Upgrade to Pro — share decks privately, control downloads, hide ads and more …

Serba - Serbi Per24/2012

searchcrawler
June 23, 2013
59

Serba - Serbi Per24/2012

download dari ortax.org

searchcrawler

June 23, 2013
Tweet

Transcript

  1. Observation & Research of Taxation The 1st Indonesian Tax Community

    Media http://www.ortax.org Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Penyusun : Tim Pajak ORTax
  2. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 1 Perubahan Peraturan Dalam rangka pembenahan sistem administrasi PPN, pada akhir tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan peraturan baru tentang ketentuan dan format Faktur Pajak. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (PER-24/PJ/2012) yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2013 PER-24/PJ/2012 merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu PER-13/PJ/2010 dan perubahannya PER-65/Pj/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/Pj/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sudah berlaku sejak 1 April 2010. PER-24/PJ/2012 tersebut tentunya membawa perubahan yang cukup signifikan bagi Pengusaha Kena Pajak. Skema 1.1 Perubahan Peraturan terkait Faktur Pajak Sebagaimana diketahui bersama, Faktur Pajak merupakan sarana bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menjalankan mekanisme pengkreditan PPN. Fungsi Faktur Pajak dapat dirasakan oleh PKP Penjual dan PKP Pembeli. Bagi PKP Penjual Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti PPN telah dipungut. Sedangkan bagi PKP Pembeli, Faktur Pajak dijadikan bukti bahwa PPN yang terutang telah dibayar. Secara sederhana, penerbitan Faktur Pajak harus memenuhi 2 syarat yang berlaku umum yaitu sebagai berikut: PER-13/PJ/2010 PER-65/Pj/2010 PER-24/PJ/2012
  3. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 2 1) Syarat formal. Terkait dengan Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditanda-tangani oleh pihak yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. 2) Syarat material. Terkait dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP, pemanfaatan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, impor BKP. Ketentuan material dan formal dalam pembuatan Faktur Pajak ini disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pihak yang menerbitkan atau menerima Faktur Pajak harus terus mengikuti ketentuan, dari peraturan perundang-undangan yang baru, agar mekanisme kredit pajak dapat dilakukan oleh PKP dan terhindar dari sanksi perpajakan. Oleh karena itu, para PKP perlu pemahaman yang mendalam terhadap isi PER-24/PJ/2012. Hal tersebut bertujuan agar dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan PPN dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 3 Ketentuan yang harus dilakukan oleh PKP A. Tahap-Tahap Administrasi Sebelum PKP Menerbitkan Faktur Pajak Diterbitkannya PER-24/PJ/2012 membawa perubahan besar pada ketentuan penerbitan Faktur Pajak. Perubahan yang paling signifikan terkait dengan Nomor Seri Faktur Pajak. Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak. Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan serangkaian tahap administrasi. Pertama, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi & password. Kemudian pada tahap kedua, PKP harus mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Setelah kedua tahap tersebut dilakukan oleh PKP dan permohonan atas keduanya dikabulkan, maka PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak. Berikut ini merupakan proses administrasi yang harus dilakukan oleh PKP sebelum menerbitkan Faktur Pajak: Skema 2.1 Proses Administrasi yang Dilakukan oleh PKP Penjelasan tentang permohonan kode aktivasi & password serta permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, lebih rinci disebutkan pada PER- 24/PJ/2012 dan SE-52/PJ/2012 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. Berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan PKP pada saat menyampaikan Surat Permohonan Kode Aktivasi Dan Password;
  5. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 4 1. Ketentuan Pengajuan Surat Permohonan Kode Aktivasi a. PKP mengajukan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password Langkah awal yang harus dilakukan PKP adalah mengajukan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Surat permohonan tersebut harus diisi dengan lengkap dan disampaikan secara langsung ke KPP. Berikut ini merupakan bentuk dari Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password yang harus diisi oleh PKP: Form 2.1 Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password b. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password Setelah Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password diisi dengan lengkap dan benar oleh PKP. PKP dapat menyerahkan Surat tersebut ke Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Petugas TPT akan menerima dan meneliti atas kelengkapan surat permohonan yang diberikan oleh PKP. Nomor : ..................... ......,...................... Hal : Permohonan Kode Aktivasi dan Password/ Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*) Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak............... ............................................................... Dengan ini, saya: Nama : ................................... Jabatan : ................................... Nama PKP : ................................... NPWP : ................................... Alamat : ................................... Alamat Email : ................................... mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*) dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-........./PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Pemohon (..................) *) coret salah satu
  6. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 5 Hasil penelitian TPT dapat berupa:  Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password belum diisi secara lengkap, maka Petugas TPT akan meminta PKP untuk melengkapinya; atau  Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password telah diisi secara lengkap, maka Petugas TPT: 1. mencetak Bukti Penerima Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD); 2. memberikan BPS kepada PKP; dan 3. menggabungkan surat permohonan dengan LPAD, lalu meneruskan dokumen tersebut ke Petugas khusus yang ditunjuk. c. Proses pembuatan konsep Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Permohonan Kode Aktivasi dan Password Petugas TPT akan memberikan dokumen terkait Permohonan Kode Aktivasi dan Password yang diajukan oleh PKP ke Petugas Khusus yang Ditunjuk. Lalu petugas akan menginput dokumen serta mencetak dan memaraf konsep surat, yang berupa: 1. Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi, serta mengirimkan Password, apabila: a. PKP telah dilakukan registrasi ulang dan kesimpulan Laporan Hasil Verifikasi menyatakan status PKP tetap, atau PKP dibuatkan Berita Acara Verifikasi dalam rangka pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau b. PKP telah dilakukan verifikasi dalam rangka Pengukuhan PKP dan kesimpulan Laporan Hasil Verifikasi menyatakan menerima permohonan Wajib Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. 2. Surat Penolakan Permohonan Kode Aktivasi dan Password, apabila: a. PKP belum diregistrasi ulang/diverifikasi;
  7. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 6 b. PKP telah dilakukan registrasi ulang dan kesimpulan Laporan Hasil Verifikasi menyatakan diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP; atau c. PKP telah dilakukan verifikasi dalam rangka Pengukuhan PKP dan kesimpulan Laporan Hasil Verifikasi menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Kemudian Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password, akan dibuat dua rangkap yaitu lembar pertama untuk PKP dan lembar ke dua untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak. Apabila Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password tidak dikabulkan, maka PKP dapat mengajukan kembali ke KPP. Akan tetapi PKP harus terlebih dahulu memenuhi syarat sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Bila penolakan surat permohonan tersebut akibat alamat yang tidak benar, maka PKP harus mengajukan permohonan perubahan alamat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
  8. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 7 Berikut ini merupakan contoh dari Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Surat Pemberitahuan Penolakan Kode Aktivasi dan Password: Form 2.2 Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP.......................... KANTOR PELAYANAN PAJAK.......................... .......................................................................... Nomor : ..................... .........,......................... Sifat : Rahasia Hal : Pemberitahuan Kode Aktivasi Kepada Nama PKP ............................... NPWP ..................................... di .......................................... Kode Aktivasi : XXXXXXXX diberikan pada tanggal ........................................kepada: Nama : .............................................................. NPWP : .............................................................. Alamat : .............................................................. Dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Gunakan Kode Aktivasi sebagai identitas digital dalam hal Saudara mengajukan permohonan nomor seri Faktur Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. b. Kode Aktivasi ini bersifat rahasia, segala risiko atas kerahasiaan data ini menjadi tanggung jawab Saudara, untuk itu diharapkan tidak memberitahukannya kepada pihak yang tidak berwenang. c. Apabila Kode Aktivasi ini hilang, saudara dapat mengajukan permohonan cetak ulang dengan dilampiri kopi surat permohonan kode aktivasi beserta BPS-nya dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. a.n. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Seksi Pelayanan, Nama NIP Tembusan: Arsip.
  9. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 8 Form 2.3 Surat Pemberitahuan Penolakan Kode Aktivasi dan Password d. Penandatanganan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi Setelah Petugas Khusus yang Ditunjuk merekam data PKP, mencetak, dan memaraf konsep Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi. Petugas Khusus yang Ditunjuk menyerahkan konsep surat tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan. Hal ini dilakukan untuk meminta tanda tangan kepada Kepala Seksi Pelayanan, agar surat dapat dikirimkan ke PKP. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP.......................... KANTOR PELAYANAN PAJAK.......................... .......................................................................... Nomor : …………………… ..........,......................... Sifat : Biasa Hal : Penolakan Pemberian Kode Aktivasi dan Password Kepada Nama PKP ............................... NPWP ..................................... di .......................................... Berdasarkan surat permohonan Saudara Nomor ...................... tanggal ...................... hal Permohonan Kode Aktivasi dan Password, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-......./PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. 2. Saudara dapat mengajukan kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password, setelah Kantor Pelayanan Pajak terlebih dahulu melakukan verifikasi dalam rangka pengujian kepatuhan subjektif dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian kami sampaikan. a.n. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Seksi Pelayanan, Nama NIP Tembusan: Arsip.
  10. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 9 e. Proses pengiriman Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi dan Password Setelah petugas menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan, maka surat tersebut akan diteruskan ke Sub Bagian Umum, untuk dikirimkan ke PKP dengan menggunakan jasa pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir. Petugas akan mengarsipkan berkas permohonan tersebut. Jika Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi, maka KPP juga akan mengirim password ke alamat email PKP, yang sebelumnya telah dicantumkan dalam surat permohonan itu. f. Bila PKP tidak menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Pemberitahuan Penolakan dan Password Jika Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Pemberitahuan Penolakan tidak diterima oleh PKP dan ternyata kembali ke pos. KPP akan memberitahukan informasi tersebut melalui email. Petugas harus menginputkan kembali Nomor Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Nomor Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi ke dalam sistem yang telah disediakan. g. Bila Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi Hilang Dan Ingin Mengajukan Permohonan Update Email Saat Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang diterima PKP hilang. PKP dapat meminta kembali ke KPP dengan mengajukan Surat Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi serta melampirkan: i. Fotocopy surat keterangan kehilangan dari kepolisian ii. Bukti penerimaan surat dari KPP atas Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password. Setelah KPP menerima fotocopy surat keterangan hilang dan bukti penerimaan surat dari PKP, maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  11. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 10 Jika PKP tidak menerima password akibat adanya kesalahan penulisan alamat email, maka yang harus dilakukan PKP adalah mengajukan permohonan update email ke KPP dengan menggunakan Surat Permohonan Update Email. Petugas akan melakukan update email ke PKP dan mengirimkan Password ke email PKP. h. Re-aktivasi atas Kode Aktivasi Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dicetak, Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini KPP) dapat melakukan aktivasi kembali (re-aktivasi) atas Kode Aktivasi yang telah dimiliki oleh PKP. KPP akan mencetak Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi baru dan mengirim password baru ke email PKP. Untuk lebih memahami proses permohonan aktivasi dan password, dapat melihat pada Skema 2.2 tentang Proses Permohonan Kode Aktivasi dan Password Jika Permohonan Diterima dan Skema 2.3 terkait Permohonan Aktivasi dan Password secara keseluruhan: Skema 2.2 Proses Permohonan Kode Aktivasi dan Password Jika Persyaratannya Diterima awal PKP mengajukaan surat permohonan kode aktivasi dan password kepada KPP proses KPP menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi ke PKP melalui pos. dan mengirim password melalui email ke PKP. atau pos. akhir Surat Pemberitahuan kode aktivasi diterbitkan 3 hari kerja setelah permohonan diterima
  12. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 11 Skema 2.3 Permohonan Aktivasi dan Password
  13. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 12 2. Ketentuan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak a. PKP Mengajukan Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Berikut ini merupakan format Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak: Form 2.4 Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Nomor : ............................... ..........,......................... Hal : Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak............... ............................................................... Dengan ini, saya: Nama : ................................... Jabatan : ................................... Nama PKP : ................................... NPWP : ................................... Alamat : ................................... Penyampaian SPT : e-SPT/e-Filling manual/hardcopy Mengajukan permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-....../PJ/2012 sebanyak ...............(........................) Nomor Seri Faktur Pajak. Bersama ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan berikut jumlah penerbitan Faktur Pajaknya. No Masa Pajak Jumlah Penerbitan Faktur Pajak 1 2 3 Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Pemohon (.....................)
  14. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 13 b. Penelitian Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak diserahkan langsung kepada Petugas Khusus yang Ditunjuk. Kondisi saat surat tersebut diterima oleh Petugas, adalah:  Bila surat permintaan tersebut belum diisi lengkap, Petugas akan meminta kepada PKP untuk melengkapinya;  Kemudian jika surat permintaan sudah diisi lengkap, Petugas masuk ke sistem pemberian Nomor Seri Faktur Pajak Nasional dan menginput data permintaan PKP; Petugas Khusus yang Ditunjuk tidak hanya memeriksa kelengkapan Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Petugas dalam memberikan nomor seri Faktur Pajak akan memperhatikan 2 (dua) syarat sebagaimana telah disebutkan dalam PER-24/PJ/2012, PKP harus memenuhi 2 syarat, yaitu: 1. telah memiliki kode aktivasi dan password; dan 2. telah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut- turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Apabila PKP tidak memenuhi syarat tersebut, maka KPP tidak akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak. c. Menginput Kode Aktivasi dan Password Setelah Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan lengkap, Petugas mempersilahkan PKP untuk menginput kode aktivasi dan password pada sistem secara mandiri. Pada saat proses PKP menginput kode aktivasi dan password, PKP salah menginputkan Kode Aktivasi dan/atau Password, surat permintaan dikembalikan kepada PKP. Jika kondisi sebaliknya yaitu kode aktivasi dan password yang diinput PKP benar, maka akan dilanjutkan ke proses berikutnya.
  15. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 14 d. Menginput Masa Pajak Surat Pemberitahuan Masa PPN Petugas menginput masa pajak Surat Pemberitahuan PPN yang telah dilapor selama 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan beserta jumlah penerbitan Faktur Pajak-nya. Saat petugas melakukan pengecekan dan mendapati PKP belum melaporkan Surat Pemberitahuan PPN untuk 3 (tiga) bulan berturut-turut, yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan diajukan, maka surat permintaan akan dikembalikan. Akan tetapi, bila PKP sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan diajukan, Petugas akan mencetak dan memaraf Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. e. Kriteria Pemberian Faktur Pajak Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan jumlah Nomor Seri Faktur Pajak dengan memperkirakan ketentuan-ketentuan berikut ini: 1. Untuk PKP baru atau PKP yang melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN secara manual/hardcopy, akan diberikan paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima) nomor seri 2. Untuk PKP yang telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebelumnya secara elektronik (e- SPT), memiliki dua kriteria: a. jika jumlah yang diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan. b. jika jumlah yang diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.
  16. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 15 f. Penandatangan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan dan dibuat dalam dua rangkap. Lembar pertama disampaikan kepada PKP dan lembar kedua untuk arsip KPP. Berikut ini merupakan format Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dan Gambar 2.5 tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak : Form 2.5 Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP.......................... KANTOR PELAYANAN PAJAK.......................... .......................................................................... Nomor : ............................... ...........,......................... Sifat : Rahasia Hal : Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak Kepada Nama PKP ............................... NPWP ..................................... di .......................................... Berdasarkan surat permohonan Saudara Nomor ...............tanggal....................... hal Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat Saudara gunakan adalah mulai dari .................. sampai dengan.................. 2. Tata cara penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-......../PJ/2012. 3. Dalam hal Nomor Seri yang diberikan sudah hampir habis, Saudara dapat mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Demikian kami sampaikan. a.n. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Seksi Pelayanan, Nama NIP Tembusan: Arsip.
  17. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 16 g. Jangka Waktu Penyelesaian Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari yang sama sejak permintaan diterima secara lengkap. h. PKP Dapat Meminta Untuk Mencetak Ulang Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Hal ini dapat dilakukan jika Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas. PKP dapat meminta kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
  18. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 17 Berikut skema terkait Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Aktivasi dan Password: Skema 2.4 Permintaan Nomor Seri Faktur Paja
  19. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 18 Perubahan PER-13/PJ/2010 dan PER-24/PJ/2012 PER-24/PJ/2012 yang mulai berlaku tanggal 1 April 2013 ini membawa beberapa perubahan dan menimbulkan beberapa dispute bagi PKP. Salah satu perubahan yang krusial adalah adanya permintaan kode aktivasi dan password sebelum menerbitkan Faktur Pajak serta perubahan nomor seri Faktur Pajak. Permintaan kode aktivasi dan password harus disampaikan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013. Selain itu, ada beberapa perubahan yang menarik untuk dibahas dan wajib di ketahui. Beberapa perubahan tersebut antara lain: A. Penambahan Beberapa Definisi Baru Pada PER-24/PJ/2012, terdapat definisi baru yang menarik untuk dibahas. Beberapa definisi tersebut belum dijelaskan pada peraturan sebelumnya yaitu: 1) Nomor Seri Faktur Pajak Nomor seri Faktur Pajak pada PER-24/PJ/2012 yaitu berupa kumpulan angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf. Nomor Seri Faktur Pajak dengan kombinasi ini, ditentukan oleh DJP. Faktur Pajak dengan sistem dan format ‘lama’ hanya terdiri dari satu komponen, yaitu komponen angka. Kemudian Nomor Seri Faktur Pajak yang terdahulu hanya terdiri dari 10 digit. Dalam PER- 24/PJ/2012 Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 13 digit. Pada bagian selanjutnya akan dibahas secara lebih khusus mengenai Nomor Seri Faktur Pajak. 2) Faktur Pajak Tidak Lengkap Istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap pernah disebutkan dalam beberapa ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan terakhir yang menggunakan istilah tersebut terdapat dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1982/PJ.52/1995 tentang Faktur Pajak dan Komisi yang Diterima dari Luar Negeri (Sebelum Berlakunya Undang-Undang PPN 1994). Kini dalam PER- 24/PJ/2012 muncul kembali istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap.
  20. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 19 Faktur Pajak Tidak Lengkap merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau tidak pula mengisi keterangan yang sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur. Jika melihat definisi tersebut, bukankah akan teringat dengan Faktur Pajak Cacat? Pada ketentuan perundang-undangan baik dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai Faktur Pajak Cacat. Akan tetapi, istilah Faktur Pajak Cacat disebutkan dalam beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak, seperti PER-159/PJ/2006 sebagaimana telah dirubah menjadi PER-13/PJ/2010 dan PER-06/PJ/2012. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak yang isinya tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, Faktur Pajak itu akan disebut sebagai Faktur Pajak Cacat. Untuk memahami Faktur Pajak Cacat maupun Faktur Pajak Tidak Lengkap, dapat melihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak berikut ini: Tabel 3.1 Ketentuan Tentang Faktur Pajak Cacat dan Faktur Pajak Tidak Lengkap Pasal PER-06/PJ/2012 Pasal PER-24/PJ/2012 Pasal 1 angka 27 Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang No 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai jo PER-13/PJ/2010 telah diubah dengan PER- 65/PJ/2010. Pasal 1 angka 9 Faktur Pajak tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang No 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  21. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 20 Pasal PER-13/PJ/2010 jo PER-65/PJ/2010 Pasal PER-24/PJ/2012 Pasal 5 ayat (3) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar,dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak Cacat. Pasal 6 ayat (2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Pada PER-06/PJ/2012 dan PER-13/PJ/2010 jo PER-65/PJ/2010 memberikan definisi mengenai Faktur Pajak Cacat, sedangkan PER-24/PJ/2012 menyebutkan tentang Faktur Pajak Tidak Lengkap. Dari peraturan-peraturan tersebut menghasilkan pemahaman yang serupa, dimana adanya Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan/keterangan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai, atau tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana seharusnya disebut sebagai Faktur Pajak Cacat dan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa Faktur Pajak Cacat dan Faktur Pajak Tidak Lengkap memiliki makna yang sama tetapi disebutkan dengan dua istilah yang berbeda. Seiring diberlakukannya PER-24/PJ/2012, faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan bukan disebut dengan Faktur Pajak Cacat, melainkan Faktur Pajak Tidak Lengkap. 3) Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dan Verifikasi Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dan Verifikasi merupakan syarat bagi Pengusaha Kena Pajak untuk mendapatkan kode aktivasi dan password dari Kantor Pelayanan Pajak. Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak diselenggarakan pada awal Februari 2012 hingga akhir Desember 2012. Peraturan pelaksana program ini adalah PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak tahun 2012. Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak itu sendiri merupakan
  22. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 21 program dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP. Berdasarkan PER-05/PJ/2012 penyelenggaraan program ini hanya dilakukan pada Februari 2012 hingga 31 Agustus 2012, tetapi Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan untuk memperpanjang Program Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak hingga 31 Desember 2012 dengan diterbitkannya PER - 20/PJ/2012. Seluruh Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar akan ‘diregistrasi ulang’. Maksud dari ‘diregistrasi ulang’ adalah Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi pada status Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan PMK-73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bahwa verifikasi biasanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, hingga mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak. Tahapan verifikasi dalam registrasi ulang pengusaha kena pajak ada tiga, yaitu persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Isi data tersebut biasanya menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Kemudian, melakukan konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha. Setelah itu, menguji jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak. Hasil verifikasi Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dituangkan dalam suatu laporan. Dimana laporan hasil verifikasi digunakan untuk membuat kesimpulan dan/atau usulan, apakah nantinya akan mencabut status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, melakukan perubahan data Pengusaha Kena Pajak, atau tindak lanjut lainnya seperti pemeriksaan. Berikut ini merupakan bentuk laporan hasil verifikasi Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak:
  23. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 22 LAPORAN HASIL VERIFIKASI NOMOR LHV- ............. (1) Surat Tugas Verifikasi : Nomor ........................................ (2) Tanggal ...................................... (3) I. Identitas Pengusaha Kena Pajak 1. Nama PKP : .................................................................. (4) 2. NPWP : .................................................................. (5) 3. Tanggal Pengukuhan PKP : .................................................................. (6) 4. Bidang Usaha / KLU : .................................................................. (7) 5. Alamat : .................................................................. (8) 6. Status PKP : Pusat Cabang (9) II. Identifikasi Kriteria (10) Pengusaha Kena Pajak tersebut termasuk : a. PKP yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain b. PKP yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya c. PKP dengan status tidak aktif/Non Efektif d. PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 e. PKP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 f. PKP yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya nihil g. PKP yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional Catatan : 1. Apabila salah satu kriteria dalam huruf a, b, c, d, e, f, atau g terpenuhi, maka lanjutkan pengisian ke bagian V Kesimpulan. 2. Apabila seluruh kriteria di atas tidak terpenuhi, maka lanjutkan pengisian ke bagian III Verifikasi Lanjutan . III. Verifikasi Lanjutan (11) a. PKP telah dilakukan kunjungan (visit) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir b. PKP telah dilakukan pemeriksaan PPN dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir c. PKP telah dilakukan Konfirmasi Lapangan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 d. PKP ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan usahanya pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional Catatan : 1. Apabila seluruh kriteria tersebut di atas tidak terpenuhi maka perlu dilakukan verifikasi lapangan dan lanjutkan pengisian ke bagian IV Verifikasi Lapangan. 2. Apabila salah satu kriteria di atas terpenuhi, maka tidak perlu dilakukan verifikasi lapangan dan lanjutkan pengisian ke bagian V Kesimpulan.
  24. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 23 Form 3.1 Bentuk Laporan Hasil Verifikasi Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak 4) Kode Aktivasi dan Password Kode aktivasi dan Password ini merupakan kode yang terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode aktivasi ini diberikan melalui Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi, sedangkan password diberikan hanya melalui surat elektronik (email). IV. Verifikasi Lapangan (12) Sesuai dengan Surat Tugas Verifikasi Lapangan Nomor ...... Tanggal ......... telah dilaksanakan verifikasi lapangan dengan hasil sebagai berikut : A. Keberadaan Pengusaha Kena Pajak (Syarat Subjektif) Kondisi PKP pada saat Verifikasi Lapangan 1. Pengusaha : Orang Pribadi Badan (13) 2. Alamat : Sesuai dengan data KPP Tidak sesuai dengan data KPP (14) Dalam hal alamat tidak sesuai dengan data KPP, maka alamat yang seharusnya (15 3. Kegiatan Usaha/KLU : Sesuai dengan data KPP Tidak sesuai dengan data KPP (16) Dalam hal kegiatan usaha tidak sesuai dengan data KPP, maka kegiatan usaha yang ditemukan pada saat verifikasi lapangan diuraikan pada kolom B angka 2. 4. Status PKP : Pusat Cabang (17) 5. Penanggung Jawab : (18) - Nama : - Jabatan : - Alamat dan Telepon : - NPWP : B. Kegiatan Pengusaha Kena Pajak (Syarat Objektif) 1. Daftar harta di lokasi usaha pada saat verifikasi lapangan : No. Jenis Harta Status Kepemilikan Keterangan (19) 2. Gambaran Kegiatan Usaha PKP (20) 3. Foto/Gambar Tempat/Lokasi Kegiatan usaha PKP (21)
  25. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 24 A. Saat Pembuatan Faktur Pajak Pada PER-13/PJ/2010 saat pembuatan Faktur Pajak dilakukan saat penyerahaan BKP dan/atau JKP, penerimaan pembayaran jika pembayaran terlebih dahulu dilakukan baru disusul dengan penyerahan, penerimaan termin bila penyerahan masih dalam pengerjaan, dan saat PKP rekanan menyampaikan tagihan. Namun, PER-24/PJ/2012 menambahkan satu point saat pembuatan Faktur Pajak, yaitu saat lain. Saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak hanya diperuntukan bagi penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam PMK-238/PMK.03/2012 tanggal 26 Desember 2012. Sebelum sampai pada penjelasan saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu. Barang karakteristik tertentu adalah suatu barang yang harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Salah satu contoh Barang Kena Pajak dengan Karakteristik tertentu, adalah konsentrat produk pertambangan yang mengadung kadar mineral dan bahan/produk kimia. Berikut ini adalah kriteria- kriteria dari BKP dengan kriteria tertentu:  Harga jual dari Barang Kena Pajak tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;  Kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam Barang Kena Pajak tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam; dan/atau  Kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam.
  26. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 25 Saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahaan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu tersebut ditetapkan dengan batas waktu, yaitu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final. Dalam kurun waktu yang ditetapkan tersebut ternyata, terjadi pembayaran maka atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak. Ketentuan tersebut berlaku, jika dalam perjanjian jual beli disebutkan hal-hal berikut ini: a. menyatakan bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah ke pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual; dan b. terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas dan/atau perubahan kuantitas Barang Kena Pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur komersial (commercial invoice). B. Bentuk Faktur Pajak Bentuk dan ukuran Faktur Pajak yang diatur pada PER-13/PJ/2010 dan PER-24/PJ/2012 tidak mengalami perubahan. Hal-hal yang perlu dibuat dalam Faktur Pajak tersebut juga sama, yaitu Faktur Pajak paling sedikit harus mencantumkan : a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  27. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 26 Berikut ini merupakan bentuk dari Faktur Pajak berdasarkan Lampiran PER- 24/PJ/2012. Form 3.2 Bentuk dari Faktur Pajak C. Pengadaan dan Penegasan Isi Faktur Pajak Sama hal-nya dengan bentuk Faktur Pajak, bahwa ketentuan mengenai pengadaan Faktur Pajak serta rangkapannya tidak berubah. Faktur Pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap. Lembar pertama diperuntukan kepada pembeli BKP/penerima JKP dan lembar kedua adalah untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak. Pada PER-24/PJ/2012, ada beberapa isi dari Faktur Pajak yang tata cara pengisiannya berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Berikut ini adalah beberapa hal yang dipertegas dalam PER-24/PJ/2012:
  28. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 27 1. Penegasan Identitas PKP Pada PER-13/PJ/2010 ketentuan mengenai ‘alamat’ tidak diatur secara jelas, sedangkan PER-24/PJ/2012 Pasal 6 ayat (3) dan (4), menyebutkan bahwa penulisan alamat harus menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya saat pembuatan Faktur Pajak. Alamat yang seharusnya atau sesungguhnya adalah: a. Alamat yang sama dengan surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP; b. Apabila alamat di Faktur Pajak berbeda dengan alamat yang tertera di dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka PKP tersebut harus memberitahukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP. Dalam Lampiran II PER-24/PJ/2012 menyebutkan, bahwa format penulisan adalah nama jalan diikuti dengan nomor, RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos. Jika terdapat kawasan/area, misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan, maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan. Dikecualikan dari tata cara penulisan alamat dengan ketentuan tersebut, apabila alamat pada Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP tidak mempunyai nama jalan dan tidak mempunyai nomor, maka penulisan alamat hanya mencantumkan RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos. Penulisan alamat dengan benar, lengkap dan jelas, merupakan syarat Faktur Pajak yang dapat dikreditkan. Dengan demikian jika penulisan alamat di Faktur Pajak tidak dibuat sebagaimana disebutkan dalam PER-24/PJ/2012, maka Faktur Pajak tersebut dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap. Pejabat/pegawai yang berwenang untuk membuat Faktur Pajak, haruslah memperhatikan identitas lawan transaksinya mulai dari NPWP hingga alamat. Sehingga ketentuan perpajakan terkait pembuatan Faktur Pajak dapat terpenuhi.
  29. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 28 2. Penegasan Detail Transaksi Dalam PER-24/PJ/2012, kolom Jenis barang atau jasa harus diisi dengan keterangan yang harus sebenarnya atau sesungguhnya. Maksud dari penegasan tersebut adalah: a. Jika terdapat pembayaran berupa uang muka, Termin, atau Angsuran, maka kolom nama BKP atau JKP ditambah dengan keterangan ‘Uang Muka, Termin, atau Angsuran’. b. Jika BKP memiliki jumlah unit atau satuan, maka kolom nama BKP atau JKP ditambah dengan keterangan jumlah unit atau satuan. 3. Penegasan Penandatanganan Faktur Pajak Pada PER-13/PJ/2010, tidak dijelaskan secara detail tentang kesesuaian data yang menandatangani Faktur Pajak tersebut. Sedangkan PER-24/PJ/2012, lebih dijelaskan lagi bahwa Faktur Pajak yang terbaru harus disertai dengan nama yang sesuai dengan kartu identitas yang sah yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor. PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang nama PKP/Pejabat/Pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pada saat penyampaian pemberitahuan tersebut, PKP harus menyertakan contoh tandatangan, dan juga melampirkan fotocopy kartu identitas yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), paling lama pada akhir bulan berikutnya. Dalam hal penandatanganan Faktur Pajak, cap tanda tangan/scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak. Pengertian Pejabat yang telah ditunjuk oleh PKP disini adalah orang- orang di perusahaan yang mempunyai jabatan di perusahaan tersebut. Contohnya: Dewan Komisaris, Direksi dan lain-lain. Jika PKP tidak/terlambat menyampaikan pemberitahuan tentang PKP yang berhak menandatangani Faktur Pajak atau perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka Faktur Pajak yang diterbitkan adalah Faktur Pajak Tidak Lengkap. Terdapat beberapa perbedaan terkait penegasan penandatanganan Faktur Pajak, yaitu:
  30. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 29 1) Form Surat Pemberitahuan PKP/Penunjukan Pejabat/Pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak. Pada format sebelumnya tidak terdapat kata PKP. Di PER-24/PJ/2012, dengan form yang serupa terdapat tambahan kata PKP. Penjelasan: - PER-13/PJ/2010: Format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak (Tidak ada kata PKP). - PER-24/PJ/2012: Format Surat Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak (Ada kata PKP). 2) Jika di perhatikan di form surat pemberitahuan PKP/Penunjukan Pejabat/Pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak dalam PER-24/PJ/2012, ada kata-kata yang menyebutkan bahwa surat ini hanya mencantumkan contoh tanda tangan PKP atau Pejabat/Pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Dapat dikatakan pada PER-24/PJ/2012, penandatanganan Faktur Pajak dibatasi untuk PKP/Pejabat/Pegawai yang ditunjuk saja dan ini berarti Pejabat/Pegawai yang ditunjuk disini adalah orang-orang internal perusahaan saja. 3) Pada peraturan terbaru ini yaitu PER-24/PJ/2012 juga tidak disebutkan tentang surat kuasa. Itu artinya, surat kuasa yang terlampir pada lampiran PER-13/PJ/2010, tidak dijelaskan di PER- 24/PJ/2012. Surat kuasa itu bisa dikuasakan kepada siapa saja baik orang internal perusahaan maupun eksternal perusahaan (contohnya konsultan pajak). Tetapi, pada PER-24/PJ/2012 tidak dijelaskan ketentuan mengenai kuasa. Namun nama PKP yang tercantum dalam format surat pemberitahuan PKP/Penunjukan Pejabat/Pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak itu dapat diartikan sebagai orang pribadi. Dimana arti PKP itu sendiri adalah Orang Pribadi/Badan. Hal ini menjadi dispute tersendiri untuk peraturan terbaru ini.
  31. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 30 Berikut ini adalah Format Surat Pemberitahuan PKP/Penunjukan Pejabat/Pegawai Yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak Berdasarkan PER-24/PJ/2012: Form 3.3 Surat Pemberitahuan PKP/Penunjukan Pejabat/Pegawai Yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak Berdasarkan PER-24/PJ/2012 Kepada Yth. Kepala KPP ........................... Jl ......................... di ........................ Dengan ini, saya : Nama Jabatan Nama PKP NPWP : ................................... : ................................... : ................................... : ................................... memberitahukan identitas dan contoh tanda tangan PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu : No. Nama Pejabat/ Pegawai yang Ditunjuk NPWP Jabatan Tanggal Mulai Menandatangani Lokasi Tempat Keg.Usaha Contoh Tanda Tangan 1. 2. 3. 4. 5. 6.*) Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas Perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. ............................, ................... Meterai .................................... *) Jumlah baris dapat disesuaikan dengan kebutuhan PKP Catatan : Pemberitahuan ini harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk setiap pejabat/pegawai yang ditunjuk menandatangani Faktur Pajak.
  32. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 31 Sedangkan format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/Kuasa Yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak Berdasarkan PER-13/PJ/2010: Kepada Yth. Kepala KPP .................... Jl. ............................... di ....................... Dengan ini, saya : Nama : ..................................................... Jabatan : ..................................................... Nama PKP : ..................................................... NPWP : ..................................................... Tanggal Pengukuhan : ..................................................... memberitahukan identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu : No Nama Pejabat/ kuasa yang Ditunjuk NPWP Jabatan Tanggal Mulai Menandatangani Lokasi Tempat Keg. Usaha Contoh Tanda Tangan 1. 2. 3. 4. 5. 6. *) Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. ....................................., ........................... Meterai ............................................ *) Jumlah baris dapat disesuaikan dengan kebutuhan PKP Form 3.4 Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/Kuasa Yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak Berdasarkan PER-13/PJ/2010
  33. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 32 Format Surat Kuasa penunjukan kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak oleh PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi dan tidak menandatangani sendiri Faktur Pajak-nya berdasarkan PER-13/PJ/2010 adalah sebagai berikut: Form 3.5 Surat Kuasa penunjukan Kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak oleh PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi dan tidak menandatangani sendiri Faktur Pajak-nya berdasarkan PER-13/PJ/2010 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama PKP : ..................................................... NPWP : ..................................................... Tanggal Pengukuhan : ..................................................... (selanjutnya disebut sebagai Yang Memberi Kuasa) memberitahukan kuasa kepada : Nama Pihak yang ditunjuk : ..................................................... NPWP : ..................................................... Mulai tanggal : ..................... s.d. ............................. atau ................................... (selanjutnya disebut sebagai Yang Diberi Kuasa) KHUSUS untuk dan atas nama Yang Memberi Kuasa, menandatangani Faktur Pajak. Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Yang Diberi Kuasa, ....................................., ........................... Yang Memberi Kuasa, Meterai ............................................
  34. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 33 4. Ketentuan Nomor Seri Faktur Pajak Ketentuan Nomor Seri Faktur Pajak dalam PER-24/PJ/2012 berbeda dengan PER-13/PJ/2010. Pada PER-13/PJ/2012, ketentuan Faktur Pajak sebelum 31 Maret 2013 terdiri dari 16 digit yaitu 2 digit Kode Transakasi, 1 digit Kode Status, 3 digit Kode Cabang, 2 digit Tahun Penerbitan, dan 8 digit Nomor Urut. Berikut ini merupakan gambar pembagian 16 digit Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan PER-13/PJ/2010: Gambar 3.1 Pembagian 16 Digit Nomor Seri Faktur Pajak Berdasarkan PER-13/PJ/2010 Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tetap terdiri dari 16 digit, hanya saja pembagian ke 16 digit antara PER-13/PJ/2010 berbeda dengan PER- 24/PJ/2012. Berdasarkan PER-24/PJ/2012, 16 digit tersebut terdiri dari 2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini merupakan gambar dari pembagian ke 16 digit Nomor Seri Faktur Pajak, berdasarkan PER-24/PJ/2012: Gambar 3.2 Pembagian 16 Digit Nomor Seri Faktur Pajak Berdasarkan PER-24/PJ/2012 Ketentuan PER-24/PJ/2012 menyebutkan, bahwa KPP tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri Faktur Pajak sesuai dengan permintaan PKP. Pemberian Faktur Pajak ditentukan mulai dari Nomor Seri 900- 13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1 April 2013. Untuk
  35. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 34 tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000- 14.00000001 demikian seterusnya. 5. Kode Transaksi Ketentuan mengenai kode transaksi masih serupa dengan ketentuan yang terdahulu. Hanya saja ada beberapa penekanan bahasa dalam penyebutan arti setiap kode transaksi Faktur Pajak. Berikut ini merupakan perbandingan kode transaksi Faktur Pajak : Tabel 3.2 Perbandingan Kode Transaksi Faktur Pajak Kode PER-13/PJ/2010 jo PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 01 Selain Pemungut PPN PPN dipungut oleh penjual yang dilakukan penyerahan BKP dan/atau JKP 02 Pemungut PPN Bendahara Pemerintah Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. 03 Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah) Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN lainnya 04 Menggunakan DPP dengan Nilai Lain kepada selain pemungut PPN Menggunakan DPP nilai lain yang PPN- nya dipungut oleh PKP penjual 05 Tidak digunakan sejak 1 April 2010 Tidak digunakan 06 Penyerahan lainnya selain kepada pemungut Penyerahaan lainnya yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual 07 PPN atau PPN dan PPn BM tidak dipungut kepada selain pemungut PPN PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah 08 dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, kepada selain pemungut PPN dibebaskan dari pengenaan PPN 09 Penyerahan aktiva pasal 16 D kepada selain pemungut PPN. Penyerahan aktiva pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjualnya
  36. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 35 6. Kode Status Kode status, hanya terdiri dari satu angka dengan dua tipe yaitu angka 0 (nol) untuk status normal dan angka 1 (satu) untuk status penggantian. Ketentuan ini tidak berbeda dengan ketentuan pada PER-13/PJ/2010. 7. Nomor Seri Faktur Pajak Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 11 (sebelas) digit nomor urut yang dipisahkan oleh 2 (dua) digit tahun penerbitan. Perlu diperhatikan bahwa nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh KPP sesuai dengan permintaan PKP dan dalam bentuk blok nomor. Contoh: PKP meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa: 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100; 900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000; 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan sebagainya. E. Notifikasi Faktur Pajak Ganda = Faktur Pajak Tidak Lengkap Dalam PER-24/PJ/2012 menerbitkan ketentuan baru. Ketentuan baru tersebut menyebutkan bahwa apabila PKP membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak Ganda dalam tahun pajak yang sama, maka Faktur Pajak tersebut dapat dikatakan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap. Akan tetapi apabila Nomor Seri Faktur Pajak yang diminta tidak digunakan, PKP harus melapor kepada KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember. Ketika PKP menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan ke Petugas TPT. Petugas TPT akan memberikan BPS.
  37. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 36 Berikut ini merupakan bentuk formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan : Form 3.6 Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan F. Saat PKP Pindah Tempat Kegiatan Usaha Apabila kegiatan usaha PKP berpindah tempat ke luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. PKP diharuskan mengajukan kembali permohonan kode aktivasi dan password. Pengajuan permohonan tersebut disampaikan ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru. Dalam pengajuan permohonan tersebut jangan lupa untuk menunjukan pemberitahuan kode aktivasi yang asli dari KPP sebelumnya. PKP tetap dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan. Nomor : ............................... ......,......................... Hal : Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak............... ............................................................... Dengan ini, saya: Nama : ................................... Jabatan : ................................... Nama PKP : ................................... NPWP : ................................... Alamat : ................................... menyampaikan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan pada tahun ................, yaitu : 1. ................................... 2. ................................... 3. ................................... dst. 4. ................................... sampai dengan ................................... 5. ................................... sampai dengan ...................................dst. Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-....../PJ/2012. Nomor Seri tersebut di atas belum pernah dipergunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Pemohon (.....................)
  38. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 37 Gambar 3.2 Saat PKP Pindah Kegiatan Usaha ke Luar Wilayah KPP G. Ketentuan Untuk Faktur Penjualan Bagaimana dengan Faktur Penjualan? Pada peraturan sebelumnya (PER- 13/PJ/2010) & peraturan yang terbaru (PER-24/PJ/2012) tidak ada perbedaan. Untuk Faktur penjualan yang digunakan sama dengan Faktur Pajak seperti yang telah di atur. Berikut ini adalah contoh format faktur penjualan: Faktur Penjualan Nomor Faktur : Kode Pelanggan : Nama Pelanggan : Total Faktur: Tanggal Pelunasan : Form 3.2. Contoh Faktur Penjualan Kode Barang Nama Barang Jumlah Harga Total PKP Pindah ke Luar Kode Aktivasi dan Password Mengajukan kembali permohonan kode aktivasi dan password + menunjukan asli pemberitahuan kode aktivasi yang diberikan oleh KPP sebelumnya No Seri Faktur Pajak Tetap dapat menggunakan No Seri Faktur Pajak yang belum digunakan
  39. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 38 Berikut ini adalah contoh Faktur Penjualan yang berfungsi sebagai Faktur Pajak: FAKTUR PENJUALAN/ FAKTUR PAJAK Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: Pengusaha Kena Pajak Nama: Alamat: No Faktur: NPWP: Tgl.Jth Tempo: Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak Nama: Alamat: Kode: NPWP: Sales: No. Urut Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin Valas Rp Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin Dikurangi potongan harga Dikurangi uang muka yang telah diterima Dasar Pengenaan Pajak PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak Total Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tarif DPP PPnBM ............% ............% ............% ............% Rp................... Rp................... Rp................... Rp................... Rp................... Rp................... Rp................... Rp................... ..................tgl............... ..................................... Nama Jumlah Rp................... Form 3.3 Contoh Faktur Penjualan Yang Berfungsi Sebagai Faktur Pajak
  40. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 39 H. Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Perubahan mengenai ketentuan Faktur Pajak Pengganti adalah sebagai berikut : Tabel 3.2 Perbedaan PER-13/PJ/2010 dan PER-24/PJ/2012 terkait dengan Faktur Pajak Pengganti/Pembatalan PER-13/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan jika SPT Masa PPN (dimana FP Pengganti tersebut dilaporkan) belum dilakukan pemeriksaan & PPN dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya. PKP boleh menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang rusak, salah pengisian & penulisan serta Faktur Pajak atas pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP selama Faktur Pajak tersebut masih dapat dilakukan pembetulan. Faktur Pajak yang diganti/dibatalkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Pembetulan SPT Masa PPN (dimana FP Pengganti tersebut dilaporkan) dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka dan PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi. Pembeli BKP/JKP yang sudah melakukan pengkreditan atas PM dari PPN yang Faktur Pajak nya diganti/dibatalkan maka harus dilakukan pembetulan SPT masa PPN pada masa pajak untuk Faktur Pajak yang diganti/dibatalkan selama belum dilakukan pemeriksaan Jika PM atas Faktur Pajak yang diganti/dibatalkan oleh PKP sudah dikreditkan, maka harus melakukan pembetulan SPT masa PPN pada masa pajak atas Faktur Pajak yang diganti/dibatalkan tersebut dilaporkan. Dan selama belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka & PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi. Penjelasan: Jika kita perhatikan antara PER-13/PJ/2010 dan PER-24/PJ/2012 terdapat penambahan kata-kata yaitu: 1) Pada PER-13/PJ/2010, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti/dibatalkan asalkan belum ada pemeriksaan dan PPN dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya. Itu artinya jika sudah dilakukan pemeriksaan dan PPN tersebut sudah dijadikan biaya, maka tidak bisa diterbitkan Faktur Pajak Pengganti/Pembatalan.
  41. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 40 2) Pada PER-24/PJ/2012, Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan, sepanjang Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan) masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. 3) Pada PER-24/PJ/2012, SPT Masa PPN (dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan) dapat dilakukan Pembetulan jika belum ada pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka dan PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi. Artinya, jika setelah adanya pemeriksaan, adanya pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka dan PKP sudah menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi, maka PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti/Pembatalan. Selain itu, dalam PER- 24/PJ/2012 untuk nomor seri Faktur Pajak Pengganti ada ketentuan baru yaitu: a) Pada PER-24/PJ/2012, untuk Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Contoh: Faktur Pajak yang diganti Kode dan Nomor Seri Tanggal : 010.900.13.00000010 : 011.900.13.00000010 : 15 Juli 2013 Gambar 3.2 Contoh Faktur Pajak Pengganti (Berdasarkan PER-24/PJ/2012) b) Sedangkan di PER-13/PJ/2010, nomor urut Faktur Pajak Pengganti berdasarkan Nomor Seri Faktur Pajak terakhir yang belum digunakan. Contoh: Faktur Pajak yang diganti Kode dan Nomor Seri Tanggal : 010.000.11.00000018 : 011.000.11.00000030 : 12 Februari 2012 Gambar 3.3 Contoh Faktur Pajak Pengganti (Berdasarkan PER-13/PJ/2010)
  42. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 41 I. Sanksi administrasi Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 14 ayat (4) yaitu denda 2% dari DPP. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak lewat dari 3 bulan, maka dianggap tidak Menerbitkan Faktur Pajak & Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan. Tidak ada perubahan antara peraturan baru dan lama yang membahas tentang sanksi administrasi ini. Contoh 1 (Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak lewat dari batas waktu yang ditentukan): PT A melakukan penjualan sebagai berikut: DPP : Rp 12.000.000 Saat penyerahan : 10 April 2013 Saat pembayaran : 10 Mei 2013 Saat penerbitan Faktur Pajak :11 April 2013 (Terlambat) Dengan begitu PT A terlambat menerbitkan Faktur Pajak. Sehingga PT A dikenakan sanksi administrasi yaitu denda 2% x Rp 12.000.000 (DPP) = Rp 240.000. Seharusnya PT A menerbitkan Faktur Pajak paling lambat tanggal 10 April 2013. Contoh 2 (Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak lebih dari 3 bulan): PT Y menjual BKP kepada PT Z sebagai berikut: DPP : Rp 20.000.000 Saat penyerahan : 30 Juli 2013 Saat penerbitan Faktur Pajak : 1 November 2013 Maka, PT Y sebagai penjual terlambat menerbitkan Faktur Pajak selama 4 bulan. Sehingga PT Y dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Kemudian PT Z sebagai pembeli, tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) tersebut.
  43. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 42 J. Sanksi Untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap Pada peraturan sebelumnya yaitu PER-13/PJ/2010, tidak ada istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap Tetapi yang ada hanya Faktur Pajak Cacat. Atas Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut, PKP dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 14 ayat (4) yaitu denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Faktur Pajak Cacat (Istilah pada peraturan PER-13/PJ/2010) dan Faktur Pajak Tidak Lengkap (Pada Peraturan PER-24/PJ/2012) tidak dijelaskan secara spesifik di Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Namun, pada Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan disebutkan: Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; Dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap ini disebut sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap. Untuk BKP/JKP yang menerima Faktur Pajak Tidak Lengkap, maka Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan. Contoh Faktur Pajak Tidak Lengkap: PT B menerbitkan Faktur Pajak kepada PT C atas pembelian BKP sebesar Rp 23.000.000 (belum termasuk PPN). Kemudian setelah diteliti, PT B salah mengisi nomor seri pada Faktur Pajak tersebut. Sehingga: - PT B dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% x Rp 23.000.000 (DPP) = Rp 460.000. - PT C sebagai pembeli tidak dapat mengkreditkan PM atas pembelian BKP tersebut (berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 14 ayat 4).
  44. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 43 K. Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran Dan Faktur Pajak Khusus Untuk PKP Toko Retail Mengacu pada Peraturan PER-13/PJ/2010, Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran, Faktur Pajak-nya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diatur dalam peraturan tersebut. Tetapi, hanya diatur sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 saja. Setelah itu terbit peraturan baru yaitu PER–58/PJ/2010 & SE-137/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Kemudian, DJP menerbitkan PMK-84/PMK.03/2012 yang membahas tentang pengertian PKP Pedagang Eceran. Peraturan PMK-84/PMK.03/2012 ini masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2013. Berdasarkan PER-58/PJ/2010 Pasal 1 ayat (1) dan PMK- 84/PMK.03/2012 Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang dimaksud dengan PKP Pedagang Eceran (PKP PE) adalah PKP yang kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP/Pemberian JKP dengan cara: a) Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi tempat penjualannya. Contoh: toko/kios. b) Dengan cara penjualan eceran langsung kepada konsumen. Penjualan ini tidak ada penawaran tertulis, pemesanan (order), atau kontrak. c) Transaksi jual beli dilakukan langsung secara tunai antara penjual dan pembeli/ pembeli langsung membawa BKP yang dibeli. Pengertian PKP Pedagang Eceran ini sama dengan yang disebutkan PER- 24/PJ/2012 Pasal 1 ayat (7). Penyerahan BKP/Pemberian JKP tersebut merupakan ketentuan yang kumulatif, artinya poin a hingga c harus terpenuhi oleh PKP. Dalam peraturan ini pengertian tentang PKP Pedagang Eceran sama dengan definisi yang diatur di PER-58/PJ/2010 dan juga PMK-84/PMK.03/2012. Sedangkan penjelasan tentang Faktur Pajak Khusus Toko Retail diatur tersendiri berdasarkan PMK-76/PMK.03/2010. Yang dimaksud dengan Toko Retail pada Pasal 1 ayat (3) adalah:  Toko Retail adalah toko yang menjual BKP di dalam Daerah Pabean dan telah menjadi PKP, serta berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi, yang ditunjuk oleh DJP.
  45. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 44  Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk orang pribadi dengan menggunakan format, berdasarkan lampiran I PMK-76/PMK.03/2010 sebagai berikut: Form 3.4 Faktur Pajak Khusus CONTOH FAKTUR PAJAK KHUSUS FAKTUR PAJAK KHUSUS/TAX INVOICE XXX-XX-XX-00000001............... (1) (Tanggal/Date dd-mm-yy) (2) PENGUSAHA KENA PAJAK : .......................................................................... (3) TAXABLE PERSON FOR VAT PURPOSES NPWP : .......................................................................... (4) TAXPAYER IDENTITY NUMBER ALAMAT : .......................................................................... (5) ADDRESS NAMA : .......................................................................... (6) TOURIST NAME NOMOR PASPOR : .......................................................................... (7) Passport No. ALAMAT : .......................................................................... (8) ADDRESS Total Pembayaran/Total Paid PPN/VAT (10/110) 45.000.000 ........(9) 4.090.909 ........(10) Telah dilayani oleh : / You have been attended by Esra Maheri ............................. (11) Pernyataan Toko Retail/ Toko Retail's Declaration Saya menyatakan bahwa turis telah melakukan pembelian barang dan berhak untuk meminta pengembalian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (/declared that tourist has purchased the goods and is entitled to claim for a refund) Pernyataan Turis/ Tourist's Declaration Dengan ini saya menyatakan bahwa saya memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mengajukan permohonan pengembalian PPN sesuai dengan skema restitusi PPN turis asing. Saya menyatakan bahwa saya memahami kriteria dan persyaratan yang telah diberitahukan kepada saya. Saya akan mengizinkan DJP untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan barang bawaan saya. ( I hereby declare that I meet the eligibility criteria and will comply with the conditions and requirements for claiming VAT refund under the tourist refund scheme. I confirm that I fully understand the eligibility criteria, conditions and requirements which have been made known to me. I will allow DGT to inspect my good) Mengajukan pengembalian /apply for refund ..................... (12) tanda tangan turis Tanda tangan Penjual dan Stempel /tourist signature /Toko Retail's Signature & Stamp (Nama/Name) ..................... (13) (Nama) ............................... (14)
  46. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 45 Untuk Kode Dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 06 dan dimulai dari 00000001. Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Kolom “NPWP” diisi dengan nomor paspor orang pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya. 2) Kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap orang pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya. Faktur Pajak khusus dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN dengan mencantumkan tanda pada kolom permohonan pengembalian PPN yang dicantumkan tanda tangan orang pribadi dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail.
  47. ORTax Team - Serba-Serbi PER-24/PJ/2012 Observation & Research of Taxation

    – http://www.ortax.org 46 Ketentuan Peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010 Tetap berlaku sampai dengan berlakunya PER-24/PJ/2012 yaitu 1 April 2013.
  48. Jika Anda memerlukan konsultasi komprehensif terkait PER-24/PJ/2012, silahkan menghubungi tim

    kami… Gd.Pemuda 2nd Floor Jl. Pemuda Raya No.66 Jakarta 13220 Email : [email protected] Tel : +62 21 47865713 atau +62 21 4788 1443 Fax : +62 21 4788 1350  All materials or explanations (not restricted to the following presentation slides) (collectively “Material”) have been and are prepared in general terms only. The Material is intended as a general guide and shall not be construed as any advice, opinion or recommendation given by Ortax.  In addition, the Material is limited by the time available and by the information made available to us. You should not consider the Material as being comprehensive as we may not become aware of all facts or information. Accordingly, Ortax is not in a position to and will not make any representation as to the accuracy, completeness or sufficiency of the Material for your purposes.  The application of the content of the Material to specific situations will depend on the particular situations involved. Professional advice should be sought before the application of the Material to any particular circumstances and the Materials shall not in any event substitute for such professional advice.  You will rely on the contents of the Material at your own risk. While all reasonable care has been taken in the preparation of the Material, all duties and liabilities (including without limitation, those arising from negligence or otherwise) to all parties including you are specifically disclaimed.