Upgrade to Pro — share decks privately, control downloads, hide ads and more …

ALAMI Sharia fintech p2p syariah platform penda...

Avatar for Alami Sharia Alami Sharia
February 24, 2021

ALAMI Sharia fintech p2p syariah platform pendanaan syariah

Alamisharia.co.id adalah platform P2P lending syariah yang membantu pendana mendapatkan pendapatan tambahan dengan cara yang sesuai syariah. Selain memberikan pembiayaan untuk UMKM yang membutuhkan, pendana juga bisa mendapatkan imbal jasa atau ujrah sampai 12-20% p.a. dengan TKB90 100%. Alamisharia.co.id mempunyai misi merevolusi keuangan syariah di Indonesia.

Awal tahun 2021 ini ALAMI Sharia sebagai P2P Lending Syariah akan membantu kamu mengembangkan dan mewujudkan tujuan keuangan kamu tahun ini!

Avatar for Alami Sharia

Alami Sharia

February 24, 2021
Tweet

Transcript

  1. Islamic finance principles are not only ethical, they are also

    sensible. Transparency, risk sharing, interest-free financing, asset-based transactions and the avoidance of undesirable activities –these are hallmark features. -Abdullah and Chee - Islamic Finance, Why It Makes Sense
  2. SALAAM FROM CEO Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Selama hampir 30 tahun

    terakhir, penetrasi industri keuangan Syariah di Indonesia masih tergolong rendah dengan pangsa pasar perbankan Syariah di kisaran 6%. Di sisi lain dalam 5 tahun terakhir, kami menyaksikan perubahan sosial dimana banyak generasi muda yang mulai bergaya hidup lebih islami. Atas dasar tersebut, kami percaya bahwa teknologi dan model bisnis rintisan (startup) merupakan salah satu cara utama untuk menumbuhkan literasi keuangan Syariah serta adopsinya. Sebagai fintech startup yang hadir disini, ALAMI nggak mau dipandang sebagai fintech startup biasa. Visi Misi ALAMI sebagai sebuah perusahaan startup ingin membuat suatu Gerakan “ALAMI’s Movement” yang tidak hanya mengandalkan nilai syariahnya, kita ingin memberikan dampak positif buat semua orang disekitar. MOVEMENT = SHARIA + IMPACT
  3. SHARIA DRIVEN, IMPACT RESULTING OUR VISION OUR Mission “To envision

    a prosperous and equitable society using technologies based on sharia principles” Memfasilitasi pemain industri keuangan syariah dalam menjalankan bisnis mereka melalui teknologi kami. Memperluas akses keuangan islam untuk mendorong inklusi keuangan global dengan mengembangkan minat dan literasi keuangan islam. Menyediakan produk dan layanan keuangan yang mudah digunakan dan sesuai dengan prinsip syariah. 01 02 03
  4. Invoice Financing atau Anjak Piutang (factoring) adalah pembiayaan dalam bentuk

    pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Secara Syariah Invoice Financing merujuk pada Fatwa DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
  5. SIMULASI ILUSTRASI PENDANA Tenor: 4 bulan (120 hari) Upah: 16%

    p.a. NILAI PENDANAAN OLEH PENDANA Rp1.000.000 Simulasi perhitungan: 120 360 x 16% x Rp1.000.000 = Rp53.000 NILAI YANG DITERIMA (setelah 120 hari) Rp1.053.000 SIMULASI ILUSTRASI PENERIMA PEMBIAYAAN NILAI INVOICE Rp110.000.000 (incl. Tax 10%) Jangka Waktu Pembiayan: 3 bulan Max. Nilai Pembiayaan 80% nilai invoice exclude pajak Nilai Pembiayaan: Rp80.000.000 Biaya Ujroh (15% p.a.): Rp 3.000.000 (dibayarkan saat jatuh tempo) Biaya Marketplace Fee: Rp2.400.000 (dibayarkan saat jatuh tempo) Total Biaya atas Fasilitas Pembiayaan: Rp5.400.000
  6. TKB90 atau pembiayaan bermasalah di tingkat 0% dan beberapa pelunasan

    dipercepat. Industri pembiayaan Syariah sudah ada di level US$100 million di Indonesia, sekitar 8% dari total pembiayaan. Terdapat potensi 50.000 UKM dari Kerjasama dengan POOS dan perusahaan akuntansi. Lebih dari 20 ribu follower di Instagram dan kebanyakan adalah millennials. Non-Performing Financing >371 Miliar 0% Penerima Pembiayaan di 6 Sektor Terbesar Ketenagakerjaan Produk Makanan Alat Kesehatan Pengadaan Barang Information Technology Jasa Sewa Kendaraan Berat Per Februari 2021
  7. Peer-to-Peer Lending 1. ALAMI sudah berizin dan diawasi oleh OJK

    sesuai surat keputusan OJK Nomor:Kep-21/D.05/2020 untuk Penyelenggara Peer-to-Peer (P2P). 2. ALAMI juga menganut fatwa DSN MUI No.117 tahun 2018 untuk Peer-to-Peer berbasis Syariah di Indonesia. 3. Berdasarkan peraturan OJK (POJK No. 77 Tahun 2016) memungkinkan kita untuk bermitra dengan institusi lain di Indonesia.
  8. #HIJRAHFINANSIAL Plaza 89 Kav. X7, Jl. H. R. Rasuna Said

    No. 6, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta 0811-1619-161 @alamisharia ALAMI Sharia @alamisharia COPYRIGHT © ALAMI SHARIA. ALL RIGHTS RESERVED.