Upgrade to Pro — share decks privately, control downloads, hide ads and more …

Kerjasama Unsada-Pemda Kotabaru Kalsel

Kerjasama Unsada-Pemda Kotabaru Kalsel

12 November 2015 Kerjasama Unsada-Pemda Kotabaru Kalimantan Selatan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah

More Decks by Universitas Darma Persada 2015-2018

Other Decks in Education

Transcript

  1. 2015 KERJASAMA UNSADA-PEMDA KOTABARU KALIMANTAN SELATAN TENTANG OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

    DAN PEMBANGUNAN DAERAH JAKARTA, 12 NOVEMBER 2015 KERJASAMA UNSADA-PEMDA KOTABARU KALSEL NALAR ARIF BAKTIKU BANGSA
  2. XTSEPAI(ATAIT BERSAUA AIITARA PE}ITRIilTAII KABUPATTIT KOTABARU DEITGAIT UTIVERSITAS DAR}IA PERSADA

    ITOMOR | 20 TAIIUII 2OtS IIOIIOR : IOS/RIUIYSADA lrulz0ts TEITTANG OPTIIEALISASI PEIYTELEITGGARAAIT PEUERINTAIIAtr DAIT PEMBATGUISAIT DATRAII Dengan rahmat TUhan Yang Maha Esa serta dilandasi oleh keingrnan bersama untuk saling menunjang dalam pelaksan€ran pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, pada hari ini Kamis tanggal Dua Belas bulan Nopember tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini : I. Dr. Ir. H. Isra , PenJabat Bupatl Kotabanr, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indeinesia Nomor lg 1.6g-4660 Tahun 2Ol5 Tanggal 28 Juli 2015 bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, berkedudukan di Jalan pangeran Kesumanegara Kotabaru, Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut pIIIAK KTSATU. II. Dr. H. I]adang SoHhin, SE , MA, Rektor Universitas Darna Persada, ymg diangkat berdasarkan keputusan Yayasan Melati Sakura Nomor Z9IKPTS/KU/YMS /Wl/2O15 tanggal 23 Juli 2015, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas Universitas Darma Persada, berkedudukan di Jalan Radin Inten II Pondok Kelapa, Jakarta Timur, selanjutnya disebut PTHAI( I{3DUA.
  3. PIIIAI( I{ESATU dan PIIIAI( NTDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK

    dan masing-masing disebut PTHAK, sepakat untuk mengadakan kerjasama/kemitraan dalam rangka peningkatan optimalisasi pembangunan berkelanjutan Kabupaten Kotabam, di bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, Pengabdian kepada Masyarakat, Pendidikan, Pergruluhan dan peningkatan Sumber Daya Manusia sesuai dengan fungsi serta we\trenang masing- masing PIHAX guna kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban PARA PIIIAI( Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama ini akan diatur dan dituangkan lebih rinci dalam perjanjian kerjasama antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PIIIAK XTSATU dengan PIHAK KEDUA. Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditandatangani oleh PARA PIIIAI(, Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIIIAI( yang dipegang oleh masing-masing PIHAI( serta mempunyai kekuatan huln;m yang sama. PIHAK XTDUA RTKTOR T'ITTVERSITAS DARTA PDRSATIA, soLIHnI, SE, tIA UEITGETAIIIII I(BTUA DPRI} KABUPATEN KCYTABARU, PTI{AK XTS^ITU ;;;"t f{f. ALFISAII, S.$bt, U.AP
  4. XTSEPAI(ATAIT BERSAUA AIITARA PE}ITRIilTAII KABUPATTIT KOTABARU DEITGAIT UTIVERSITAS DAR}IA PERSADA

    ITOMOR | 20 TAIIUII 2OtS IIOIIOR : IOS/RIUIYSADA lrulz0ts TEITTANG OPTIIEALISASI PEIYTELEITGGARAAIT PEUERINTAIIAtr DAIT PEMBATGUISAIT DATRAII Dengan rahmat TUhan Yang Maha Esa serta dilandasi oleh keingrnan bersama untuk saling menunjang dalam pelaksan€ran pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, pada hari ini Kamis tanggal Dua Belas bulan Nopember tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini : I. Dr. Ir. H. Isra , PenJabat Bupatl Kotabanr, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indeinesia Nomor lg 1.6g-4660 Tahun 2Ol5 Tanggal 28 Juli 2015 bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, berkedudukan di Jalan pangeran Kesumanegara Kotabaru, Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut pIIIAK KTSATU. II. Dr. H. I]adang SoHhin, SE , MA, Rektor Universitas Darna Persada, ymg diangkat berdasarkan keputusan Yayasan Melati Sakura Nomor Z9IKPTS/KU/YMS /Wl/2O15 tanggal 23 Juli 2015, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas Universitas Darma Persada, berkedudukan di Jalan Radin Inten II Pondok Kelapa, Jakarta Timur, selanjutnya disebut PTHAI( I{3DUA.
  5. PIIIAI( I{ESATU dan PIHAK KTDUA secara bersama-sama disebut PARA PIIIAI(

    dan masing-masing disebut PIH^IIIL sepakat untuk mengadakan kerjasama/kemitraan dalam rangka peningkatan optimalisasi pembangunan berkelanjutan Kabupaten Kotabaru, di bidang Pemerintahan, Pembangutlan, Pembinaan, Pengabdian kepada Masyarakat, Pendidikan, Penyuluhan dan peningkatan Sumber Daya Manusia sesuai dengan fungsi serta wewenang ma,sing- masing PIIIAK guna kelancaran pelaksanaan tugas dan kewqiiban PARA PIIIAK. Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama ini akan diatur dan dituangkan lebih rinci dalam perjanjian kerjasama antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PIHAK KTSATU dengan PIIIAK I(EDUA. Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditandatangani oleh PARA PIIIAIi. Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIIIAK yang dipegang oleh masing-masing PIHAK serta mempunyai kekrratan hukum yang sama. PIIIAI( KEDUA MENGBIAIII,I I{TTUA DPRI) I(ABUPATEN KOTABARTI, PIHAK XTS^IITU f'Ir. H. ISRA ffi HJ. ALFISAII, $l.Sos, M.AP