Indonesia adalah untuk mencerdaskan bangsa [ Alinea IV, Pembukaan UUD 1945] • Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945) • Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu ( Pasal 5 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)
dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan dan keagamaan dan pendidikan umum • Misi pendidikan nasional antara lain mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia • Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi (PP 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat 1)
menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan maka dilaksanakan akreditasi yang didasarkan pada : 1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Pasal 60). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86). 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. 4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 174/P/ 2012 tentang Anggota BAN PT, BAN S/M dan BAN PNF Periode 2012-2017 5. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2014 tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah. 6. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 163 Tahun 2014 tentang Penetapan Keanggotaan BAP S/M Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019
penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan / program pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional • Kelayakan satuan / program pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah
efisien sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan nasional • Mengembangkan perangkat akreditasi dan mekanisme yang tepat dan bermutu • Mengembangkan integritas dan kompetensi pengelola dan pelaksanaan akreditasi • Mengembangkan jejaring akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan • Mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan mendukung pengambilan keputusan • Mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan akreditasi negara lain
pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan [ PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 86 ayat 1 ] • Akreditasi yang dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan oleh BAN, yang terdiri dari atas BAN PT, BAN S/M, BAN PNF [PP Nomor 19 Tahun 2005 dan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 pasal 2 ayat 1] • BAN S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP [PP Nomor 32 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 32] • BAN merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri [Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 Pasal 2 ayat 2]
dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, S/M, dan masy. pendidikan pada umumnya. • Merencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran akreditasi. • Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M. • Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M. • Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur. • Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
Pemerintah Kab/Kota ybs dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing. • Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa. • Mengelola sistem basis data akreditasi. • Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi. • Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M. • Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan • Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN- S/M.
program yang dilaksanakannya berdasarkan standar nasional pendidikan. b. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan. c. Memberikan rekomendasi untuk penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan kepada seluruh stakeholder d. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP.
pihak tentang kelayakan S/M yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya. b. Akuntabilitas yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban S/M kepada publik. c. Pembinaan dan pengembangan sebagai dasar bagi S/M, pemerintah dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.
hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/ madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. b. Komprehensif, Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponenpendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan sekolah/madrasah tersebut.
dengan tidak membedakan sekolah/ madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif. b. Transparan, Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya. c. Akuntabel, Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. d. Profesional, Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
dan rencana pengembangan sekolah/madrasah; b. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/ madrasah; c. motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; d. bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta e. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/ madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/ madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah. • Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didiknya guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/ madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu. • Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan bermutu. • Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional
(SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). 2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). 3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA). 4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 5. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri, dari SDLB,SLTPLB,dan SMLB.
Sekolah/Madrasah. 2. Memiliki Peserta didik pada semua tingkatan kelas/ program keahlian. 3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. 4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. 5. Melaksanakan Kurikulum yang berlaku,dan. 6. Telah menamatkan peserta didik.
pendidikan. Proses pendidikan sendiri adalah bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu akreditasi juga merupakan proses layanan publik. • Sebagai bagian dari proses pelayanan publik, maka akreditasi harus dilaksanakan sacara bermutu agar mendapatkan hasil pendidikan yang bermutu. ( Akreditasi bermutu untuk pendidikan yang bermutu )
instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, dan • teknik penskoran • Asesor yang bermutu yaitu asesor yang memiliki : • kompetensi akademik (substansi dan metodollogis), • kompetensi sosial (keterampilan komunikasi), • kompetensi kepribadian ( jujur, amanah, independen, adil, komitmen mutu, respek, terbuka, akuntable, bertanggung jawab, dapat menjaga rahasia jabatan, teliti, sabar, empati, konatif, obyektif) dan • keterampilan TIK
tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Setelah periode 5 tahun sekolah/madrasah harus diakreditasi ulang • Sekolah/madrasah diwajibkan mengajukan akreditasi ulang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir. • Sekolah/madrasah yang menghendaki akreditasi ulang untuk memperbaiki peringkat dapat mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan peringkat akreditasi. • Sekolah/madrasah yang masa berlaku status akreditasinya berakhir dan telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAP-S/M, maka BAP-S/M menerbitkan surat perpanjangan akreditasi sekolah/madrasah kepada yang bersangkutan. • Sekolah/madrasah yang masa berlaku status akreditasi telah berakhir dan tidak mengajukan pendaftaran untuk diakreditasi ulang, maka status akreditasi sekolah/madrasah yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut : • BAN-S/M melaporkan kegiatan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan • BAP-S/M melaporkan kegiatan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Gubernur dan BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, Suku Dinas Pendidikan, LPMP, dan sekolah/madrasah disertai dengan bahan rekomendasi tindak lanjut • Ini adalah bagian dari peran Badan Akreditasi dalam kaitan penjaminan dan pengendalian mutu sesuai dengan SNP
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Pasal 116 ayat (3) sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi tidak berhak menerbitkan ijazah.