menyusun rencana kompetensi Program Studi harus mempertimbangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan kebutuhan pengguna lulusan serta kesesuaian profesi pekerjaan. Umpan balik pengguna lulusan melalu tracer studi tentang kesesuaian lulusan dengan SKKNI dan pengguna. 4.7.5.2. Isi Pembelajaran 1. Universitas wajib menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran. Tersedia panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen. 2. Mata Kuliah yang ditawarkan oleh Program Studi merupakan mata kuliah yang telah disusun dalam kurikulum dan distribusi mata kauliah per semester. Kesesuaian mata kuliah yang ditawarkan per semester. 3. Rencana Isi Pembelajaran diuraikan oleh Program Studi dalam Rencana Pembelajaran Semester yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku. Kesesuaian rencana isi pembelajaran dalam kurikulum. 4. Program Studi wajib dalam menyususn Rencana isis harus memuat tentang profil lulusan, capaian pembelajaran, metode pembelajaran dan penilaian, serta referensi pustaka yang digunakan. Kesesuaian rencana pembelajaran capaian pembelajaran, penilaian serta referensi yang digunakan. 4.7.5.3. Pelaksanaan pembelajaran Universitas wajib menyediakan Form Perkuliahan pada pertemuan pertama minggu pertama. Form perkuliahan ini adalah form yang berisikan penjelasan secara rinci kepada mahasiswa tentang tujuan perkuliahan/kompetensi yang diharapkan, deskripsi MK, tujuan akhir MK, bentuk perkuliahan, penugasan perkuliahan, sistem penilaian akhir mahasiswa. Pelaksanaan kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran. Menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan. Kesesuaian pembelajaran dengan jenis dan program pendidikan standar isi, standar penilaian yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan. Program Studi wajib menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi Unsada . Program studi melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik tersedianya Modul Perkuliahan yang sesuai dengan model perkuliahan program studi (Teachers-Centered Learning, Students-Centered Learning, atau Problem-Based Learning). 4.7.5.4. Kalender Akademik Universitas wajib mensosialisasikan kalender akademik yang mencakup: jadwal pembelajaran, ujian, kegiatan akademik lainnya dan kegiatan ekstrakurikuler, serta hari libur. Kesiapan, kelengkapan dan keluasan pemahaman kalender akademik.