Upgrade to Pro — share decks privately, control downloads, hide ads and more …

Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Standar Pendidikan

Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Standar Pendidikan

11 Desember 2017 Standar Pendidikan Universitas Darma Persada

More Decks by Universitas Darma Persada 2015-2018

Other Decks in Education

Transcript

  1. Tentang Rektor Unsada Doktor Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran dan

    MA in Economics dari University of Colorado at Denver, USA ini adalah Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Jakarta masa bakti 2015-2018. Dia adalah seorang Associate Professor/Lektor Kepala TMT 1 Oktober 2004. Di masa kepemimpinannya, Unsada mencatatkan prestasi yang gemilang. Di antaranya adalah peringkat Unsada di antara PTN dan PTS seluruh Indonesia melonjak drastis dari 366 (2015) menjadi 109 (2016), klaster penelitian melonjak dari Klaster Madya (2015) menjadi Klaster Utama (2016), intake mahasiswa baru yang melonjak drastis pada tahun pertama menjadi Rektor 1.100 (2015) menjadi 1.500 (2016), 1.517 (2017), dan 1.707 (2018). Saldo Bank meningkat dari Rp 5 M (2015) menjadi Rp. 40 M (2018), dimana jumlah utang adalah nol. Peningkatan saldo bersih yang melonjak 800% tersebut murni pemasukan dari mahasiswa setelah anggaran Unsada digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan membiayai program- program Tri Darma Perguruan Tinggi. Pengalamannya yang berkaitan dengan Jepang di antaranya adalah ketika mendapatkan beasiswa dari JICA untuk mengikuti Regional Development and Planning Training Course di Sapporo pada 1999, Local Government Administration Training Course di Hiroshima pada 2001, menjadi Assistant Professor di Graduate School of Asia and Pacific Studies Waseda University selama Winter Term 2004, 2005, 2006, dan 2007,dan National Graduate Institute for Policy Studies (GRIPS) Tokyo selama Winter Term 2012 mendampingi Prof. Ginandjar Kartasasmita, memaparkan the Master Plan for Unsada Development di depan Prof. Ginandjar Kartasmita dan PM Fukuda di Tokyo pada Maret 2016, serta menjadi pembicara di Tokyo pada December 2016 dalam rangka ulang tahun ke 70 Association of Private Universities of Japan (APUJ). Selama 30 tahun berkarir di Bappenas sejak awal 1988, Dadang Solihin pernah menjadi Direktur selama 7 tahun lebih. Sarjana Ekonomi Pembangunan FE Unpar ini sudah menghasilkan beberapa buku tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, dll. Dadang Solihin adalah peserta terbaik Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XXIX tahun 2010 Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Jakarta dan peserta terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLIX tahun 2013 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Ia dinyatakan lulus Dengan Pujian serta dianugerahi Penghargaan Wibawa Seroja Nugraha. Sejak 2015 ia dipercaya menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Perguruan Tingggi Swasta (APTISI), dan sejak 2016 ia menduduki posisi sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI). Karya-karyanya tersebar di berbagai media terutama di media on-line. Untuk kontak silahkan email [email protected], web http://dadang-solihin.blogspot.co.id
  2. Standar Nasional Pendidikan iv KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS DARMA PERSADA Nomor:

    57/KPTS/UNSADA/XII/2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI BIDANG PENDIDIKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL UNIVERSITAS DARMA PERSADA REKTOR UNIVERSITAS DARMA PERSADA Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi diperlukan suatu komitmen bersama bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pendidikan untuk meningkatkan mutu Pendidikan melalui penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan agar Tridarma Perguruan Tinggi bidang Pendidikan berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. b. Bahwa untuk melaksanakan penjaminan mutu internal diperlukan suatu sistem berupa kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mulai dari masukan, proses, output sampai outcome. c. Bahwa berdasarkan butir a, b, perlu menetapkan Standar bidang Pendidikan SPMI Universitas Darma Persada periode 2015/2016 – 2018/2019. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 3. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 4. Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  3. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada v 5. Panduan Penyusunan

    Standar Pendidikan oleh Perguruan Tinggi, Kopertis Wilayah III, tahun 2017; 6. Rencana Induk Pengembangan Universitas Darma Persada 2008-2028; 7. Keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Melati Sakura No. 29/KPTS/KU/YMS/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015; 8. Statuta Universitas Darma Persada tahun 2015; 9. Rencana Strategis Universitas Darma Persada tahun 2015 – 2019; 10. KPTS Rektor Unsada No. 56/KPTS/UNSADA/XII/2017 tentang Kebijakan Mutu SPMI Unsada. MEMUTUSKAN Pertama : Kebijakan SPMI Universitas Darma Persada untuk kurun waktu 2015/2016 – 2018/2019 beserta indikator dan target mutunya, selanjutnya disebut Kebijakan SPMI Universitas Darma Persada, yang meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, baik akademik maupun non akademik yang diterapkan mulai dari masukan, proses, sampai keluaran/outcome. Kedua : Kebijakan SPMI Universitas Darma Persada Tahun Akademik 2015/2016 – 2018/2019 menjadi rujukan dalam pelaksanaan dan fungsi bagi setiap insan dan kelembagaan Universitas Darma Persada. Ketiga : Kebijakan SPMI Universitas Darma Persada Tahun Akademik 2015/2016 – 2018/2019 menjadi rujukan atau pedoman pelaksanaan kegiatan sekaligus pengendali bagi setiap unit kerja dalam merencanakan program kerja, anggaran, monitoring, evaluasi, dan audit internal, serta perbaikan mutu secara terus menerus dan berkelanjutan.
  4. Standar Nasional Pendidikan vi Keempat : Dalam rangka implementasi Kebijakan

    SPMI Universitas Darma Persada Tahun Akademik 2015/2016 – 2018/2019, Ketua Unit Penjaminan Mutu ditugaskan untuk melakukan koordinasi secara sinergis dengan pimpinan-pimpinan unit kerja dalam rangka penjabaran langkah-langkah strategis yang diperlukan demi tercapainya sasaran mutu Universitas Darma Persada yang tertuang dalam Standar SPMI Universitas Darma Persada. Kelima : Unit Penjaminan Mutu ditugaskan untuk menyelenggarakan penjaminan mutu akademik dan non-akademik secara keseluruhan di Universitas Darma Persada dengan melakukan monitoring, evaluasi, dan audit internal dalam proses implementasi penjaminan mutu di Universitas Darma Persada. Keenam : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri. Ketujuh : Kebijakan SPMI ini akan ditinjau minimal setiap satu tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Kedelapan : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana semestinya. Kesembilan : Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan : di Jakarta Pada tanggal : 11 Desember 2017 Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A. Pembina Utama Madya/IVd NIP: 196111061988111001
  5. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada vii Salinan Surat Keputusan

    ini disampaikan kepada Yth: 1. Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Melati Sakura; 2. Wakil Rektor I, II, III; 3. Direktur Pasca Sarjana; 4. Para Dekan; 5. Kepala Lembaga; 6. Para Kepala Biro; 7. Para Kepala Unit; 8. Para Kepala Pusat; 9. Kepala Otorita.
  6. Standar Nasional Pendidikan viii Perbaikan 1 SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS

    DARMA PERSADA NOMOR: 341/SKEP/UNSADA/X/2017 TENTANG TIM PENYUSUNAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS DARMA PERSADA REKTOR UNIVERSITAS DARMA PERSADA Menimbang : a. Bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk menyusun standar pendidikan pada PTS masing-masing sebagai pedoman dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi. b. Bahwa Standar Pendidikan Tinggi Universitas Darma Persada perlu disusun untuk dapat dipahami oleh seluruh sivitas akademika Universitas Darma Persada. c. Bahwa untuk penyusunan Standar Pendidikan Tinggi Universitas Darma Persada dibentuk tim. d. Bahwa sehubungan dengan butir a sampai dengan c tersebut perlu menetapkannya dengan Surat Keputusan Rektor. Mengingat : 1. Undang - Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 3. Peraturan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4. Peraturan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  7. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada ix 5. Statuta Universitas

    Darma Persada tahun 2015. 6. Keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Melati Sakura No. 29/ KPTS/KU/YMS/VII/2015, tanggal 23 Juli 2015, tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darma Persada periode 2015 – 2019. MEMUTUSKAN Pertama : Membentuk tim penyusunan Standar Pendidikan Tinggi Universitas Darma Persada sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN Surat Keputusan ini. Kedua : Tim penyusunan Standar Pendidikan Tinggi Universitas Darma Persada bertanggung jawab langsung ke Rektor. Ketiga : Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penyusunan Standar Pendidikan Tinggi Universitas Darma Persada dibebankan pada unit penjaminan mutu. Keempat : Batas waktu penyelesaian tugas tersebut sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya tanggal 30 November 2017 sejak penetapan surat keputusan ini. Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : di Jakarta Pada tanggal : 6 Oktober 2017 Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A. Pembina Utama Madya/IVd NIP: 196111061988111001
  8. Standar Nasional Pendidikan x Tembusan Surat Keputusan ini Disampaikan kepada:

    1. Ketua Umum BPP Yayasan Melati Sakura 2. Para Wakil Rektor 3. Para Dekan 4. Para Kepala Biro 5. Para Kepala Unit 6. Tim Peninjauan Peraturan Akademik
  9. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada xi Perbaikan 1 LAMPIRAN

    Surat Keputusan Rektor Universitas Darma Persada Nomor : 341/SKEP/UNSADA/X/2017 Tanggal : 6 Oktober 2017 SUSUNAN TIM PENYUSUNAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS DARMA PERSADA 1. Pengarah : - Dr. H. Dadang Solihin, SE., MA. (Rektor) - Dr. Mochammad Sholichin, M.Pharm. (Wakil Rektor I) - Dr. Eko Cahyono (Wakil Rektor II) - Fanny Octaviani, M.Si. (Wakil Rektor III) 2. Ketua : Dr. Arif Fadillah, M.Eng. 3. Sekretaris : Agustinus Pusaka, M.Si. 4. Tim Inti : - Ir. Agus Sun Sugiharto, MT. - Dra. Irna Nirwani Dj., M.Hum. - Dr. Gatot Dwi Adiatmodjo, MM - Jombrik, MM - Iwan Setiawan Dobby Wulung, MM. - Agustinus Hariyana, SS, M.Si. 5. Anggota : - Dr. Nani Dewi Sunengsih, M.Pd. - Sukardi, MM. - Yosep Arya Dewanto, MT. - C. Dewi Hartati, M.Si. - Dr. Firsan Nova, MM. - Dr. Budi Sumartono, MT. - Dr. Aep Saiful Uyun, M.Eng. - Danny Faturachman, MT. - Drs. Rusdy M. Yusuf, M.Si. - Herianto, MT. - Dra. Yus Rusmiyati.
  10. Standar Nasional Pendidikan xii - Endang Utami Wido Rahayu, SE.

    - Tri Sulistiani, SE. - Herianto Basri, SE. - Widiastuti, MM. - Defrilina Saragih, SS. - Fridolini, SS, M.Hum. - Fitri Fatimah, SS Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A. Pembina Utama Madya/IVd NIP: 196111061988111001
  11. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada xiii TIM PENYUSUN STANDAR

    NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS DARMA PERSADA Koordinator : Ir. Agus Sun Sugiharto M.T. Anggota : 1. Jombrik, MM 2. Herianto Basri, SE 3. Endang Utami Wido Rahayu, SE 4. Tri Sulistiani, SE 5. Fridolini, SS, M.Hum
  12. xiv | Standar Nasional Pendidikan KATA PENGANTAR Peningkatan mutu penyelenggaraan

    pendidikan tinggi secara berkesinambungan di Universitas Darma Persada telah menjadi komitmen bersama bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Universitas Darma Persada. Dengan berlakunya kebijakan SPMI, sesuai dengan KPTS Rektor Unsada No. 56/KPTS/UNSADA/XII/2017 tentang Kebijakan Mutu SPMI Unsada. Untuk itu pimpinan perlu menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan Universitas Darma Persada sebagai upaya mewujudkan penjaminan mutu. Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan Universitas Darma Persada ini disusun dengan tujuan agar digunakan sebagai acuan bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis, dan Biro yang ada di lingkungan Universitas Darma Persada. Tersusunnya Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan Universitas Darma Persada atas dukungan seluruh pihak yang terkait, untuk hal tersebut disampaikan perhargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan SPMI. Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan Universitas Darma Persada ini hendaknya dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh pengelola bidang terkait dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan Universitas Darma Persada yang telah ditetapkan. Jakarta, 20 November 2017 Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A. Pembina Utama Madya/IVd NIP: 196111061988111001
  13. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada xv Daftar Isi Lembar

    Pengesahan iii SK Rektor Unsada tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan iv SK Rektor Unsada tentang Tim Penyusun  viii Tim Penyusun Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan  xiii Kata Pengantar xiv Daftar Isi xv BAB I Pendahuluan 1 BAB II Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 3 2.1 Visi 3 2.2 Misi 3 2.3 Tujuan 3 2.4 Sasaran 4 BAB III Strategi Implementasi 5 3.1 Strategi Implementasi Universitas Darma Persada didasarkan kepada: 5 3.1.1. Adanya komitmen penjaminan mutu dari pimpinan 5 3.1.2. Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPMI 5 3.1.3. Pembuatan Pedoman Penyusunan Dokumen-dokumen SPMI 6 3.1.4. Pengesahan Kebijakan SPMI oleh Senat Perguruan Tinggi 6 3.1.5. Pensosialisasian SPMI ke seluruh Pengelola Unit Kerja Perguruan Tinggi 6 3.1.6. Penyusunan Dokumen SPMI 6 3.1.7. Pelaksanaan, Evaluasi, dan Peningkatan SPMI 6 3.2. Strategi Pencapaian Standar Nasional Pendidikan 7
  14. Standar Nasional Pendidikan xvi 3.3. Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan 8

    3.4. Evaluasi Standar Nasional Pendidikan 8 3.5. Implementasi Standar Nasional Pendidikan  9 BAB IV Standar Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan 10 4.1. Standar Kompetensi Lulusan 10 4.1.1. Deskripsi  10 4.1.2. Tujuan  10 4.1.3. Rasional  11 4.1.4. Elemen Standar 11 4.1.5. Referensi  12 4.1.6. Standar Kompetensi Lulusan 12 4.2. Standar Isi Pembelajaran 14 4.2.1. Deskripsi  14 4.2.2. Tujuan  15 4.2.3. Rasional  15 4.2.4. Elemen Standar 16 4.2.5. Referensi  16 4.2.6. Standar Isi Pembelajaran 16 4.3. Standar Proses Pembelajaran 18 4.3.2. Tujuan  19 4.3.3. Rasional  20 4.3.4. Elemen Standar 20 4.3.5. Referensi  20 4.3.6. Standar Proses Pembelajaran 21 4.4. Standar Penilaian Pembelajaran 26 4.4.1. Deskripsi  26 4.4.2. Tujuan  26 4.4.3. Rasional  27 4.4.4. Elemen Standar 27 4.4.5. Referensi  28 4.4.6. Standar Penilaian Pembelajaran 28 4.5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Pembelajaran 31
  15. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada xvii 4.5.1. Deskripsi 

    31 4.5.2. Tujuan  32 4.5.3. Rasional  32 4.5.4. Elemen Standar 33 4.5.5. Referensi  33 4.5.6. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan 34 4.6. Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran 39 4.6.1. Deskripsi  39 4.6.2. Tujuan  40 4.6.3. Rasional  40 4.6.4. Elemen Standar 41 4.6.5. Referensi  42 4.6.6. Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran 42 4.7. Standar Pengelolaan Pembelajaran 50 4.7.1. Deskripsi  50 4.7.2. Tujuan  51 4.7.3. Elemen Standar 51 4.7.4. Referensi  53 4.7.5. Standar Pengelolaan Pembelajaran 53 4.8. Standar Pembiayaan Pembelajaran 56 4.8.1. Deskripsi  56 4.8.2. Tujuan  57 4.8.3. Rasional  57 4.8.4. Elemen Standar Pembiayaan 57 4.8.5. Referensi  57 4.8.6. Standar Pembiayaan Pembelajaran 58 BAB V Penutup 63
  16. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 1 BAB I Pendahuluan

    Universitas Darma Persada terus menerus melakukan perbaikan untuk mencapai visi dan misi serta tujuan universitas sesuai dengan kriteria yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang menjadi tuntutan untuk dapat dipenuhi oleh penyelenggara dan sivitas akademika Universitas Darma Persada. Kriteria Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan dalam bidang pendidikan khususnya di Universitas Darma Persada. Standar Nasional Pendidikan bertujuan terealisasinya mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermatabat umumnya mewujudkan visi, misi dan tujuan Universitas. Penjaminan mutu telah dilakukan di Universitas Darma Persada dengan penyusunan Standar Nasional Pendidikan sebagai tolok ukur pencapaian minimal pada suatu siklus penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh Sekolah Pasca Sarjana, Fakultas, Jurusan, Program Studi agar lulusan Universitas Darma Persada dapat mencapai kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar lulusan Universitas Darma Persada mampu menghadapi persaingan global dan memenuhi persyaratan kerja yang menguasai baik hard skills maupun soft skills, maka setiap jurusan/program studi harus secara konsisten berupaya memenuhi isi Standar Nasional bidang Pendidikan yang telah ditetapkan dan menjadikan standar ini sebagai tolok ukur bagi Jurusan/Program Studi dalam menghasilkan lulusan yang sesuai stakeholder. Sesuai dengan Peraturan Permenristek Dikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi .dan Permenristek Dikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa Universitas untuk memenuhi SPMI dan SPME harus melakukan penyususunan standar yang terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan, Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Penelitian dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pengabdian kepada Masyarakat dan Standar Pendidikan Tinggi Bidang lainnya sesuai
  17. Standar Nasional Pendidikan 2 dengan kebutuhan Universitas dalam menjalankan Tridarma

    Perguruan Tinggi untuk mencapai visi Universitas. Penyusunan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan terdiri 8 (delapan) standar yang mencakup antara lain: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, Standar Pengelolaan Pembelajaran, dan Standar Pembiayaan Pembelajaran. Penyusunan standar dilingkungan Universitas Darma Persada dilakukan dengan tim Pokja yang dibentuk berdasarkan SK Rektor No.341/SKEP/ UNSADA/X/2017 dengan siklus kegiatan yang terdiri atas penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (PPEPP) yang diimplementasikan pada semua bidang kegiatan Perguruan Tinggi dan diperkaya dengan menggunakan pendekatan Kaizen melalui proses perbaikan yang berkesinambungan untuk mendapatkan budaya mutu di lingkungan Universitas Darma Persada, sehingga output dan outcome dari hasil penerapan manajemen mutu dapat memenuhi harapan seluruh pihak terkait dalam rangka perbaikan secara berkelanjutan. Hasil penyusunan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan yang telah dilakukan diharapkan menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh sivitas akademika Universitas Darma Persada dalam melakukan penetapan perencanaan, monitoring. Audit internal, evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mencapai visi dan tujuan universitas.
  18. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 3 2.1 Visi Menjadi

    Universitas terkemuka di Indonesia dengan keunggulan dalam bidang budaya dan monozukuri yang memberi kontribusi berarti bagi pembangunan Bangsa dan Negara. 2.2 Misi Dengan motto Nalar Arif Baktiku Bangsa dan diperkaya oleh semangat monozukuri, universitas: 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang unggul dalam bidang budaya dan monozukuri. 2. Menyelenggarakan penelitian yang unggul dalam bidang budaya guna meningkatkan kualitas pendidikan dan berguna bagi pembangunan masyarakat Indonesia. 3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat yang didukung oleh pendidikan dan hasil penelitian dalam bidang budaya dan monozukuri. 4. Menyelenggarakan kerjasama dengan berbagai instansi guna meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan Tridarma. 2.3 Tujuan 1. Menghasilkan lulusan trilingual yang memiliki budaya kreatif dalam membuat barang (Monozukuri tetsugaku), semangat industri (sangyo spirit), dan jiwa kewirausahaan/enterpreneurship (kigyoka) sehingga memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menghasilkan barang/jasa yang berdaya saing tinggi di pasar global, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari satu sistem. 2. Menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang inventif, kreatif, dan inovatif yang berguna bagi pendidikan dan kemajuan bangsa dalam bentuk karya ilmiah. BAB II Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  19. Standar Nasional Pendidikan 4 3. Menghasilkan lulusan dan karya ilmiah

    yang berguna dan dibaktikan kepada kemajuan budaya, masyarakat dan bangsa. 4. Kerjasama yang meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan Tridarma. 2.4 Sasaran 1. Sivitas Akademika yang menguasai bidang keahliannya, mampu mengaktualisasikan diri, berkomunikasi dan bekerjasama, baik di tingkat nasional maupun internasional. 2. Lulusan yang mampu bersaing dan cepat terserap pasar tenaga kerja.
  20. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 5 3.1 Strategi Implementasi

    Universitas Darma Persada didasarkan kepada: 3.1.1. Adanya komitmen penjaminan mutu dari pimpinan Pimpinan perguruan tinggi memiliki komitmen tinggi tentang pentingnya implementasi SPMI. Adapun alasannya adalah: Pertama, penerapan SPMI merupakan kewajiban setiap Perguruan Tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal, Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, dan Permenristekdikti No. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Kedua, adanya kebutuhan Perguruan Tinggi untuk selalu meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui implementasi SPMI (Kaizen). 3.1.2. Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPMI Berdasarkan komitmen akan pentingnya implementasi mutu dari pimpinan, maka pada tahun 2008 dilakukan penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPMI bersamaan dengan penyusunan RIPEN Universitas. Dokumen ini berisi komponen, orientasi (strategi intent), strategi dasar, kebijakan dasar, dan indikator kinerja rencana program dan kegiatan yang akan dilakukan Unit Pengelola Penjaminan Mutu (UPM) dalam kurun waktu hingga tahun 2028. Berdasarkan RENSTRA yang berkaitan dengan SPMI maka dilakukan kegiatan sekurang-kurangnya, (a) evaluasi diri SPMI di Perguruan Tinggi (SWOT) yang memotret kondisi mutu SPMI saat dokumen disusun/berlangsung berikut analisis dan evaluasi atas kondisi ini dan (b) roadmap pengembangan sekaligus tindak lanjut atas temuan SPMI berikut mekanisme, rancangan pelaksanaan kegiatan perbaikan berkelanjutan besertan indikator tingkat keberhasilan. BAB III Strategi Implementasi
  21. Standar Nasional Pendidikan 6 3.1.3. Pembuatan Pedoman Penyusunan Dokumen-dokumen SPMI

    Mengacu kepada Rencana Induk Pengembangan SPMI, unit pengelola penjaminan mutu (UPM) beserta tim yang ditunjuk, mulai membuat dokumen- dokumen SPMI yakni: Kebijakan SPMI, Manual SPMI & PPEPP, Standar SPMI dan Formulir-formulir yang diperlukan. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh unit kerja untuk mendapatkan masukan yang relevan sebelum disahkan. 3.1.4. Pengesahan Kebijakan SPMI oleh Senat Perguruan Tinggi Dokumen pertama, yakni kebijakan SPMI, merupakan pedoman pokok dalam implementasi SPMI di Perguruan Tinggi karena berisi garis besar tentang bagaimana memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Oleh sebab itu dokumen ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Senat Perguruan Tinggi. 3.1.5. Pensosialisasian SPMI ke seluruh Pengelola Unit Kerja Perguruan Tinggi Agar sasaran kegiatan penjaminan mutu tercapai maka harus ada sosialisasi standar kepada seluruh pengelola unit kerja di Unsada. Tujuannya selain untuk memberikan pemahaman tetapi juga untuk menumbuhkan komitmen pengelola pada semua jenjang perguruan tinggi demi terciptanya budaya mutu. Oleh karena itu kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali. 3.1.6. Penyusunan Dokumen SPMI. Sambil menyusun kebijakan mutu, maka dilakukan juga penyusunan dokumen SPMI yang lain, yakni Manual SPMI yang terdiri atas manual penetapan pelaksanaan, evaluasi, pengendalian maupun perbaikan & formulir-formulir yang diperlukan dalam pelaksaan mutu PPEPP, Standar SPMI dan Formulir. Semua difasilitasi oleh UPM. 3.1.7. Pelaksanaan, Evaluasi, dan Peningkatan SPMI. Strategi terakhir dalam implementasi SPMI adalah pelaksanaan, monitoring
  22. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 7 dan evaluasi pelaksanaan

    standar melalui kegiatan Audit Mutu Internal. Hasilnya digunakan tidak hanya untuk pengendalian pelaksanaan standar namun juga digunakan untuk peningkatan standar yang perlu. Kegiatan pelaksanaan audit internal dilakukan dengan instrumen yang telah disusun dan pelaksananya adalah auditor internal bersertifikat. Hasil akhirnya menjadi bahan untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Pimpinan Universitas, Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Jurusan, Program Studi dan pihak terkait sebagai penanggung jawab standar bidang pendidikan perlu menyusun dan melaksanakan strategi dalam upaya pencapaian standar bidang tersebut. 3.2. Strategi Pencapaian Standar Nasional Pendidikan Strategi Pencapaian Standar Nasional Pendidikan adalah meliputi: 1. Penetapan standar pendidikan dilakukan melalui mekanisme seperti yang diatur dalam manual pada standar-standar di bidang standar Nasional Pendidikan Universitas Darma Persada. Di samping itu dilakukan melalui strategi antara lain: 1. Mempelajari peraturan perundangan-undangan yang mengatur atau yang relevan dengan Standar Nasional Pendidikan. 2. Melakukan studi banding ke berbagai Universitas yang telah dengan baik mengimplementasi standar-standar Nasional Pendidikan dan menjalankan audit internal dan eksternal terhadap implementasi Standar Nasional Pendidikan. 3. Melibatkan secara aktif unit kerja terkait dalam perancangan, penyusunan dan penetapan Standar Nasional Pendidikan di tingkat Universitas, Sekolah Pascasarjana, Fakultas, Jurusan, Progam Studi. 4. Membina hubungan dengan organisasi profesi, alumni, pemerintah, dan dunia usaha sebagai pengguna lulusan, khususnya dalam merencanakan dan menyusun serta menetapkan Standar Nasional Pendidikan oleh pimpinan Universitas, Fakultas, Jurusan/Program Studi.
  23. Standar Nasional Pendidikan 8 3.3. Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Dalam

    pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan strategi pemenuhan atau pencapaian Standar Kompetensi Lulusan dilakukan melalui mekanisme yang tertuang dalam Manual SPMI. Di samping itu dilakukan pula melalui strategi antara lain: 1. Mempelajari peraturan perundangan-undangan yang mengatur atau yang relevan dengan Standar Nasional Pendidikan. 2. Melakukan studi banding ke berbagai universitas yang telah dengan baik mengimplementasi Standar Standar Nasional Pendidikan dan menjalankan audit internal dan eksternal terhadap implementasi Standar Nasional Pendidikan. 3. Menyelenggarakan lokakarya, pelatihan, seminar secara terstruktur dan terencana baik, yang sesuai dengan muatan bagi para ketua jurusan/program studi serta dosen dan penanggung jawab kelompok mata kuliah. 4. Melakukan sosialisasi Standar Nasional Pendidikan, Manual Standar, formulir- formulir kepada para pemangku kepentingan, seperti pejabat struktural bidang akademik, para dosen, staf administrasi yang menangani bidang akademik, dan para mahasiswa secara periodik. 5. Merancang program kerja peninjauan dan penyusunan kurikulum terkait dengan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan mengacu pada kebijakan mutu Universitas Darma Persada yang telah ditetapkan, yang dilakukan oleh pimpinan Universitas, Sekolah Pasca Sarjana, Fakultas, Jurusan dan Program Studi. 3.4. Evaluasi Standar Nasional Pendidikan Evaluasi Standar Nasional Pendidikan di antaranya melalui: 1. Melaksanakan evaluasi dan usaha peningkatan Standar Nasional Pendidikan agar terbangun “siklus kaizen” yang berkelanjutan atau continuous quality improvement. 2. Melakukan evaluasi penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan setiap akhir tahun akademik. 3. Audit internal guna mengetahui kekuatan dan kelemahan berbagai kriteria
  24. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 9 yang terdapat dalam

    dokumen Standar Nasional Pendidikan dan sebagai penilaian (assessment) dari setiap Jurusan/Program Studi dan Unit Kerja terkait Standar Nasional Pendidikan dalam mengontrol pelaksanaan/ pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan mengacu pada Audit Internal Charter Universitas Darma Persada. 3.5. Implementasi Standar Nasional Pendidikan Dalam implementasi Standar Nasional Pendidikan diperlukan manajemen pengendalian dengan mengacu pada manual SPMI serta melalui strategi pengendalian Standar Nasional Pendidikan antara lain: 1. Melaksanakan pengendalian secara terus menerus selama kurun waktu “siklus manajemen SPMI”. 2. Melakukan manajemen pengendalian Standar Nasional Pendidikan melalui evaluasi peninjauan Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan setiap akhir kurun waktu penggunaan kurikulum (minimal empat tahun sekali). 3. Melaksanakan proses pengembangan melalui hubungan dengan organisasi profesi, alumni, pemerintah, dan dunia usaha sebagai pengguna lulusan, khususnya dalam merencanakan dan menyusun serta menetapkan Standar Nasional Pendidikan pimpinan Universitas, Sekolah Pasca Sarjana, Fakultas, Jurusan dan Program Studi.
  25. Standar Nasional Pendidikan 10 4.1. Standar Kompetensi Lulusan 4.1.1. Deskripsi

    Sesuai dengan statuta unsada 2015 visi dari Universitas Darma Persada yaitu menjadi Universitas terkemuka di Indonesia dengan keunggulan dalam bidang budaya dan monozukuri yang memberi kontribusi berarti bagi pembangunan Bangsa dan Negara. Visi inilah yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinngi yang salah satunya adalah Pendidikan dan Pengajaran. Standar Kompetensi Lulusan memuat pernyataan serta indikator dari berbagai elemen standar antara lain: profil lulusan yang ingin dihasilkan, kemampuan akademik, trilingual, soft skill dan berkompetisi serta kinerja lulusan, yang minimal harus dimiliki oleh lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan standar sangat penting karena standar ini menjadi acuan utama pengembangan standar pembelajaran lainnya yaitu standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. Oleh karena itu, agar mutu pembelajaran di Universitas Darma Persada dapat terus ditingkatkan, diperlukan penetapan dan pemutakhiran secara periodik standar kompetensi lulusan beserta standar turunannya, yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012, Permenristek Dikti No. 44 tahum 2015, Statuta Unsada 2015, RENSTRA Unsada 2015-2019, Kebijakan SPMI Unsada Tahun Akademik 2017/2018-2020/2021 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar Kompetensi Lulusan diharapkan ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam penetapan standar pembelajaran lain, serta dalam menyusun standar turunannya. 4.1.2. Tujuan Standar kompetensi lulusan ditetapkan bertujuan agar menjadi acuan dalam pengembangan standar pembelajaran lainnya yaitu standar isi pembelajaran, standar BAB IV Standar Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan
  26. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 11 proses pembelajaran, standar

    penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran, serta acuan bagi rancangan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi tentang Kompetensi Lulusan oleh Unit Kerja terkait. 4.1.3. Rasional Sesuai dengan statuta unsada 2015 visi dari Unsada adalah menjadi Universitas terkemuka di Indonesia dengan keunggulan dalam bidang budaya dan monozukuri yang memberi kontribusi berarti bagi pembangunan Bangsa dan Negara. Untuk menjamin terwujudnya visi tersebut melalui kompetensi para lulusannya, maka perlu dirumuskan standar kompetensi lulusan yang tidak hanya memenuhi Statuta Universitas, tetapi terutama juga tuntutan kompetensi para pemangku kepentingan dan sekaligus dapat melampaui kebijakan tentang kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sivitas Akademika yang berdaya saing tinggi dan berahlak mulia, menguasai bidang keahliannya, serta mampu mengaktualisasikan diri, berkomunikasi dan bekerjasama baik ditingkat Nasional maupun Internasional. 4.1.4. Elemen Standar Elemen standar Kompetensi Lulusan meliputi: 1. Profil Lulusan 2. Rumusan Capaian Pembelajarn Lulusan 3. Klasifikasi Lulusan 4. Kompetensi Lulusan 5. Kemampuan Akademik 6. Kemampuan Trilingual 7. Profesionalisme 8. Kemampuan Berkompetisi 9. Kesesuaian Penerapan ilmu 10. Penilaian Kinerja Lulusan 11. Kemampuan Wirausaha
  27. Standar Nasional Pendidikan 12 4.1.5. Referensi 1. Undang-Undang Republik Indonesia

    No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Menteri Ristek dan Dikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 3. Statuta Universitas Darma Persada Tahun 2015. 4. Rencana Strategis Universitas Darma Persada Tahun 2015 – 2019. 5. Tim Kurikulum dan Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum Pendidikan Tinggi, 2014, Jakarta. 6. SK Rektor No.56/KPTS/UNSADA/XII/2017 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Darma Persada. 4.1.6. Standar Kompetensi Lulusan No. Pernyataan Standar Indikator 4.1.6.1. Profil Lulusan 1. Universitas wajib menetapkan profil lulusan secara umum sesuai dengan tujuan pendidikan yaitu : • Unggul sesuai bidang studi yang dipilih. • Memahami peran dan mampu menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam penyelesaian masalah di lingkungan yang mengalami perubahan terus menerus. • Memiliki wawasan kebangsaan yang baik sebagai warganegara yang bertanggung jawab dan bertaqwa. • Memiliki kemampuan tiga bahasa (trilingual). • Memiliki kreativitas yang tinggi. • Memiliki jiwa kewirausahaan. Universitas telah memiliki dokumen standar profil lulusan sesuai dengan tujuan pendidikan. 2. Program studi wajib menetapkan Profil Lulusan dan pemutakhiran Profil Lulusan dengan mengacu pada Profil Lulusan Universitas Darma Persada. Semua Program Studi telah memiliki dokumen Profil Lulusan dengan mengacu profil lulusan Universitas. 3. Program studi wajib melibatkan pihak eksternal, yaitu alumni dan pengguna lulusan, dalam merancang, merumuskan dan memutakhirkan profil lulusan. Semua Program Studi telah memiliki dokumen keterlibatan pihak eksternal dalam menetapkan Profil Lulusan. 4.1.6.2. Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program studi wajib memiliki rumusan dan melaksanakan capaian pembelajaran lulusan yang telah mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. CPL semua Program Studi telah mengacu deskripsi dan tingkatan CPL KKNI.
  28. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 13 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.1.6.3. Klasifikasi Lulusan 1. Program studi wajib memiliki rumu san kualifikasi lulusan yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan umum, ketrampilan khusus dan sudah dituangkan di capaian pembelajaran lulusan. Prodi telah memiliki rumusan kualifikasi lulusan yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, pengetahuan, ketrampilan umum dan ktrampilan khusus. 2. Prodi memiliki rumusan dan melak sanakan pemenuhan aspek sikap sesuai jenjang pendidikan seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012. Terpenuhi aspek sikap lulusan sesuai standar Undang-undang No. 12 Tahun 2012. 3. Program Studi wajib memiliki rumusan dan melaksanakan pemenuhan aspek pengetahuan sesuai dengan rumusan forum/asosiasi program studi sejenis atau pengelola program studi bila tidak memiliki forum program studi sejenis. Terpenuhi aspek Pengetahuan lulusan sesuai standar Forum Program Studi Sejenis. 4. Prodi memiliki rumusan dan melak sanakan pemenuhan aspek keterampilan umum sesuai jenjang pendidikan seperti yang dituangkan di lampiran Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015. Terpenuhi aspek Ketrampilan Umum lulusan sesuai standar Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015. 5. Program Studi wajib memiliki rumusan dan melaksanakan pemenuhan aspek keterampilan khusus sesuai rumusan forum/asosiasi program studi sejenis atau pengelola program studi bila tidak memiliki forum program studi sejenis. Terpenuhi aspek Keterampilan Khusus lulusan sesuai standar Forum Program Studi sejenis. 6. Universitas wajib memiliki pedoman perancangan, perumusan, penetapan, pelaksanaaan, dan pemutakhiran prodil lulusan, klasifikasi dan capaian belajar lulusan. Universitas telah memiliki pedoman. 4.1.6.4. Kompetensi Lulusan Program studi wajib menetapkan Kompetensi lulusan berdasarkan profil lulusan yang meliputi unsur sikap, pengetahuan dasar, ketrampilan umum dan ketrampilan khusus. Semua Program Studi telah memiliki dokumen keterlibatan pihak eksternal dalam menetapkan Profil Lulusan. 4.1.6.5. Kompetensi Akademik 1. rogram pendidikan Magister menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik: • Indeks Prestasi Komulatif rata-rata minimal 3,00. • Lama studi rata-rata maksimal 5 semester. • Jumlah lulus tepat waktu (4 semester) minimal 50 %. Semua program studi lulusanya telah memenuhi kompetensi Akademik sesuai standar 2. Program studi sarjana menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik: • Indeks Prestasi Komulatif rata-rata minimal 3,00. • Lama studi rata-rata maksimal 9 semester. • Jumlah lulus tepat waktu (8 semester) minimal 50 %. 3. Program pendidikan Diploma 3 menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik: • Indeks Prestasi Komulatif rata-rata minimal 3,00. • Lama studi rata-rata maksimal 7 semester. • Jumlah lulus tepat waktu (6 semester) minimal 50 %.
  29. Standar Nasional Pendidikan 14 No. Pernyataan Standar Indikator 4.1.6.6. Kompetensi

    Trilingual Lulusan program pendidikan Sarjana wajib memiliki kemampuan berbahasa minimal 3 bahasa yaitu: • Bahasa Indonesia dengan nilai minimal B. • Bahasa Inggris dengan nilai minimal B atau skor TOEIC minimal 435 atau yang setara. • Bahasa Jepang dengan nilai minimal B atau bersertifikat minimal A1 atau Bahasa Mandarin dengan nilai minimal B. Semua Lulusan Program Sarjana telah memiliki SKBA. 4.1.6.7. Profesionalisme Program studi menghasilkan jumlah lulusan yang memiliki Kompetensi/Profesi. Semua lulusan memiliki sertifikasi profesi. 4.1.6.8. Kemampuan berkompetisi Program studi menghasilkan jumlah lulusan yang memiliki waktu tunggu memperoleh pekerjaan yang pertama kurang dari 6 bulan. Waktu tungggu rata-rata lulusan memperoleh pekerjaan kurang dari 6 bulan. 4.1.6.9 Kesesuaian Bidang Program studi menghasilkan lulusan yang bekerja sesuai dengan bidang ilmunya. 80 % atau lebih dari jumlah lulusan bekerja sesuai bidang ilmunya. 4.1.6.10. Kinerja Lulusan Program Studi menghasilkan lulusan yang memiliki kinerjanya “baik” menurut penilaian pengguna lulusan. 80 % atau lebih dari jumlah lulusan memiliki kinerja ”baik”. 4.1.6.11. Kemampuan Berwirausaha Program Studi menghasilkan jumlah lulusan yang berwiraswasta. 10 % atau lebih dari lulusan berwirausaha. 4.2. Standar Isi Pembelajaran 4.2.1. Deskripsi Isi pembelajaran adalah bagian pokok dalam pelaksanaan unsur pendidikan dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Universitas Darma Persada secara terus menerus, perlu ditetapkan standar isi pembelajaran beserta standar turunannya, yang mengacu pada Permenristek Dikti No. 44 tahun 2015, Statuta Unsada 2015, Renstra Unsada 2015 dan Kebijakan SPMI Unsada Tahun Akademik 2017/2018-2020/2021. Sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, standar isi pembelajaran paling sedikit menetapkan: 1) profil dan kompetensi lulusan serta capaian pembelajaran lulusan yang mengacu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 2) kurikulum sesuai dengan visi misi, kebutuhan pasar dan capaian pembelajaran lulusan; dan 3) rumusan kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu kepada capaian pembelajaran lulusan sesuai KKNI.
  30. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 15 Standar isi pembelajaran

    memuat pernyataan serta indikator dari berbagai elemen standar yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat/petugas yang bertanggung jawab dalam pemenuhan standar isi pembelajaran, termasuk dalam manajemen pengendalian standar isi pembelajaran ini. Dengan ditetapkan standar isi pembelajaran, diharapkan capaian pembelajaran bisa terpenuhi, sehingga kualitas lulusan yang dihasilkan dalam proses pendidikan sesuai dengan visi dan misi Unsada, kebutuhan pasar serta melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4.2.2. Tujuan Tujuan standar isi pembelajaran adalah sebagai pedoman Program Studi dalam kegiatan menyusun capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, kurikulum, materi pembelajaran dan rencana pembelajaran berdasarkan visi misi dan tujuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kebutuhan pasar. 4.2.3. Rasional Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dimiliki oleh peserta didik sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan. Berdasarkan Statuta Unsada 2015, Visi Unsada adalah menjadi Universitas terkemuka di Indonesia dengan keunggulan dalam bidang budaya dan monozukuri yang memberi kontribusi berarti bagi pembangunan bangsa dan negara. Tujuannya adalah memiliki sivitas akademika yang berdaya saing tinggi dan berakhlak mulia, menguasai bidang keahliannya, serta mampu mengaktualisasikan diri, berkomunikasi dan bekerjasama baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk menjamin terwujudnya visi tersebut melalui pengembangan kurikulum, perlu dirumuskan standar isi pengajaran yang tidak hanya memenuhi Statuta Universitas, tetapi terutama juga memenuhi tuntutan kompetensi para pemangku kepentingan dan minimal setara dengan kebijakan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Oleh karena itu, perlu ditetapkan standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun capaian belajar lulusan kurikulum dan materi pembelajaran.
  31. Standar Nasional Pendidikan 16 4.2.4. Elemen Standar 1. Capaian Pembelajaran

    Lulusan. 2. Kurikulum berdasarkan KKNI. 3. Proses Penyusunan Kurikulum. 4. Strktur Kurikulum. 5. Tingkat Kedalaman dan Keluasan Materi Pembelajaran. 6. Beban Belajar dan Masa Studi. 7. Peninjauan Kurikulum. 8. Pemutakhiran Profil Lulusan. 4.2.5. Referensi 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Menteri Ristek dan Dikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 3. Statuta Universitas Darma Persada Tahun 2015. 4. Rencana Strategis Universitas Darma Persada Tahun 2015 – 2019. 5. Tim Kurikulum dan Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum Pendidikan Tinggi, 2014, Jakarta. 6. SK Rektor No. 56/KPTS/UNSADA/XII/2017 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Darma Persada. 4.2.6. Standar Isi Pembelajaran No. Pernyataan Standar Indikator 4.2.6.1. Standar Capaian Pembelajaran Program studi wajib menetapkan Capaian Pembelajaran Lulusan berdasarkan Kompetensi Lulusan dan tingkatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Semua program studi telah memiliki Capaian Pembelajaran Lulusan berdasarkan Kompetensi lulusan dan tingkatan KKNI.
  32. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 17 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.2.6.2. Standar Kurikulum Program studi wajib memiliki Kurikulum yang mengacu pada Capaian Pembelajaran Lululusan yang telah ditetapkan berdasarkan Kompetensi Lulusan dan tingkatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Semua program studi telah memiliki Kurikulum berdasarkan CPL dan KKNI. 4.2.6.3. Standar Proses Penyusunan Kurikulum 1. Penyusunan Kurikulum prog ram studi wajib disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi. Semua program studi memiliki dokumen analisis kebutuhan pasar. 2. Penyusunan Kurikulum prog ram studi wajib melibatkan stakeholder paling sedikit: mahasiswa, alumni, dosen dan pengguna lulusan. Semua program studi memiliki dokumen keterlibatan Stake holder dalam menyusun Kurikulum. 3. Universitas menyediakan pedo- man kurikulum yang mengacu pada KKNI dan sebagai acuan bagi program studi Tersedia pedoman penyusunan Kurikulum. 4. Penyusunan Kurikulum Prog- ram Studi wajib memenuhi kaidah proses administrasi penyusunan kurikulum yaitu penetapan tim, rincian tugas tim, pelaksanaan penyusunan, lokakarya dengan stake holder dan pengesahan hasil. Semua program studi telah melengkapi dokumen proses dan dokumen hasil penyusunan Kurikulum. 4.2.6.4 Standar Struktur Kurikulum Kurikulum program studi wajib memuat paling sedikit: • Identitas Program Studi. • Visi, Misi Tujuan Program Studi. • Profil dan Kempetensi Lulusan. • Capain Pembelajaran Lulusan. • Keterkaitan mata kuliah dengan bahan kajian. • Bagan Alir Matakuliah. • Pembentukan mata kuliah bobot sks, prasyarat, dan distribusi semester. • Persyaratan kelulusan. • Ketentuan Peralihan. • Deskripsi Matakuliah. Semua Kurikulum Program Studi telah memuat komponen sesuai standar. 4.2.6.5. Standar Kedalaman dan Keluasan Materi Pembelajaran 1. Kurikulum program studi wajib memuat paling sedikit : • Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum. • Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih berbagai metode Semua Program D3 telah melampaui tingkat kedalaman dan keluasan Materi Pembelajaran tingkatan 5 KKNI. 2. Program Studi yang menyelenggarakan program Sarjana wajib menetapkan tingkat kedalaman dan keluasan Materi Pembelajaran sehingga lulusannya paling sedikit: • Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam. • Mampu mengaplikasikan, mengkaji, membuat desain, memanfaatkan IPTEKS, menyelesaikan masalah. Semua Program Sarjana telah melampaui tingkat kedalaman dan keluasan Materi Pembelajaran tingkatan 6 KKNI. Prodi wajib menuangkan ting kat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah. Semua program studi telah memiliki dokumen daftar mata kuliah.
  33. Standar Nasional Pendidikan 18 No. Pernyataan Standar Indikator 4.2.6.6. Standar

    Beban Studi 1. Program diploma tiga memiliki beban belajar paling sedikit 108 (seratus delapan) sks yang harus diselesaikan paling lama 5 (lima) tahun Identitas Program Studi. Program studi terkait telah menetapkan. 2. Program sarjana memiliki beban belajar paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks yang harus diselesaikan paling lama 7 (tujuh) tahun. Program studi terkait telah menetapkan. 3. Program magister memiliki beban belajar paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks yang harus diselesaikan paling lama 4 (empat) tahun. Program studi terkait telah menetapkan. 4.2.6.7. Standar Peninjauan Kurikulum 1. Program Studi wajib meninjau Kurikulum paling lama 4 tahun. Semua Program Studi telah meninjau Kurikulum paling 4 tahun sekali. 2. Program Studi wajib memutakhirkan profil lulusan setiap peninjauan Kurikulum. Semua Program Studi telah memutakhirkan profil lulusan. 3. Program Studi wajib memutakhirkan Kompetensi Lulusan berdasarkan profil lulusan setiap peninjauan Kurikulum. Semua Program Studi telah memutakhirkan Kompetensi Lulusan. 4. Program Studi wajib memutakhirkan Capaian Pembelajaran Lulusan berdasarkan Kompetensi Lulusan setiap peninjauan Kurikulum. Semua Program Studi telah memutakhirkan Capaian Pembelajaran Lulusan. 4.2.6.8. Standar Pemutakhiran Profil Lulusan 1. Universitas wajib memiliki pedoman perancangan, peru- musan, penetapan, pelaksana-an, dan pemutakhiran profil lulusan. Tersedia pedoman. 2. Program Studi wajib merancang, merumuskan dan memutakhiran profil lulusan melibatkan pihak eksternal, yaitu alumni dan penggunan lulusan. Tersedia dokumen keterlibatan alumni dan pengguna lulusan. 4.3. Standar Proses Pembelajaran 4.3.1. Deskripsi Dalam sistem produktivitas, yaitu input•proses•output•outcome, proses pembelajaran berperan penting dalam menentukan kualitas hasil. Demikian pula halnya dengan pembelajaran pada setiap perguruan tinggi proses pembelajaran sangat penting. Oleh karena itu pemerintah menetapkan standar proses pembelajaran sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada satu lingkungan belajar. Interaksi tersebut terjadi antara mahasiswa dengan dosen. Dalam interaksi yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning), proses ini diharapkan tercapainya kemampuan secara kognitif, afektif,
  34. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 19 psikomotorik, dan kooperatif.

    Proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada Program Studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Standar Proses Pembelajaran adalah acuan pelaksanaan proses pembelajaran, yang merupakan kriteria minimal pelaksanaan proses pembelajaran pada semua program studi di Universitas Darma Persada guna memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Oleh karena itu Proses pembelajaran yang diselenggarakan harus sesuai dengan kompetensi yang tertuang dalam kurikulum setiap Program Studi. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 4 menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi berfungsi: 1) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; 2) mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridarma; dan 3) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora. Selanjutnya dalam Peraturan Ristek Dikti No. 44 tahun 2015 pasal 10 ayat 1 dinyatakan bahwa standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada Program Studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Oleh karena itu, proses pembelajaran di Universitas Darma Persada diarahkan agar semua Program Studi dapat memenuhi standar minimal proses pembelajaran, yaitu memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Untuk itu proses pembelajaran yang diselenggarakan harus sesuai dengan kompetensi yang telah dirumuskan dalam kurikulum setiap Program Studi di Unsada. 4.3.2. Tujuan Tujuan penyusunan standar proses pembelajaran ini adalah sebagai acuan standar pelaksanaan proses pembelajaran di Universitas Darma Persada agar memiliki karakteristik dalam proses pembelajaran, sesuai perencanaan proses pembelajaran, menjadi pedoman pelaksanaan proses pembelajaran, penilaiaan pembelajaran, dan sesuai dengan beban belajar mahasiswa yang diharapkan pada setiap Program Studi, sehingga dalam pelaksanaannnya dapat berjalan secara efisien dan efektif.
  35. Standar Nasional Pendidikan 20 Dengan demikian ada jaminan kepada stakeholder

    bahwa pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian bersifat transparan dan akuntabel. 4.3.3. Rasional Dengan diterapkannya kurikulum berbasis KKNI bagi seluruh Program Studi di lingkungan Universitas Darma Persada, dan untuk menjamin ketercapaian kurikulum tersebut, maka perlu ada standar yang dapat menjadi acuan dalam proses pembelajaran pada masing-masing Program Studi. Selain itu, dengan standar tersebut semuanya dapat berjalan secara terukur dari waktu ke waktu sehingga memudahkan dalam melakukan evaluasi guna perbaikan di masa yang akan datang. 4.3.4. Elemen Standar Dalam upaya menjamin ketercapaian proses pembelajaran di Universitas Darma Persada, perlu ditetapkan proses pembelajaran yang tertstandarisasi, yang harus memuat sekurang-kurangnya elemen standar pendidikan tinggi. Standar ini perlu juga dilengkapi dengan standar lainnya yang terkait dengan proses pembelajaran. Elemen tersebut meliputi: 1. Karakteristik proses pembelajaran. 2. Perencanaan proses pembelajaran. 3. Pelaksanaan proses pembelajaran. 4. Metode proses Pembelajaran. 5. Beban belajar mahasiswa. 6. Kalender kegiatan akademik dan non akademik. 7. 7. Kerangka dan struktur proses pembelajaran. 8. Satuan Kredit Semester (sks). 4.3.5. Referensi 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2013 tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  36. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 21 bidang pendidikan tinggi.

    3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4. Tim Kurikulum dan Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum Pendidikan Tinggi, 2014, Jakarta. 5. Statuta Universitas Darma Persada tahun 2015. 6. Rencana Strategis Universitas Darma Persada 2015-2019. 7. SK Rektor No. 56/KPTS/UNSADA/XII/2017 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Darma Persada. 4.3.6. Standar Proses Pembelajaran No. Pernyataan Standar Indikator 4.3.6.1. Karakteristik Proses Pembelajaran Program studi merumuskan dan melaksanakan proses pembelajaran yang bersifat : 1. Interaktif, capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen. Mahasiswa ikut serta secara aktif merumuskan tujuan belajarnya dan berupaya mencapai tujuan pembelajaran tersebut, dan ada kontrak kesepakatan antara dosen dengan mahasiswa. 2. Holistik, proses pembelajaran yang mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional. Dalam proses pembelajaran selalu ada interaksi antara dosen dan mahasiswa pada setiap pelaksanaan proses pembelajaran yang terukur. 3. Integratif, capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin. Terbentuk pola pikir mahasiswa yang komprehensif dan luas. 4. Saintifik, capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan. Terlaksana proses pembelajran dilakukan dengan pendekatan antar disiplin dan multidisiplin. 5. Kontekstual, capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya. Lulusan Universitas Darma Persada memiliki kemampuan ilmiah dengan keunggulan filosofi monozukuri dan menjunjung tiggi norma dan nilai nilai agama.
  37. Standar Nasional Pendidikan 22 No. Pernyataan Standar Indikator 6. Tematik,

    capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin. Lulusan Unsada memiliki kemampuan memecahkan masalah sesuai bidang keahliannya. 7. Efektif, capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum. Lulusan memiliki karakteristik yang menggambarkan keilmuan sesuai program studinya. 8. Kolaboratif, capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Lulusan mampu menginternalisasikan setiap materi kuliah yang didapatkan selama kuliah di Unsada serta rata-rata waktu kelulusan mahasiswa. 9. Berpusat pada mahasiswa, capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. Lulusan memiliki kemampuan melakukan interaksi dan berkolaborasi antar individu maupun kelompok, serta jenjang karir lulusan di masyarakat . Lulusan memiliki kreativitas yang tinggi dengan kapasitas dan kepribadian yang baik dan mampu mandiri, waktu tunggu lulusan untuk mendapatkan pekerjaan dan jumlah lulusan yang melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. 4.3.6.2. Perencanaan proses pembelajaran 1. Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Seluruh mata kuliah yang disediakan dalam kurikulum terdistribusi dalam uraian semester dan memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang baku serta Keseragaman format RPS. 2. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan atau teknologi dalam Program Studi. RPS yang diperguna-kan tersusun oleh dosen dan disahkan oleh Fakultas/ Program Studi masing-masing untuk dipergunakan dalam proses pembelajaran. 3. Rencana pembelajaran semester (RPS wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ada bukti peninjauan atau perbaikan RPS yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan disetujui oleh program studi 4. Rencana Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Seluruh dosen pengampu mata kuliah telah membuat kontrak kuliah dengan mahasiswa yang berisi tujuan perkuliahan, CPL yang dibebankan pada mata kuliah tersbut dan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, materi dalam pertemuan, metode pembelajaran, penugasan, kriteria penilaian.
  38. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 23 No. Pernyataan Standar

    Indikator 5. Dalam RPS harus menggambarkan hasil akhir yang diharapkan pada lulusan melalui pentahapan perkuliahan RPS menjelaskan capaian pembelajaran lulusan pada mata kuliah tersebut, apa kemampuan akhir yang direncanakan pada setiap tahapan, bahan kajian yang terkait, metode pembelajaran, serta waktu yang disediakan pada setiap tahap pembelajaran. 4.3.6.3. Pelaksanaan Pembelajaran 1. Proses pembelajaran diarahkan agar mahasiswa dapat memahami perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mencari informasi langsung ke sumbernya. Penguasaan teknologi dan informasi yang terkait dengan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidangnya. 2. Proses pembelajaran harus diarahkan agar mahasiswa mampu menganalisis dan mengolah informasi menjadi pengetahuan. Daya analisis mahasiswa dalam memanfaatkan informasi, kemampuan berdiskusi, dan kemampuan mengemukakan pendapat. 3. Proses pembelajaran harus diarahkan agar mahasiswa mampu menggunakan pengetahuan yang diperolehnya untuk menyelesaikan masalah, dan mampu mengkomunikasikan pengetahuan yang dimilikinya dengan pihak lain. Mahasiswa memiliki kemampuan menggunakan pengetahuan dan mengkomunikasikan pengetahuan yang diperolehnya. 4. Proses pembelajaran pada mahasiswa harus meningkatkan rasa ingin tahu mahasiswa terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemampuan mahasiswa memberikan tanggapan, pendapat tentang hal-hal yang baru. 5. Proses pembelajaran harus diarahkan pada keberhasilan belajar mahasiswa secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan pada program studinya. Waktu kelulusan, kompetensi yang dimilikinya. 6. Proses pembelajaran harus direncanakan secara sistematis dengan merujuk pada perkembangan mutakhir metode pembelajaran secara kritis. Kesesuaian materi perkuliahan dengan RPS yang disiapkan oleh dosen pengampuh mata kuliah. 7. Proses pembelajaran harus diarahkan agar mahasiswa dapat mengembangkan minat pembelajaran mandiri dan pembelajaran kelompok dengan proporsi yang wajar. Ketersediaan alat bantu laboratorium peralatan dalam pembelajaran. 8. Metode pembelajaran varaitif, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran, dengan cara yang efektif dan efisien dalam menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia. Jumlah kegiatan berupa seminar, lokakarya dan penelitian yang melibatkan mahasiswa setiap tahun. 9. Proses pembelajaran diperkaya melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya. Referensi yang digu-nakan oleh dosen dalam proses pengajaran 4.3.6.4. Metode Pelaksanaan proses pembelajaran 1. Proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui proses pembelajaran dengan mengembangkan kemampuan belajar mandiri bagi siswa. Pelaksanaan perkuliahan yang sesuai dengan model perkuliahan program studi (Teacher Center Learning, Student Center Learning, atau Problem Based Learning) dalam bentuk tatap muka, terstruktur, dan mandiri.
  39. Standar Nasional Pendidikan 24 No. Pernyataan Standar Indikator 2. Metode

    pembelajaran dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, dan atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Kesesuaian dengan RPS mata kuliah diberikan serta berita acara pelaksanaan pembelajaran. 3. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa bentuk pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran. Tugas terstruktur, tugas mandiri yang diberikan oleh dosen pada mahasiswa. 4. Bentuk pelaksanaan proses pembelajaran berupa: tatap muka, respons dan tutorial, seminar dan praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan. Bentuk tatap muka ceramah, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, tutorial dan/atau kegiatan ilmiah lain, yang dilaksanakan secara terjadwal, pemenuhan jumlah tatap muka dalam perkuliahan 14 kali tatap muka per mata kuliah per semester ditambah UTS dan UAS, persentase rata-rata kehadiran mahasiswa dalam tatap muka per semester. 5. Program Diploma wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penyusunan laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Laporan PKL sebagai tugas akhir program D3. 6. Program sarjana wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penyusunan tugas akhir dalam bentuk skripsi. Hasil skripsi yang dibuat mahasiswa sebagai tugas akhir program S1. 7. Program magister wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian dan penyusunan tesis. Hasil tesis yang dibuat mahasiswa sebagai tugas akhir program S2. 8. Metode pembelajaran berupa penelitian merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilannya. Jumlah penelitian mahasiswa yang dibimbing oleh dosen. 9. Seluruh Program Studi di Unsada secara serempak wajib menerapkan kurikulum pendidikan tinggi berbasis KKNI sesuai dengan Program Studi masing- masing. Kesesuaian kurikulum program studi dengan CPL dalam KKNI. 4.3.6.5. Bahan belajar Mahasiswa 1. Beban belajar dan masa studi bagi seluruh program studi di Unsada harus ditetapkan dalam peraturan akademik dan kurikulum masing-masing program studi. Seluruh ketentuan tertuang dalam peraturan akademik Universitas dan kurikulum program studi masing- masing 2. Program studi wajib menetapkan besaran sks per semester. Rata-rata jumlah sks yang diambil oleh mahasiswa pada setiap semester. 3. Program diploma tiga memiliki masa studi paling lama 5 (lima) tahun dengan beban belajar paling sedikit 108 (seratus delapan) sks. Jumlah mahasiswa atau persentase mahasiswa yang menyelesaikan studinya di bawah masa studi maksimal pada setiap Program Studi.
  40. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 25 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4. Program sarjana/sarjana terapan/diploma empat memiliki masa studi paling lama 7 (tujuh) tahun dengan beban belajar paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks. Jumlah mahasiswa atau persentase mahasiswa yang menyelesaikan studinya di bawah masa studi maksimal pada setiap Program Studi. 5. Program magister/program magis-ter terapan/ program spesialis memiliki masa studi paling lama 4 tahun dengan beban belajar paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks. Rata-rata waktu penyelesaian studi mahasiswa pada masing-masing Program Studi. 4.3.6.6. Kalender kegiatan akademik dan non akademik 1. Universitas harus menyediakan kalender akademik setiap tahun yang menjelaskan seluruh kegiatan akademik maupun non akademik universitas. Kalender akademik harus disisapkan 6 bulan sebelum tahun akademik baru dimulai. 2. Tahun akademik dimulai setiap awal September dan berakhir pada akhir Agustus. Kesesuaian antara kalender akademik dengan pelaksanaan kegiatan akademik. 3. Jumlah pertemuan perkuliahan dilaksanakan 14 kali pertemuan untuk semua Program Studi. Kesesuaian jumlah pertemuan dengan rencana jumlah pertemuan dalam satu semester. 4. Pelaksanaan UTS dan UAS dilaksanakan terjadwal dan serentak bagi seluruh Program Studi. Kesesuaian jadwal pelaksanaan UTS dan UAS oleh Program Studi. 4.3.6.7. Kerangka dan Struktur Proses Pembelajaran 1. Dosen harus mempersiapkan rencana pembelajaran semester (RPS) Kalender akademik harus disiapkan 6 bulan sebelum tahun akademik baru dimulai. 2. Dosen harus mempersiapkan Kontrak Kuliah. Kesesuaian antara kalender akademik dengan pelaksanaan kegiatan akademik. 3. Perkuliahan pada pertemuan pertama minggu pertama. Kesesuaian jumlah pertemuan dengan rencana jumlah pertemuan dalam satu semester. 4. Proses pelaksanaan pembelajaran pada setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Kontrak Kuliah. Kesesuaian jadwal pelaksanaan UTS dan UAS oleh Program Studi. 4.3.6.8. Satuan Kredit Semester (SKS) 1. Setiap kegiatan akademik dalam Sistem Kredit Semester mempunyai bobot yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) Kesesuaian bobot dan beban sks yang diambil oleh mahasiswa pada saat mengisi KRS. 2. Satuan kredit semester digunakan sebagai ukuran: • Besarnya beban studi mahasiswa. • Besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa. • Besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan program semester; • Besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi setiap pengajar. Hasil belajar mahasiswa setiap semester, jumlah sks kumulatif dan indeks prestasi mahasiswa. 3. Satu sks praktikum, di laboratorium adalah beban tugas di laboratorium sebanyak 2-3 jam perminggu selama satu semester disertai dengan 1-2 jam kegiatan terstruktur dan 1-2 jam kegiatan mandiri. Kesesuaian jam pelaksanaan praktikum dengan jadwal praktikum yang dibuktikan dengan berita acara praktikum
  41. Standar Nasional Pendidikan 26 No. Pernyataan Standar Indikator 4. Satu

    sks kerja lapangan adalah kegiatan kerja lapangan selama 4-5 jam perminggu selama satu semester disertai dengan 1-2 jam kegiatan terstruktur dan 1-2 jam kegiatan mandiri. Kesesuaian pelaksanaan Kegiatan Kerja lapangan oleh mahasiswa dibawa bimbingan dosen yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan dan monitoring. 5. Satu sks penelitian dan penyusunan disertasi/tesis/ skripsi/tugas akhir adalah setara dengan 5-6 jam perhari kerja efektif selama satu bulan (25 hari kerja). Kesesuaian pelaksanaan penelitian dan penyusunan tugas akhir yang diukur dari laporan pelaksanaan dan monitoring. 6. Bahwa 1 sks untuk: • Perkuliahan, responsi dan tutorial di kelas terbagi menjadi 50 menit pembelajaran tatap muka di kelas, 60 menit tugas mandiri dan 60 menit tugas terstruktur setiap minggunya. • pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis terabgi menjadi 100 menit tatap muka dan 70 menit tugas mandiri setiap minggunya.. 7. Bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. Kesesuaian rencana dan pelaksanaan responsi, seminar, penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan dan hasil monitoring. 4.4. Standar Penilaian Pembelajaran 4.4.1. Deskripsi Pedoman standar penilaian pembelajaran Universitas Darma Persada meliputi garis besar batasan mengenai penilaian pembelajaran yang ditetapkan dalam Standar Nasional Dikti. Dalam mekanisme pemenuhan standar penilaian pembelajaran memuat kriteria serta indikator dari berbagai isi standar mutu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat/petugas yang bertanggung jawab dalam pemenuhan standar penilaian pembelajaran, demikian pula dalam manajemen pengendalian standar penilaian pembelajaran. Oleh karena itu, agar mutu pembelajaran di Universitas Darma Persada dapat terus ditingkatkan, diperlukan standar penilaian pembelajaran beserta standar turunannya, yang disusun mengacu pada Permenristekdikti No. 44 tahum 2015, Statuta Unsada 2015/2016 - 2018/2019, Renstra Unsada, dan Kebijakan SPMI Unsada Tahun Akademik 2017/2018 - 2020/2021. 4.4.2. Tujuan Standar penilaian pembelajaran ini disusun agar dapat digunakan acuan oleh
  42. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 27 Jurusan/Program Studi, dosen

    dan para pejabat struktural atau unit kerja terkait dalam pelaksanaan penilaian pendidikan sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing secara edukatif, otentik, obyektif, akuntabel dan transparan, sehingga mutu pembelajaran dapat ditingkatkan secara terus-menerus dan berkelanjutan. 4.4.3. Rasional Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil proses pembelajaran yang diikuti oleh peserta didik atau mahasiswa. Penilaian pendidikan digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik atau mahasiswa, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil proses pembelajaran dan memperbaiki proses pembelajaran. Dengan demikian dalam rangka pencapaian kompetensi mahasiswa dalam proses pembelajaran Universitas Darma Persada harus menetapkan standar penilaian pembelajaran dengan tujuan sebagai evaluasi terhadap pencapaian kompetensi mahasiswa secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran. Di samping itu untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan proses pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar mahasiswa. Agar penilaian pembelajaran berjalan efektif dan bermanfaat, maka diperlukan pedoman, ukuran dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, dikendalikan, dan ditingkatkan oleh Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana, Jurusan/Program Studi, dan unit-unit terkait termasuk dosen dan karyawan nondosen. Untuk itu, ditetapkan Standar Penilaian Pembelajaran yang berlaku untuk semua Program Studi. 4.4.4. Elemen Standar Elemen standar penilaian pembelajaran meliputi: 1. Prinsip Penilaian. 2. Teknik dan instrumen penilaian. 3. Mekanisme dan prosedur penilaian. 4. Pelaksanaan Penilaian. 5. Pelaporan nilai. 6. Hasil Penilaian
  43. Standar Nasional Pendidikan 28 4.4.5. Referensi 1. Undang-Undang Republik Indonesia

    No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Menteri Ristek dan Dikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 3. Tim Kurikulum dan Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum Pendidikan Tinggi, 2014, Jakarta. 4. Statuta Universitas Darma Persada Tahun 2015. 5. Rencana Strategis Universitas Darma Persada Tahun 2015 – 2019. 6. SK Rektor No. 56/KPTS/UNSADA/XII/2017 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Darma Persada. 4.4.6. Standar Penilaian Pembelajaran No. Pernyataan Standar Indikator 4.4.6.1. Prinsip Penilaian 1. Program Studi wajib menerapkan aturan bahwa beban studi maksimum untuk semester selanjutnya berdasarkan IPS sebelumnya: • IPS sebelumnya 0,00-1.99, beban studi semester beikutnya 18 sks. • IPS sebelumnya 2.00-2,99, beban studi semester beikutnya 20 sks. • IPS sebelumnya 3,00-3.49, beban studi semester beikutnya 22 sks. • IPS sebelumnya 3,50-4,00, beban studi semester beikutnya 24 sks. Semua Program Studi sudah menerapkan aturan beban studi berdasrkan IPS. 2. Program Studi wajib memiliki dan menerapkan aturan pembuatan soal meliputi : materi, bentuk, jumlah, waktu penyelesaian dan bobot penilaian setiap soal. Semua Program Studi memiliki aturan pembuatan soal. 3. Dosen wajib memberikan kisi2 soal meliputi : materi, bentuk, jumlah, waktu penyelesaian dan bobot nilai setiap soal. Semua dosen menyampaikan kisi-kisi soal kepada mahasiswa. 4. Dosen dan mahasiswa wajib sepakat tentang aturan penilaian meliputi: bobot penilaian, kriteria penilaian, metode penilaian dan syarat kelulusan. Semua dosen memasukan aturan penilaian dalam kontrak perkuliahan. 5. Dosen wajib membahas dan mengembalikan berkas hasil penilaian soal kepada mahasiswa. Semua berkas penilaian mata kuliah diterima oleh mahasiswa . 6. Dosen wajib mengumumkan hasil penilaian beserta rincian komponen dan bobot penilaian melalui Sistem Informasi Akademik yang dapat diakses oleh mahasiswa, program studi, dan pemangku kepentingan lainnya. Semua dosen memasukkan semua komponen nilai beserta nilai akhir sesuai kalender akademik.
  44. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 29 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.4.6.2. Teknik dan Instrument Penilaian 1. Dosen wajib menerapkan teknik penilaian mata kuliah dengan metode Penilaian Acuan Patokan (PAP) dengan Patokan sebagai berikut: • Rentang Nilai 80 sampai dengan 100 dinyatakan dengan Nilai Huruf A dengan Nilai Mutu 4. • Rentang nilai 76 sampai dengan 79,99 dinyatakan dengan Nilai Huruf A- dengan Nilai Mutu 3,7. • Rentang nilai 72 sampai dengan 75,99 dinyatakan dengan Nilai Huruf B+ dengan Nilai Mutu 3,3. • Rentang nilai 68 sampai dengan 71,99 dinyatakan dengan nilai huruf B dengan nilai mutu 3. • Rentang nilai 64 sampai dengan 67,99 dinyatakan dengan nilai huruf B- dengan nilai mutu 2,7. • Rentang nilai 60 sampai dengan 63,99 dinyatakan dengan nilai huruf C+ dengan nilai mutu 2,3. • Rentang nilai 56 sampai dengan 59,99 dinyatakan dengan nilai huruf C dengan nilai mutu 2. • Rentang nilai 51 sampai dengan 55,99 dinyatakan dengan nilai huruf C- dengan nilai mutu 1,5. • Rentang nilai 46 sampai dengan 50,99 dinyatakan dengan nilai huruf D dengan nilai mutu 1. • Rentang nilai 0 sampai dengan 45 dinyatakan dengan nilai huruf E dengan nilai mutu 0. Semua dosen telah memberi penilaian dengan menggunakan metode Penilaian Acuan Patokan (PAP). 2. Program studi wajib menerapkan instrumen penilaian sesuai dengan jenis komponen penilaian, yaitu: • Untuk penilaian sikap dilakukan dengan cara obeservasi. • Untuk penilaian partisipasi dilakukan dengan daftar hadir dan daftar keikutsertaan dalam kegiatan. • Untuk penilaian unjuk kerja dilakukan dengan ketrampilan dalam praktek, presentasi dan tugas mandiri lainnya. • Untuk penilaian kemampuan akademik dilakukan dengan ujian-ujian baik lisan maupun tertulis. Semua Program Studi menerapkan instrumen penilaian sesuai dengan jenis komponen penilaian. 3. Dosen wajib memberikan penilaian mata kuliah paling sedikit dengan komponen keikutsertaan/partisipasi/-kehadiran, tugas mandiri, ujian tengah semester baik tertulis/ujian lisan dan komponen-komponen tersebut disesuaikan dengan jenis mata kuliah, sebagai berikut: • Komponen penilaian terhadap teori setidaknya terdiri dari : kehadiran, tugas-tugas mandiri, ujian-ujian baik secara lisan maupun tertulis. • Komponen penilaian terhadap praktek/praktikum setidaknya terdiri dari: keikutsertaan kegiatan, pengamatan, ketrampilan dan pemahaman. • Komponen penilaian sidang/- seminar/paper setidaknya terdiri dari: keikutsertaan kegiatan, pengamatan, isi laporan dan pemahaman. • Komponen penilaian Praktik Kerja Lapangan setidaknya menacakup Penilaian oleh Pembimbing Lapangan yang meliputi: keikutsertaan/ daftar hadir, sikap, keterampilan/kemahiran, dan penilaian dari Pembimbing Penulisan Laporan PKL yang mencakup: isi pelaporan dan penguasaan materi. Semua dosen memberi penilaian terhadap mata kuliah yang terdiri dari komponen nilai. 4.4.6.3. Mekanisme dan Prosedur Penilaian 1. Program Studi wajib memiliki aturan tentang mekanisme dan prosedur penilaian yang disampaikan kepada dosen dan mahasiswa. Semua Program Studi telah memiliki aturan tentang mekanisme dan prosedur penilaian.
  45. Standar Nasional Pendidikan 30 No. Pernyataan Standar Indikator 2. Program

    Studi wajib memiliki aturan mekanisme dan prosedur tentang pembahasan hasil penilaian dosen dengan mahasiswa. Semua Program Studi telah memiliki aturan tentang mekanisme dan prosedur penilaian. 3. Program Studi memiliki aturan mekanisme dan prosedur tentang pendokumentasian proses dan hasil penilaian. Semua Program Studi telah memiliki aturan tentang mekanisme dan prosedur penilaian. 4.4.6.4. Pelaksanan Penilaian 1. Dosen pengampu atau kelompok dosen dan atau penguji diluar kelompok dosen wajib memberikan penilaian terhadap mata kuliah yang diampu sesuai mekanisme dan prosedur. Semua dosen atau penguji telah memberi penilaian terhadap mata kuliah yang diampu tepat waktu. 2. Dalam hal tertentu penilaian dapat mengikut sertakan mahasiswa dan atau stakeholder. 3. Dosen wajib mencantumkan teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian pada rencana pembelajaran semester untuk setiap mata kuliah. Semua dosen atau penguji telah memberi komponen nilai dalam penilaian masing- masing mata kuliah yang diampu. 4. Dosen wajib melaksanakan penilaian sesuai dengan rencana pembelajaran. (waktu, cara/bentuk penilaian, materi, bobot, penguji). Semua dosen atau penguji telah memberi penilaian sesuai dengan rencana pembelajaran semester. 4.4.6.5. Pelaporan Nilai 1. Dosen wajib melaporkan hasil penilaian setiap mata kuliah kedalam Sistem Informasi Akademik sesuai prosedur dan jadwal waktu penilaian. Semua dosen telah meng-entry nilai sesuai prosedur dan tepat waktu. 2. Program Studi wajib membuat laporan evaluasi perkembangan capaian pembelajaran. Semua Program Studi telah mengevaluasi capaian pembelajaran setiap mata kuliah. 4.4.6.6. Hasil Penilaian 1. Program Studi wajib mengumum-kan hasil penilaian semua mata kuliah yang ditempuh kepada mahasiswa yang bersangkutan, paling sedikit meliputi: • Nilai setiap mata kuliah yang ditempuh mahasiswa. • Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). • Hasil penilaian capaian pembelajaran secara komulatif selama kuliah atau hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). Semua Program Studi telah mengumumkan hasil penilaian capaian pembelajaran mahasiswa kepada stakeholder.
  46. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 31 No. Pernyataan Standar

    Indikator 2. Program Studi wajib mengevaluasi capaian pembelajaran mahasiswa setiap akhir semester. Semua Program Studi telah mengevaluasi capaian pembelajaran mahasiswa. 3. Program Studi wajib mengevaluasi hasil capaian pembelajaran lulusan setiap akhir semester. Semua Program Studi telah mengevaluasi capaian pembelajaran lulusan. 4.4.6.7. Syarat Kelulusan 1. Program diploma tiga memiliki masa studi paling lama 5 (lima) tahun dengan beban belajar paling sedikit 108 (seratus delapan) sks. Program Studi telah meluluskan mahasiswa sesuai syarat kelulusan mahasiswa. 2. Program sarjana/sarjana terapan/diploma empat memiliki masa studi paling lama 7 (tujuh) tahun dengan beban belajar paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks. Program Studi telah meluluskan mahasiswa sesuai syarat kelulusan mahasiswa. 3. Program magister memiliki masa studi paling lama 4 tahun dengan beban belajar paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks. Program Studi telah meluluskan mahasiswa sesuai syarat kelulusan mahasiswa. 4.4.6.8. Syarat Kelulusan Program Studi wajib memberikan bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus: • Ijazah dan transkrip akademik, bagi lulusan program diploma 3, program sarjana, program magister. • Gelar sesuai dengan program pendidikan dan bidang ilmu. • Predikat kelulusan sesuai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan masa studi. • Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), bagi lulusan program diploma 3, program sarjana, dan program magister. Program Studi telah memberikan ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI). 4.5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Pembelajaran 4.5.1. Deskripsi Menurut Undang-Undang No, 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa tenaga pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sedangkan tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 menyebutkan bahwa tenaga pendidik pada perguruan tinggi yaitu dosen mempunyai tugas utama mentransformasikan,
  47. Standar Nasional Pendidikan 32 mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi

    dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks hubungan input-proses-output pada sistem perguruan tinggi, dosen dan tenaga kependidikan merupakan sumber daya manusia yang penting tugas dan perannya dalam menjalankan proses pada sistem tersebut. 4.5.2. Tujuan Standar dosen dan tenaga kependidikan disusun dengan tujuan agar dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan sumber daya manusia yaitu dosen, tenaga kependidikan, sehingga pimpinan dan unit kerja yang terkait dapat merancang, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan dan mengembangkan/meningkatkan dosen dan tenaga kependidikan secara optimal sesuai bahkan melampaui standar yang ditetapkan oleh pemerintah 4.5.3. Rasional Dosen dan tenaga kependidikan merupakan pengikat aktivitas penyelenggaraan pendidikan. Dosen dan tenaga kependidikan menjadi fasilitator dalam proses pembelajaran yang diharapkan menghasilkan sumber daya manusia dari capaian pembelajaran berdasarkan prinsip dasar KKNI. Dalam proses penyelengaraan pendidikan dosen harus menentukan dan menyusun materi yang akan disampaikan kepada mahasiswa, metode dan strategi pembelajaran, alat, media, dan sumber belajar, dan harus menentukan dan merancang alat evaluasi untuk mengukur keberhasilan belajar mahasiswa sebagai penyelenggaraan pengajaran. Oleh karena itu, kompetensi dosen dan tenaga kependidikan harus ditetapkan standarnya oleh Universitas Darma Persada. Tujuannya agar dapat mengevaluasi efektivitas keberhasilan dosen dan tenaga kependidikan dalam rangka pemenuhan kompetensi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya pengajaran. Agar proses penyelenggaraan pengajaran berjalan efektif dan bermanfaaat dalam menjamin terlaksananya mutu penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi, maka diperlukan pedoman, ukuran, dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, dikendalikan dan ditingkatkan oleh Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana, Program Studi, dan unit-unit terkait, termasuk dosen dan karyawan non dosen. Untuk itu, ditetapkan “Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan”.
  48. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 33 4.5.4. Elemen Standar

    Elemen standar yang akan dinyatakan dalam masing masing standar meliputi: 1. Standar Kualifikasi Dosen. 2. Standar Beban Kerja Dosen. 3. Standar Dosen Tetap. 4. Standar Dosen Tidak Tetap. 5. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan. 6. Standar Rekrutmen dosen. 7. Standar Rekrutmen Tenaga Kependidikan. 8. Standar Pengembangan Sumber Daya Manusia Dosen. 9. Standar Pengembangan SDM Tenaga Kependidikan. 10. Standar Penilaian Prestasi Kerja Dosen. 11. Standar Penilaian Prestasi Kerja Tenaga Kependidikan. 12. Rekam Jejak Dosen dan Tenaga Kependidikan. 13. Remunerasi dan Punishment. 14. Penempatan dan Mutasi. 15. Retensi. 16. Standar jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja diluar jam kerja. 17. Standar disiplin. 18. Standar Perjalanan Dinas. 19. Standar Pelayanan Tenaga Kependidikan. 20. Standar Upah. 21. Standar Kenaikan Berkala dan Pangkat/Golongan. 22. Standar pembayaran honor dosen tidak tetap. 23. Standar Pembayaran dosen tetap dan tenaga kependidikan. 24. Standar Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan 4.5.5. Referensi 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  49. Standar Nasional Pendidikan 34 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12

    Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. 3. Peraturan Menteri Ristek dan Dikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi . 4. Permenristek Dikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 5. Statuta Universitas Darma Persada Tahun 2015. 6. Rencana Strategis Universitas Darma Persada tahun 2015 – 2019. 7. SK Rektor No. 56/KPTS/UNSADA/XII/2017 tentang Kebijakan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Darma Persada. 4.5.6. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan No. Pernyataan Standar Indikator 4.5.6.1. Standar Kualifikasi Dosen 1. Kualifikasi Dosen Program Diploma Tiga: • Universitas wajib memiliki dosen program diploma tiga (D3) dengan kualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang linier dengan program studi. • Dosen Program Diploma Tiga dapat menggunakan dosen dengan sertifikasi profesi berdasarkan hasil penilaian LSP dengan standar RPL setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI. • Jumlah dosen dengan kualifikasi magister maupun terapan pada Program Studi D3. • Jumlah dosen yang bersertifikasi profesi pada Program Studi D3. 2. Kualifikasi Dosen Program Pasca Sarjana (S2): • Universitas wajib memiliki Dosen Pasca Sarjana (S2) dengan kualifikasi akademik sekurang-kurangnya doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi. • Dosen program pasca Sarjana (S2) dapat menggunakan dosen dengan sertifikasi profesi berdasarkan hasil penilaian LSP dengan standar RPL setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI • Jumlah dosen dengan kualifikasi magister maupun terapan pada Program Ptudi S1. • Jumlah dosen dengan kualifikasi doktor maupun terapan pada Program Pasca Sarjana (S2). 3. Universitas wajib memiliki Dosen dengan kompetensi pendidik yang dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan sertifikat PEKERTI. Jumlah dosen yang bersertifikasi pendidik dan sertifikat PEKERTI. 4.5.6.2. Standar Dosen Tetap 1. Dosen Tetap wajib melaksanakan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jumlah dosen yang melaksanakan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi. 2. Beban pengajaran sekurang-kurangnya 2 sks dan sebanyak- banyaknya 9 sks. Jumlah dosen yang melaksanakan pengajaran. 3. Beban penelitian sekurang-kurangnya 2 sks dan sebanyak- banyaknya 6 sks. Jumlah dosen yang melaksanakan penelitian.
  50. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 35 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4. Beban pengabdian sekurang-kurangnya 1 sks dan sebanyak- banyaknya 6 sks. Jumlah dosen yang melaksanakan pengabdian. 5. Dosen Tetap Universitas Darma Persada dapat melaksanakan kegiatan dalam bentuk Pelaksanaan Tugas Tambahan. Jumlah dosen yang diberi tugas tambahan. 6. Dosen Tetap Universitas Darma Perada wajib melaksanakan Kegiatan Penunjang . Jumlah dosen dan intensitas keikutsertaan yang melaksanakan kegiatan penunjang. 7. Dosen tetap merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap Universitas Darma Persada dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain di luar Universitas Darma Persada memiliki NIDN atau NIDK pangkalan di UNSADA. Jumlah dosen yang memiliki NIDN atau NIDK. 8. Calon Dosen Tetap seluruh Program Studi harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang ditetapkan Universitas. Jumlah dosen yang memenuhi persyaratan peraturan yang ditetapkan Universitas . 9. Calon Dosen Tetap harus memiliki keterangan sehat Jasmani, Rohani & bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kualifikasi Type C. Jumlah dosen yang memenuhi memiliki keterangan sehat Jasmani, Rohani & bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kualifikasi Type C. 10. Universitas wajib memiliki Dosen Tetap sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh dosen. Persentase dosen tetap dari jumlah seluruh dosen. 11. Universitas wajib memiliki Dosen Tetap Program Studi sekurang- kurangnya 6 (enam) orang. Pemenuhan jumlah minimal dosen tetap. 12. Universitas wajib memiliki rasio Dosen Tetap dengan mahasiswa untuk bidang sosial 1 : 45 dan bidang Eksakta 1 : 30. Kesuaian rasio dosen. 13. Universitas wajib memiliki Dosen tetap yang mempunyai keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu yang diampu. Presentasi kesuaian keahlian dosen dengan bidang ilmu yang diampu. 4.5.6.3. Standar Dosen Tidak Tetap 1. Dosen Tidak Tetap wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Jumlah Dosen Tidak Tetap wajib memiliki kualifikasi akademik. 2. Dosen Tidak Tetap wajib memiliki keahlian yang sesuai dengan disiplin ilmu pada program studi dan mata kuliah yang diampu. Jumlah Dosen yang memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu yang sesuai disiplin ilmu pada program studi dan mata kuliah yang diampu. 3. Dosen Tidak Tetap wajib memiliki NUPN atau NIDN. Jumlah Dosen yang memiliki NUPN atau NIDN (di luar UNSADA).
  51. Standar Nasional Pendidikan 36 No. Pernyataan Standar Indikator 4. Beban

    mengajar dosen tidak tetap sebanyak-banyak 9 sks. Jumlah Dosen Tidak Tetap yang memiliki beban mengajar maksimum 9 sks. 5. Dosen Tidak Tetap wajib melaksanakan pengajaran 14 kali tatap muka per semester. Jumlah Dosen Tidak Tetap yang hadir 14 tatap muka. 4.5.6.4. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan 1. Universitas wajib memiliki tenaga kependidikan sekurang- kurangnya berpendidikan diploma tiga (D3). Jumlah tenaga kependidikan dengan kualifikasi akademik diploma tiga (D3). 2. Tenaga kependidikan untuk bidang yang memerlukan keahlian khusus seperti laboran, programmer, teknisi sekurang-kurangnya diploma tiga (D3) atau bersertifikasi di bidangnya. Jumlah Tenaga Kependidikan yang memiliki memiliki diploma tiga (D3) atau bersertifikasi di bidangnya. 4.5.6.5. Standar Kualifikasi Tenaga Penunjang Kependidikan Universitas wajib memiliki tenaga penunjang kependidikan sekurang-kurangnya berpendidikan SMU/Sederajat. Jumlah tenaga penunjang kependidikan dengan kualifikasi SMU/sederajat. 4.5.6.6. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan Keahlian Khusus Universitas wajib memiliki Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus seperti pustakawan, laboran minimal berpendidikan Diploma Tiga (D3). Jumlah tenaga kependidikan keahlian khusus seperti pustakawan, laboran minimal berpendidikan Diploma Tiga (D3). 4.5.6.7. Standar Rekrutmen Dosen 1. Penerimaan calon dosen tetap setiap program studi harus sesuai dengan kebutuhan yang diseleksi oleh Tim Penerimaan Calon Karyawan Akademik (TPCKA). Kesesuaian penerimaan dosen tetap dengan kebutuhan dosen program studi. 2. Universitas harus memiliki surat keputusan tentang Tim Penerimaan Calon Karyawan Akademik (TPCKA). Tersedianya surat keputusan. 3. Calon dosen harus memenuhi persyaratan penerimaan dosen. Tersedianya kriteria dan persyaratan penerimaan dosen dalam bentuk surat keputusan Rektor. 4.5.6.8. Standar Rekrutmen Tenaga Kependidikan 1. Penerimaan calon tenaga kependidikan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi yang diseleksi oleh tim penerimaan calon tenaga kependidikan (TPCTK). Tersedianya surat keputusan. 2. Calon tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan penerimaan tenaga kependidikan. Tersedianya kriteria dan persyaratan penerimaan tenaga kependidikan dalam bentuk surat keputusan Rektor.
  52. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 37 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.5.6.9. Pengembangan Dosen Tetap 1. Setiap dosen tetap berhak mendapatkan pengembangan yang meliputi pelatihan, lokakarya, Seminar dan studi lanjut atas dasar usulan dari pimpinan unit dengan persetujuan pimpinan Universitas. Jumlah dosen yang studi lanjut dan keikutsertaan dalam seminar, lokakarya, dan lain-lain. 2. Dosen tetap yang melanjutkan studi berhak mendapat bantuan belajar berupa biaya semester maksimal 6 semester. Ketersediaan dana bantuan belajar. 4.5.6.10. Pengembangan Tenaga Kependidikan 1. Setiap tenaga kependidikan berhak mengikuti program pendidikan dalam rangka jenjang karir seperti pelatihan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan melanjutkan studi yang lebih tinggi atas persetujuan pimpinan Universitas. Jumlah tenaga kependidikan yang studi lanjut dam keikutsertaan dalam pelatihan. 2. Tenaga kependidikan yang melanjutkan studi pada jenjang S1 dilingkungan UNSADA berhak mendapatkan bantuan BPP maksimal 8 semester dengan kreteria tertentu. Ketersediaan dana bantuan belajar dan pemenuhan kreteria yang ditetapkan. 3. Tenaga kependidikan yang melanjutkan studi pada jenjang S2 berhak mendapatkan bantuan BPP maksimal 4 semester dengan kreteria tertentu. Ketersediaan dana bantuan belajar dan pemenuhan kreteria yang ditetapkan. 4.5.6.11. Penilaian Kinerja Dosen 1. Universitas wajib mempunyai pedoman penilaian kinerja dosen tetap. Tersedia form penilaian dan hasil kinerja dosen. 2. Penilaian kinerja dosen dilakukan oleh Ketua jurusan/Prodi dengan mengacu pedoman penilaian kinerja. Hasil kinerja seluruh dosen pada masing- masing kajur/prodi. 4.5.6.12. Penilaian Kinerja Kerja Tenaga Kependidikan 1. Universitas Darma Persada wajib mempunyai pedoman penilaian kinerja kerja tenaga kependidikan. Tersedia form penilaian dan hasil kiner tenaga kependidikan. 2. Penilaian kinerja tenaga kependidikan dilakukan oleh pimpinan unit dengan mengacu pedoman penilaian kinerja. Hasil kinerja seluruh tenaga kependidikan pada masing-masing unit. 4.5.6.13. Rekam Jejak Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas wajib mempunyai rekam jejak dosen dan tenaga kependidikan. Tersedia database rekam jejak dosen dan tenaga kependidikan. 4.5.6.14. Remunerasi dan Punishment 1. Universitas wajib memberikan remunirasi kepada dosen tetap dan tenaga kependidikan yang berprestasi dalam bidang tertentu dan member nilai tambah pada institusi. Bentuk reward dan jumlah dosen dan tenaga kependidikan yang mendapatkan reward. 2. Universitas wajib memberikan punisment kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melanggar aturan berupa: • Memberikan sanksi-sanksi administrasi (SP 1, SP2, dan SP3). • Memberikan sanksi finansial berupa penurunan gaji. • Penundaan kenaikan gaji berkala dan golongan. • Penurunan jabatan. Bentuk Punishment yang diberikan dan jumlah dosen dan tenaga kependidikan yang mendapatkan sanksi tersebut.
  53. Standar Nasional Pendidikan 38 No. Pernyataan Standar Indikator 4.5.6.15. Penempatan

    dan Mutasi 1. Penempatan karyawan yang baru diangkat harus mempunyai pendidikan, pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan unit yang membutuhkan. Kesesuaian karyawan yang dimutasi dengan kebutuhan unit yang diukur dalam hasil evaluasi kinerja. 2. Mutasi yang dilakukan harus bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kemampuan dan produktifitas tenaga kerja yang ditempatkan atau mutasi. Hasil monitoring pekerjaan dan evaluasi kinerja tenaga kependidikan yang dimutasi. 4.5.6.16. Retensi Universitas Darma Persada wajib memberikan retensi bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk mendorong dan meningkatkan loyalitas terhadap institusi. Bentuk retensi yang diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan antara lain pemberian sembako, tunjangan doktor, asuransi, bonus, beasiswa. 4.5.6.17. Standar Medical Check Up Universitas Darma Persada wajib mengadakan Medical Check Up kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan sekali setahun. Pelaksanaan dan hasil medical check up. 4.5.6.18. Standar JSHK (Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja) Universitas Darma Persada wajib mengikutsertakan dosen dan tenaga kependidikan sebagai peserta JSHK di luar jam Kerja yang merupakan salah satu persyaratan dalam setiap pemberian perizinan, pengesahan maupun pendaftaran yang keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dengan membayar iuran dengan cara bulanan atau tahunan. Kesesuaian pelaksanaan dengan ketentaun yang berlaku. 4.5.6.19. Standar Disiplin Universitas Darma Persada wajib memiliki aturan kedisiplinan yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika. • Ketersediaan peraturan tatatertib dan kedisiplinan. • Peraturan kedisiplinan yang diukur melalui monitoring evaluasi kinerja. 4.5.6.20. Standar Perjalanan Dinas Dalam menjalankan tugas-tugas tertentu atas perintah pimpinan Universitas/Unit seperti mengikuti seminar, lokakarya, Universitas Darma Persada wajib memberikan Biaya Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Kesesuaian penugasan dengan SPPD yang diberikan dan kemanfaatan dalam bentuk umpan balik hasil. 4.5.6.21. Standar Pelayanan Tenaga Kependidikan Universitas Darma Persada wajib memiliki standar pelayanan tenaga kependidikan bidang administrasi. Kepuasan penggunan layanan yang diukur dengan survey kepuasan pelanggan.
  54. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 39 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.5.6.22. Standar Upah Upah terendah yang diberikan Universitas Darma Persada setara dengan upah DKI Jakarta karena UNSADA berada di wilayah DKI. Jumlah Karyawan yang memperoleh upah di bawah UMP. 4.5.6.23. Standar Kenaikan Berkala dan Pangkat/Golongan 1. Kenaikan gaji pokok berkala setiap 2 tahun dan kenaikan golongan reguler 4 tahun sekali bagi dosen dan tenaga kependidikan setelah melalui penilaian kinerja. Kesesuaian pelaksanaan kenaikan gaji berkala dan pangkat/golongan. 2. Setiap kenaikan gaji berkala dan pangkat/goongan terlebih dahulu dilakukan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pimpinan unit Kesesuaian kenaikan berkala, pangkat dan golongan dengan evaluasi kinerja. 4.5.6.24. Standar Pembayaran Honor Dosen Tidak Tetap Honor dosen tidak tetap dibayarkan berdasarkan jumlah jam tatap muka selambat lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya melalui transfer bank. Ketepatan pelaksanaan pembayaran Dosen Tidak Tetap. 4.5.6.25. Standar Pembayaran Dosen Tetap dan Tenaga Kependidikan 1. Gaji dosen tetap dibayarkan berdasarkan komponen (gaji pokok, transpor, uang makan, tunjangan fungsional, tunjangan jabatan bagi yang menjabat) selambat-lambatnya tanggal 28 setiap bulan melalui transfer Bank setiap bulan melalui transfer Bank persepsi UNSADA. Batas waktu pembayaran gaji dosen tetap dan tenaga kependidikan. 2. Gaji tenaga kependidikan dibayarkan berdasarkan komponen (gaji pokok, transport, uang makan, tunjangan jabatan bagi yang menjabat) selambat-lambatnya tanggal 28 setiap bulan melalui transfer Bank setiap bulan melalui transfer Bank persepsi UNSADA. Batas waktu pembayaran gaji dosen tetap dan tenaga kependidikan. 4.5.6.26. Standar Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan wajib mengikuti program jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui BPJS. Jumlah dosen dan tenaga kependidikan serta kesesuaian dengan ketentuan yang mengikuti program BPJS. 4.6. Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran 4.6.1. Deskripsi Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, dimana menurut Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Sarana paling sedikit terdiri atas: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, sarana teknologi informasi dan komunikasi, instrumentasi eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenia, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai dan adanya sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan. Sedangkan Standar Prasarana paling sedikit terdiri atas: lahan, ruang
  55. Standar Nasional Pendidikan 40 kelas, perpustakan, laboratorium, tempat berolahraga, tempat

    berkesenian, ruang unit kegiatan mahasiswa, ruang pimpinan perguruan tinggi, tuang dosen, ruang tata usaha dan fasilitas umum yang meliputi jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data. Standar Sarana dan Prasarana diperlukan untuk memenuhi kecukupan akan kebutuhan yang memadai sehingga proses pendidikan dapat berjalan efektif, efisien dan berkelanjutan. 4.6.2. Tujuan Tujuan standar ini adalah sebagai pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan Universitas dan Fakultas agar dapat merencankan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan atau meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pendidikan di Universitas Darma Persada secara terus menerus dan berkelanjutan. 4.6.3. Rasional Sarana dan prasarana merupakan pendukung kegiatan penyelenggaraan pembelajaran baik bidang akademik maupun nonakademik di semua unit kerja termasuk dosen, mahasiswa dan alumni. Sarana dan prasarana dalam bidang pembelajaran merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting bagi terselenggaranya kesuksesan pendidikan. Oleh sebab itu, sarana dan prasarana pembelajaran membutuhkan pengelolaan. Pengelolaan tidak terlepas dari sebuah kegiatan manajemen yang meliputi beberapa kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan, dan penghapusan serta penataan secara efektif, efisien dan terintegrasi. Dengan demikian, sarana dan prasarana harus ditetapkan standarnya oleh Universitas Darma Persada dengan tujuan agar dapat mengevaluasi refektivitas keberhasilan sarana dan prasarana sebagai factor pendukung pencapaian penyelenggaraan pendidikan secara efektif dan efisien serta mendorong terciptanya budaya mutu dan pemanfaatan sarana dan prasarana di seluruh lingkungan Universitas Darma Persada. Agara sarana dan prasarana sebagai factor pendukung penyelenggaraan pendidikan di Universitas Darma Persada dapat berjalan efektif dan bermanfaat untuk menjamin terlaksananya mutu penyelenggaraan pendidikan, maka diperlukan
  56. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 41 pedoman, ukuran dan

    kriteria tertentu yang harus dipenuhi serta dikendalikan dan ditingkatkan oleh Universitas Darma Persada dengan menetapkan “Standar Sarana dan Prasarana”. 4.6.4. Elemen Standar Agar sarana dan prasarana sebagai faktor pendukung penyelenggaraan pendidikan di Universitas Darma Persada dapat berjalan efektif dan bermanfaat untuk menjamin terlaksananya mutu penyelenggaraan pendidikan, maka diperlukan pedoman, ukuran dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi serta dikendalikan dan ditingkatkan oleh Universitas Darma Persada dengan menetapkan “Standar Sarana dan Prasarana” sebagai berikut: 1. Standar Lahan. 2. Standar Bangunan. 3. Standar Ruang Kuliah dan perlengkapannya. 4. Standar Ruang Perpustakaan dan Sumber Belajar. 5. Standar Ruang Baca. 6. Standar Ruang dan Peralatan, Laboratorium dan/Bengkel Kerja dan/atau Studio. 7. Standar Ruang Pimpinan. 8. Standar Ruang Pimpinan Unit Kerja. 9. Standar Ruang Tata Usaha. 10. Standar Ruang Dosen. 11. Standar Ruang Dosen Tidak Tetap. 12. Standar Ruang Rapat. 13. Standar Kantin. 14. Standar Unit Kegiatan Mahasiswa. 15. Standar Tempat Ibadah dan perlengkapannya. 16. Standar Tempat Olah Raga dan perlengkapannya. 17. Standar Tempat Berkreasi/Berkesenian. 18. Standar Prasarana Umum
  57. Standar Nasional Pendidikan 42 19. Standar Tanda dan Petunjuk. 20.

    Standar Perawatan. 4.6.5. Referensi 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 3. Statuta Universitas Darma Persada tahun 2015. 4. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Darma Persada tahun 2014/2015 – 2018/2019. 5. Rencana Strategis Universitas Darma Persada tahun 2014/2015 – 2018/2019. 6. Rancangan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi Program Pascasarjana dan Profesi, Badan Standar Nasional Pendidikan, Juli 2011. 7. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 2011. 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 tantang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. 9. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. 10. Keputusan Menteri no. 48/MENLH/XI/1996 tentang Baku Mutu Kebisingan. 11. PP No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 12. PP No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 4.6.6. Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran No. Pernyataan Standar Indikator 4.6.6.1. Standar Lahan 1. Universitas wajib menyediakan lahan dengan luas minimum 14.800 m². Terpenuhi lahan seluas 24.654 m². 2. Universitas wajib melengkapi sarana penunjang keselamatan dan kesehatan kerja. serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. Terpenuhi sarana penunjang keselamatan dan kesehatan kerja serta akses penyelamatan dalam keadaan darurat.
  58. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 43 No. Pernyataan Standar

    Indikator 3. Universitas wajib menyediakan lingkungan nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran. Terpenuhi persyaratan lingkungan nyaman dan sehat sesuai: • Kep Menteri no. 48/MENLH/XI/1996 tentang baku mutu kebisingan • PP no.41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara • PP no. 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. 4. Universitas wajib menyediakan lahan hijau sesuai dengan KDH (Koefisien Dasar Hijau) minimal 10% dari total luas seluruh lahan. Terpenuhi ruang hijau sesuai dengan KDH wilayah kecamatan Duren Sawit (Perda DKI No. 1 tahun 2014). 5. Yayasan wajib memiliki surat hak milik lahan dan atau surat izin pemanfaatan lahan dari pemegang hak atas tanah yang berlaku minimum 20 tahun. Yayasan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (HGB)/Surat Pemanfaatan Lahan dan Bangunan. 4.6.6.2 Bangunan 1. Universitas wajib memiliki gedung yang memenuhi standar kualitas A dengan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang memadai yang diperuntukkan sebagai sarana pembelajaran dan sarana penunjang. • Terpenuhinya kecukupan luas dan kenyamanan dan keamanan gedung untuk pembelajaran dan kegiatan administrasi. • Memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). • Dibangun oleh kontraktor yang mempunyai SIUP dan klasifikasi usaha kelas A. 2. Universitas wajib menyediakan bangunan dengan Koefisien dasar bangunan 80% dari luas lahan yang tersedia. Total luas bangunan memenuhi KDB (Koefisien Dasar Bangunan) maksimum sebesar 80%. 3. Universitas wajib menyediakan fasilitas Pemadam Kebakaran, Penangkal Petir, jalur evakuasi, system drainase, pengelolaan sampah, pencahayaan dan penghawaanlingkungan nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran. • Tersedianya penangkal petir disetiap gedung. • Tersedianya fasilitas APAR di ruang kerja, Laboratorium/-Studio/Workshop. 4.6.6.3. Ruang Kuliah dan perlengkapannya Universitas wajib menyediakan ruang kuliah dengan luas minimal 1,5 m² per mahasiswa dengan ketentuan: • Kapasitas 20 dengan luas minimal 30 m². • Kursi/bangku kuliah sesuai kapasitas, meja kursi dosen, papan dan alat tulis, lcd proyektor dan layar, komputer berjaringan. • Kapasitas 40 dengan luas minimal 60 m². • Kursi/bangku kuliah sesuai kapasitas, meja kursi dosen, papan dan alat tulis, lcd proyektor dan layar, komputer berjaringan. • Kapasitas 80 dengan luas minimal 120 m². • Kursi/bangku kuliah sesuai kapasitas, meja kursi dosen, papan dan alat tulis, lcd proyektor, komputer berjaringan dan pengeras suara untuk ruang kuliah dan dilengkapi dengan pencahayaan dan penghawaan yang harus memperhatikan kenyamanan dan ketenangan (pencahayaan minimal 300 Lux, penghawaan 20-25°C). • Terpenuhinya perlengkapan kelas dan penghawaan yang memadai. • Ruang kecil (20 orang). • Ukuran 3,5 x 9 m. • Rasio 1,6/mahasiswa. • Ruang kapasitas 40. • Luas 7 x 9 m. • Rasio 1,6/mahasiswa. • Ruang besar (80 orang). • Ukuran 9 x 14 m. • Rasio 1,6/mahasiswa.
  59. Standar Nasional Pendidikan 44 No. Pernyataan Standar Indikator 4.6.6.4. Ruang

    Perpustakaan dan Sumber Belajar 1. Universitas wajib menyediakan ruang perpustakaan yang mudah dijangkau dan memperhatikan pemakai berkebutuhan khusus dan memiliki materi perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Terpenuhinya kecukupan luas perpustakaan. 2. Universitas wajib menyediakan ruang perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan dengan luas minimal 0,2 m² per mahasiswa. 2.1. Komposisi ruang perpustakaan: • Area koleksi 45% • Area pemustaka 25% • Area kerja 10% • Area lain 20% 2.2. Ruang perpustakaan harus memperhatikan kenyamanan dan ketenangan. 2.3. Pencahayaan: • Area baca (majalah & surat kabar), 200 lumen. • Meja baca (ruang baca rujukan), 600 lumen. • Area sirkulasi, 600 lumen. • Area pengolahan, 400 lumen. • Area akses tertutup, 100 lumen. • Ares koleksi buku, 200 lumen. • Area kerja, 400 lumen. • Area pandang dengar, 100 lumen. 2.4. Kelembaban: • Ruang koleksi buku, 45-55%. • Ruang koleksi microfilm, 20-21%. 2.5. Temperatur: Area baca pemustaka, area koleksi dan ruang kerja 20-25º C. Terpenuhinya kecukupan luas perpustakaan. 3. koleksi sumber belajar dan layanan untuk menjamin kenyamanan ruang: • Perabot kerja, untuk dapat menunjang kegiatan minimum terdiri kursi dan meja baca pengunjung, kursi dan meja pustakawan, meja sirkulasi, dan meja multimedia. • Perabot penyimpanan untuk menyimpan koleksi perpustakaan dan peralatan lain untuk pengelolaan perpustakaan, minimum terdiri atas: rak buku, rak majalah, rak surat kabar, lemari/laci katalog, dan lemari yang dapat dikunci. • Peralatam multimedia, minimal terdiri dari 10 set komputer. • Perlengkapan lain minimum terdiri atas buku inventaris, buku pegangan pengolahan,papan pengumuman. Terpenuhinya kecukupan bahan dan sarana perpustakaan (buku, jurnal dan sumber pembelajaran).
  60. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 45 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.6.6.5. Ruang Baca 1. Universitas wajib menyediakan lahan dengan luas minimum 14.800 m². 2. Luas minimum adalah 2m²/mahasiswa, luas minimum 40 m²/prodi. 3. Universitas harus memperhatikan kenyamanan dan ketenangan (pencahayaan minimal 300 Lux, penghawaan 20 -25°C). 4. Ruang bersama sebagai wadah untuk berbagai kegiatan informal mahasiswa yang mendukung kegiatan pembelajaran seperti ruang diskusi, ruang duduk, ruang berkumpul yang dapat menjadi wadah terbentuknya atmosfir akademik yang baik. Terpenuhinya perabot dan peralatan informasi dan komunikasi yang dapat menunjang kegiatan mahasiswa menulis, membaca, memeriksa, dan mengakses internet. 4.6.6.6. Ruang dan Peralatan, Laboratorium dan/atau Bengkel Kerja dan/atau Studio 1. Laboratorium dan/atau Bengkel Kerja dan/ atau Studio harus sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan setiap jurusan/program studi. 2. Laboratorium dan/atau Bengkel Kerja dan/atau Studio harus memperhatikan kenyamanan dan ketenangan (pencahayaan minimal 300 Lux, penghawaan 20 -25°C). 3. Lab. Mesin, Lab. Komputer, Studio Gambar, Lab. Bahasa dapat melayani akses sivitas akademika yang dilengkapi dengan jenis peralatan yang sesuai dengan program studi. 4. Laboratorium, Studio/Bengkel kerja dilengkapi dengan system keselamatan yang memadai, minimal tersedia Apar (alat pemadam ringan) pada setiap ruangan. 5. Laboratorium, Studio/Bengkel kerja yang mengandung risiko tinggi wajib dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri). 6. Semua laboratorium/Studio/Bengkel wajib menyediakan peralatan yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan: • Peralatan lab. harus berlisensi. • Rasio jumlah laboratorium peralatan/mahasiswa harus mencukupi. Terpenuhinya ruangan dan peralatan Laboratorium dan atau Bengkel Kerja dan atau Studio.
  61. Standar Nasional Pendidikan 46 No. Pernyataan Standar Indikator 4.6.6.7. Ruang

    Pimpinan 1. Universitas harus menyediakan ruang pimpinan dengan luas dan perabot penyimpanan, peralatan kantor, peralatan komunikasi dan informasi yang memadai untuk menunjang kegiatan (12 m²). 2. Universitas harus memperhatikan kenyamanan dan ketenangan ruang pimpinan (pencahayaan minimal 300 Lux, penghawaan 20 -25°C). 3. Perlengkapan kerja: • Tersedianya perabot kerja pimpinan dalam bekerja, menerima tamu terbatas, melakukan rapat kecil. Minimum terdiri dari meja ukuran 1 biro, kursi kerja, kursi tamu dan meja tamu. • Terdapat perabot penyimpanan yang dapat menyimpan dokumen dan peralatan yang perlu diamankan. Minimum terdiri atas lemari yang dapat dikunci. • Terdapat 1 set komputer berjaringan. • Adanya peralatan komunikasi yang dapat menunjang komunikasi internal dan eksternal baik untuk suara maupun data, wifi. • Tersedianya peralatan APAR. Terpenuhinya kecukupan ruang pimpinan beserta kelengkapannya. 4.6.6.8. Ruang Pimpinan Unit Kerja 1. Universitas harus menyediakan ruang pimpinan unit kerja dengan luas dan perabot penyimpanan, peralatan kantor, peralatan komunikasi dan informasi yang memadai untuk menunjang kegiatan. 2. Universitas harus memperhatikan kenyamanan dan ketenangan (pencahayaan minimal 300 Lux, penghawaan 20 -25°C). 3. Perlengkapan: • Tersedianya kelengkapan sarana ruang Pimpinan Unit Kerja harus dapat menunjang pekerjaan adminstrasi perguruan tinggi. Minimum terdiri atas kursi kerja dan meja setengah biro untuk setiap petugas, serta kursi untuk tamu. • Tersedianya terdapat perabot penyimpanan yang dapat menyimpan dokumen dan peralatan yang perlu diamankan (lemari dan filing cabinet), pendingin ruang. • Tersedianya 1 set komputer berjaringan. • Tersedianya peralatan informasi dan komunikasi yang dapat menunjang komunikasi internal dan eksternal baik untuk suara maupun data, wifi. • Tersedianya peralatan APAR. Terpenuhinya kecukupan ruang pimpinan unit kerja dengan kelengkapannya
  62. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 47 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.6.6.9. Ruang Tata Usaha 1. Universitas harus menyediakan ruang Tata Usaha di setiap fakultas dengan luas minimal yang disyaratkan 4m²/orang yang dilengkapi dengan perabot penyimpanan, peralatan kantor, peralatan komunikasi dan informasi yang dapat menunjang kegiatan operasional administrasi universitas. 2. Universitas harus memperhatikan kenyamanan dan ketenangan (pencahayaan minimal 300 Lux, penghawaan 20 -25°C) 3. Perlengkapan: • Tersedianya kelengkapan sarana ruang Tata Usaha harus dapat menunjang pekerjaan administrasi perguruan tinggi. Minimum terdiri atas kursi kerja dan meja setengah biro untuk setiap petugas, serta kursi untuk tamu. • Tersedianya perabot penyimpanan yang dapat menyimpan dokumen dan peralatan yang perlu diamankan. • Tersedianya 1 set komputer berjaringan. • Tersedianya peralatan informasi dan komunikasi yang dapat menunjang komunikasi internal dan eksternal baik untuk suara maupun data, wifi. • Tersedianya peralatan APAR. • Terpenuhinya kecukupan luas ruang tata usaha beserta dengan kelengkapannya. • Ruang Tata Usaha ukuran 9 x 7 m2. 4.6.6.10. Ruang Dosen 1. Universitas wajib menyiapkan ruangan dosen dengan luas, perabot dan kelengkapannya serta peralatan komunikasi dan informasi yang menunjang optimalisasi pemenuhan kewajiban dan kegiatan dosen minimal 4 m². 2. Universitas wajib memperhatikan kenyamanan dan ketenangan (pencahayaan minimal 300 Lux, penghawaan 20 -25°C) 3. Perlengkapan: • Tersedianya sarana ruang dosen dapat menunjang kegiatan menulis, membaca, memeriksa dan memberikan konsultasi minimum terdiri atas 1 set kursi dan meja setengah biro/ dosen • Tersedianya minimal 1 set lemari/dosen yang dapat dikunci guna menyimpan perlengkapan untuk persiapan dan pelaksanaan kegiatan dosen. • Tersedianya peralatan informasi dan komunikasi yang dapat menunjang kegiatan dosen termasuk mengakses internet, komunikasi internal dan eksternal baik untuk suara maupun data. • Tersedianya peralatan APAR. Terpenuhinya kecukupan ruang dosen dan kelengkapannya.
  63. Standar Nasional Pendidikan 48 No. Pernyataan Standar Indikator 4.6.6.11. Ruang

    Dosen Tidak Tetap 1. Universitas wajib menyiapkan ruangan dosen tidak tetap dengan luas, perabot dan kelengkapannya serta peralatan komunikasi dan informasi yang menunjang optimalisasi pemenuhan kewajiban dan kegiatan dosen . 2. Harus memperhatikan kenyamanan dan ketenangan (pencahayaan minimal 300 Lux, penghawaan 20 -25°C) 3. Perlengkapan: • Tersedianya sarana perabot minimal terdiri dari meja besar dan kursi sesuai dengan kapasitas ruang. • Tersedianya sarana ruang dosen dapat menunjang kegiatan menulis, membaca, memeriksa dan memberikan konsultasi minimum terdiri atas 1 set kursi dan meja setengah biro/dosen. Terpenuhinya kecukupan ruang dosen tidak tetap dan kelengkapannya 4.6.6.12. Ruang Rapat 1. Universitas wajib menyediakan ruang rapat untuk tempat pertemuan dengan mitra atau tempat koordinasi/pertemuan dengan jajaran dengan tempat yang mudah terjangkau. Ruang rapat terdapat pada tingkat Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi. Luas minimum 48m². 2. Universitas wajib memperhatikan kenyamanan dan ketenangan (pencahayaan minimal 300 Lux, penghawaan 20 -25°C) 3. Perlengkapan: • Tersedianya meja dan kursi dengan jumlah sesuai kapasitas ruang. • Tersedianya papan dan alat tulis, komputer, LCD Proyektor dan layar, serta peralatan untuk komunikasi. • Tersedianya peralatan APAR. Terpenuhinya kecukupan ruang rapat dan kelengkapannya 4.6.6.13. Kantin 1. Universitas harus menyediakan kantin sebagai kebutuhan seluruh sivitas akademika dengan cakupan luas yang memadai serta kenyamanan, kebersihan, penghawaan, pencahayaan dan sanitasi yang terjaga. 2. Universitas wajib memperhatikan kenyamanan dan ketenangan (pencahayaan minimal 300 Lux, penghawaan 20 -25°C) 3. Tersedianya wifi. 4. Tersedianya peralatan APAR.. 5. Tersedianya tempat sampah dan alat kebersihan. Terpenuhinya kecukupan luas dan kenyamanan ruang kantin serta fasilitas.
  64. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 49 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.6.6.14. Ruang Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas harus menyediakan ruang unit kegiatan mahasiswa: 1. Ruang BEM Universitas menyediakan ruang BEM pusat dan BEM fakultas yang dilengkapi dengan kelengkapan/-sarana sesuai dengan spesifikasi organisasi. 2. Ruang Himpunan Mahasiswa. Universitas menyediakan ruang Himpunan Mahasiswa disetiap program studi yang dilengkapi dengan kelengkapan/sarana sesuai dengan spesifikasi organisasi. 3. Ruang Kemahasiswaan (UKM) Universitas menyediakan ruang unit kegiatan kemahasiswaan yang dilengkapi dengan kelengkapan/-sarana sesuai dengan spesifikasi organisasi . Terpenuhinya ruang BEM Pusat dan BEM Fakultas Terpenuhinya ruang himpunan mahasiswa disetiap fakultas dan setiap program studi beserta kelengkapannya Terpenuhinya ruang kemahasiswaan dan kelengkapannya Ukuran 4.6.6.15. Tempat Ibadah dan Perlengkapannya Universitas harus menyediakan tempat ibadah dengan segala tempat penyimpanan perlengkapannya. • Terpenuhinya sarana tempat ibadah dan perlengkapannya. • Terpenuhinya kecakupan luas. 4.6.6.16. Standar Tempat Olah Raga dan perlengkapannya 1. Universitas menyediakan berbagai sarana olah raga dalam kondisi baik. 2. Tersedianya perlengkapan olah raga sesuai jenisnya. Terpenuhinya kecukupan sarana olah raga sesuai dengan jenisnya. 4.6.6.17. Tempat Berkreasi/Berkesenian Universitas memastikan ketersedian ruang untuk berkreasi/berkesenian beserta peralatan kelengkapannya sesuai dengan bidangnya. Terpenuhinya ruang berkreasi dan berkesenian beserta kelengkapannya. 4.6.6.18. Prasarana Umum Universitas harus menyediakan fasilitas umum yang memadai dan terawat dengan baik berupa: jalan, air, wifi, pendopo, tempat ibadah, bis kampus, parkir, taman dan kantin. Terpenuhinya prasarana umum yang memadai sesuai kebutuhan.
  65. Standar Nasional Pendidikan 50 No. Pernyataan Standar Indikator 4.6.6.19. Standar

    Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul Universitasharus mempunyai standar jalur evakuasi gedung dan titik kumpul: 1. Jalur evakuasi bersifat permanen, menyatu dengan bangunan gedung. 2. Jalur evakuasi harus dilengkapi dengan penanda jelas dan mudah dilihat. 3. Jalur evakuasi tidak melewati ruangan yang dapat di kunci 4. Jalur evakuasi memliki lebar 71,1 cm dan tinggi langit-langit 230 cm. 5. Jalur evakuasi harus bebas dari benda yang mudah terbakar. 6. Jalur evakuasi harus memiliki akses langsung ke jalan atau ruangan terbuka yang aman 7. Titik kumpul harus disediakan dilokasi yang mudah dijangkau dan aman. Terpenuhinya prasarana tanda dan petunjuk jalur evakuasi. 4.6.6.20. Standar Perawatan Universitas harus menyediakan sarana untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan untuk mendukung proses pembelajaran yang ideal seperti: 1. Pemeliharaan/perawatan taman. 2. Perawatan, menjaga kebersihan dan penataan ulang taman 3. Pemeliharaan/perawatan instalasi: • Genset/semester • Distribusi air bersih secara berkala. • AC/3 bulan • Telepon 4. Kelistrikan & Penerangan 5. Pemadam Kebakaran 6. Pemeliharaan peralatan pendidikan: • Proyektor • Komputer berjaringan • Papan tulis • Bangku kuliah 7. Pemeliharaan/perawatan bangunan • Kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dimaksudkan agar bangunan selalu laik fungsi. Terpenuhinya sarana, sdm, dana dan SOP untuk standar perawatan. 4.7. Standar Pengelolaan Pembelajaran 4.7.1. Deskripsi Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi menyatakan bahwa: (1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridarma, (2) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
  66. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 51 sesuai dengan dasar

    dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi, (3) Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Berdasarkan Permen Ristekdikti No. 44 tahun 2015, standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. Standar pengelolaan pembelajaran tersebut harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran. 4.7.2. Tujuan Standar pengelolaan pembelajaran ini disusun dengan tujuan sebagai acuan tentang : perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program Diploma tiga (D3), Sarjana (S1), dan Pasca Sarjana (S2). 4.7.3. Elemen Standar Standar pengelolaan pembelajaran merupakan proses pelaksanaan dari seluruh standar akademik yang telah distandarkan dalam rangka pencapaian sasaran yang telah ditetapkan sesuai dengan visi misi dan tujuan Universitas dan fakultas/ prodi masing-masing. Standar pengelolaan ini meliputi: 4.7.3.1. Standar Rencana Pembelajaran Standar Rencana Pembelajaran terdiri dari: rencana kompetensi lulusan, rencana isi pembelajaran, rencana proses pembelajaran, kalender akademik, rencana dosen dan tenaga kependidikan, rencana sarana dan prasarana pembelajaran. 4.7.3.2. Standar Pelaksanaan Pembelajaran Standar pelaksanaan pembelajaran terdiri dari: pelaksanaan kompetensi
  67. Standar Nasional Pendidikan 52 lulusan, pelaksanaan isi pembelajaran, pelaksanaan proses

    pembelajaran, kalender akademik, pelaksanaan dosen dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sarana dan prasarana pembelajaran. 4.7.3.3. Pengendalian Pembelajaran Pengendalian pembelajaran terdiri dari: pengendalian kompetensi lulusan pengendalian isi pembelajaran, pengendalian proses pembelajaran, kalender akademik, pengendalian dosen dan tenaga kependidikan, pengendalian sarana dan prasarana pembelajaran. 4.7.3.4. Pemantauan dan Evaluasi Pembelajaran Pemantauan dan evaluasi pembelajaran terdiri dari: pemantauan dan evaluasi kompetensi lulusan, pemantauan dan evaluasi isi pembelajaran, pemantauan dan evaluasi proses pembelajara, kalender akademik, pemantauan dan evaluasi dosen dan tenaga kependidikan, dan pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana pembelajaran. 4.7.3.5. Pelaporan pembelajaran Pelaporan pembelajaran terdiri dari: pelaporan kompetensi lulusan, pelaporan isi pembelajaran, pelaporan proses pembelajaran, kalender akademik, pelaporan dosen dan tenaga kependidikan, pelaporan sarana dan prasarana pembelajaran. 4.7.3.6. Surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) SKPI yang memuat Nama, Logo dan Kop Surat Perguruan tinggi Informasi tentang identitas diri pemegang, Nama program studi, status akreditasi program studi saat SKPI ditandatangani, nomor SK akreditasi program studi saat SKPI ditandatangani, jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi), dan jenjang pendidikan 4.7.3.7. Pengesahan dan Akuntabilitas SKPI Lampiran SKPI merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh institusi yang sah berdasarkan keputusan pemerintah. 4.7.3.8. Dosen pengampuh mata kuliah dan tenaga kependidikan Menguraikan tentang kesesuaian dosen pengampu mata kuliah dan kriteria yang harus dipenuhi, dan kesiapan tenaga kependidikan dalam mendukung pengelolaan pembelajaran.
  68. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 53 4.7.4. Referensi 1.

    Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4. Tim Kurikulum dan Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum Pendidikan Tinggi, 2014, Jakarta 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Statuta Universitas Darma Persada tahun 2015. 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Darma Persada, 2014/2015 - 2018/2019. 8. Rencana Strategis Universitas Darma Persada 2014/1015 - 2018/2019. 9. Peraturan Akademik Universitas Darma Persada tahun 2017. 4.7.5. Standar Pengelolaan Pembelajaran No. Pernyataan Standar Indikator 4.7.5.1. Kompetensi Lulusan 1. Program studi wajib menyususn Rencana Kompetensi Lulusan, harus mencapai standar kompetensi lulusan yang mencakup: • Sikap • Keterampilan umum • keterampilan khusus Kesesuaian rencana kompetensi yang mencakup sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus. 2. Kompetensi lulusan dijabarkan oleh Program studi dalam Capaian Pembelajaran yang sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu: • level 5 untuk program Diploma 3 (D3). • level 6 untuk program Sarjana (S1). • Level 8 untuk program pascasarjana (S2). • Kesesuaian dan relevansi antara capaian pembelajaran dengan level KKNI. • Lulusan memiliki kualifikasi level 5 KKNI untuk Program D3, level 6 untuk Program S1, dan level 8 untuk Program S2. • Tersedia prosedur dan kerangka kurikulum.
  69. Standar Nasional Pendidikan 54 No. Pernyataan Standar Indikator 3. Dalam

    menyusun rencana kompetensi Program Studi harus mempertimbangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan kebutuhan pengguna lulusan serta kesesuaian profesi pekerjaan. Umpan balik pengguna lulusan melalu tracer studi tentang kesesuaian lulusan dengan SKKNI dan pengguna. 4.7.5.2. Isi Pembelajaran 1. Universitas wajib menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran. Tersedia panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen. 2. Mata Kuliah yang ditawarkan oleh Program Studi merupakan mata kuliah yang telah disusun dalam kurikulum dan distribusi mata kauliah per semester. Kesesuaian mata kuliah yang ditawarkan per semester. 3. Rencana Isi Pembelajaran diuraikan oleh Program Studi dalam Rencana Pembelajaran Semester yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku. Kesesuaian rencana isi pembelajaran dalam kurikulum. 4. Program Studi wajib dalam menyususn Rencana isis harus memuat tentang profil lulusan, capaian pembelajaran, metode pembelajaran dan penilaian, serta referensi pustaka yang digunakan. Kesesuaian rencana pembelajaran capaian pembelajaran, penilaian serta referensi yang digunakan. 4.7.5.3. Pelaksanaan pembelajaran Universitas wajib menyediakan Form Perkuliahan pada pertemuan pertama minggu pertama. Form perkuliahan ini adalah form yang berisikan penjelasan secara rinci kepada mahasiswa tentang tujuan perkuliahan/kompetensi yang diharapkan, deskripsi MK, tujuan akhir MK, bentuk perkuliahan, penugasan perkuliahan, sistem penilaian akhir mahasiswa. Pelaksanaan kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran. Menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan. Kesesuaian pembelajaran dengan jenis dan program pendidikan standar isi, standar penilaian yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan. Program Studi wajib menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi Unsada . Program studi melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik tersedianya Modul Perkuliahan yang sesuai dengan model perkuliahan program studi (Teachers-Centered Learning, Students-Centered Learning, atau Problem-Based Learning). 4.7.5.4. Kalender Akademik Universitas wajib mensosialisasikan kalender akademik yang mencakup: jadwal pembelajaran, ujian, kegiatan akademik lainnya dan kegiatan ekstrakurikuler, serta hari libur. Kesiapan, kelengkapan dan keluasan pemahaman kalender akademik.
  70. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 55 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.7.5.5. Pelaksanaan program pembelajaran 1. Pelaksanaan pembelajaran oleh Program Studi harus sesuai dengan kalender akademik yang memuat: jadwal pembelajaran, ujian, hari libur, dan kegiatan akademik lainnya di Universitas Darma persada. Kesiapan kalender akademik pada awal tahun akademik. 2. Mata Kuliah yang ditawarkan oleh Program studi pada tiap semester wajib sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan ketentuan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Kesesuaian mata kuliah yang ditawarkan dengan kurikulum program studi. 3. Pelaksanaan pembelajaran oleh Program studi dimulai dengan jadwal yang baku dan berakhir sesuai kalender akademik yang ditetapkan. Ketepatan pelaksanaan kalender akademik. 4. Pelaksanaan pembelajaran oleh Program studi harus sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan. Hasil monitoring dan evaluasi serta penilian pada setiap akhir semester. 5. Program studi wajib membuat Modul Perkuliahan yang sesuai dengan model perkuliahan program studi (Teachers- Centered Learning, Student Center Learned, atau Problem-Based Learning) dan kompetensi capaian pembelajaran. Ketersediaan modul, RPS yang sesuai dengan model perkuliahan. 6. Tersedianya modul praktikum yang memenuhi kompetensi keahlian yang ditetapkan dalam capaian pembelajaran. Ketersediaan modul praktikum. 4.7.5.6. Standar Pengendalian Pembelajaran 1. Penetapan kompetensi lulusan mengacu pada standar minimal dari asosiasi profesi terkait, institusi pengguna lulusan. Ketercapaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan lulusan. 2. Prosentase kesesuain kompetensi lulusan terhadap bidang pekerjaannya. Persentase serapan lulusan yang sesuai dengan kompetensinya minimal 75 %. 3. Materi perkuliahan dan praktikum yang sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan. Kesesuaian materi perkuliahan, praktikum dengan kompetensi yang ditetapkan minimal 90 %. 4. Pelaksanaan pembelajaran harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dan menjadi tujuan pembelajaran. Prosentase Kesesuain kompetensi lulusan terhadap bidang pekerjaannya minimal 90 %. 4.7.5.7. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran 1. Monitorng Pembelajaran mencakup: • kehadiran dosen dan mahasiswa. • materi perkuliahan harus mengacu pada Kurikulum. • kegiatan pengembangan suasana akademik. • kegiatan ekstra kulikuler mahasiswa. • Sarana dan prasarana penunjang pembelajaran. • Jumlah kehadiran mahasiswa dan dosen dalam pengajaran. • Kesesuaian materi perkuliahan dengan kurikulum. • Bentuk kegiatan penciptaan suasana akademik. • Jumlah kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa. • Kesesuaian sarana dan prasarana penunjang pembelajaran. 2. Kinerja tenaga kependidikan berdasarkan tingkat kepuasan layanan kepada mahasiswa dalam proses pembelajaran. Hasil evaluasi kinerja tenaga kependidikan.
  71. Standar Nasional Pendidikan 56 4.8. Standar Pembiayaan Pembelajaran 4.8.1. Deskripsi

    Dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, unsur pembiayaan merupakan salah satu hal utama dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan kegiatan yang dilakukan, pada Perguruan Tingi pembiayaan dilakukan untuk menunjang Tridarma yaitu Pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Selain itu pembiayaan juga diperlukan untuk menunjang kegiatan operasional Perguruan Tinggi. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 26 menyatakan bahwa substansi standar pembiayaan pada setiap perguruan tinggi setidaknya mengatur atau menetapkan pembiayaan pendidikan yang terdiri atas biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Dengan pertimbangan hal- hal tersebut maka Universitas Darma Persada menetapkan standar pembiayaan yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan Universitas, Fakultas, dan Unit Kerja lainnya yang bertanggung jawab dalam perannya sebagai pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA). Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Oleh karena itu, agar penyelenggaraan pendidikan di Universitas Darma Persada dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien, maka diperlukan pedoman, ukuran dan kriteria yang harus dipenuhi, dikendalikan dan ditingkatkan secara terus menerus dan berkelanjutan dengan menetapkan standar pembiayaan. Standar ditetapkan dengan mengacu pada visi dan misi Universitas, Satatuta, Rencana Strategis (Renstra) Universitas. Kebijakan pengelolaan keuangan tersebut diwujudkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB)/RKAT), agar sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai. Unsada merumuskan arah kebijakan sesuai dengan situasi lingkungan internal dan eksternal melalui analisis lingkungan strategis (Renstra dan Renop) sebagai bahan penyusunan RAPB/RKAT. Oleh karena itu standar arah kebijakan pengelolaan keuangan merupakan salah satu komponen yang sangat penting untuk mewujudkan good govennance yang mencakup pada unsur-unsur utama yaitu partisipatif, taat hukum, transparansi, efektif dan efisien serta akuntabel. 
  72. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 57 4.8.2. Tujuan Tujuan

    standar ini adalah sebagai pedoman dalam kegiatan pembiayaan berdasarkan anggaran secara efektif dan efesien dan pengelolaan operasional serta ketercapaian pembiayaan di Unsada. 4.8.3. Rasional Proses pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan perlu didukung standar pembiayaan sehingga tercapai pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang efektif, efesien dan akuntabel sesuai dengan standar nasional Kemenristekdikti dan Kebijakaan Umum Universitas Darma Persada. 4.8.4. Elemen Standar Pembiayaan 1. Standar biaya investasi 2. Standar Biaya Operasional 3. Standar Postur Anggaran 4. Standar Penyusunan Anggaran 5. Standar Pelaksanaan Anggaran 6. Standar Pencatatan 7. Standar Pelaporan 8. Standar Monitoring & Evaluasi 9. Standar Penggalangan Dana 10. Standar Biaya Operasional Pendidikan 11. Standar Komponen Biaya Satuan Mahasiswa 4.8.5. Referensi 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
  73. Standar Nasional Pendidikan 58 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan

    Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 4. Tim Kurikulum dan Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum Pendidikan Tinggi, 2014, Jakarta. 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Statuta Universitas Darma Persada tahun 2015. 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Darma Persada, 2014/2015-2018/2019 8. Rencana Strategis Universitas Darma Persada 2014/1015 - 2018/2019. 9. Nota Penjelasan Umum dar Rektor Unsada, No. 333/R/VII/2017. 4.8.6. Standar Pembiayaan Pembelajaran No. Pernyataan Standar Indikator 4.8.6.1. Biaya Investasi 1. Investasi Bidang Tenaga Pendidik • Universitas wajib membuat perencanaan investasi untuk pengembangan Tenaga Akademik (studi lanjut, pelatihan, dan lain-lain). • Universitas wajib menyediakan anggaran pengembangan Tenaga Akademik setiap tahun dalam Anggaran pembiayaan Universitas (studi lanjut, pelatihan, dan lain-lain). • Setiap tahun Investasi pengembangan tenaga Akademik tersusun di dalam RKAT. • Persentase pembiayaan untuk pengembangan tenaga Akademik setiap tahun 2. Investasi Bidang Tenaga Kependidikan • Universitas wajib membuat perencanaan investasi untuk pengembangan Tenaga kependidikan (studi lanjut, pelatihan ,dan lain-lain). • Universitas wajib menyediakan anggaran pengembangan Tenaga kependidikan setiap • Setiap tahun Investasi pengembangan tenaga kependidikan tersusun di dalam RKAT. • Persentase pembiayaan untuk pengembangan tenaga kependidikan setiap tahun. 3. Investasi Bidang Sarana Prasarana • Universitas wajib membuat perencanaan investasi Sarana prasarana (sarana pendidikan). • Universitas wajib menyediakan anggaran pengembangan sarana prasarana setiap tahun dalam anggaran pembiayaan Universitas (kelengkapan kelas, laboratorium, ruang buku pustaka, SIM (software dan hardware), dan gedung). • Setiap tahun Investasi pengembangan sarana prasarana tersusun di dalam RKAT. • Persentase pembiayaan untuk pengembangan sarana prasarana setiap tahun.
  74. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 59 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4.8.6.2. Biaya Operasional 1. Universitas wajib menyusun rencana biaya operasional untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dalam mencapai kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran yang ditetapkan dalam kurikulum. Setiap tahun kebutuhan pembiayaan operasional universitas tersusun di dalam RKAT dalam bentuk anggaran biaya Program Studi, Fakultas dan Unit Kerja lainnya. 2. Universitas wajib menyediakan anggaran biaya operasional setiap tahun dalam anggaran pembiayaan yang mencakup biaya dosen, tenaga kependidikan, biaya penyelenggaraan dan perlengkapan pendidikan serta biaya operasional tidak langsung. Persentase biaya operasional setiap tahun. 3. Universitas wajib menetapkan Biaya operasional yang ditetapkan per mahasiswa per tahun sebagai standar satuan biaya operasional pendidikan dan menetapkan biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa. Penerbitan Surat Keputusan Rektor mengenai Biaya Kuliah Setiap tahun sebagai dasar pengenaan biaya satuan mahasiswa. 4. Universitas Wajib menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional yang menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB). Jumalah biaya operasional dalam RKAT yang besarnya diperhitungkan dari rencana pendapatan. 5. Universitas wajib mencari sumber pendapatan lain di luar mahasiswa untuk kegiatan operasional. Jumlah biaya operasional yang berasal dari: Hibah, Jasa komersial, Sewa dan lainnya. 6. Universitas wajib melaksanakan pembayaran gaji dosen tetap atas dasar komponen gaji pokok, uang makan, transpor, tunjangan fungsional, jabatan (bila menjabat), dan tunjangan lain-lain. Kesesuaian pelaksanaan dan persentase pembiayaan gaji dosen tetap terhadap biaya operasional setiap tahun. 7. Universitas wajib melaksanakan pembayaran honor dosen tidak tetap berdasarkan jumlah sks x jumlah tatap muka x tarif. Kesesuaian pelaksanaan dan persentase pembiayaan honor dosen tidak tetap terhadap biaya operasional setiap tahun. 8. Universitas wajib melaksanakan pembayaran gaji tenaga kependidikan yang dilaksanakan atas dasar komponen gaji pokok, uang makan, transpor, tunjangan jabatan (bila menjabat), dan tunjangan lain-lain . Kesesuaian dan persentase pembiayaan gaji tenaga kependidikan terhadap biaya operasional setiap tahun. 9. Universitas wajib memiliki standar gaji tenaga kontrak . Memiliki standar gaji tenaga kontrak. 10. Universitas wajib melaksanakan pembayaran gaji tenaga kontrak sesuai dengan standar gaji tenaga kontrak. Kesesuaian pembayaran gaji tenaga kontrak sesuai standar. 11. Universitas wajib menyediakan biaya penyelenggaraan pendidikan setiap tahun dalam anggaran pembiayaan (ujian, kuliah umum, kuliah tamu, sidang, studi ekskursi, dan vakasi). Jumlah biaya penyelenggaran pendidikan terhadap biaya operasional setiap tahun.
  75. Standar Nasional Pendidikan 60 No. Pernyataan Standar Indikator 12. Universitas

    wajib menyediakan biaya perlengkapan pendidikan setiap tahun dalam anggaran pembiayaan antara lain: ATK, fotokopi, perlengkapan laboratorium dan atau bahan praktik. Jumlah biaya perlengkapan pendidikan terhadap biaya operasional setiap tahun. 13. Universitas wajib menyediakan biaya operasional tidak langsung antara lain: pemeliharaan, utilitas, administrasi umum dan khusus, dan kemahasiswaan. Kesesuaian dan persentase biaya operasional tidak langsung terhadap biaya operasional setiap tahun. 4.8.6.3. Poster Anggaran Universitas melalui senat wajib menentukan postur anggaran untuk mencapai sasaran berdasarkan kebijakan umum dari Yayasan sebagi acuan dalam penyusunan RKAT. Tersedianya dokumen struktur anggaran dari Yayasan. 4.8.6.4. Penyusunan Anggaran 1. Universitas wajib memberitahukan format anggaran kepada seluruh unit.Sebelum bulan Mei tahun berjalan melalui Biro Keuangan. 2. Unit Kerja wajib mempersiapkan RKAT untuk tahun berikutnya selambat-lambatnya bulan Mei tahun berjalan. 3. Biro Keuangan wajib menyampaikan RKAT yang telah disusun selambat-lambatnya bulan Juni tahun berjalan. 4. Universitas wajib meyerahkan RKAT untuk disahkan Yayasan selambat-lambatnya Juli tagun berjalan. Tersusun Anggaran Universitas sesuai jadwal yang ditetapkan. 4.8.6.5. Pelaksanaan Anggaran Universitas wajib menetapkan standar penerapan biaya/pelaksanaan anggaran. 1. Universitas wajib Mensosialisasikan standar pembiayaan ke semua Fakultas dan unit kerja. 2. Universitas wajib Menyesuaikan realisasi biaya dengan RKAT. 3. Universitas wajib membuat laporan pendapatan dan biaya yang dilakukan oleh auditor internal dan eksternal sebagai penjamin mutu dan akuntabilitas. 1. Tingkat pemahaman sosialisasi yang dilakukan. 2. Kesesuaian pelaksanaan antara rencana dengan realisasi. 3. Opini dan kesimpulan uuditor terhadap pelaksanaan audit internal dan ekternal. 4.8.6.6. Pencatatan 1. Universitas wajib memberitahukan format anggaran kepada seluruh unit.Sebelum bulan Mei tahuan berjalan melalui Biro Keuangan. Penerapan sistem pencatatan dan ketaatan atas ketentuan dan peraturan pemerintah. 2. Universitas wajib mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi perencanaan penerimanaan, pengalokasian, pelaporan, audit, monitoring dan evaluasi sampai pada satuan program studi (sesuai dengan mata anggaran masing-masing unit kerja). Kesesuaian dengan system akuntansi keuangan. 3. Universitas wajib menggunakan Sistem Informasi Keuangan dalam proses pembiayaan secara terukur, dan akuntabel sesuai RKAT, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Penggunaan pencatatan melalui virtual account, kecepatan informasi, dan akuntabel.
  76. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 61 No. Pernyataan Standar

    Indikator 4. Universitas wajib menganalisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi yang bersangkutan. Laporan realisasi operasional antara rencana dan realsisasi, dilaporkan oleh Biro Keuangan kepada Rektor dan Warek II secara periodik. 5. Universitas wajib menganalisis keseimbangan biaya operasional antara rencana dan realisasi . Sekurang-kurangnya 1 kali per tahun. 4.8.6.7. Pelaporan Anggaran dan Biaya Universitas wajib membuat Laporan anggaran & biaya baik harian, bulanan, semester dan tahunan yang dilakukan dengan memperhatikan efisiensi, waktu, efektifitas, dan kesesuaian Laporan anggaran biaya mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan dan kesesuian laporan dengan pedoman yang ada 4.8.6.8. Monitoring dan Evaluasi 1. Universitas wajib memberitahukan format anggaran kepada seluruh unit sebelum bulan Mei tahun berjalan melalui Biro Keuangan Ketercapaian standar satuan biaya pendidikan, dan pemberian laporan evaluasi kepada Rektor dan Warek II di setiap akhir tahun anggaran. 2. Universitas wajib memonitor dan mengevaluasi biaya operasional disetiap akhir bulan, akhir semester dan di akhir tahun akademik. Ada laporan harian, bulanan semester dan tahunan 3. Universitas wajib melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran. (kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan) Ada kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan. 4.8.6.9. Penggalangan Dana 1. Unsada harus mencari sumber dana lain di luar mahasiswa baik berupa jasa layanan profesi dan atau keahlian, hibah, sewa dan lain-lain yang akuntabel dan transparan dalam rangka mendukung sumber pendanaan lain. Persentase pendapatan di luar pendapatan mahasiswa • Terbentuknya Tempat Uji Kompetensi (TUK). • Terbentuknya Lembaga Sertivikasi Profesi (LSP) minimal 1 LSP setiap 2 tahun. • Terbentuknya Jasa Studi Kelayakan, minimal satu proyek dalam 1 tahun di setiap fakultas. • Terbentuknya Pengembangan Jasa Komersiil LPK di tempat baru. • Terwujudnya program penggalangan dana dari Alumni. 2. Penggalangan dana melalui Unit Usaha Jasa Komersil Universitas. Jumlah lembaga pemberi beasiswa setiap tahun.
  77. Standar Nasional Pendidikan 62 No. Pernyataan Standar Indikator 3. Unsada

    wajib mengukur dan menetapkan dalam satuan uang dan mencatat secara baik nilai hibah barang maupun tenaga ahli yang membantu. Ekuivalensi/pengukuran dalam nilai uang terhadap hibah barang dan tenaga ahli dengan standar dosen atau diukur tersendiri. 4.8.6.10. Satuan Biaya Operasional Pendidikan Universitas wajib menetapkan standar satuan biaya pendidikan dari mahasiswa secara periodik melalui pertimbangan senat universitas dengan memperhatikan: • Jenis Program Studi. • Tingkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi. • Segmentasi pasar. Penerbitan Surat Keputusan Rektor tentang Biaya Kuliah setiap tahun sebagai dasar pengenaan biaya satuan mahasiswa. 4.8.6.11. Komponen Biaya Satuan Mahasiswa Universitas wajib menetapkan komponen biaya satuan mahasiswa sebagai berikut: • Pendaftaran • Registrasi • Biaya Penyelenggaraan dan Biaya. • Pengembangan Pendidikan • Biaya Bimbingan dan Sidang Skripsi/Tesis serta bimbingan PKL . • Biaya Administrasi Layanan: Transkrip, Surat Keterangan, Legalisir & cuti. Penerbitan Surat Keputusan Rektor Biaya Kuliah Setiap tahun sebagai dasar pengenaan biaya satuan mahasiswa
  78. Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darma Persada 63 BAB V Penutup

    Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Pendidikan ini wajib dijadikan acuan oleh seluruh unit kerja di tingkat Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis dan Biro dalam merancang, menyusun, melaksanakan, memonitoring, mengevaluasi atau mengendalikan, serta mengaudit secara internal Standar Bidang Pendidikan yang telah ditetapkan dengan perangkat Standard Operating Prosedur (SOP) dan Formulir (Borang). Untuk itu pimpinan Universitas Darma Persada mengajak peran serta seluruh pihak di Unsada baik ak ademik maupun non akademik untuk berkomitmen melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan tugas, fungsi, peran dan tanggung jawabnya masing-masing, dalam rangka percepatan perwujudan visi menjadi universitas terkemuka di Indonesia.
  79. Standar Nasional Pendidikan Appendix: Referensi Dr. Dadang Solihin, SE, MA

    1. 19 Juni 2015 Seleksi Calon Rektor Universitas Darma Persada @R Sasana Wiyata Unsada-Jakarta, [Unsada 013] Revitalisasi Universitas Darma Persada Visi, Misi dan Agenda Strategis Calon Rektor 2015 -2019, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-013-revitalisasi- universitas-darma-persada-visi-misi-dan-agenda-strategis-calon-rektor- 2015-2019 2. 27 Juli 2015 Pidato Pelantikan Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA sebagai Rektor Unsada, Budaya Senpai dan Kohai, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/budaya-senpai-dan- kohai 3. 30 Juli 2015 Perumusan SWOT Unsada R Sasana Wiyata Unsada- Jakarta, [Unsada 014] Perumusan SWOT dalam rangka Agenda Revitalisasi Universitas Darma Persada 2015-2019, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-014-perumusan-swot- dalam-rangka-agenda-revitalisasi-universitas-darma-persada-2015-2019 4. 9 Agustus 2015 Upgrading Organization Skill BEM FT Unsada @Villa Kartika Cisarua-Bogor, [Unsada 015] Hard dan Soft Skills dalam Perencanaan Masa Depan, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-015-hard-dan-soft- skills-dalam-perencanaan-masa-depan 5. 17 Agustus 2015 Pidato Rektor Unsada pada Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Kemerdekaan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/kemerdekaan-untuk- kesejahteraan-rakyat-dan-mencerdaskan-kehidupan-bangsa 6. August 24, 2015 Darma Persada University Chancellor's Opening Remarks Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA on International Seminar on New Development of Ocean Energy in Asia Pacific, Ocean Energy as a New Emerging Technology, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/ocean-energy-as-a- new-emerging-technology 7. 9 September 2015 HIDA-AOTS Asia Monozukuri Conference, Mulia Hotel-Jakarta, [Unsada 016] Consumer Empowerment in dealing with
  80. Free Trade based on Consumer Satisfaction, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-016-consumer- empowerment-in-dealing-with-free-trade-based-on-consumer- satisfaction 8.

    10 September 2015 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Ciamis @Hotel Enhaii-Bandung, Statistik Ekonomi Nasional dan Perannya terhadap Kebijakan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/statistik-ekonomi-nasional-dan- perannya-terhadap-kebijakan-daerah 9. 15 September 2015 Pengenalan Kampus Universitas Darma Persada @Auditorium Unsada-Jakarta, [Unsada 017] Wawasan Kebangsaan: Konsep Bela Negara dan Ketahanan Nasional, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/wawasan-kebangsaan-konsep- bela-negara-dan-ketahanan-nasional 10. 29 September 2015 Pidato Rektor pada Wisuda Magister, Sarjana dan Ahli Madya Universitas Darma Persada Jakarta, [Unsada 018] Darma Bakti bagi Tanah Air Tercinta, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-018-darma-bakti-bagi- tanah-air-tercinta 11. 2 Oktober 2015 Universitas Darma Persada, @Program Pascasarjana Energi Terbarukan, [Unsada 019] Statistik Ekonomi Nasional, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/statistik-ekonomi-nasional, 12. 8 Oktober 2015 Penyusunan Instrumen Evaluasi Program Pembangunan Partisipatif @Travello Hotel-Bandung, Evaluasi Kinerja Pembangunan Desa, Dialog Rektor dengan Pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/evaluasi-kinerja-pembangunan- desa 13. 17 Oktober 2015 Seminar Nasional Education for the Future of the Nation @Surya University-Serpong, Pendidikan Bela Negara dan Ketahanan Nasional dalam rangka Pembangunan Bangsa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pendidikan-bela-negara-dan- ketahanan-nasional-dalam-rangka-pembangunan-bangsa 14. 23 Oktober 2015 Seminar Komando Resimen Mahasiswa Mahabahari @Auditorium Politeknik Batam, MEA dalam Sudut Pandang Bela
  81. Standar Nasional Pendidikan Negara, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/mea-dalam-sudut- pandang-bela-negara 15. Program Doktor Bidang

    Ilmu Sosial Universitas Pasundan-Bandung, 24 Oktober 2015, Optimalisasi Otonomi Daerah Kebijakan, Strategi dan Upaya, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/optimalisasi-otonomi- daerah-kebijakan-strategi-dan-upaya 16. 28 Oktober 2015 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 87, Hikmah dan Makna Sumpah Pemuda, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/hikmah-dan-makna- sumpah-pemuda 17. 29 Oktober 2015 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Sleman @Hotel Merapi Merbabu-Yogyakarta, Aspek Sosial dan Politik Pelaporan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/aspek-sosial-dan-politik- pelaporan-pembangunan-daerah 18. 4 November 2015 Dialog Rektor dengan Pemda Kabupaten Kotabaru @Orchard Jayakarta Hotel-Jakarta, Strategi Manajemen Pembangunan Daerah Penyelarasan dengan RPJMN 2015-2019, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/strategi-manajemen- pembangunan-daerah-penyelarasan-dengan-rpjmn-2015-2019 19. 6 November 2015 Dialog Rektor dengan Pemda Kabupaten Hulu Sungai Selatan @Fave Hotel Hayam Wuruk-Jakarta, Strategi Manajemen Pembangunan Daerah Penyelarasan dengan RPJMN 2015-2019, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/strategi-manajemen- pembangunan-daerah-penyelarasan-dengan-rpjmn-2015-2019-0aa756f1- a39c-4894-add6-d2bb06eb2656 20. 7 November 2015 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Serang @Soll Marina Hotel-Serpong, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/rencana- pembangunan-jangka-menengah-daerah 21. 10 November 2015 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Pahlawan, Bangsa yang Menghargai Jasa Pahlawannya, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/bangsa-yang- menghargai-jasa-pahlawannya
  82. 22. 17 November 2015 Rakor Penyusunan Profil Badan Penanggulangan Bencana

    Daerah @Santika Premiere Hotel –Jakarta, Penyusunan Roadmap Badan Penanggulangan Bencana Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-roadmap-badan- penanggulangan-bencana-daerah 23. 18 November 2015 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Indramayu @Hotel Gino Feruci Braga-Bandung, Pengembangan Investasi bagi Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pengembangan-investasi-bagi- pembangunan-daerah 24. 19 November 2015 Dialog Rektor dengan Bappeda Kab Mamuju Tengah Sulawesi Barat @Fave Hotel Braga-Bandung, IKU dalam Penyusunan Renstra dan Renja SKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/iku-dalam-penyusunan- renstra-dan-renja-skpd 25. 22 November 2015 Dialog Rektor dengan Bappeda Kab Pulau Morotai Maluku Utara @Amaris Hotel Cihampelas-Bandung, IKU dalam Penyusunan Renstra dan Renja SKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/iku-dalam-penyusunan- renstra-dan-renja-skpd-6cd32800-3bac-49b4-9fba-731bd4b512a1 26. 20 November 2015 Lokakarya Program Studi Sarjana Ekonomi Pembangunan Universitas Katolik Parahyangan @Papandayan Hotel- Bandung, Mendaratkan Pengembangan Potensi Lokal ke Tataran Internasional, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/mendaratkan- pengembangan-potensi-lokal-ke-tataran-internasional 27. 25 November 2015 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Rokan Hilir @Grand Zuri Hotel Legian-Denpasar, Penanaman Investasi Daerah bagi Peningkatan PAD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penanaman-investasi-daerah- bagi-peningkatan-pad 28. 9 Desember 2015 Dialog Rektor dengan DPRD dan Bappeda Kabupaten Lembata-NTT @Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, Kesinambungan Perencanaan Pembangunan Daerah dari RPJPD sampai Renja SKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/kesinambungan-perencanaan- pembangunan-daerah-dari-rpjpd-sampai-renja-skpd
  83. Standar Nasional Pendidikan 29. 10 Desember 2015 Dialog Rektor dengan

    DPRD Kabupaten Sikka-NTT @Lynt Hotel-Jakarta, Implementasi Peran-Fungsi DPRD dalam Meningkatkan Pelayanan Publik menuju Good Governance, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/implementasi-peran-fungsi- dprd-dalam-meningkatkan-pelayanan-publik-menuju-good- governance-9a6f06f8-1e22-41ab-acc4-3e3da70d695f 30. 11 Desember 2015 Dialog Rektor dengan Badan Kepegawaian Negara @Swiss Belhotel-Bandung, Bela Negara dan Ketahanan Nasional dalam rangka Pembangunan Bangsa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/bela-negara-dan-ketahanan- nasional-dalam-rangka-pembangunan-bangsa 31. December 19th,2015 ASJA-ASCOJA International Symposium on Monozukuri @Auditorium Unsada-Jakarta, [Unsada 020] Monozukuri Education in Darma Persada University, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/monozukuri-education-in- darma-persada-university 32. 8 Januari 2016 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Wajo- Sulawesi Selatan @Mercure Hotel-Jakarta, Sinkronisasi RKPD dengan Renstra SKPD dan RPJMD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/sinkronisasi-rkpd-dengan- renstra-skpd-dan-rpjmd 33. 16 Januari 2016 Menwa Yon 28 BS Sekolah Tinggi Ilmu Statistik @Mako Yon Armed 10 Kostrad-Bogor, Kepemimpinan dan Resimen Mahasiswa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/kepemimpinan- dan-resimen-mahasiswa 34. 18 Januari 2016 Pengarahan Rektor pada Rapat Koordinasi Kalender Akademik @Ruang Sasana, Penerapan Knowledge Management di Universitas Darma Persada, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penerapan-knowledge- management-di-universitas-darma-persada 35. 19 Januari 2016 Dialog Rektor drngan Pemda Kota Padang @Pangeran Beach Hotel-Padang, Strategi Percepatan Pembangunan berbasis
  84. Sistem, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/strategi-percepatan- pembangunan-berbasis-sistem-7c5a2b6f-af79-4240-bfa9-d16bc61f5eb7 36. 27 Januari 2016 Dialog Rektor dengan

    DPRD Kabupaten Sumbawa NTB @Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, Peran dan Fungsi DPRD dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peran-dan-fungsi-dprd-dalam- perencanaan-pembangunan-daerah 37. 28 Januari 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng @Mercure Hotel-Jakarta, Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peran- dan-fungsi-dprd-dalam-pembangunan-daerah 38. 3 Februari 2016 Dialog Rektor dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi @Golden Flower Hotel-Bandung, Kebijakan Pembangunan Daerah dalam Konstruksi Nawacita serta Peran dan Posisi Pimpinan SKPD dalam Perencanaan dan Percepatan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/kebijakan-pembangunan- daerah-dalam-konstruksi-nawacita 39. 12 Februari 2016 Dialog Rektor dengan Pemda Kota Sawah Lunto- Sumatera Barat @Grand Zuri Hotel-Padang, Penyusunan RPJMD, Renstra SKPD, dan Penetapan IKU, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-rpjmd-renstra- skpd-dan-penetapan-iku 40. 29 Februari 2016 Rakor Pengembangan Key Performance Indicators @R Rapat Sasana-Unsada, [Unsada 021] Performance Measurement, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-021-performance- measurement 41. 3 March 2016 Presentation of the Master Plan for Unsada Development in front of Prof. Ginandjar Kartasmita and Prime Minister Fukuda @GRIPS-Roppongi, [Unsada 022] Transforming Darma Persada into an Excellent University, Plan for 2016-2020, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-022-transforming- darma-persada-into-an-excellent-university-plan-for-2016-2020 42. 5 Maret 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Serang @Santika Hotel-Jakarta, Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peran-dan-fungsi-dprd-dalam- pembangunan-daerah-bfb7efaa-19e5-4392-b743-4e2b37ce40f9
  85. Standar Nasional Pendidikan 43. 8 Maret 2016 Dialog Rektor dengan

    Pemda Kota Pangkalpinang Tahun 2017 @Edotel Hotel-Kota Pangkalpinang, Penguatan Pertumbuhan Investasi dalam rangka Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penguatan-pertumbuhan- investasi-dalam-rangka-pembangunan-daerah 44. 16 Maret 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Sikka-NTT @Lynt Hotel-Jakarta, Perencanaan Pembangunan dengan Pendekatan Politik Berorientasi pada Kepentingan Rakyat, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/perencanaan-pembangunan- dengan-pendekatan-politik-berorientasi-pada-kepentingan-rakyat 45. 29 Maret 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Pangandaran @Cemerlang Hotel-Bandung, Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/mekanisme-penyusunan- rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah 46. 4 April 2016 Dialog Rektor dengan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Merauke @Losari Roxy Hotel-Jakarta, Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peran-tenaga-ahli-dprd-dalam- perumusan-kebijakan-publik-guna-mendukung-fungsi-pengawasan- penganggaran-dan-legislasi 47. 5 April 2016 Seminar One Agency One Innovation Pemda Kota Pada ng @Grand Inna Hotel-Padang, Inovasi Pelayanan Publik berbasis Teknologi Informasi, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/inovasi- pelayanan-publik-berbasis-teknologi-informasi 48. 6 April 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Belitung @Travellers Hotel-Jakarta, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-rencana- pembangunan-jangka-panjang-dan-menengah-daerah 49. 7 April 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya @Gumilang Regency Hotel-Bandung, Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/mekanisme-penyusunan-
  86. rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah-29057a2a-aebf-4046- b9af-4bf5c5b3a21a 50. 8 April 2016 Dialog Rektor dengan DPRD

    Kabupaten Sumba Timur @Wilton Hotel-Surabaya, Tugas Pokok dan Wewenang Badan Kehormatan sebagai Alat Kelengkapan DPRD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/tugas-pokok-dan-wewenang- badan-kehormatan-sebagai-alat-kelengkapan-dprd 51. 21 April 2016 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Donggala @Kampus Unsada-Jakarta, Inovasi Perencanaan dalam rangka Akselerasi Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/inovasi-perencanaan-dalam- rangka-akselerasi-pembangunan-daerah 52. 2 Mei 2016 Sambutan Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Reformasi Pendidikan di Indonesia, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/reformasi- pendidikan-di-indonesia 53. 3 Mei 2016 Dialog Rektor dengan Pemda Kabupaten Karawang @Swiss- Belinn Hotel Karawang, Karawang yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur pada 2021, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/karawang- yang-mandiri-maju-adil-dan-makmur-pada-2021 54. 11 Mei 2016 Diksarmil Menwa Yon Bushido Unsada @Mako Yon 461 Paskhas-Halim, [Unsada 023a] Kepemimpinan Bushido dan SWOT Resimen Mahasiswa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada- 023a-kepemimpinan-bushido-dan-swot-resimen-mahasiswa 55. 16 Mei 2016 Pengukuhan Batalyon Bushido Resimen Mahasiswa Jayakarta @Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 023b] BATALYON BUSHIDO RESIMEN MAHASISWA JAYAKARTA, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-023b-batalyon-bushido- resimen-mahasiswa-jayakarta 56. 16 Mei 2016 Pengukuhan Batalyon Bushido Resimen Mahasiswa Jayakarta @Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 021] Batalyon Bushido Resimen Mahasiswa Jayakarta, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-021-batalyon-bushido- resimen-mahasiswa-jayakarta
  87. Standar Nasional Pendidikan 57. 20 Mei 2016 Dialog Rektor dengan

    DPRD Kabupaten Buleleng @Santika Hotel-Jakarta, Optimalisasi Fungsi dan Tata Cara Pengawasan DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/optimalisasi-fungsi-dan-tata- cara-pengawasan-dprd-atas-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah 58. 23 Juni 2016 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Rokan Hilir @Grand Cokro Hotel-Bandung, Strategi Percepatan Pembangunan Daerah dalam Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/strategi-percepatan- pembangunan-daerah-dalam-penyusunan-rpjpd-rpjmd-dan-rkpd 59. 22 Juni 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung @Balairung Hotel-Jakarta, Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pokok-pokok-pikiran-anggota- dprd-dalam-perencanaan-pembangunan-daerah 60. 24 Mei 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Cianjur @Puri Setiabudi Hotel-Bandung, Peningkatan Kompetensi dan Etos Kerja Pengawasan DPRD dalam Menilai dan Mengawasi Kinerja Pemerintahan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peningkatan-kompetensi-dan- etos-kerja-pengawasan-dprd 61. 25 Mei 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Barru @Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, Peranan DPRD dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peranan-dprd-dalam- penyusunan-rpjmd 62. 27 Mei 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Banjar-Kalsel @Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional: Peraturan Presiden No 2/2015, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/rencana-pembangunan-jangka- menengah-nasional 63. 2 Juni 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan @The Axana Hotel-Padang, Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-dokumen-rpjmd
  88. 64. 3 Juni 2016 Pelantikan Dan Yon 28 BS Sekolah

    Tinggi Ilmu Statistik @Kampus STIS-Jakarta, Pembinaan dan Pemberdayaan Menwa guna Peningkatan Bela Negara dalam rangka Keutuhan NKRI, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pembinaan-dan- pemberdayaan-menwa-guna-peningkatan-bela-negara-dalam-rangka- keutuhan-nkri 65. 18 Juni 2016 Dialog Rektor dengan Civitas Swiss German University- BSD, Menciptakan Pemimpin Global Berwawasan Kebangsaan, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/menciptakan-pemimpin-global- berwawasan-kebangsaan 66. 8 Juni 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kota Depok @Aston Marina Ancol Hotel-Jakarta, Peningkatan Peran Komisi dan Badan pada Alat Kelengkapan DPRD dalam Perspektif Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peningkatan-peran-komisi-dan- badan-pada-alat-kelengkapan-dprd 67. 17 Juli 2016 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Ulang Tahun Universitas Darma Persada ke 30, Harus ada Perubahan di Unsada, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/sambutan-rektor 68. 27 Juli 2016 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Ulang Tahun Universitas Darma Persada ke 30, Harus ada Perubahan di Unsada, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/sambutan-rektor 69. 29 Juli 2016 Dialog Rektor dgn Forum Mitra Strategis Bakesbangpol se Jawa Barat @Marbella Suites Hotel-Bandung, Dampak MEA terhadap Rencana Strategis Nasional di Jawa Barat, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/dampak-mea-terhadap- rencana-strategis-nasional-di-jawa-barat 70. 9 Agustus 2016 Dialog Rektor dengan Kementerian PUPR @Falatehan Hotel-Jakarta, Manajemen Pedoman Monitoring dan Evaluasi dalam Kegiatan Perumahan Swadaya, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/manajemen-pedoman- monitoring-dan-evaluasi-dalam-kegiatan-perumahan-swadaya 71. 17 Agustus 2016 Pidato Rektor Universitas Darma Persada Dr H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, Bangsa yang Berdaulat,
  89. Standar Nasional Pendidikan https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/bangsa-yang- berdaulat 72. 23 Agustus 2016 Deklarasi

    Revitalisasi Program Kemahasiswaan Unsada @Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 024] Revitalisasi Program Kemahasiswaan Universitas Darma Persada, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-024-revitalisasi- program-kemahasiswaan-universitas-darma-persada 73. 31 Agustus 2016 Pemaparan Kamatrik Yon Bushido @Kampus Unsada- Jakarta, [Unsada 025] Batalyon Bushido Resimen Mahasiswa Jayakarta, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-025- batalyon-bushido-resimen-mahasiswa-jayakarta 74. 7 September 2016 Dialog Rektor dengan Fraksi Partai Demokrat MPR- RI @Kartika Chandra Hotel-Jakarta, Menakar Implementasi Sistem PPN dalam Hubungan Pusat dan Daerah. Perlukah kembali ke GBHN?, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/menakar- implementasi-sistem-ppn-dalam-hubungan-pusat-dan-daerah- perlukah-kembali-ke-gbhn 75. 15 September 2016 Dialog Rektor dengan Pemda Kabupaten Kotabaru @Merlynn Park Hotel-Jakarta, Inovasi Pelayanan Publik berbasis Teknologi Informasi, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/inovasi- pelayanan-publik-berbasis-teknologi-informasi-91b437e4-0a38-4ae7- 84c0-fb9a3693b526 76. 16 September 2016 Angkatan 58 Yon 28 BS Sekolah Tinggi Ilmu Statistik @Dodiklatpur Rindam jaya-Gunung Bunder, Wujud Cinta Tanah Air Mahasiswa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/wujud-cinta- tanah-air-mahasiswa 77. 23 September 2016 Dialog Rektor dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir @Savana Hotel-Malang, Membangun Sistem Monitoring dan Evaluasi di Lingkungan Sekretariat Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/membangun-sistem-monev-di- lingkungan-setda 78. 27 September 2016 Pidato Rektor pada Wisuda Magister, Sarjana dan Ahli Madya Universitas Darma Persada Jakarta, [Unsada 026] Kreativitas dan Inovasi dalam Pembangunan Bangsa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-026-kreativitas-dan- inovasi-dalam-pembangunan-bangsa
  90. 79. 28 September 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Cianjur

    @Amaroossa Hotel-Bandung, Percepatan Penyerapan Anggaran Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/percepatan- penyerapan-anggaran-daerah 80. 7 Oktober 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kota Manado @Bedrock Kuta Bali Hotel-Denpasar, Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-rpjmd-dan- renstra-skpd 81. 10 Oktober 2016 Rapat Koordinasi Pengisian Data Daring Unsada @Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 027] Tim Pengisian Data Daring Universitas Darma Persada, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-027-tim-pengisian-data- daring-universitas-darma-persada 82. 20 Oktober 2016 Forum Ekonomi Nusantara Expo Ditjen Polpum Kemendagri @TMII-Jakarta, Eksistensi Kelembagaan Penanaman Modal dalam Meningkatkan Investasi di Indonesia, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/eksistensi-kelembagaan- penanaman-modal-dalam-meningkatkan-investasi-di-indonesia 83. 24 Oktober 2016 Dialog Rektor dengan Sekretariat Jenderal DPR-RI @Gedung Setjen DPR-RI, Pengintegrasian BSC di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pengintegrasian-bsc-di- sekretariat-jenderal-dan-badan-keahlian-dpr 84. 28 Oktober 2016 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 88, Menggugat Nasionalisme Kaum Muda Masa Kini, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/menggugat- nasionalisme-kaum-muda-masa-kini 85. 29 Oktober 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Sikka-NTT @Fave Hotel-Jakarta, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-pengendalian- dan-evaluasi-pembangunan-daerah 86. 4 November 2016 Kursus Kader Pelaksana Nasional VII @Yon 461 Paskhas, Halim PK-Jakarta, Military Problem Solving Process,
  91. Standar Nasional Pendidikan https://speakerdeck.com/dadangsolihin/military-problem-solving- process 87. 10 November 2016 Pidato

    Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Pahlawan, Jangan Pernah Melupakan Jasa Para Pahlawan, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/jangan-pernah- melupakan-jasa-para-pahlawan, 88. 17 November 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Buol- Sulteng @Mercure Hotel-Jakarta, Sinergi Kebijakan Anggaran dan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/sinergi- kebijakan-anggaran-dan-pembangunan-daerah 89. 19 November 2016 Pradiksar/Diksarmil Yon Bushido @Paskhas 461 Halim Perdana Kusumah, [Unsada 028] SEJARAH BANGKITNYA KEMBALI RESIMEN MAHASISWA UNSADA, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-028-sejarah- bangkitnya-kembali-resimen-mahasiswa-unsada 90. 2 December 2016 APUJ 70th Anniversary International Symposium @Arcadia Ichigaya Hotel-Tokyo, [Unsada 030] The Current State of International Exchange and Its Outlook for 2025, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-030-the-current-state- of-international-exchange-and-its-outlook-for-2025 91. 6 Desember 2016 Amanat Rektor Universitas Darma Persada selaku Kamatrik Batalyon Bushido Dr. H. Dadang Solihin, S.E., MA pada Upacara Pembaretan Angkatan Halilintar III Resimen Mahasiswa Batalyon Bushido Unsada dan Penerimaan Peserta Program Pembelajaran Bela Negara, Rakyat sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Pertahanan Negara, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/rakyat-sebagai- komponen-cadangan-dan-komponen-pendukung-pertahanan-negara 92. 9 Desember 2016 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Ende @Treva Internasional Hotel-Jakarta, Peranan DPRD dalam Percepatan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peranan-dprd-dalam- percepatan-pembangunan-daerah 93. 10 Desember 2016 Pidato Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Hj.
  92. Albertine Minderop, MA, Indonesia Memerlukan Manusia-Manusia Unggul, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/indonesia- memerlukan-manusia-manusia-unggul 94.

    17 Desember 2016 Kursus Kader Pimpinan Angkatan XXXV @Pusdikter Cimareme Padalarang Bandung, Etnisitas Multiculturalisme dan Integrasi Nasional, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/etnisitas- multiculturalisme-dan-integrasi-nasional 95. 17 Desember 2016 Kursus Dinas Staf Menwa Jayakarta @Pusdikkum TNI AD-Bandung, Optimalisasi Menwa melalui Program Kemahasiswaan, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/optimalisasi- menwa-melalui-program-kemahasiswaan 96. 22 Desember 2016 Seminar Bela Negara Badan Kesbangpol DKI @Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 031] Aktualisasi Bela Negara di Kalangan Mahasiswa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada- 031-aktualisasi-bela-negara-di-kalangan-mahasiswa 97. 27 Desember 2016 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Karawang @Villa Sari Alam Ciater-Subang, Pengembangan Fungsional Perencana di Indonesia, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pengembangan-fungsional- perencana-di-indonesia 98. 25 Januari 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu @Acacia Hotel-Jakarta, Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMN, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/dokumen-perencanaan- pembangunan-daerah-dan-penyelarasan-rpjmd-rpjmn 99. 7 Februari 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Bantaeng @Ibis Mangga Dua Hotel-Jakarta, Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMN, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/dokumen-perencanaan- pembangunan-daerah-dan-penyelarasan-rpjmd-rpjmn-8180c1a5-6068- 45ce-b41b-1ed50c0dcad1 100. 15 Februari 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Sikka @Favehotel PGC Cililitan-Jakarta, Berfikir, Bersikap, dan Berbicara untuk Membangun Karakter Positif, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/berfikir-bersikap-dan- berbicara-untuk-membangun-karakter-positif
  93. Standar Nasional Pendidikan 101. 24 Februari 2017 Dialog Rektor dengan

    DPRD Provinsi Lampung @Harris Vertu Hotel-Jakarta, Strategi Percepatan Pembangunan Daerah dalam Penyusunan RKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/strategi-percepatan- pembangunan-daerah-dalam-penyusunan-rkpd 102. 26 Februari 2017 Diksarmil Menwa Jayakarta T.A 2017 @Rindam Jaya Condet-Jakarta, Analisis SWOT Program Resimen Mahasiswa, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/analisis-swot-program- resimen-mahasiswa 103. 3 Maret 2017 Dialog Rektor dengan Pemda Kota Sawah Lunto-Sumatera Barat @Golden View Hotel-Batam, Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD bagi Percepatan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-rpjpd-rpjmd- renstra-skpd-dan-rkpd-bagi-percepatan-pembangunan-daerah 104. 16 Maret 2017 Dialog Rektor dengan Deputi Bid. Pengkajian Strategik Lemhannas RI @Amaris Hotel-Bogor, Penyusunan Renstra Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-renstra-bidang- pengkajian-strategik-lemhannas-ri 105. 21-29 Maret 2017 Kunjungan Rektor Universitas Darma Persada ke Jepang, To Build New Colaboration, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/to-build-new-colaboration 106. 6 April 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Tulungagung @Rivoli Hotel-Jakarta, Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Daerah oleh DPRD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/pengawasan-pelaksanaan- pembangunan-daerah-oleh-dprd 107. 22 April 2017 DIALOG DANMENWA SE INDONESIA @Komando Menwa Mahabahari-Batam, Membentuk Karakter Pembinaan Satuan Menwa dan Model Menwa Masa Depan sebagai Potensi Bela Negara, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/membentuk-karakter- pembinaan-satuan-menwa-dan-model-menwa-masa-depan-sebagai- potensi-bela-negara 108. 24 April 2017 Kuliah Umum Diksar Komando Menwa Mahabahari @Batalyon Infanteri X Marinir/SBY-Batam, Peranan Menwa dan Tujuan Dikti dalam Memanfaatkan Potensi Daerah Perbatasan,
  94. https://speakerdeck.com/dadangsolihin/peranan-menwa-dan-tujuan- dikti-dalam-memanfaatkan-potensi-daerah-perbatasan 109. 28 April 2017 Dialog Rektor dengan Pemda

    Kabupaten Kotabaru @Luminor Pecenongan Hotel-Jakarta, Inovasi dan Data Pembangunan, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/inovasi-dan-data- pembangunan 110. 2 Mei 2017 Pidato Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Soplihin, SE, MA pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Potret Pendidikan Indonesia Sekarang, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/potret-pendidikan- indonesia-sekarang 111. 12 Mei 2017 Dialog Rektor dengan Bappeda Kabupaten Seram Bagian Timur @Ibis Senen Hotel-Jakarta, Penyusunan dan Evaluasi RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-dan-evaluasi- rpjmd-renstra-skpd-rkpd-dan-renja-skpd 112. 16 Mei 2017 Peringatan Satu Tahun Batalyon Bushido @Jakarta, [Unsada 033] Sejarah Bangkitnya Kembali Resimen Mahasiswa Unsada, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-033-sejarah- bangkitnya-kembali-resimen-mahasiswa-unsada 113. 17 Mei 2017 Dialog Rektor dengan Balai Pelayanan Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Bappeda Jabar @Ciater-Subang, Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/monitoring-dan-evaluasi- perencanaan-pembangunan-daerah 114. 22 Mei 2017 Seminar Nasional Hari Kebangkitan Nasional @Auditorium Kampus Unsada-Jakarta, [Unsada 034] Mengukur Integritas Keutuhan NKRI, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-034-mengukur- integritas-keutuhan-nkri 115. 1 Juni 2017 Pidato Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan Hari Lahir Pancasila, Membumikan Pancasila melalui Budaya Malu, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/membumikan- pancasila-melalui-budaya-malu
  95. Standar Nasional Pendidikan 116. 1 Agustus 2017 Pengarahan Rektor pada

    Rapat Koordinasi Mingguan @R Sasana Wiyata Unsada-Jakarta, [Unsada 035] Good University Governance, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/good-university- governance 117. 10 Agustus 2017 Dialog Rektor dengan Bappeda Kota Kupang @Ibis Senen Hotel-Jakarta, Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-dokumen- rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah 118. 17 Agustus 2017 Pidato Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Indonesia Kerja Bersama, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/indonesia-kerja- bersama 119. 17 Agustus 2017 Nota Dinas Khusus Rektor Universitas Darma Persada 2017, Nota Dinas Khusus, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/nota-dinas-rektor-unsada 120. 24 Agustus 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Bekasi @Holiday Inn-Bandung, Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-dokumen- rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah-f21882d0-b71c-447d- ac2e-247d2714aa2b 121. 12 September 2017 Sambutan Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2017, Selamat Datang Mahasiswa Angkatan 2017, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/selamat-datang- mahasiswa-angkatan-2017 122. 17 September 2017 Reaksi Rektor Unsada terhadap Tinjauan Kinerja Rektor Unsada selama 2 tahun (2015-2017), Reaksi Rektor terhadap Review Tim Tiga, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/reaksi- rektor-terhadap-review-tim-tiga 123. 21 September 2017 Penyusunan LAKIP Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR @Grand Zuri Hotel-Bintaro, Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Rumah Umum dan Komersial,
  96. https://speakerdeck.com/dadangsolihin/akuntabilitas-kinerja- penyelenggaraan-rumah-umum-dan-komersial 124. 27 September 2017 Pidato Rektor pada Wisuda

    Magister, Sarjana dan Ahli Madya Universitas Darma Persada, [Unsada 036] Amalkan Ilmu dan Tabur Benih-benih Kebaikan, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-036-amalkan-ilmu-dan- tabur-benih-benih-kebaikan 125. 27 September 2017 Peningkatan Organisasi Manajemen Kepemudaan RCBN@Buperta Cibubur, Manajemen Organisasi dengan Analisis SWOT, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/manajemen-organisasi- dengan-analisis-swot 126. 12 Oktober 2017 Sambutan Rektor Universitas Darma Persada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA pada Kuliah Umum Duta Besar Jepang HE Mr. Masafumi Ishii, Indonesia-Japan Strategic Partnership: Kerja Bersama- Maju Bersama, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/indonesia-japan- strategic-partnership-kerja-bersama-maju-bersama 127. 22 Oktober 2017 Keluarga Besar Nahdlatul Wathan Jakarta @Kantor Walikota Jakarta Timur, Metode SWOT dalam Membangun Sistem Kemandirian yang Efektif dan Berkarakter, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/membangun-sistem- kemandirian-yang-efektif-dan-berkarakter 128. 28 Oktober 2017 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 89, Pribumi, Sumpah Pemuda dan Tantangan Kaum Terpelajar, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/pribumi-sumpah- pemuda-dan-tantangan-kaum-terpelajar 129. 10 November 2017 Pidato Rektor Unsada Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA Pada Peringatan Hari Pahlawan, Pahlawan Generasi Milenial, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/pahlawan-generasi- milenial 130. 22 November 2017 Dialog Rektor dengan Pemda Kota Palembang @Palembang, Inovasi Pembangunan Daerah berbasis Teknologi Informasi, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/inovasi- pembangunan-daerah-berbasis-teknologi-informasi
  97. Standar Nasional Pendidikan 131. 23 November 2017 Dialog Rektor dengan

    DPRD Kabupaten Pringsewu @Hotel Novotel-Jakarta, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/sistem-perencanaan- pembangunan-daerah 132. 12 Desember 2017 Dialog Rektor dengan DPRD Kabupaten Sumba Timur @Hotel 88-Jakarta, Penyusunan RKPD 2018, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/penyusunan-rkpd-2018 133. Pengarahan Rektor kepada jajaran Unsada sebagai dasar pemetaan kompetensi pejabat yang dibutuhkan Perguruan Tinggi, Standar Kompetensi Pejabat di Lingkungan Perguruan Tinggi, https://dadangsol.wixsite.com/unsada201516/post/standar-kompetensi- pejabat-di-lingkungan-perguruan-tinggi 134. 20 Desember 2017 Seminar Nasional Bela Negara – Dies Natalis ke 68 UGM @Balai Senat Universitas Gadjah Mada, [Unsada 037] Konsepsi Posisi Resimen Mahasiswa sebagai Komponen Bela Negara, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/unsada-037-konsepsi-posisi- resimen-mahasiswa-sebagai-komponen-bela-negara 135. 29 Desember 2017 Pelatihan Revolusi Mental bagi Pemuda @PP PON Cibubur, Perumusan, Pengamalan, dan Rancangan Program Revolusi Mental di Kalangan Pemuda, https://speakerdeck.com/dadangsolihin/perumusan-pengamalan-dan- rancangan-program-revolusi-mental-di-kalangan-pemuda