– http://www.ortax.org 27 1. Penegasan Identitas PKP Pada PER-13/PJ/2010 ketentuan mengenai ‘alamat’ tidak diatur secara jelas, sedangkan PER-24/PJ/2012 Pasal 6 ayat (3) dan (4), menyebutkan bahwa penulisan alamat harus menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya saat pembuatan Faktur Pajak. Alamat yang seharusnya atau sesungguhnya adalah: a. Alamat yang sama dengan surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP; b. Apabila alamat di Faktur Pajak berbeda dengan alamat yang tertera di dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka PKP tersebut harus memberitahukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP. Dalam Lampiran II PER-24/PJ/2012 menyebutkan, bahwa format penulisan adalah nama jalan diikuti dengan nomor, RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos. Jika terdapat kawasan/area, misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan, maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan. Dikecualikan dari tata cara penulisan alamat dengan ketentuan tersebut, apabila alamat pada Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP tidak mempunyai nama jalan dan tidak mempunyai nomor, maka penulisan alamat hanya mencantumkan RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos. Penulisan alamat dengan benar, lengkap dan jelas, merupakan syarat Faktur Pajak yang dapat dikreditkan. Dengan demikian jika penulisan alamat di Faktur Pajak tidak dibuat sebagaimana disebutkan dalam PER-24/PJ/2012, maka Faktur Pajak tersebut dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap. Pejabat/pegawai yang berwenang untuk membuat Faktur Pajak, haruslah memperhatikan identitas lawan transaksinya mulai dari NPWP hingga alamat. Sehingga ketentuan perpajakan terkait pembuatan Faktur Pajak dapat terpenuhi.