Materi Sosialisasi Akreditasi 2015 - Visitasi dan Etika
Materi sosialisasi akreditasi sekolah/madrasah yang di dalamnya memuat pelaksanaan visitasi dan etika dalam pelaksanaan visitasi sekolah/madrasah akreditasi 2015.
untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/ madrasah atau program keahlian melalui pengisian instrumen akreditasi. PENGERTIAN VISITASI 2
dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya. ü EFISIEN: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan. ü OBJEKTIF: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati. ü MANDIRI: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sebagai salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/madrasah dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah. PRINSIP VISITASI 4
Mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen akreditasi sekolah/madrasah. Mencari informasi awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah. Mempersiapkan format-format yang akan digunakan dalam visitasi.
mengenalkan diri, dan menyerahkan surat tugas kepada kepala sekolah/madrasah 3. Asesor melakukan temu awal dengan kepala sekolah/ madrasah dan warga sekolah/madrasah untuk menyampaikan tujuan visitasi dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi. 4. Asesor melakukan pengamatan, wawancara, dan mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan akreditasi. 5. Asesor mengisi instrumen berdasarkan data dan informasi yang ditemukan di sekolah/madrasah
rekomendasi kepada kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/ madrasah. 2. Pada tahap klarifikasi, sekolah/madrasah berhak untuk mengklarifikasi temuan asesor. 3. Klarifikasi bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk memperoleh hasil akreditasi secara tidak benar. 4. Menandatangani Berita Acara Visitasi 5. Kepala sekolah/madrasah membuat surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi. 6. Kepala sekolah/madrasah mengisi kartu kendali dan menyerahkan kepada asesor dalam amplop tertutup.
memasukkan data hasil visitasi secara online } Tim asesor menyusun laporan pelaksanaan visitasi secara umum. } Tim asesor menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah melalui BAP-S/M.
senantiasa: 1. Menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan; 2. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi; 3. Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi; 4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak; 5. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan;
visitasi; 7. menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar hak-nya sebagai asesor; 8. bersahabat dan membantu secara profesional; 9. menghormati budaya setempat; 10. membangun kerjasama tim asesor; 11. tidak menggurui responden; 12. tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden; dan 13. tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.
Hal ini penting untuk mencegah sekolah/madrasah dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi. 2. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersama-sama dengan sekolah/madrasah yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi. 3. Menerima apa pun dari sekolah/madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi. 4. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada sekolah/madrasah dan pihak lainnya dengan alasan apa pun.
alasan apa pun. 2. Memanipulasi data dan informasi serta memberikan keterangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi. 3. Memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada asesor maupun anggota BAP-S/M secara individual atau tim yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.
BAP-S/M. 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis 3. Pembebastugasan 4. Pemberhentian A. Asesor yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat diberi sanksi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M berupa:
visitasi 3. Hasil visitasi dianulir 4. Visitasi Ulang 5. Sertifikasi akreditasi dinyatakan tidak berlaku 6. BAP S/M merekomendasikan kepada Disdik untuk tidak memperpanjang ijin operasional