Fax : 021 – 5270781 Facebook : h9ps://facebook.com/groups/bapsm.dki Email : [email protected] Website : h9p://jakarta.bapsm.dki.or.id Mohon informasi di catat, apabila menerima telepon dari nomor di atas harap di terima, kemungkinan ada informasi penting yang akan disampaikan
• VERIFIKASI PENDAFTARAN 3 • PENGUMUMAN KELAYAKAN 4 • PELAKSANAAN VISITASI 5 • PENGUMUMAN HASIL BAP-S/M menetapkan sekolah/ madrasah yang harus di akreditasi pada setiap tahunnya dan menginformasikan kepada Suku Dinas Pendidikan/Kanwil Kementerian Agama. Suku Dinas Pendidikan/Kanwil Kementerian Agama/BAP-S/M mengadakan sosialisasi akreditasi kepada sekolah yang akan diakreditasi (sesuai jadwal)
mengunduh perangkat akreditasi 2. Membentuk Tim Persiapan Teknis Akreditasi untuk mengisi perangkat akreditasi terdiri dari: a. Instrumen Akreditasi b. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi c. Petunjuk Teknis Pengisian, d. Teknik Skoring 3. Membuka aplikasi pengajuan pendaftaran, dengan ketentuan a. Mengisi biodata, b. Memindahkan pengisian instrumen akreditasi c. Mencetak hasil pengisian instrumen 5. Melakukan pendaftaran online dengan melakukan UPLOAD: a. Data Hasil Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi b. Hasil Pengisian Biodata dan Instrumen Akreditasi 6. Mencetak bukti hasil pendaftaran online
Perangkat lunak menggunakan teknologi localstorage, sehingga apabila tidak terdapat koneksi internet dapat digunakan. (dengan syarat resource yang dibutuhkan untuk menjalankan perangkat lunak sudah tersedia) q Area kerja menggunakan sumber daya yang terdapat pada internal/ lokal web browser (baik penyimpanan biodata, pengisian instrumen akreditasi, hasil pengisian instrumen) q Sangat di anjurkan dalam melakukan proses pengisian: q menggunakan satu / singgle komputer. q menggunakan satu browser KEDEPAN, PERANGKAT LUNAK AKAN DIKEMBANGKAN DENGAN TEKNOLOGI WEBSOCKET SEHINGGA MEMUNGKINKAN PENGERJAAN INSTRUMEN AKREDITASI DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (REAL TIME)
fitur localstorage : q Mozzila Firefox (Versi terbaru : 37) q Google Chrome (Versi terbaru : 42) q Safari (Versi terbaru : 8 ) q Opera (Versi terbaru : 29) q Internet Explorer (Versi terbaru : 11) q Di sarankan untuk menggunakan PC atau Notebook, karena pada umumnya fitur localstorage terdapat pada semua browser perangkat tersebut q Tidak disarankan menggunakan Internet Explorer Versi 10 (IE) kebawah ketika menggunakan Aplikasi
1. Dalam rangka proses pendaftaran yang mewajibkan untuk melampirkan softcopy instrumen pengumpulan data dan informasi, sekretariat telah menyiapkan softcopy INSTRUMEN PENGUMPULAN DAN INFORMASI dalam bentuk docx 2. Isilah instrumen pengumpulan data dan informasi tersebut kemudian simpanlah dalam bentuk file PDF 3. Softcopy dalam bentuk doc atau docx dapat di download pada link berikut ini : Download Link http://goo.gl/45zYL7
Pilihan kedua, jika anda telah mengirim data pendaftaran ke server kemudian anda ingin merubah data pengisian melalui komputer lain, terlebih dahulu harus memasukkan token yang di dapat ketika berhasil melakukan pengiriman data pendaftaran 1 2
sekolah 2. Biodata, merupakan fitur untuk melakukan pengisian informasi data sekolah di sertai dengan program pendidikan/ paket keahlian yang dimiliki 3. Pengisian Instrumen, digunakan untuk pengisian instrumen akreditasi 4. Cetak Laporan, digunakan untuk mencetak hasil pengisian instrumen akreditasi 5. Pendaftaran, merupakan menu untuk melakukan upload data hasil pengisian instrumen akreditasi dan upload instrumen pengumpulan data dan informasi
pendaftar dan NIK 2. Upload instrumen pengumpulan data dan informasi, format file PDF (DOKUMEN SESUAI DENGAN JUMLAH PAKET KEAHLIAN YANG DI DAFTARKAN) 3. Klik Kirim
Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan. 2. Membawa berkas persyaratan yang meliputi : 1. fotokopi surat Ijin Operasional Sekolah/Madrasah yang masih berlaku, untuk SMK ditambah fotocopy ijin operasional kompetensi keahlian; 2. data jumlah peserta didik pada semua tingkatan kelas/program keahlian; 3. data jumlah pendidik dan tenaga kependidikan; 4. surat pernyataan : 1. memiliki sarana dan prasarana pendidikan; 2. melaksanakan kurikulum nasional; dan 3. telah menamatkan peserta didik bagi sekolah/madrasah yang belum pernah di akreditasi. 5. fotokopi sertifikat akreditasi sebelumnya apabila pernah di akreditasi. 6. fotokopi sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
harus menyerahkan : q Bukti pendaftaran dan Pernyataan Kepala Sekolah/ Madrasah di atas materai (Rp. 6.000), tanda tangan kepala sekolah dan di stempel oleh sekolah (File dapat dicetak dari sistem setelah selesai mengisi online) q Biodata Sekolah/Madrasah (File dapat dicetak dari sistem setelah selesai mengisi online) q Rekap Hasil Pengisian Instrumen Akreditasi Online (File dapat dicetak dari sistem setelah selesai mengisi online) 4. Petugas akan memberikan bukti tanda terima penerimaan berkas apabila berkas telah terverifikasi oleh petugas
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sekolah/madrasah tersebut tidak berhak mendapatkan perpanjangan status akreditasi PERINGATAN !!! AWAS BAHAYA LATEN
sudah melakukan verfikasi tetapi BAP- S/M belum menetapkan pelaksanaan akreditasi sekolah/ madrasah yang bersangkutan di karenakan keterbatasan kuota, maka sekolah/madrasah yang bersangkutan berhak mendapatkan perpanjangan status akreditasi PENETAPAN KELAYAKAN BERDASARKAN RAPAT PLENO BAP-S/M PROVINSI DKI JAKARTA
dan Verifikasi kepada Anggota BAP-S/M. • Anggota BAP-S/M melakukan rapat untuk menetapkan kelayakan sekolah/madrasah yang akan di visitasi: – Apabila Tidak Layak : BAP-S/M memberitahukan kepada sekolah/madrasah untuk saran perbaikan. – Apabila Layak : BAP-S/M memberitahukan kepada sekolah/madrasah untuk persiapan pelaksanaan akreditasi. 5/18/15
visitasi. • Pengumuman pelaksanaan visitasi akan diumumkan melalui website • Pelaksanaan akreditasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari. • Satu tim asesor terdiri dari 2 (dua) orang. 22 4. PELAKSANAAN VISITASI
BAP-S/M • Anggota BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi sekolah/madrasah (PLENO): – Apabila ada selisih yang signifikan antara isian instrumen akreditasi yang oleh sekolah/madrasah dengan hasil visitasi asesor, BAP melakukan klarifikasi ke sekolah/madrasah – Apabila Tidak Terakreditasi : BAP-S/M akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekolah/madrasah untuk saran perbaikan. – Apabila Terkareditasi :BAP-S/M akan menerbitkan sertifikat hasil akreditasi. • BAP-S/M mengeluarkan surat penetapan perpanjangan status akreditasi bagi sekolah/madrasah yang telah mengajukan permohonan akreditasi tetapi BAP- S/M belum dapat melakukan akreditasi karena satu dan lain hal. Pengumuman hasil akreditasi bisa dilihat di situs http://jakarta.bapsm-dki.or.id 23 5. PENGUMUMAN HASIL
Mei 2015 SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI ONLINE 2. 11 Mei s.d 18 Juni PENGISIAN PERANGKAT AKREDITASI ONLINE ( oleh Sekolah/madrasah) 3. 16 Juni sd 19 Juni VERIFIKASI PENGISIAN PERANGKAT AKREDITASI ONLINE MEMBAWA BERKAS Datang langsung ke Sekretariat Gedung Nyi Ageng Serang Lantai 6 Jl HR Rasuna Said Kav C 22 Setiabudi 4. Tentatif bulan Juli Penetapan kelayakan 5. Tentatif awal bulan Agustus Pelaksanaan Visitasi dan Monitoring 6. Tentatif bulan oktober Pengumuman Hasil Akreditasi