin besar ketika ada dokumen Hak Guna Bangun No 8916 pada 10 Juli 2015 dengan pemegang hak PTDA. Dadang pun berkesimpulan, YMS telah kehilangan kampusnya di Jl Sudirman sekaligus kehilangan haknya untuk memiliki kampus di Pondok Kelapa. YMS hanya diizinkan menumpang saja untuk operasionalisasi Unsada. Apalagi jika melintas di bekas lahan kampus lama Unsada di Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, terpampang plang bahwa lahan itu sekarang milik Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada 2 April 2019, mengatakan di lahan itu bakal dibangun Indonesia Financial Center yang sebagian dari gedung itu akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (J-1)
  27. 16 March 2023, 01:37 WIB Unsada Pernah jadi Kampus Anak

    Selatan Aries Wijaksena | Megapolitan https://apps.mediaindonesia.com/megapolitan/565922/unsada-pernah-jadi-kampus-anak- selatan?fbclid=IwAR2JQrdqE-ot_LegCaVKoJtJjr-IZYvC6h27p9qVztrsPV7htomTLveRfBQ MI/M Irfan KETIKA pertama kali menjajakan kaki di kampus lama Universitas Darma Persada (Unsada) di Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, pada 1993, kesan pertama yang terlihat adalah bangunan-bangunan tua. Di bangunan-bangunan klasik itu mahasiswa Unsada berkuliah. Suasananya pun asri karena banyak pohon di sekelilingnya. Bahkan kalau lagi musin, mahasiswa bisa memetik mangga dari pohonnya untuk sekedar menjadi camilan. Tongkrongan mahasiswanya pun cukup bergengsi. Mereka bisa makan siang atau berkumpul di Pasaraya Blok M menunggu jeda waktu kuliah, atau ke perpustakaan Japan Foundation di Gedung Sumitmas yang bisa ditempuh hanya dengan berjalan kaki. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk situs resmi Unsada, http://www.unsada.ac.id, universitas ini resmi berdiri pada 6 Juli 1986 atas prakarsa dan dukungan organisasi Perhimpunan Alumni dari Jepang (Persada) bekerjasama dengan organisasi Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Jepang (PPIJ). Sebelumnya, pada 15 November 1965, para alumni Jepang itu mendirikan Akademi Bahasa dan Kebudayaan Jepang (ABKJ), yang kemudian menjadi Akademi Bahasa Asing Melati Sakura. Pendirian akademi ini mendapat dukungan dari istri ke 6 Presiden Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno, yang berdarah Jepang. Pendirian Unsada diprakarsai oleh lima alumni dari Jepang, Indra Kartasasmita, Soegeng Soebroto, Sudjiman, Purwanto, dan Abdillah Muchsin. Mereka membawa ide ini ke Ketua Umum Persada Jenderal Purn TNI Yoga Soegomo. Yoga, pada Maret 1986, mengadakan rapat di Jalan KH Wahid Hasyim 76, Jakarta Pusat dan dihadiri 60 anggota Persada. Pada rapat itu disepakati untuk mendirikan suatu universitas.
  28. Unsada memulai kegiatannya berdasarkan Surat persetujuan KOPERTIS III nomor 15/Kop.

    III/S. VII/1986 tertanggal 8 Juli 1986, dengan menyelenggarakan 4 program studi. Belum didapat sumber yang bisa menceritakan Unsada bisa memiliki kampus yang berada di Jl Sudirman itu. Belakangan diketahui jika lahan itu statusnya Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86. Fredy alias Pedro, sesepuh mahasiswa Unsada yang tumbuh besar di kawasan Semanggi, menceritakan jika gedung-gedung yang kemudian menjadi kampus Unsada itu dahulunya adalah gedung sekolah. "Itu adalah kelas-kelas dari SMA 24, Lapangan Tembak, Senayan. Jadi SMA itu pernah menerima banyak murid, kemudian oleh pemerintah dibangun kelas-kelas di kawasan kampus lama. Namanya kelas jauh. Tapi tiba-tiba menjadi kampus Unsada," kata Fredy. Berdirinya kampus di lahan itu kiranya merupakan peran anggota Persada yang menjadi pejabat tinggi di masa Orde Baru. Ada Yoga yang menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) periode Januari 1974–Juni 1989 merangkap Kepala Staf Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kaskopkamtib) pada 1980-1989. Lalu ada juga Marsekal Madya TNI (Purn) Ginandjar Kartasasmita yang kala itu menjabat Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (1983-1988). Ginandjar adalah anggota Persada yang hingga saat ini menjadi Ketua Dewan Penasehat Persada. Proses tukar guling lahan kampus pun terjadi. Berdasarkan Surat Perjanjian No 60/1993 pada 4 Juni 1993, Ketua Yayasan Melati Sakura (YMS) Indra Kartasasmita, yang merupakan pemilik Unsada, menukarkan lahan itu dengan di Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, milik PT Danayasa Arthatama. Bahkan Yoga sendiri yang menandatangai Berita Acara Serahterima sebagai Ketua Umum YMS dengan Direktur Utama PT Danayasa Arthatama Nasroel Chas pada 19 September 1994. Sejak proses tukar guling itu terjadi, lahan kampus lama pun terlihat terbengkalai. Hingga pada 2 April 2019, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bakal ada pembangunan gedung Indonesia Financial Center di lahan itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian dari gedung ini akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK. Tapi karena OJK merupakan salah satu lembaga negara yang dipindahkan ke ibu kota baru, maka anggaran pembangunan gedung baru OJK tersebut belum disepakati oleh parlemen. (J- 1)
  29. 17 March 2023, 18:46 WIB 5 Saran Kepala LL-Dikti III

    DKI untuk Unsada Syarief Oebaidillah | Megapolitan https://apps.mediaindonesia.com/megapolitan/566482/5-saran-kepala-ll-dikti-iii-dki-untuk- unsada?fbclid=IwAR2ehmtLXmegGjyWU_8FQKo1jETHr1cgRjtpz6atUNtrLkLqaikEoiE76JE dok LL- Dikti III DKI Jakarta KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL- Dikti) III DKI Jakarta Paristiyanti Nurwardani memberikan lima langkah saran dan jalan keluar mengenai persoalan lahan yang menimpa Universitas Darma Persada (Unsada). Unsada terancam kehilangan kampusnya yang terletak di Jl Taman Malaka Selatan No 8, RT 08/06, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini disebabkan karena proses ruislag, atau pertukaran lahan pada masa lalu yang gagal tercipta. Rektor Unsada masa bakti 2015-2018 Dadang Solihin mengungkapkan lahan kampus Unsada itu ternyata milik PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA), sebuah perusahaan pengembangan real estat dan properti, yang memiliki dan mengembangkan Sudirman Central Business District (SCBD). Pemiliknya, pengusaha besar bernama Tomy Winata atau sering dikenal dengan inisial TW. Menurut Dadang, permasalahan hilangnya lahan kampus berawal dari proses tukar guling lahan kampus lama di kawasan Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, menjadi di Pondok Kelapa, Jaktim. Proses tukar guling itu terjadi pada 4 Juni 1993 berdasarkan Surat Perjanjian No 60/1993. Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa
  30. bangunan kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas

    8.736 M2 dengan status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan asetnya itu dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan baru, 5 unit gedung berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993. Dadang mengungkapkan, pada pasal 6 huruf c dan d di surat perjanjian itu, tertulis jika para pemilik lahan mengurus kepemilikan serta izin memanfaatkan lahan yang menjadi obyek ruislag atau pertukaran lahan. Tapi, jika dikemudian hari ada lahan yang tidak bisa dikuasai, maka pemilik awal berhak menjual, mengalihkan, atau menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain, atau dengan kata lain, ruislag batal dan lahan kembali ke pemilik semula. Sejak proses tukar guling itu terjadi, lahan kampus lama pun terlihat terbengkalai. Hingga pada 2 April 2019, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bakal ada pembangunan gedung Indonesia Financial Center di lahan itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian dari gedung ini akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK. Paris, sapaan akrab Paristiyanti Nurwardani, menyarakan agar YMS sebagai pemilik dan Rektor Unsada yang mempunyai mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan melakukan komunikasi dan kolaborasi. "Sebaiknya berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Bapak Tomy Winata untuk diperkenankan masih tetap menggunakan lahan itu," katanya saat dihubungi Jumat (17/3). Mantan Sesditjen Dikti Kemendikbudristek ini pun yakin dengan pendekatan yang saling memuliakan antara YMS dengan PTDA, akan keluar solusi yang mengutamakan penyelamatan mahasiswa. Lalu, paralel dengan poin pertama, YMS mulai menyiapkan lahan dan ruang pengganti di tempat lain, atau menyiapkan lahan mandiri. Hal ini diiukuti langkah dari YMS dan Rektorat yang membuat sistem untuk masa transisi Unsada di lahan terkait. "Langkah keempat, dosen, mahasiswa, dan alumni bersatu untuk mencari alternatif pengadaan lahan serta infrastruktur lainnya dengan cara menghimpun kontribusi dari para alumni." Seluruh elemen kampus juga bisa memohon kepada pemerintah atau pihak ke tiga yang tidak melanggar regulasi. "Saya yakin Unsada akan sukses berkomunikasi menyelesaikan tantangan ini sehingga seluruh mahasiswa dan dosen tetap nyaman kuliah dan siap berkolaborasi untuk berkontribusi kepada negeri," pungkas Paris. (J-1)
  31. PROYEK LRT VELODROME-MANGGARAI: Rangkaian gerbong LRT tengah parkir di Stasiun

    Velodrome, Jakarta, kemarin. Proyek lanjutan konstruksi LRT fase 1B dengan rute Velodrome-Manggarai dengan panjang lintasan 6,3 kilometer akan dimulai pada pertengahan tahun ini. Cerah berawan Hujan ringan Hujan ringan Berawan Hujan ringan Cerah berawan Berawan Berawan Cerah berawan Berawan Berawan Cerah berawan Cerah berawan Hujan sedang Hujan ringan Berawan Berawan Cerah berawan Berawan Berawan Cerah berawan Cerah berawan Cerah berawan Berawan Cerah berawan Hujan ringan Hujan ringan Berawan Berawan Cerah berawan SABTU, 18 MARET 2023 MEGAPOLITAN 7 MI/USMAN ISKANDAR Penersangkaan Kuncoro Implikasi Buruk untuk TJ DKI JAKARTA PEMBATAS JALUR SEPEDA: Sejumlah kendaraan melintas di samping pembatas jalur sepeda (stick cone) rusak di kawasan Jalan Penjernihan 1, Jakarta, kemarin. Pembatas jalur sepeda yang terpasang tersebut terlihat sudah rusak dan tidak terpasang dengan benar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun sekitar 500 kilometer jalur sepeda. ANTARA/RENO ESNIR EKONOM dan pakar kebijak­ an publik Achmad Nur Hida­ yat mendesak DPRD DKI me­ manggil Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono untuk di­mintai pertanggungjawaban pascapenetapan eks Direktur Utama PT Trans-Jakarta (TJ) Kuncoro Wibowo sebagai ter­ sangka. Pasalnya, pengunduran diri Kuncoro secara tiba-tiba kemu­ dian ia ditetapkan sebagai ter­ sangka oleh KPK itu dapat berimplikasi buruk pada jalan­ nya perusahaan PT TJ. “Sangat tidak bisa berjalan dengan baik, istilah dalam perusahaan turn over manage­ ment itu akan mengakibatkan instability dalam perusahaan,” kata Achmad di Jakarta, ke­ marin. KPK telah menetapkan Kun­ coro Wibowo sebagai tersang­ ka dalam kasus korupsi bantu­ an sosial (bansos) di Kemente­ rian Sosial. Penetapan itu tak berselang lama seusai Kuncoro mengundurkan diri dari jabat­ an Dirut PT TJ. Padahal, Kunco­ ro baru diangkat sebagai dirut pada Januari 2023 dan dilantik langsung oleh Heru Budi. Pelaksana Tugas Kepala Ba­ dan Pembina BUMD DKI Fitria Rahadiani mengatakan proses asesmen terhadap Kuncoro telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Saat dilakukan asesmen, lan­ jut Fitria, pihaknya memberi­ kan beberapa dokumen untuk ditandatangani Kuncoro, salah satunya tekait dengan apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum dan lainnya. “Konflik-konflik interes, ca­ cat hukum, GCG (good corpo­ rate governance), dan seterus­ nya, itu kami ada dan itu ditan­ datangani. Jadi, patokan kami adalah dokumen itu,” ujarnya. Ia menilai Kuncoro sudah lolos dari asesmen karena tidak me­ lakukan perbuatan melawan hukum. Soal pengunduran diri dua bulan setelah dilantik, Fitria mengatakan Kuncoro menga­ jukan itu karena ada urusan pribadi serta keluarga berda­ sar­ kan surat pengunduran di­rinya. Fitria mengaku tidak menge­ tahui pencegahan Kuncoro ke luar negeri oleh Kemenkum dan HAM atas permintaan KPK. Pencegahan tersebut di­ ketahui diumumkan dua hari setelah Kuncoro mengundur­ kan diri. (Far/J-1) L I N T A S B E R I T A Heru Ajak Korsel Investasi di LRT Jakarta PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta He­ ru Budi Hartono mendampingi Menteri Agraria, Infrastruktur, dan Transportasi Republik Korea Selatan Won Hee-ryong beserta rombongannya untuk menjajal LRT fase 1A, rute Stasiun Velodrome ke Stasiun Pegangsaan Dua, lalu berakhir di Depo LRT Jakarta, Kelapa Gading, Ja- karta Utara, kemarin. Selama perjalanan tersebut, Heru me­ ngatakan tujuan perjalanan bersa­ ma Won ialah memperkenalkan LRT Ja­ karta fase 1A sekaligus sebagai lang- kah awal untuk memulai investasi pada proyek pembangunan fase selanjutnya. Won sangat antusias menikmati perjalanan LRT fase 1A. Ia juga mengap­ resiasi operasional LRT Jakarta dan siap membantu Indonesia untuk mengha­ dirkan investor dari ‘Negeri Ginseng’ tersebut dalam kelanjutan proyek LRT di Indonesia. LRT Jakarta rute Velodrome-Mangga- rai itu diharapkan dapat memudahkan mobilitas masyarakat dan mendorong integrasi moda angkutan umum di Ja- karta, seperti KAI Commuter Line dan MRT Jakarta. Pembangunan LRT fase 1B itu meru- pakan wujud program mengendalikan kemacetan di Jakarta. Kesuksesan da- lam pembangunan transportasi publik massal di Jakarta akan mendorong per- tumbuhan ekonomi Indonesia. (Put/J-1) Ada Sajam dan Kabel di Dalam Rutan Depok PETUGAS Rumah Tahanan Negara (Ru­ tan) Kelas I Kota Depok, Jawa Ba- rat, mendapati sejumlah senjata tajam (sajam) berikut kabel milik para narapi- dana saat merazia dadakan, kemarin. Kepala Rutan Kelas I Kota Depok Andi Gunawan mengatakan sejumlah senja­ ta tajam dan kabel-kabel ditemukan di blok pria. “Razia dilakukan bersama jajaran Koramil 03/Sukmajaya dan Polsek Suk- majaya. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bakti Pema­ sya­ rakatan ke-59,” katanya. “Dalam kegiatan razia kamar hunian ini, Rutan Kelas I Kota Depok memba­ gi dua tim untuk diterjunkan ke blok hunian pria dan blok hunian wanita,” lan­jutnya. Razia itu, sambung dia, wujud komit- men untuk menjaga ketertiban dan mem­ berantas peredaran gelap narko- tika dan sajam. Para napi yang dirazia sempat bicara dengan mulut komat-kamit. Mereka pun sempat mencoba menghalang- ha­ langi petugas yang mengobok-obok penghuni blok. “Ada warga binaan mencoba meng- halang-halangi petugas yang mencoba memeriksa loker pakaian yang digu- nakan menyimpan benda terlarang (sa­ jam), tetapi bisa diamankan selama pro­ ses razia,” tegas dia. (KG/J-1) UNIVERSITAS Darma Persada (Unsada) terancam kehilangan kampus mereka yang terletak di Jl Taman Malaka Selatan No 8, RT 08/06, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal itu di­sebabkan proses ruilslag, atau pertu­ karan lahan, pada masa lalu yang ga­gal tercipta. Rektor Unsada masa bakti 2015-2018 Dadang Solihin mengungkapkan lahan Kampus Unsada itu ternyata milik PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA), se­ buah perusahaan pengembangan realestat dan properti, yang memi­ liki dan mengembangkan Sudirman Central Business District (SCBD). Pe­ miliknya pengusaha besar bernama Tomy Winata, atau sering dikenal de­ ngan inisial TW. Menurut Dadang, permasalahan hi­langnya lahan kampus berawal dari proses tukar guling lahan kampus la­ ma di kawasan Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, menjadi di Pondok Kelapa, Jaktim. Proses tukar guling itu terjadi pada 4 Juni 1993 berdasarkan Surat Perjan­ jian No 60/1993. Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa ba­ ngun­ an kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas 8.736 m2 dengan status tanah negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan aset mereka itu dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan baru, lima gedung berlantai empat, dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 m2 di Kelurahan Pondok Kelapa dengan status hak guna bangunan (HGB) no­ mor 4076 tanggal 6 April 1993. HGB nomor 4076 itu pun diperpan­ jang 22 tahun kemudian sehingga ter­ bit HGB No 8916 pada 10 Juli 2015 de­ ngan pemegang hak PTDA. Dadang pun berkesimpulan, YMS telah kehilangan kampus mereka di Jl Sudirman sekaligus kehilangan hak me­ reka un­tuk memiliki kampus di Pondok Ke­ lapa. YMS hanya diizinkan menum­ pang untuk operasionalisasi Unsada. “Pantas sewaktu saya menjadi rektor tidak pernah keluar uang untuk pem­ bayaran PBB. Lahannya bukan mi­ lik Unsada,” kata Dadang saat di­ temui di Gedung Lemhannas, Jl Kebonsirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/3). Dadang mengungkapkan, pada Pa­sal 6 huruf c dan d di surat perjanjian itu tertulis, para pemilik lahan mengurus kepemilikan serta izin memanfaatkan lahan yang menjadi objek ruilslag atau pertukaran lahan. Namun, jika di ke­ mudian hari ada lahan yang tidak bisa dikuasai, pemilik awal berhak menjual, mengalihkan, atau menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain, atau de­ ngan kata lain, ruilslag batal dan lahan kembali ke pemilik semula. Sejak proses tukar guling itu terjadi, lahan kampus lama pun terlihat ter­ bengkalai. Hingga pada 2 April 2019, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bakal ada pembangunan gedung In­ donesia Financial Center di lahan itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebagian dari gedung ini akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK. Wakil Rektor III Unsada Fanny Oc­ taviani saat ditemui, Kamis (16/3), mem­ bantah Unsada tidak pernah mem­ bayar PBB. Namun, ia tidak bisa memberikan tanggapan mengenai ke­ pemilikan lahan karena itu domain YMS sebagai pemilik kampus. Ketua Umum YMS Rahmat Gobel yang dihubungi melalui pesan Whats­ app hingga tadi malam tidak meres­ pons pertanyaan soal itu. Kepala Lembaga Layanan Pendidik­ an Tinggi (LL-Dikti) III DKI Jakarta Paristiyanti Nurwardani memberikan lima langkah saran dan jalan keluar mengenai persoalan lahan Unsada itu. Saran pertama, YMS sebagai pemilik dan Rektor Unsada yang mempunyai mahasiswa, dosen, dan tenaga pendi­ dikan melakukan komunikasi dan kolaborasi. “Sebaiknya berkomuni­ kasi dan berkolaborasi dengan Bapak Tomy Winata untuk diperkenankan masih tetap menggunakan lahan itu,” kata Paris, sapaan akrab mantan Ses­ ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek itu, kemarin. Ia yakin, dengan pendekatan yang saling memuliakan antara YMS dan PTDA, akan keluar solusi yang meng­ utamakan penyelamatan mahasiswa. Lalu, paralel dengan poin pertama, YMS mulai menyiapkan lahan dan ruang pengganti di tempat lain, atau menyiapkan lahan mandiri. Hal itu diikuti langkah dari YMS dan Rektorat Unsada yang membuat sistem untuk masa transisi Unsada di lahan terkait. “Langkah keempat, dosen, maha­ siswa, dan alumni bersatu untuk men­ cari alternatif pengadaan lahan serta infrastruktur lainnya dengan cara menghimpun kontribusi dari alumni.” Seluruh elemen kampus juga bisa memohon kepada pemerintah atau pihak ketiga yang tidak melanggar re­gulasi. “Saya yakin Unsada akan suk­ ses berkomunikasi menyelesaikan tan­ tangan ini sehingga seluruh maha­ siswa dan dosen tetap nyaman kuliah dan siap berkolaborasi untuk berkon­ tribusi kepada negeri,” pungkas Paris. (Ars/Bay/J-2) JAKARTA TIMUR Ruilslag Gagal, Unsada Bisa Tanggal
  32. 20 March 2023, 12:08 WIB Selesaikan Sengkarut Lahan Unsada dengan

    Musyawarah Syarief Ubaidilah | Megapolitan https://apps.mediaindonesia.com/megapolitan/567040/selesaikan-sengkarut-lahan-unsada-dengan-musyawarah KASUS lahan kampus Universitas Darma Persada (Unsada) sebaiknya diselesaikan dengan cara duduk bersama atau bermusyawarah. Musyawarah ini melibatkan para pihak terkait guna menyelamatkan para mahasiswa dan tenaga pendidikan dalam proses keberlanjutan pendidikan tinggi di Unsada. "Lebih baik para pihak terkait duduk bersama dulu mencari solusi win win. Dengan bermusyawarah saya yakin pasti ada solusi bersama," kata praktisi pendidikan Indra Charismiadji menjawab Media Indonesia, Minggu (19/3). Sebelumnya Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL- Dikti) III DKI Jakarta Paristiyanti Nurwardani juga menyarankan para pihak saling berkomunikasi dan berkolaborasi. "Sebaiknya berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Bapak Tommy Winata, untuk diperkenankan masih tetap menggunakan 5 unit gedung berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 meter persegi di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, " kata Paris sapaan akrab mantan Sesditjen Dikti Kemendikbudristek ini menjawab Media Indonesia, Jumat (17/3) Indra pun menyatakan percaya dengan hasil musyawarah untuk mufakat. "Sama kan dulu. Duduk bareng dulu. Saya juga kurang paham apa memang gedung mau dipakai atau bagaiman. Lalu TW apakah mau ambil alih atau bagaimana," pungkas Indra.
  33. Unsada terancam kehilangan kampusnya yang terletak di Jl Taman Malaka

    Selatan No 8, RT 08/06, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini disebabkan karena proses ruislag, atau pertukaran lahan pada masa lalu yang gagal tercipta. Rektor Unsada masa bakti 2015-2018 Dadang Solihin mengungkapkan lahan kampus Unsada itu ternyata milik PT Danayasa Arthatama Tbk (PTDA), sebuah perusahaan pengembangan real estat dan properti, yang memiliki dan mengembangkan Sudirman Central Business District (SCBD). Pemiliknya, pengusaha besar bernama Tomy Winata atau sering dikenal dengan inisial TW. Menurut Dadang, permasalahan hilangnya lahan kampus berawal dari proses tukar guling lahan kampus lama di kawasan Jl Jenderal Sudirman, dekat Jembatan Semanggi, menjadi di Pondok Kelapa, Jaktim. Proses tukar guling itu terjadi pada 4 Juni 1993 berdasarkan Surat Perjanjian No 60/1993. Pada surat itu tertulis, Yayasan Melati Sakura (YMS) sebagai pemilik Unsada dan penguasa bangunan kampus tua di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, seluas 8.736 M2 dengan status Tanah Negara berdasarkan Surat Gubernur DKI No 11411/V/86, menukarkan asetnya itu dengan aset milik PTDA berupa bangunan kampus lengkap dan baru, 5 unit gedung berlantai 4 dan satu auditorium kapasitas 1.500 orang yang berdiri di atas lahan seluas 24.645 M2 di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4076 Tanggal 6 April 1993. Dadang mengungkapkan, pada pasal 6 huruf c dan d di surat perjanjian itu, tertulis jika para pemilik lahan mengurus kepemilikan serta izin memanfaatkan lahan yang menjadi obyek ruislag atau pertukaran lahan. Tapi, jika dikemudian hari ada lahan yang tidak bisa dikuasai, maka pemilik awal berhak menjual, mengalihkan, atau menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain, atau dengan kata lain, ruislag batal dan lahan kembali ke pemilik semula. Sejak proses tukar guling itu terjadi, lahan kampus lama pun terlihat terbengkalai. Hingga pada 2 April 2019, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bakal ada pembangunan gedung Indonesia Financial Center di lahan itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian dari gedung ini akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK. (J-1)