Upgrade to Pro — share decks privately, control downloads, hide ads and more …

Buku Pedoman Pemerolehan SKBA

Buku Pedoman Pemerolehan SKBA

6 Juni 2018 Pedoman Pemerolehan Sertifikat Kemampuan Bahasa Asing (SKBA)

More Decks by Universitas Darma Persada 2015-2018

Other Decks in Education

Transcript

  1. Tentang Rektor Unsada Doktor Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran dan

    MA in Economics dari University of Colorado at Denver, USA ini adalah Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Jakarta. Selama 30 tahun berkarir di Bappenas sejak awal 1988, Dadang Solihin pernah menjadi Direktur selama 7 tahun lebih. Sarjana Ekonomi Pembangunan FE Unpar ini sudah menghasilkan beberapa buku tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, dll Dadang Solihin adalah peserta terbaik Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XXIX tahun 2010 Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Jakarta dan peserta terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLIX tahun 2013 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Ia dinyatakan lulus Dengan Pujian serta dianugerahi Penghargaan Wibawa Seroja Nugraha. Sejak 2015 ia dipercaya menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Perguruan Tingggi Swasta (APTISI), dan sejak 2016 ia menduduki posisi sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI). Karya-karyanya tersebar di berbagai media terutama di media on-line. Silahkan email [email protected], web http://dadang- solihin.blogspot.co.id Associate Professor/Lektor Kepala T.M.T. 1 Oktober 2004
  2. Universitas Darma Persada ix Kata Pengantar Saat ini dunia tengah

    memasuki revolusi industri generasi keempat (Fourth Industrial Revolution, 4IR), di mana teknologi informasi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia. Teknologi informasi yang semakin canggih membuat globalisasi terjadi begitu cepat dan membawa perubahan disruptif yang tak boleh diabaikan. Kunci keberhasilan untuk meraih prestasi dengan cepat dalam era ini adalah kelincahan dan kecepatan individu dalam merespons tantangan. Persaingan bukan lagi persoalan antar individu di kota atau negara sendiri, tapi persaingan lintas negara. Mahasiswa yang tengah belajar mengembangkan ilmu pengetahuan harus bersiap menghadapi tantangan besar tersebut. Mahasiswa harus mulai memperhatikan pentingnya penguasaan teknologi, teknologi digital serta bahasa asing. Kemampuan dalam berbahasa asing dan penguasaan teknologi adalah dua modal penting untuk bersaing dalam dunia kerja seiring dengan globalisasi. Dalam rangka menyiapkan langkah-langkah responsif untuk menjawab tantangan tersebut, Universitas Darma Persada (Unsada) di samping menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu sesuai program studi yang dimilikinya juga menanamkan kemahiran trilingual (penguasaan tiga bahasa) bersertifikasi kepada mahasiswanya sehingga kelak menjadi lulusan yang unggul dalam menghadapi perubahan. Kemampuan berbahasa asing diunggulkan agar lulusan Unsada adaptif atau mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik di level domestik maupun internasional serta mampu memenuhi permintaan pasar global di berbagai sektor lapangan pekerjaan. Buku Pedoman Pemerolehan Sertifikat Kemampuan Bahasa Asing (SKBA) ini disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan Program Trilingual yang ideal. Tata laksana Program Trilingual serta tata cara pemerolehan SKBA di Unsada dijelaskan secara terperinci sehingga buku ini wajib menjadi pegangan para dosen di lingkungan
  3. Pedoman Pemerolehan Sertifikat Kemampuan Bahasa Asing (SKBA) x Unsada, khususnya

    oleh Ketua Jurusan/Program Studi dan Dosen Penasehat Akademik (PA) untuk dipergunakan sebaik-baiknya dalam mempersiapkan SKBA bagi seluruh mahasiswa Unsada. Jakarta, 6 Juni 2018 Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A. Pembina Utama Madya/IVd NIP: 196111061988111001
  4. Universitas Darma Persada xi Daftar Isi SK Rektor Unsada tentang

    Pembentukan Tim Penyempurnaan Pedoman SKBA iii SK Rektor Unsada tentang Program Trilingual vi Kata Pengantar ix Daftar Isi xi BAB I Pendahuluan 1 1.1. Rasional 1 1.2. Visi dan Misi 2 1.2.1. Visi 2 1.2.2. Misi 2 1.3. Definisi Istilah 2 BAB II Tata Laksana Program Trilingual 4 2.1. Ketentuan Umum 4 2.2. Tata Cara Memperoleh SKBA 5 2.2.1. Tata Cara Reguler  5 2.2.2. Tata Cara Nonreguler 6 LAMPIRAN 1 Penyetaraan 7 1.1. Bahasa Inggris  7 1.2. Bahasa Jepang 7 1.3. Bahasa Mandarin 8 LAMPIRAN 2 Contoh Penghitungan 10
  5. Universitas Darma Persada 1 BAB I Pendahuluan 1.1. Rasional Sejalan

    dengan misi yang telah dicanangkannya, Universitas Darma Persada (Unsada) mempersiapkan diri dengan merancang kurikulumnya sedemikian rupa sehingga lulusannya menguasai keterampilan, antara lain keterampilan dua bahasa selain bahasa Indonesia. Dengan demikian, kurikulum di Unsada dilengkapi dengan mata kuliah Bahasa Indonesia, ditambah dua mata kuliah bahasa lain, yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang atau Bahasa Mandarin. Tiga mata kuliah bahasa tersebut berstatus sebagai Mata Kuliah Umum (MKU) yang berlaku bagi mahasiswa di semua program studi. Mata kuliah Bahasa Indonesia dapat diselesaikan dalam satu semester dengan bobot 2 sks. Mata kuliah Bahasa Inggris dapat diselesaikan dalam dua semester, yakni Bahasa Inggris I (2 sks) dan Bahasa Inggris II (2 sks); mata kuliah Bahasa Jepang dapat diselesaikan dalam dua semester, yaitu Bahasa Jepang I (2 sks) dan Bahasa Jepang II (2 sks); mata kuliah Bahasa Mandarin dapat diselesaikan dalam dua semester, yaitu Bahasa Mandarin I (2 sks) dan Bahasa Mandarin II (2 sks). Walaupun kurikulum di Unsada dilengkapi dengan mata kuliah bahasa, disadari pula bahwa kemahiran bahasa tidak semata-mata dapat diperoleh melalui pendidikan formal. Kemahiran itu dapat diperoleh di luar kurikulum Unsada. Oleh karena itu, seorang mahasiswa yang telah memperoleh keterampilan berbahasa Inggris dan Jepang atau Mandarin, atau ketiganya dari luar Unsada dengan tingkat kemahiran yang ditetapkan Unsada dapat mengajukan penyetaraan. Uraian di atas menyiratkan bahwa kemahiran tiga bahasa yang dicita-citakan Unsada bagi lulusannya diperoleh dengan cara reguler maupun nonreguler yang tata caranya termuat pada pedoman ini
  6. Pedoman Pemerolehan Sertifikat Kemampuan Bahasa Asing (SKBA) 2 1.2. Visi

    dan Misi 1.2.1. Visi Menjadi Universitas terkemuka di Indonesia dengan keunggulan dalam bidang Budaya dan Monozukuri yang memberi kontribusi berarti bagi pembangunan Bangsa dan Negara. 1.2.2. Misi 1. Menyelenggarakan Pendidikan, Pengajaran dan Penelitian dalam kerangka Tridarma Perguruan Tinggi, yang unggul dalam bidang Budaya dan Monozukuri. 2. Menghasilkan lulusan yang memiliki budaya kreatif dalam membuat barang (monozukuri tetsugaku), semangat industri (sangyo spirit), dan jiwa wirausaha/ entrepreneurship (kigyoka) sehingga memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menghasilkan barang/jasa yang berdaya saing tinggi di pasar global, baik sebagai individu atau sebagai bagian dari satu sistem. 3. Menghasilkan lulusan yang trilingual, yaitu menguasai bahasa Indonesia, Inggris dan Jepang atau Mandarin. 4. Menghasilkan lulusan yang dapat dengan cepat memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya atau berwirausaha. 1.3. Definisi Istilah a. Trilingual adalah kemampuan tiga bahasa, yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Jepang atau Mandarin yang wajib dimiliki mahasiswa Program Sarjana (Strata 1) Universitas Darma Persada. b. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Asing (SKBA) adalah sertifikat yang menyatakan kemampuan berbahasa Inggris dan Jepang atau Mandarin yang telah dimiliki oleh mahasiswa sesuai dengan yang ditentukan oleh Universitas Darma Persada. c. Test of English for International Communication (TOEIC) adalah ujian kemampuan bahasa Inggris penutur non-bahasa Inggris dalam penggunaan bahasa Inggris sehari-hari di lingkungan kerja internasional, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memperoleh kewenangan dan/atau sertifikasi dari International Test Centre (ITC) atau Educational Testing Service (ETS).
  7. Universitas Darma Persada 3 d. Japan Foundation Standard A1 adalah

    kriteria untuk mengukur kemampuan berbahasa Jepang bagi penutur nonbahasa Jepang yang ditetapkan oleh The Japan Foundation. e. Sertifikat A1 adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Unit Pengembangan Keahlian “LPK” (UPK LPK) setelah mahasiswa lulus Bahasa Jepang II. f. Kartu Rencana Studi (KRS) adalah kartu berisi daftar mata kuliah yang akan ditempuh mahasiswa pada semester bersangkutan yang telah disetujui oleh Penasehat Akademik (PA). g. Kartu Hasil Studi (KHS) adalah kartu berisi daftar nilai mata kuliah yang ditempuh dalam satu semester. h. Penyetaraan adalah pengalihan skor TOEIC, NS/JLPT, dan atau HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) yang diakui Unsada ke dalam nilai mata kuliah Bahasa Inggris, Bahasa Jepang, dan atau Bahasa Mandarin yang ada dalam kurikulum Unsada. i. Tata cara reguler adalah tata cara memperoleh SKBA bahasa Inggris dan bahasa Jepang atau bahasa Mandarin dengan menempuh mata kuliah bahasa- bahasa tersebut di Unsada secara reguler. j. Tata cara nonreguler adalah tata cara memperoleh SKBA bahasa Inggris dan bahasa Jepang atau Bahasa Mandarin dengan cara selain menempuh mata kuliah di Unsada. k. Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT-MKU) adalah unit yang mengatur semua mata kuliah tingkat universitas.
  8. Pedoman Pemerolehan Sertifikat Kemampuan Bahasa Asing (SKBA) 4 2.1. Ketentuan

    Umum a. Kemampuan menguasai tiga bahasa, yakni bahasa Indonesia dan dua bahasa asing, bahasa Inggris dan bahasa Jepang atau bahasa Mandarin, merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Tugas Akhir. Ketentuan tersebut berlaku bagi mahasiswa mulai angkatan tahun akademik 2015/2016. b. Kemahiran bahasa asing sebagaimana tersebut pada butir a adalah kemahiran berbahasa Inggris setingkat TOEIC dengan skor 435, Japan Foundation Standard A1, dan atau HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) level 1 atau yang setara. c. Kemahiran seperti tersebut pada butir b dapat diperoleh di Unsada dengan menempuh mata kuliah Bahasa Inggris I dan II dan Bahasa Jepang I dan II, atau Bahasa Mandarin I dan II yang tersedia di Unsada, sesuai ketentuan yang tercantum pada butir 2.2.1. d. Kemahiran bahasa asing tersebut juga dapat diperoleh dari luar Unsada dengan mengambil TOEIC atau yang lain yang setara, dan Japan Foundation Standard A1 atau yang lain yang setara, atau HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) level 1 atau yang lain yang setara, sesuai ketentuan yang tercantum pada butir 2.2.2. e. Skor pada pada TOEIC, Japan Foundation Standard A1, HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) level 1, atau yang lain yang setara, dapat untuk mengisi maupun untuk memperbaiki nilai mata kuliah Bahasa Inggris I dan II, dan Bahasa Jepang I dan II atau Bahasa Mandarin I dan II di UNSADA, sesuai ketentuan yang tercantum pada butir 2.2.2. f. Mahasiswa akan memperoleh SKBA bahasa Inggris apabila nilai mata kuliah Bahasa Inggris I maupun II minimum B, memperoleh SKBA bahasa Jepang apabila nilai mata kuliah Bahasa Jepang I dan II minimum B, dan memperoleh SKBA bahasa Mandarin apabila nilai mata kuliah Bahasa Mandarin I dan II minimum B. SKBA Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang atau Bahasa Mandarin diterbitkan UPK LPK Unsada. g. Mahasiswa diperbolehkan menempuh Sidang Skripsi apabila telah lulus mata BAB II Tata Laksana Program Trilingual
  9. Universitas Darma Persada 5 kuliah Bahasa Indonesia dengan nilai B

    serta telah memperoleh SKBA untuk bahasa Inggris (kecuali Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris) dan bahasa Jepang atau bahasa Mandarin (kecuali Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Jepang serta Program Studi Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok). 2.2. Tata Cara Memperoleh SKBA 2.2.1. Tata Cara Reguler a. Pada tata cara reguler, mahasiswa memperoleh SKBA bahasa Inggris dengan cara menempuh mata kuliah Bahasa Inggris I (2 sks) dan Bahasa Inggris II (2 sks) dan memperoleh SKBA bahasa Jepang dengan menempuh mata kuliah Bahasa Jepang I (2 sks), dan Bahasa Jepang II (2 sks) atau memperoleh SKBA bahasa Mandarin dengan menempuh mata kuliah Bahasa Mandarin I (2 sks), Bahasa Mandarin II (2 sks). b. Mata kuliah Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang atau Bahasa Mandarin dilaksanakan berjenjang dengan menerapkan prasyarat. Berkenaan dengan hal tersebut, mahasiswa dapat menempuh mata kuliah Bahasa Inggris II setelah lulus Bahasa Inggris I, menempuh mata kuliah Bahasa Jepang II setelah lulus Bahasa Jepang I, dan menempuh mata kuliah Bahasa Mandarin II setelah lulus Bahasa Mandarin I. c. Apabila mahasiswa tengah menempuh mata kuliah Trilingual, kemudian memperoleh sertifikat TOEIC > 435 atau NS/JLPT N5 atau HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) level 1 atau yang lebih tinggi, maka penyesuaian nilai skor yang diperoleh dapat mengganti nilai akhir mata kuliah yang sedang ditempuh. d. Berkaitan dengan butir c, mahasiswa melaporkan perolehan TOEIC atau NS/ JLPT N5 atau HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) level 1-nya kepada dosen pengampu mata kuliah bersangkutan dan ke UPT-MKU sebelum masa perkuliahan berakhir dengan menyerahkan foto kopi sertifikat serta menunjukkan sertifikat asli. e. Pada akhir semester dosen memasukkan nilai hasil penyetaraan skor sesuai ke DPNA untuk keperluan pencetakan KHS (lihat lampiran 2: tabel 3 dan lampiran 2: tabel 7). f. Mahasiswa yang memperoleh nilai seperti tersebut pada butir c dapat pula melakukan pengisian atau perbaikan nilai mata kuliah Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang atau bahasa Mandarin jenjang berikut atau jenjang sebelumnya.
  10. Pedoman Pemerolehan Sertifikat Kemampuan Bahasa Asing (SKBA) 6 2.2.2. Tata

    Cara Nonreguler a. Mahasiswa dapat memperoleh SKBA bahasa Inggris atau bahasa Jepang atau Bahasa Mandarin dengan cara memperoleh sertifikat kemahiran bahasa tersebut dari luar Unsada, yakni dari lembaga yang dirujuk oleh Unsada yang daftarnya diumumkan setiap tahun. b. Sertifikat TOEIC dengan skor 435 atau lebih, atau sertifikat lain yang setara (lihat lampiran 1: tabel 1), dapat digunakan untuk mengisi atau memperbaiki nilai kuliah Bahasa Inggris I atau II, atau keduanya. c. Sertifikat NS/JLPT N5 atau lebih tinggi (lihat lampiran 1: tabel 2), dapat digunakan untuk mengisi atau memperbaiki nilai Bahasa Jepang I atau II, atau keduanya dan memperoleh sertifikat Shokyuu I. d. Sertifikat HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) level 1, atau sertifikat sertifikat lain yang setara, dapat digunakan untuk mengisi atau memperbaiki nilai kuliah Bahasa Mandarin I atau II, atau keduanya. e. Berkenaan dengan butir b, c, dan d sertifikat kemampuan bahasa, selain TOEIC, NS/JLPT atau HSK yang disebutkan dalam lampiran, harus diklarifikasi melalui sidang kelompok ahli dari Program Studi Inggris, Jepang atau Mandarin. f. Mahasiswa yang memperoleh sertifikat kategori seperti tersebut pada butir b, c dan atau butir d, berhak memperoleh SKBA-nya setelah mengisi KRS untuk mata kuliah Bahasa Inggris I dan atau II, atau Bahasa Jepang I dan atau II atau Bahasa Mandari I dan atau II, dengan persetujuan Penasehat Akademik (PA) sesuai jadwal yang ditentukan dan hasilnya tercantum pada KHS. g. Mahasiswa yang mendapatkan sertifikat N5 juga mendaftarkan ke LPK untuk penerbitan sertifikat Shokyuu I. h. Setelah KRS ditandatangani PA, mahasiswa melapor kepada UPT-MKU dengan membawa KRS, semua sertifikat asli dan foto kopinya sebelum masa pengisian KRS berakhir sesuai jadwal yang tercantum pada kalender akademik. i. UPT-MKU akan melaporkan mahasiswa tersebut diatas ke Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk ditempatkan pada Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA) khusus. j. Pada akhir semester UPT-MKU memasukkan nilai sertifikat yang telah disetarakan sesuai dengan lampiran 1 ke DPNA khusus tersebut untuk kemudian dicetak pada KHS.
  11. Universitas Darma Persada 7 1.1. Bahasa Inggris Tabel 1. Penyetaraan

    Nilai No. TOEIC TOEFL IELTS Rentang Nilai CBT IBT Angka Huruf 1. 435 – 500 132 – 150 45 – 52 4 72 – 75,99 B 2. 505 – 600 153 – 180 53 – 64 4.5 – 5 76 – 79,99 B+ 3. 605 – 690 183 – 210 65 – 78 5.5 – 6 80 – 86,99 A- 4. 695 – 990 213 – 400 79 – 120 6.5 – 9 87 – 100 A Daftar Singkatan: 1. TOEIC (Test of English for International Communication = Ujian Bahasa Inggris untuk Komunikasi Internasional) 2. TOEFL (Test of English as a Foreign Language = Ujian Bahasa Inggris sebagai Bahasa Asing), yakni dengan jenis sebagai berikut: a. CBT (Computer-Based TOEFL = Ujian TOEFL Berbasis Komputer) b. IBT (Internet-Based TOEFL = Ujian TOEFL Berbasis Internet) 3. IELTS (International English Language Testing System = Sistem Pengujian Bahasa Inggris Internasional) Catatan: Seluruh penyelenggara jenis tes di atas wajib bersertifikasi internasional. 1.2. Bahasa Jepang Tabel 2. Penyetaraan Nilai No. Level NS/JLPT Rentang Nilai Angka Nilai Huruf 1. 5 80 - 120 B 121 - 150 B+ 151 - 180 A- 2. 4 LULUS A 3. 3 LULUS A LAMPIRAN 1 Penyetaraan
  12. Pedoman Pemerolehan Sertifikat Kemampuan Bahasa Asing (SKBA) 8 No. Level

    NS/JLPT Rentang Nilai Angka Nilai Huruf 4. 2 LULUS A 5. 1 LULUS A Catatan: Semua Level harus bersertifikat (Lulus) 1.3. Bahasa Mandarin Tabel 3. Penyetaraan Nilai No. Level HSK Rentang Nilai Angka Nilai Huruf 1. Level 1 <120 Tidak Lulus 120 - 130 B 131 - 145 B+ 146 - 180 A- 181 - 200 A 2. Level 2 <120 Tidak Lulus 120 - 130 B 131 - 145 B+ 146 - 180 A- 181 - 200 A 3. Level 3 <180 Tidak Lulus 180 - 200 B 201 - 235 B+ 236 - 269 A- 270 - 300 A 4. Level 4 <180 Tidak Lulus 180 - 200 B 201 - 235 B+ 236 - 269 A- 270 - 300 A 5. Level 5 <180 Tidak Lulus 180 - 200 B 201 - 235 B+ 236 - 269 A- 270 - 300 A
  13. Universitas Darma Persada 9 No. Level HSK Rentang Nilai Angka

    Nilai Huruf 6. Level 6 <180 Tidak Lulus 180 - 200 B 201 - 235 B+ 236 - 269 A- 270 - 300 A
  14. Pedoman Pemerolehan Sertifikat Kemampuan Bahasa Asing (SKBA) 10 Tabel 4.

    Contoh Penghitungan Nilai Rata-rata Kehadiran (10%) Tugas (20%) UTS (30%) UAS (40%) Nilai Akhir (R) W X Y Z (10*W)+(20*X)+(30*Y)+(40*Z) 100 =R Tabel 4 merupakan contoh perhitungan dengan empat komponen nilai, yaitu kehadiran 10%, tugas 20%, UTS 30%, UAS 40% yang mengacu pada komposisi yang ditentukan Universitas. Tabel 5. Konversi Nilai Rata-rata ke Nilai Huruf Nilai Akhir (R) Nilai Huruf 87 – 100 A 80 – 86,99 A- 76 – 79,99 B+ 72 – 75,99 B Tabel 5 merupakan contoh penghitungan konversi nilai yang diberikan dosen dalam rentang Nilai Akhir ke dalam Nilai Huruf. Tabel 6. Tabel Konversi nilai TOEIC ke Nilai Huruf SKOR TOEIC Nilai Huruf R (Rata-rata Akhir) 435 – 500 B 72 – 75,99 505 – 600 B+ 76 – 79,99 605 – 690 A- 80 – 86,99 695 – 990 A 87 – 100 Tabel 6 merupakan contoh penghitungan konversi skor TOEIC yang diberikan institusi penyelenggara dalam rentang skor TOEIC ke dalam nilai huruf. LAMPIRAN 2 Contoh Penghitungan
  15. Universitas Darma Persada 11 Tabel 7. Tabel Konversi Nilai NS/JLPT

    ke Nilai Huruf Skor NS/JLPT Nilai Huruf R (Rata-rata Akhir) N5 : 80 – 120 B 72 – 75,99 N5 : 121 – 150 B+ 76 – 79,99 N5 : 151 – 180 A- 80 – 86,99 N4, N3, N2, N1 A 87 – 100 Tabel 7 merupakan contoh penghitungan konversi skor NS/JLPT yang diberikan institusi penyelenggara dalam rentang skor NS/JLPT ke dalam nilai huruf. Tabel 8. Contoh Pengisian Skor TOEIC pada DPNA SKOR TOEIC Nilai Huruf R Kehadiran (10%) Tugas (20%) UTS (30%) UAS (40%) 435 – 500 B 72,75 75* 72 72 72 505 – 600 B+ 76 76 76 76 76 605 – 690 A- 80 80 80 80 80 695 – 990 A 87 87 87 87 87 Tabel 8 merupakan contoh penghitungan konversi skor TOEIC yang diberikan institusi penyelenggara dalam rentang skor TOEIC ke dalam nilai huruf yang sesuai dengan Nilai Kehadiran (10%), Tugas (20%), UTS (30%), dan UAS (40%) (lihat contoh penghitungan pada tabel 3). Contoh ini mengambil nilai terkecil (dimungkinkan lebih besar selama masih dalam rentang nilai). Namun demikian, komponen kehadiran mempunyai bobot 10% dari jumlah kehadiran minimal 75%. Tabel 9. Contoh Perhitungan Nilai NOKEN Skor NS/JLPT Nilai Huruf R Kehadiran (10%) Tugas (20%) UTS (30%) UAS (40%) N5 : 80 – 120 B 72,75 75* 72 72 72 N5 : 121 – 150 B+ 76 76 76 76 76 N5 : 151 – 180 A- 80 80 80 80 80 N4, N3, N2, N1 A 87 87 87 87 87 Tabel 9 merupakan contoh penghitungan konversi skor NS/JLPT yang diberikan institusi penyelenggara dalam rentang skor NS/JLPT ke dalam nilai huruf
  16. Pedoman Pemerolehan Sertifikat Kemampuan Bahasa Asing (SKBA) 12 yang sesuai

    dengan Nilai Kehadiran (10%), Tugas (20%), UTS (30%), dan UAS (40%) (lihat contoh penghitungan pada tabel 3). Contoh ini mengambil nilai terkecil (dimungkinkan lebih besar sepanjang masih dalam rentang nilai). Namun demikian, komponen kehadiran mempunyai bobot 10% dari jumlah kehadiran minimal 75%.