Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); • Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Government; • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015; • Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 Tentang Implementasi e-PUPNS 2015.
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
berfungsi sebagai • perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini • juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang • terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah
FC Konversi NIP • 2. Pas Photo berwarna 4 x 6 = 2 Lb • 3. FC SK Awal sampai dengan akhir; • 4. FC SK Jabatan awal sampai dengan akhir; • 5. FC SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala); • 6. FC SK Mutasi (Alih Tugas); • 7. FC Surat Tanda Tamat Diklat/Sertifikat; • 8. FC Kartu Pegawai (Karpeg/Karis/Karsu); • 9. FC Ijazah Awal sampai dengan akhir; • 10. FC KTP; • 11. FC Askes/BPJS; • 12. FC NPWP; • 13. FC Dokumen Keluarga (KK, Akte Nikah,Akte kelahiran anak).
https://epupns.bkn.go.id/registrasi sehingga memperoleh nomor registrasi dan kata kunci selanjutnya dicetak (lihat contoh cetak Bukti Registrasi) dan dapat di tunjukan ke verifikator lefel 1; 2 Verifikator Level 1 (SKPD) memberikan persetujuan registrasi dari PNS yang sudah melakukan registrasi (mengaktifkan registrasi yang sudah masuk di inbox verifikator level 1); 3 PNS melakukan login kembali dengan alamat https://epupns.bkn.go.id/login; Setelah berhasil login kemudian mengisi data formulir e-PUPNS secara lengkap dan meng-klik tombol kirim kemudian mencetak tanda bukti pengisian formulir e-PUPNS (lihat contoh cetak profil pegawai); 4 PNS mengirimkan tanda bukti registrasi, tanda bukti pengisian formulir e-PUPNS (1 lembar) dan dokumen pendukung ke verifikator level 1 / SKPD 5
verifikasi kemudian men-gklik tombol kirim untuk diteruskan pada verifikator level 2 (BKD) selanjutnya mencetak data formulir pendataan ulang PNS (contoh cetak data PUPNS pada menu eksport data) 6 verifikator level 1 / skpd mengirimkan tanda bukti registrasi, tanda bukti pengisian formulir e-PUPNS (1 lembar), dokumen pendukung dan data formulir pendataan ulang PNS (9 lembar) ke verifikator level 2 / BKD 7 8 verifikator level 2 / BKD melakukan verifikasi
FORMULIR REGISTRASI AKAN DITAMPILKAN GAMBAR DI BAWAH INI : CARI KLIK TOMBOL UNTUK MELAKUKAN REGISTRASI KE SISTEM e-PUPNS : DAFTAR 1 Keterangan tombol : 1. Daftar, untuk melakukan registrasi awal e-PUPNS 2. Masuk, untuk Login pengisian data (setelah memiliki nomor registrasi) 3. Cek Status, untuk melihat status pendaftaran dan pengaduan https://epupns.bkn.go.id/menu CARA PENDAFTARAN LOGIN KE SITEM e-PUPNS
sesuai database BKN, jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol ke untuk diubah data nama Instansi. Jika NIP Baru sudah terdaftar, maka akan muncul validasi NIP ini sudah terdaftar
PENTING APABILA PNS SUDAH MENDAPATKAN NOMOR REGISTRASI DAN MENCETAK NOMOR REGISTRASI AGAR SEGERA MENGHUBUNGI VERIFIKATOR LEVEL 1 UNTUK SEGERA DIAKTIFKAN. KEMUDIAN PNS LOGIN DENGAN PASSWORD PADA MENU UTAMA UNTUK MELANJUTKAN PENGISIAN FORMAT DATA UTAMA.
KRITERIA APABILA MELENGKAPI : 1.CETAK PRINTOUT BUKTI PENDAFTAR; 2.PRINTOUT BUKTI PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS; 3.BERKAS PENDUKUNG (FC Rangkap 1), Kecuali Untuk dokumen perubahan (FC rangkap 2). 4.Kartu Kendali e-PUPNS ditempelkan di luar masing-masing MAP; 5.Untuk Guru dimasukan dalam map warna kuning (merk biola); 6.Untuk Tenaga kesehatan dimasukan dalam map warna Biru (merk biola); 7.Selain tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan dimasukan dalam map warna Merah (merk biola).
Data Beda Nama dalam PUPNS • Bagaimana jika NIP yang diketik di ePUPNS yang muncul nama orang lain? Pastikan NIP yang Anda ketik benar • Data Beda Instansi PUPNS • Bagaimana jika data saya pada PUPNS beda instansi dengan sebenarnya? Pastikan NIP yang Anda ketik benar • Data Tidak Ada PUPNS • Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN saat ketik NIP di ePUPNS? Pastikan NIP yang Anda ketik benar
tidak ada dalam database BKN karena masuk dalam database Pensiun? Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat anda bekerja kemudian untuk meminta bantuan pengaktifan. • Data Sudah Diberhentikan PUPNS • Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan? Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan
tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2003? Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003, • Lupa Nomor Registrasi PUPNS • Bagaimaan bila saya lupa nomor registrasi untuk masuk ke ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman. • Lupa Password PUPNS • Bagaimana bila saya lupa password untuk masuk ek ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor
Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung. • Lupa Nomor Registrasi dan Password PUPNS • Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung. • Lupa jawaban ibu kandung PUPNS • Bagaimana bila saya lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung? Kirimkan Scan bukti nomor registrasi, SK CPNS dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : [email protected].
referensi seperti sekolah, unit kesehatan, bidang spesialis, unit organisasi, pendidikan, jabatan fungsional tertentu maupun umum, lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja, mata pelajaran, diklat fungsional tidak ada atau tidak ditemukan saat pengisian form PUPNS? • Pastikan pengetikan referensi anda benar. Masuk ke dalam menu helpdesk, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.